Re: [R@ntau-Net] test
On Wed, 17 Dec 2003 07:15:26 + (GMT) hendrif hendrif [EMAIL PROTECTED] wrote: maikua senno attakmen tu, kadipangakan.. kalau kini tantu lai indak pakai attakmen do eh . Samo, ditarimonya masih ada attachment. -- Wassalam, Anaswir [EMAIL PROTECTED] ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] test
Assalamu'alaikum w.w. alah dihapuh di awak, kalua jo no, tapaso ditubo sen li jadino, dek nan kanai batangno bana, mako dipuduakan agak sahari dulu. jadi sasuadh iko, dibae kalua agak sahari, bisuak dihdukkan baliak, untuang-untuang amuah panyakik tu ilang. Wassalam Bandaro LabiahAnaswir [EMAIL PROTECTED] wrote: On Wed, 17 Dec 2003 07:15:26 + (GMT)hendrif hendrif <[EMAIL PROTECTED]>wrote: maikua senno attakmen tu, kadipangakan.. kalau kini tantu lai indak pakai attakmen do eh .Samo, ditarimonya masih ada attachment.-- Wassalam,Anaswir <[EMAIL PROTECTED]>___Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net___ BT Yahoo! Broadband - Save £80 when you order online today. Hurry! Offer ends 21st December 2003. The way the internet was meant to be. ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
[R@ntau-Net] Selanjutnya Apa??--- Kegiatan RangMudo
Assalamualaikum Dunsanak Rankmudo dan Bajiwa Mudo sadonyo (Tentu tamasuak juo, mamak2 dan Bundo kanduang tentunyoo..) Menindak lanjuti dari e-mail Da-Is (Dewis Natra @Red) ambo cubo menjawab sebagai bukti bahwa sacaro pribadi ingin memberitahukan bahwa kita-kita RangMudo selalu komit dan selalu mengadakan kegiatan sosial. (Harapannya) Kalau manuruik ambo, sarancaknyo awak yo melaksanakan seperti apo yang telah awak laksanakan dulu, yaitu dengan mengunjungi baik itu pasti jompo ataupun panti asuhan. Khan alah samo awak tau, dengan kedatangan kita aja mereka udah sangat senang, apalagi kita bawa oleh2 buat mereka yang nota bene jarang dikunjungi keluarga mereka (apalagi mereka yang tidak punya sanak saudara lagi). Dan dengan perginya kita ketempat2 seperti itu, bisa slalu mengingatkan kita akan artinya sebuah hidup. Mengenai dana yang da-Is diskusikan bersama ni-raf dan ni-yeni tersebut, menurut saya lebih bagus di bukak sebuah account di BCA atas nama siapalah pokoknya (kalau saya usul, Ni-raf atau Ni-yeni). Dengan adanya kita (RangMudo) Account tersendiri, kita yang komit kan gampang untuk menyisihkan saketek rizki awak, jikalau kita lagi di ATM (tidak perlu banyak2, 10 atau 20an ribu aja, yang penting kita sering menyisihkan... ya nggak???) Saya usulkan buka di BCA, karena saya yakin parang Ramudo punya ATM BCA. Nah. kalau kita ada rencana hajatan untuk kegiatan Sosial, kita lempar aja Rekening tersebut di Palanta ini, dan saya yakin, banyak juga kok dunsanak kita yang mau ikutan, walaupun ndak bisa pai kegiatan tersebut. Yaaa.. nggakk... jadi untuk itu, Ayo RangMudo, kita lanjutkan kegiatan kita untuk 2004 ini. Saya tunggu perkembangan dan Komentar selanjutnya. Harapan : Untuak dunsanak aktivis RN nan di Jabotabek, kalau mau bergabung ngumpul2 dengan RangMudo, bisa bakumpua2 di Lap. Tenis, Halim pagi hari di satiok Minggu. Bisa sambia balatiah main Tenis. Khan yo baitu ndak Da-Is? Wassalam - Original Message - From: Dewis [EMAIL PROTECTED] Ass. Wr. Wb. Dear Doens, Tarutamo untuak anggota rang mudo, dek alah tasabuik dek mak Darul kegiatan nan alah pernah dilakukan berupa kunjungan ka panti jompo (Ralat saketek mak Darul bukan Panti Asuhan) di cipayuang Jakarta Timur, alah patuik pulo dikamukokan ka rang mudo. Wakatu kegiatan itu kito dari rang mudo malewakan kotak sumbangan ka palanta RN dan Alhamdulillah kegiatan awak bajalan lancar dan dari kacio rang mudo setelah kegiatan masih ado siso pitih sakitar 300 ribu. Dari pembicaraan ambo jo Iraf dan Yenni waktu pulang dari rumah bundo, karena pitihko awalnyo diniaikkan untuak sumbangan sosial makonyo pitihko tantu arus ditaruihkan baliak ka nan berhak. Untuak rang mudo ba'a rencananyo lai ? tantu kaputusan awak basamo. Awak buek kagiatan sarupo itu baliak ? dengan alternatif tampaik lain tantu sajo awak lewakan kacio di palanta RN baliak, Atau pitihko kito kirim sajo ka rekening salah satu panti? Ambo tunggu tanggapan dari rang mudo lain.!! Salam Is, 34 ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar * Himpun DanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
Kalau saya sendiri di tanya , maka saya berpendapat lebih baik menghindari hal-hal yang haram dan syubhat.Dan lebih baik saya menginventasikan duit saya ke hal-hal yang jelas,yaitu dengan beli tanah,atau buat toko,atau rumah yang dapat disewakan,atau ternak kerbau,sapi,apa saja,yang jelas duit itu berputar terus.Dagang kek,atau apalah. Uni Rahima... Saya ikut menanggapi hal ini, kalo setiap orang berpikir membeli tanah dsb.. tentunya. tidak akan ada pabrik sepatu yang besar atau perusahaan penerbangan misalnya karena menurut hemat saya tidak mungkin ( atau jaranglah) orang yang punya uang pribadi kecuali hasil korupsi), atau kalaupun punya meng investasikan uangnya untuk usaha penerbangan. Patungan ?. Berapa orang (kalo penghasilannya sekecil saya ) harus terlibat dalam usaha penerbangan ? Belum lagi kalo setiap kepala punya ide sendiri tetntang uang yang harus diinvestasikannya . Tapi serba sulit juga,karena contohnya saja seperti ketika saya di Indo,yg bisa menerima dollar ketika di BKT itu adalah bank BII ( yg ada bunganya ).Sementara selama setahun saya di Indo,gaji saya yang cuman RP 1.100.000 itu mana cukup buat kami berlima beranak,tentu harus dapat kiriman dari Kairo ( suami saya ). Dan disana ( BKT ) susah cari bank Islami yang menerima dollar.Bisa di kirim dollar,tapi kita terimanya rupiah,sama dengan bank BNI ,juga bank lainnya,suami kirim dollar kita terima rupiah dengan kurs yang sangat rendah lagi ( rugi kitanya kan..? ) ,lagian apa semua duit yg di kirim suami ,kita belanjakan semua,tentu ada yang di simpan. Kalo kursnya sama lalu mereka dapat untung dimana.. ? Kurs ini kan ada patokan dari BI Ada City Bank,tapi di Padang,jakarta,tetap juga ada bunganya.pokonya serba sulit mo cari bank Islami yang setahu saya itu cukup bagus sebenarnya.Hanya saja saya kurang tahu bagaimana sistemn bank Islami itu,cuman yg saya dengan bagi hasil ( untung ),mungkin sanak ronald putera bisa menjelaskan ini ( saya ngak tahu menahu tentang Bank di Indo ).Begitupun saya ngak mau ambil bunga bank yang ada di BII kala itu,saya cuman butuh menyimpan duit dan juga menerima kiriman duit dr bank itu,bukan bunganya. Katakan uni menyimpan uang selama 5 tahun, waktu uni simpan uang itu dapat membeli sekilo beras, lantas karena bunganya tidak diambil uang tersebut hanya bisa membeli 0.7 kg misalnya kita jadi rugikan ? Sementara kalau kita pikir-pikir tanpa bank apakah negara bisa bergerak,karena Bank inipun kepentingannya cukup darurat.Tinggal yang perlu kita perhatikan adalah Bank yang bagaimana yang tepatnya untuk kita simpan duit.Karena Bank juga memutar duit itu buat kepentingan negara juga. Nah ini yang saya mau tegaskan.. kalau kita mempersepsikan bank sebagai lembaga rentenir yang maka bunga bank jelas haram.. Bagamana kalau kita anggap Bank (atau apalah namanya) sebagai lembaga yang menyimpankan uang kita untuk kemaslahatan umum (bukan untuk di korupsi) ,kemudian mengutip jasa (seperti tempat parkir motor atau mobil) untuk biaya opersionalnya. masih layakkah bunga uang dianggap riba? Sengaja saya cc kan ke Surau,karena saya tahu di surau mungkin ada yang bisa jawab.Atau juga sanak di RN punya pendapat masing-masing,silahkan di kemukakan. __ Do you Yahoo!? New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing. http://photos.yahoo.com/ ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___ ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
RE: [R@ntau-Net] Re: virus....
Yup aku masih terima atachmentnya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Irdam Syah Sent: Wednesday, December 17, 2003 10:18 AM To: bMilis Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak)/b sejak 1993 Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Re: virus Testing lagi Kalau daritesting sebelumnya ternyata benar bahwa attachment tidak muncul karena formatnya Plain Text, sekarang ingin tahu apakah reply e-mail dari sanak Joni memakai format HTML ini keluar attachment atau indak... salam - tg -Original Message- From: Joni Erianto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 17 December 2003 9:59 AM To: 'bMilis Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak)/b sejak 1993' Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Re: virus Menurut saya virusnya dr atacment tersebut terima kasih ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] sinergi
- Original Message - From: Adrisman Yunus Betul juga tuh mak Zul,kemana aja non? di palanta lagi musim testing, mau ikut rasanya grogi juga takut ndak lulus. masih sibuk ya dengan "big and chalenging project" nya..?. iya nih, nunggu muntahan proyek dari Om Adbiar ada sinergi-nya gitu... well good luck sis, welcome back to palanta terima kasih om Ad "C" ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
[R@ntau-Net] FW :[icmi-houston] Menelusuri Pelacuran Gelap WNI di Arab Saudi
Asslamu'alaikum wr. wb. Entahlah apa informasi ini benar, kalau saja benar maka alangkah kasihan nya tetangga saya yang orang sukabumi itu. Untung saja sanak dikampuang indak ado nan tertarik jadi TKW di Saudi. wassalam AYT * Menelusuri Pelacuran Gelap WNI di Arab Saudi (1 Ada Pangkalan Pelacur Indonesia di Jeddah Selasa, 29 April 2003 Jika ingin membuktikan adanya jaringan pelacuran gelap warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, cobalah Anda menunggu di sekitar Toko Bandung atau Restoran Bali di distrik Syarafiyyah, Jeddah, sekitar pukul 23.00 hingga dini hari. Dua atau tiga rombongan perempuan Indonesia akan keluar mengenakan pakaian abaya terbuka menunggu pelanggan datang. Di sini tidak ada wanita keluar malam tanpa didampingi muhrim kalau bukan pelacur, tutur Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa Arab Saudi, Habib Sayed Mochsin Alhabshy, suatu ketika kepada Duta di Jeddah. Semula tidak sedikit pun terlintas dalam benak ada jaringan pelacuran gelap di negeri petrodolar Arab Saudi. Terlebih kabar tersebut melibatkan ratusan wanita asal Indonesia. Namun, malam itu juga Duta membuktikan. Dari sebuah apartemen milik seorang kawan tidak jauh dari tempat yang dimaksud, wartawan harian ini menunggu detik-detik keluarnya perempuan sebangsa menjajakan cinta sekejap kepada bangsa lain di negeri orang. Malam itu sudah menunjukkan pukul 23.30 Waktu Arab Saudi (WAS), namun baru muncul seorang wanita ditemani seorang pria. Keduanya berumur sekitar 25 tahun. Wanita berkaca mata itu membuka penutup kepalanya dan tampak jelas berambut cekak seleher. Sementara abaya hitamnya dibiarkan terbuka sebagai tanda dia sedang mengundang para calon pelanggan. Sambil melintas di sekitar remang Pohon Soekarno tidak jauh dari lokasi, sayup-sayup terdengar logat dialek wanita itu berasal dari sebuah daerah di Jawa Barat. Duta terus memperhatikan gerak-gerik mereka dari mobil yang diparkir sekitar 300 meter dari lokasi. Tidak lama kemudian muncul lagi dua wanita sejenis dari sebuah taksi. Persis seperti wanita pertama, keduanya juga mengenakan pakaian abaya hitam dengan penutup kepala dibiarkan terbuka. Malam semakin larut. Pagi pun datang. Satu persatu wanita Indonesia itu habis dibawa oleh seseorang yang entah berkebangsaan apa. Yang jelas, wanita Indonesia di Arab Saudi terkenal tidak berharga alias murah. Mereka yang ingin menyalurkan hasrat biologisnya dengan cepat, cukup menyediakan dana 50 real saja sudah dapat mengambil dari lokasi. Karena saking tidak berharganya wanita Indonesia di Arab Saudi, hingga mucul istilah “Abu Khomsin” atau “wanita seharga 50 real” untuk sekali pakai. Di Arab, untuk menyebut harga sesuatu, misalnya menanyakan jam tangan yang seharga 160 real, cukup dengan menyebut “Abu Miah wa Sittin”, maka dihadapan Anda akan tersedia beberapa merek jam seharga yang dimaksud. Demikian juga berlaku untuk wanita Indonesia yang dihargai hanya 50 real. Pada hari berikutnya, Duta sengaja berkeliling dengan taksi di daerah penampungan yang banyak dihuni oleh para tenaga kerja wanita Indonesia (TKW) yang melarikan diri dari majikannya. Dari daerah seperti inilah, menurut kesaksian sejumlah mukimin Indonesia di Jeddah, biasanya banyak wanita penjajah cinta lahir. Para wanita penghibur di Arab Saudi biasanya disebut dengan panggilan “Sarmud” alias WTS. “Indonesia shaghir…. suwayya…. (maaf, “barangnya” wanita Indonesia kecil-kecil dan permainannya pelan,” ujar sopir taksi yang mengaku dari Benggali itu. Bahkan pada kesempatan lain ada sopir taksi dari Pakistan menanyakan stok wanita panggilan dari Indonesai yang siap dikencani. Pelacuran terselubung wanita Indonesia di Jeddah ternyata sudah bukan rahasia lagi, mulai dari bisik-bisik sesama TKI hingga bangsa negara lain turut membicarakan wanita Indonesia. Bahkan ketika Duta bertemu dengan Ustazd Fudoili, seorang aktivis Partai Keadilan Arab Saudi, dia menunjukkan foto seorang wanita Indonesia sedang setengah telanjang digandeng dua pria Benggali. “Foto ini sudah pernah saya kirim ke Habib Riezik Shihab (komandan FPI) di Jakarta agar menekan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru dalam pengiriman TKW,” ujarnya. Kurang Pendidikan Menurut mukimin ini, banyak wanita Indonesia jatuh ke dalam lembah nista di Arab Saudi karena sebagian besar TKW yang dikirim pemerintah kurang berpendidikan dan berangkat tidak disertai suami. Peran suami bagi seorang TKW dirasakan sangat berpengaruh terhadap kemungkinan seseorang jatuh dalam lingkaran setan pelacuran gelap. Sebab, para hidung belang tidak akan memiliki kesempatan menjebak TKW jika jelas ada suaminya. “Ada seribu alasan wanita Indonesia menjadi sarmud di negeri orang. Sebagian besar mengaku pada awalnya melarikan diri alias kabur dari majikan karena mengalami pelecehan seksual. Jumlahnya mungkin 60 % hendak diperkosa, 20% over time tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada lagi karena gaji tidak dibayar sekitar 20%. Lari dari majikan bagi TKW kita
Re: [R@ntau-Net] FW :[icmi-houston] Menelusuri Pelacuran Gelap WNI diArab Saudi
kalau benar, apa kita masih mau tutup mata dan bilang bukan ? "C" sorry, one liner... - Original Message - From: Adrisman Yunus Asslamu'alaikum wr. wb. Entahlah apa informasi ini benar, kalau saja benar maka alangkah kasihan nya tetangga saya yang orang sukabumi itu. Untung saja sanak dikampuang indak ado nan tertarik jadi TKW di Saudi. wassalam AYT* Menelusuri Pelacuran Gelap WNI di Arab Saudi (1 Ada Pangkalan Pelacur Indonesia di JeddahSelasa, 29 April 2003 ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] sinergi
On Wed, 17 Dec 2003 20:21:51 +0700 Cysca [EMAIL PROTECTED] wrote: di palanta lagi musim testing, mau ikut rasanya grogi juga takut ndak lulus. Iya nih, belum lulus :-), karena setting email clientnya masih menggunakan format HTML, belum dirubah setting email clientnya ke plain text format. -- Wassalam, Anaswir [EMAIL PROTECTED] ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
[R@ntau-Net] Ekonomi Sekular Berkali-kali Gagal
Assalamu'alaikum wr wb. Mumpung ada yang lagi tertarik dengan perbankan dan ekonomi Islam, ini kebetulan saya dapat dulu dari suatu majalah. Kalau sekiranya sudah pernah membaca, tolonglah didelete saja, bagi yang belum mudah mudahan bermanfaat. salam AYT Ekonomi Sekular Berkali-kali Gagal Ketangguhan bank-bank syariat sudah terbukti di masa krisis ekonomi dan moneter. Bahkan dalam dua tahun terakhir ini, di Indonesia, belasan bank konvensional diam-diam telah mengoperasikan outlet syariah. Dan tanggapan masyarakat, subhanallaah. Dari segi yang lebih mendasar, hal itu merupakan tanda-tanda keberhasilan para fuqaha dan ulama dalam merespon berbagai persoalan bangsa ini. Kebangkitan ijtihad yang sesungguhnya merupakan kebangkitan bersama antara ilmu pengetahuan dan al-Islam secara bertahap telah mulai mengambil tempat yang khusus di tengah masyarakat. Syariat Islam tegak satu per satu sesuai prioritasnya, untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi bangsa ini. Sebagian bisa segera terlaksana dan menjadi rujukan hukum positif, sebagian lainnya harus menunggu suasana dan momentum yang tepat. No problemo. Kerja keras para dai di berbagai bidang kehidupan akan mempercepat lahirnya solusi-solusi praktis. Bidang ekonomi dan keuangan telah membuktikannya. Tindakan dan kebijakan para penguasa atheis dan sekularis di berbagai negara Muslim yang 'secara konstitusional maupun non-konstitusional' memaksa rakyatnya meninggalkan syariat serta menerima nilai dan gaya hidup hidup Barat adalah sangat tidak realistis, simpul Prof Umer Chapra, penasihat senior Badan Moneter Kerajaan Arab Saudi, dalam bukunya Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Perspektif Islam. Chapra merasa heran kenapa masyarakat Islam harus melepaskan sistem nilai dan keyakinannya dan harus mengadopsi milik orang lain. Chapra menyebut para atheis dan sekularis itu out of touch, kehilangan daya rasa pada kenyataan di dalam masyarakatnya sendiri. Mereka tak mampu merasakan betapa kebangkitan Islam kini telah menjadi gejala yang sangat mengakar. Karenanya, mereka pada akhirnya butuh tipu muslihat, bahkan cara-cara kasar untuk menghapus Islam. Tindakan mereka ini akan menyulut kekerasaan yang kelak justru sulit mereka kendalikan. Mereka berusaha mencekoki rakyat dengan filsafat materialis dan hedonis yang mengagungkan pola hidup konsumeristik, kebebasan seksual, serta pemuasan nafsu pribadi. Gaya hidup seperti ini akan merusak moral, mendorong orang bergaya hidup melebihi kemampuannya, mengurangi tabungan dan investasi, memperbesar pasak daripada tiang, serta melemahkan solidaritas keluarga dan sosial. Konsekuensi semua ini tidaklah sulit ditebak: kehancuran kepribadian bangsa (hei, rasanya itu bukan sesuatu yang belum kita alami). Perjalanan sejarah telah membuktikan, bahwa pembangunan ekonomi berbasis pemikiran sekular atas masyarakat Muslim telah gagal berkali-kali. Pengalaman Khalifah al-Mamun dan dua penerusnya merupakan contoh nyata. Para penguasa ini sebenarnya tidak menentang Islam vis a vis. Mereka hanya berusaha mencekok rakyatnya dengan beberapa faham Mutazilah, yang oleh para ulama dikategorikan bertentangan dengan syariah. Sungguhpun mereka gagal, anehnya semua rejim sekular dan ateis yang memerintah bangsa Muslim mengulang model yang sama. Sekularisasi selama lebih 70 tahun di Turki telah gagal membahagiakan bangsa Turki, sebagaimana yang dialami juga oleh bangsa Iraq dan Syiria di bawah penguasa Baath, juga oleh rakyat Tunisia di bawah Habib Bourguiba serta para pelanjutnya, dan rakyat Mesir Aljazair di bawah kediktatoran militer. Indonesia di bawah H M Suharto merupakan contoh yang paling di depan mata. Maka cukuplah bangsa kita mengambil hikmah dari kehancuran bangsa-bangsa Muslim bergaya sekular dan atheis itu. Mari kita kerjakan blue-print baru strategi pembangunan ekonomi hari ini, meskipun seandainya besok kiamat akan terjadi. wpr Copyright© Suara Hidayatullah, 2002 Design webmaster: Syamsul Arief ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] sinergi
iya nih, disuruh cinta produksi dalam negeri tapi masih harus pake kondisi. refffoott C - Original Message - From: Anaswir Iya nih, belum lulus :-), karena setting email clientnya masih menggunakan format HTML, belum dirubah setting email clientnya ke plain text format. ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
[R@ntau-Net] RE: [RN-rangmudo] Selanjutnya Apa??--- Kegiatan RangMudo
Kito tunggu tanggapan kawan2 kito yang lain dulu nofen, bia iko jadi komit awak basamo. Salam Is -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of RaNK MaRoLa Assalamualaikum Dunsanak Rankmudo dan Bajiwa Mudo sadonyo (Tentu tamasuak juo, mamak2 dan Bundo kanduang tentunyoo..) Menindak lanjuti dari e-mail Da-Is (Dewis Natra @Red) ambo cubo menjawab sebagai bukti bahwa sacaro pribadi ingin memberitahukan bahwa kita-kita RangMudo selalu komit dan selalu mengadakan kegiatan sosial. (Harapannya) Kalau manuruik ambo, sarancaknyo awak yo melaksanakan seperti apo yang telah awak laksanakan dulu, yaitu dengan mengunjungi baik itu pasti jompo ataupun panti asuhan. ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
[R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
Ronald P. Putra writes: RPP awak taruihkan yo Mak. Jan masuak dulu awak ka asuransinyo (karano ado pulo asuransi syariah yang babeda pulo jo asuransi konvensional). Tapi cubo awak ambiak banang merahnyo sajo : **DM++ Taruihlah nakan, iko nan ambo sabano paralukan, ado kanakan nan kritis dan dinamis. Sabalun dilanjuikkan, tapi ado ciek nan ambo sangat khawatirkan. Awak tabiaso mamakai istilah nan lagi trend untuak sagalo-galono. Iyo kalau ujuangnyo rancak. Kalau ujuangno buruak ondeh jadi korban awak kasadoaanno. Contohno mamakai syariah jadi namo: Bank Syari'ah, Assuransi Syariah, Hotel Syariah. Mudahan indak saroman Pancasila nasibno. Kalau saroman nasib pancasila kasihan aku yang Islam ini. Kata Islam yang aging saja sudah melarat kini, karena semuanya memakai nama Islam atau mengatas namakan Islam, Bom atas nama Islam, Demontrasi bar atas nama Islam. Bagaimana kalau pakai nama saja, hanya managemen atau peraturannya yang merujuk ke syari'ah. Menurut saya Syari'ah itu artinya hukum Islam. Jadi bagaiman kalau bilang saja Assurasi Takaful ... jangan asuransiu Syariah. Bilang saja Bank Mandiriah, bukan mandiri Syariah. Jadi kekhawatiran saya, kelatahan yang mungkin nanti membawa ke fatalan untuk kemajuan Islam itu sendiri. CASE I : Misalkan Mamak maminjam pitih ka Bank untuak modal usaha, dengan sistim cicilan perbulan dangan rate tertentu. Lataklah sampai bulan ka limo mamak bisa malunasi cicilan plus bungo, tapi pado bulan ka anam dan sataruihnyo mamak indak mampu lai malunasi cicilan tsb, mungkin karena gejolak ekonomi (adanya ketidakpastian dalam ekonomi). Apa yang terjadi ? - Jika Mamak meminjam uang tsb pada bank konvensional, maka terjadi bunga berbunga sejak bulan ke enam tsb. Cicilan ke enam plus bunga, akan dikenakan bunga keterlambatan lagi pd bulan ke tujuh, masuk bulan ke delapan akan bertambah bunga lagi, karena bunga berbunga. Demikian seterusnya. **DM++ Itu kan pilihan saya Ronal, tentu saya telah memperhitungkannya. Karena hal tersebut tercantum dalam agreementnya bukan. Seharusnya sebelum bulan keenam saya harus berunding lagi dengan bank tersebut, tentang keadaan saya dan kemungkinan terburuknya. Jadi yang penting kesepakatan. Maksud saya jangan dibilang sesuatu jelek karena ada sisi kekurangannya. Didunia ini tidak ada yang sempurna nakan. Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak kan? - Jika Mamak melakukan perjanjian dengan Bank Syariah, walaupun tertunggak, maka tidak akan bertambah-tambah hutang Mamak. Tetap sebesar cicilan yang tertunggak (tidak terkena bunga berbunga), yang ada adalah penangguhan pembayaran hutang. **DM++ Nakan, kalau saya melihat dengan ilmu marketting, bolehkan? Ini adalah attribut marketting. Semua produk ada kelebihan dan kekurangannya. Sekarang jadi ada pilihan itu baik sekali. Tentu saya akan mempertimbangkan mau pilih yang mana, sebelum menjalankan bisnis yang melibatkan bank. Tapi memakai nama Syari'ah itu saya yang kurang srek. Karena ini barang baru. Harus diingat grafik life circle Nah, setuju nggak Mamak kalau ternyata ada perbedaan mendasar antara kedua option diatas ? Kita sepakati perbedaan ini dulu, baru kemudian kita masuk ke perbedaan lain. **DM++ Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut. Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan si Syari'ah nantinya. RPP bukan membunuh kreatifitas Mamanda, tapi mamanda mengetahui nggak latar belakang kenapa keluarnya fatwa itu ? Mamak punya data nggak bahwa MUI mendapat janji atau tekanan atau rayuan dari dari para pengurus bank Syariah (spt yang Mamak lontarkan pd email sebelumnya). Kalau benar demikian adanya, maka sangat baik sekali di lontarkan disini data-data tsb. Tapi kalau tidak ada data, bukankah bisa mengarah kpd suudzhon atau tuduhan ? **DM++ Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini? Sudah terpikir: 1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional, apa jadinya Indonesia ini. 2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut. Dimana wibawa MUI selanjutnya? Riba adalah Haram, begitulah Syariahnya. Dan ini tidak akan berobah hanya karena ada kekhawatiran kita akan dominasi perekonomian oleh pihak di luar Islam. Justru inilah yang harusnya memotivasi umat agar lebih bergiat lagi utk
Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
-- Original Message -- From: [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT **DM++ Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut. Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan si Syari'ah nantinya. RPP : Mamanda, mari kita fokus dulu. Jangan dulu dipermasalahkan istilah-istilah. Mari kita ke prinsip yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah dulu. Mari kita ke kaidah umum dulu, jangan dibawa ke kaidah khusus (misalnya perjanjian antar mamanda dengan Bank A, karena itu sifatnya khusus, bisa saja perjanjian ambo dengan Bank B beda lagi). Ambo ulangi kaidah umum yang berlaku : - Jika pd bank konvensional, kerugian investasi sang investor tidak ditanggung oleh si Bank, dimana si Investor TETAP harus membayar cicilannya, bahkan dikenakan bunga berbunga (sistim rente) - Jika pd Bank Syariah, kerugian si Investor ditanggung bersama, dimana cicilan si Investor tidak bertambah banyak dengan bunga berbunga, tapi ada kelapangan penangguhan waktu. Ini sesuai denga kaidah agama Islam dimana Jika seseorang berhutang padamu dan tidak mampu membayar, maka berilah tenggang waktu sampai ia mampu membayarnya... Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang sangat berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya memakai kaidah khusus untuk umum. **DM++ Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini? RPP : Kenapa MUI baru sekarang mengeluarkan fatwa itu ? karena jika dahulu dikeluarkan Fatwa tsb, maka rakyat akan bingung akan ditarok dimana itu duit karena bank syariah belum ada. Tapi kalau sekarang, MUI melihat jumlah bank syariah udah sangat banyak dan memadai sehingga sudah waktunya fatwa ini dikeluarkan. MUI melihat kemaslahatannya, bukan karena bank syariah lagi ngetrend. **DM++ : Sudah terpikir: 1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional, apa jadinya Indonesia ini. 2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut. Dimana wibawa MUI selanjutnya? RPP : Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ? MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI. **DM++ : 2. Kalau Ronal ingin membeli tanah puluhan hektar untuk mengembangkat usaha real estate-nya yang sedang naik daun, dan pinjam uang kesaya dan kawan-kawan yang menabung di BNI. Maka bagian dari hasil usaha nakan tersebut saya dan kawan2 ikut menikmati, itu bukan riba nakan. RPP : contoh ini sudah terjawab pada paragrap diatas. Hasil Usaha sangat berbeda dengan Bunga. Hasil Usaha sangat tergantung dengan kondisi perekonomian, sedangakan bunga adalah fixed, Tetap. Tak peduli usaha itu berhasil atau bukan. Jadi tidak pas kalau istilah Hasil Usaha dipakai pada bank konvensional. sagitu dulu ya Mamanda.. wassalaam, Ronald basambuang **DM++ Wassalam Darul, purak, purak jadi mamak ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
-- Original Message -- From: [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 18 Dec 2003 04:16:27 GMT RPP : Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang sangat berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya memakai kaidah khusus untuk umum. **DM++ OK. Boehkan saya menganggap itu adalah dua produk yang berbeda? - RPP : Tidak bisa dianggap dua produk yang berbeda. Karena jika dikatakan produk, antara Giro dengan Deposito juga merupakan dua produk yang berbeda, tapi memakai prinsip akuntansi yang sama. Jadi pd antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah, bukan hanya produknya yang berbeda, tapi prinsipnya yang sangat berbeda, sehingga pencatatan dan pelaporannya juga berbeda. Berarti Mamanda juga sudah sepakat bahwa : 1. Memang ada perbedaan secara prinsip antara konvensional dengan syariah. Setuju kan Mak. (udah ditulis OK loh..) RPP : Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ? MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI. **DM++ Berarti Ronald telah membawa ke keyakinan dan keimanan, yang susah untuk disikusikan. Harapan saya tolong diskusi dibawa dengan logika generik. Kalimat terakhir itu saya nggak dapat mendukung. Di MUI sendiri hal ini masih diperdebatkan, yang menerima baru satu faksi dari beberapa faksi di MUI (ini kata sekretaris MUI lho). - RPP : La, meragukan wibawa MUI hanya karena ada yang tidak mau mengikuti fatwa tsb juga bukan logika yang generik kan Mak ? karena itu sangat relatif sifatnya, ada yang setuju ada yang bukan. Bagi Ambo, justru wibawa MUI makin meningkat karena satu demi satu MUI mulai memberi jalan akan terlaksananya syariat di negeri ini. Tapi jika ada yang menilai sebaliknya, sangat personal kan Mak sifatnya. Jadi tidak bisa juga dibawa ke logika generik. Secara kelembagaan MUI telah memutuskan, jika ada personal didalamnya yang menolak, tidak akan merobah keputusan lembaga tsb bukan ? Segitu dulu ya Mamanda.. wassalaam, Ronald basambuang, oke cerita mengalir terus. ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
[R@ntau-Net] Fwd: [surau] Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah 2-3
Assalamualaikum.Wr.Wb. Bagus juga nih saya FWD kan ke RN,meski banyak orang RN di surau,tetapi tentu ada juga yang tidak menjadi anggota surau.Saya FWD kan karena kita sekarang sedang bicara tentang bunga bank . Wassalam.Rahima. Note: forwarded message attached. __ Do you Yahoo!? New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing. http://photos.yahoo.com/---BeginMessage--- IV. Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius per-soalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba. Maka, sepantasnya bila kajian tentang riba pun melihat perspektif dari kalangan non-Muslim tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan non-Muslim tersebut perlu pula dikaji. Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, dan Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai Allah I kitab Taurat sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil. Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut. Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu di-perhatikan karena mereka memberikan kontribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba. 1. Konsep Bunga di Kalangan Yahudi Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undangTalmud. Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25 menyatakan: Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya. Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan. Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan: Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba. 2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga I Masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantung kegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut: Pinjaman biasa 6% - 18% Pinjaman properti 6% - 12% Pinjaman antarkota 7% - 12% Pinjaman perdagangan dan industri 12 % - 18 % Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hing-ga IV Masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan 'tingkat maksimal yang dibenarkan hukum' (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable). Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga tidak diperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktik tersebut diperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zaman Romawi yaitu: Bunga maksimal yang dibenarkanBunga pinjaman biasa di RomaBunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma)Bunga khusus Byzantium 8 - 12 %4 - 12 %6 -100 %4 - 12 % Meskipun demikian, praktik pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato (427 - 347 SM) dan Aristoteles (384 - 322 SM), mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan Cato (234 - 149 SM) dan Cicero (106 - 43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan peng-ambilan bunga. Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan. Per-tama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles, dalam menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium of exchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk meng-hasilkan tambahan melalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Dengan demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.
[R@ntau-Net] Fwd: [surau] Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah 1-3
Note: forwarded message attached. __ Do you Yahoo!? New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing. http://photos.yahoo.com/---BeginMessage--- Assalamu'alaikum wr.wb Makalah/jurnal ini saya download dari situs http://www.tazkiaonline.com yang ditulis oleh Syafei Antonio, file asli dalam bentuk zip file yang di extract ke word document, lengkap tulisan Arab nya (word file 248 kb,zip 62 kb), yang berminat lewat japri. Saya copykan artikel tsb buat yang tidak bisa browsing, karena cukup panjang saya bagi menjadi 3 bagian, mudah-mudahan bermanfaat. Wassalamu'alaikum wr.wb Arnoldison - Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah I. Definisi Riba Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. (Q.S. An Nisa: 29) Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an, menjelaskan: Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur'ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat. Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya: 1.Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari: Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel. 2.Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi: Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. 3. Raghib Al Asfahani Riba adalah penambahan atas harta pokok 4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi'i: Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur'an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman. 5. Qatadah: Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan. 6. Zaid bin Aslam: Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: 'bayar sekarang atau tambah.' 7. Mujahid: Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan 'tambahan' atas tambahan waktu. 8. Ja'far Ash Shadiq dari kalangan Syiah: Ja'far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba - Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat
Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
On Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT [EMAIL PROTECTED] wrote: Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak kan? Assalamualaikum WW Mamanda, Ambo sato pulo ciek menambahkan, bahwa sebenarnya MUI telah mengeluarkan Fatwa ini pada tahun 2000 yang lalu, dengan Fatwa Dewan Syarian Nasional MUI no 01, 02 dan 03/DSN-MUI/IV/2000, tanggal 1 april 2000 mengenai bunga / jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito. Namun, fatwa itu belum disosialisasikan karena pemerintah khawatir akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) dari bank konvensional. Di sisi lain, bank-bank syariah belum siap melayani masyarakat yang ingin menyimpan dananya. -- Wassalam, Anaswir [EMAIL PROTECTED] ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___