Re: [R@ntau-Net] test

2003-12-17 Terurut Topik Anaswir
On Wed, 17 Dec 2003 07:15:26 + (GMT)
hendrif hendrif [EMAIL PROTECTED] wrote:

 maikua senno attakmen tu, kadipangakan.. kalau kini tantu lai indak
 pakai attakmen do eh .

  Samo, ditarimonya masih ada attachment.

-- 
Wassalam,
Anaswir [EMAIL PROTECTED] 

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


Re: [R@ntau-Net] test

2003-12-17 Terurut Topik hendrif hendrif
Assalamu'alaikum w.w.

alah dihapuh di awak, kalua jo no, tapaso ditubo sen li jadino, dek nan kanai batangno bana, mako dipuduakan agak sahari dulu. jadi sasuadh iko, dibae kalua agak sahari, bisuak dihdukkan baliak, untuang-untuang amuah panyakik tu ilang.

Wassalam

Bandaro LabiahAnaswir [EMAIL PROTECTED] wrote:
On Wed, 17 Dec 2003 07:15:26 + (GMT)hendrif hendrif <[EMAIL PROTECTED]>wrote: maikua senno attakmen tu, kadipangakan.. kalau kini tantu lai indak pakai attakmen do eh .Samo, ditarimonya masih ada attachment.-- Wassalam,Anaswir <[EMAIL PROTECTED]>___Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net___   BT Yahoo! Broadband - Save £80 when you order online today. Hurry! Offer ends 21st December 2003. The way the internet was meant to be. 
___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___

[R@ntau-Net] Selanjutnya Apa??--- Kegiatan RangMudo

2003-12-17 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Assalamualaikum Dunsanak Rankmudo dan Bajiwa Mudo sadonyo
(Tentu tamasuak juo, mamak2 dan Bundo kanduang tentunyoo..)

Menindak lanjuti dari e-mail Da-Is (Dewis Natra @Red) ambo cubo
menjawab sebagai bukti bahwa sacaro pribadi ingin memberitahukan
bahwa kita-kita RangMudo selalu komit dan selalu mengadakan
kegiatan sosial. (Harapannya)

Kalau manuruik ambo, sarancaknyo awak yo melaksanakan seperti
apo yang telah awak laksanakan dulu, yaitu dengan mengunjungi baik
itu pasti jompo ataupun panti asuhan.
Khan alah samo awak tau, dengan kedatangan kita aja mereka udah
sangat senang, apalagi kita bawa oleh2 buat mereka yang nota bene
jarang dikunjungi keluarga mereka (apalagi mereka yang tidak punya
sanak saudara lagi). Dan dengan perginya kita ketempat2 seperti itu, bisa
slalu mengingatkan kita akan artinya sebuah hidup.

Mengenai dana yang da-Is diskusikan bersama ni-raf dan ni-yeni tersebut,
menurut saya lebih bagus di bukak sebuah account di BCA atas nama siapalah
pokoknya (kalau saya usul, Ni-raf atau Ni-yeni).
Dengan adanya kita (RangMudo) Account tersendiri, kita yang komit kan
gampang
untuk menyisihkan saketek rizki awak, jikalau kita lagi di ATM (tidak perlu
banyak2, 10 atau 20an ribu aja, yang penting kita sering menyisihkan... ya
nggak???)
Saya usulkan buka di BCA, karena saya yakin parang Ramudo punya ATM BCA.

Nah. kalau kita ada rencana hajatan untuk kegiatan Sosial, kita lempar
aja
Rekening tersebut di Palanta ini, dan saya yakin, banyak juga kok dunsanak
kita
yang mau ikutan, walaupun ndak bisa pai kegiatan tersebut.
Yaaa.. nggakk...

jadi untuk itu,
Ayo RangMudo, kita lanjutkan kegiatan kita untuk 2004 ini.
Saya tunggu perkembangan dan Komentar selanjutnya.

Harapan :
Untuak dunsanak aktivis RN nan di Jabotabek, kalau mau bergabung ngumpul2
dengan RangMudo, bisa bakumpua2 di Lap. Tenis, Halim pagi hari di satiok
Minggu.
Bisa sambia balatiah main Tenis. Khan yo baitu ndak Da-Is?

Wassalam

- Original Message -
From: Dewis [EMAIL PROTECTED]

 Ass. Wr. Wb.

 Dear Doens,

 Tarutamo untuak anggota rang mudo, dek alah tasabuik dek mak Darul
kegiatan
 nan alah pernah dilakukan berupa kunjungan ka panti jompo (Ralat saketek
mak
 Darul bukan Panti Asuhan) di cipayuang Jakarta Timur, alah patuik pulo
 dikamukokan ka rang mudo.

 Wakatu kegiatan itu kito dari rang mudo malewakan kotak sumbangan ka
palanta
 RN dan Alhamdulillah kegiatan awak bajalan lancar dan dari kacio rang mudo
 setelah kegiatan masih ado siso pitih sakitar 300 ribu. Dari pembicaraan
 ambo jo Iraf dan Yenni waktu pulang dari rumah bundo, karena pitihko
awalnyo
 diniaikkan untuak sumbangan sosial makonyo pitihko tantu arus ditaruihkan
 baliak ka nan berhak.

 Untuak rang mudo ba'a rencananyo lai ? tantu kaputusan awak basamo.

 Awak buek kagiatan sarupo itu baliak ? dengan alternatif tampaik lain
tantu
 sajo awak lewakan kacio di palanta RN baliak,

 Atau pitihko kito kirim sajo ka rekening salah satu panti?

  Ambo tunggu tanggapan dari rang mudo lain.!!

 Salam

 Is, 34


___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar * Himpun DanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik Devy Endry

 Kalau saya sendiri di tanya , maka saya berpendapat
 lebih baik menghindari hal-hal yang haram dan
 syubhat.Dan lebih baik saya menginventasikan duit saya
 ke hal-hal yang jelas,yaitu dengan beli tanah,atau
 buat toko,atau rumah yang dapat disewakan,atau ternak
 kerbau,sapi,apa saja,yang jelas duit itu berputar
 terus.Dagang kek,atau apalah.

Uni Rahima... Saya ikut menanggapi hal ini, kalo setiap orang berpikir
membeli tanah dsb..
tentunya. tidak akan ada pabrik sepatu yang besar atau perusahaan
penerbangan misalnya
karena menurut hemat saya tidak mungkin ( atau jaranglah) orang yang punya
uang pribadi kecuali hasil korupsi), atau kalaupun punya meng investasikan
uangnya untuk usaha penerbangan.
Patungan ?.  Berapa orang (kalo penghasilannya sekecil saya ) harus terlibat
dalam usaha penerbangan ? Belum lagi kalo setiap kepala punya ide sendiri
tetntang uang yang harus diinvestasikannya .





 Tapi serba sulit juga,karena contohnya saja seperti
 ketika saya di Indo,yg bisa menerima dollar ketika di
 BKT itu adalah bank BII ( yg ada bunganya ).Sementara
 selama setahun saya di Indo,gaji saya yang cuman RP
 1.100.000 itu mana cukup buat kami berlima
 beranak,tentu harus dapat kiriman dari Kairo ( suami
 saya ).



 Dan disana ( BKT ) susah cari bank Islami yang
menerima dollar.Bisa di kirim dollar,tapi kita
terimanya rupiah,sama dengan bank BNI ,juga bank
lainnya,suami kirim dollar kita terima rupiah dengan
kurs yang sangat rendah lagi ( rugi kitanya kan..? )
,lagian apa semua duit yg di kirim suami ,kita
belanjakan semua,tentu ada yang di simpan.

Kalo kursnya sama lalu mereka dapat untung dimana.. ? Kurs ini kan ada
patokan dari BI


 Ada City Bank,tapi di Padang,jakarta,tetap juga ada
 bunganya.pokonya serba sulit mo cari bank Islami yang
 setahu saya itu cukup bagus sebenarnya.Hanya saja saya
 kurang tahu bagaimana sistemn bank Islami itu,cuman yg
 saya dengan bagi hasil ( untung ),mungkin sanak ronald
 putera bisa menjelaskan ini ( saya ngak tahu menahu
 tentang Bank di Indo ).Begitupun saya ngak mau ambil
 bunga bank yang ada di BII kala itu,saya cuman butuh
 menyimpan duit dan juga menerima kiriman duit dr bank
 itu,bukan bunganya.

Katakan uni menyimpan uang selama 5 tahun, waktu uni simpan uang itu dapat
membeli sekilo beras, lantas karena bunganya tidak diambil uang tersebut
hanya bisa membeli 0.7 kg misalnya kita jadi rugikan ?



 Sementara kalau kita pikir-pikir tanpa bank apakah
 negara bisa bergerak,karena Bank inipun kepentingannya
 cukup darurat.Tinggal yang perlu kita perhatikan
 adalah Bank yang bagaimana yang tepatnya untuk kita
 simpan duit.Karena Bank juga memutar duit itu buat
 kepentingan negara juga.

Nah ini yang saya mau  tegaskan.. kalau kita mempersepsikan bank sebagai
lembaga rentenir yang maka bunga bank jelas haram..

Bagamana kalau kita anggap Bank (atau apalah namanya) sebagai lembaga yang
menyimpankan uang kita untuk kemaslahatan umum (bukan untuk di korupsi)
,kemudian mengutip jasa (seperti tempat parkir motor atau mobil) untuk biaya
opersionalnya. masih layakkah bunga uang dianggap riba?




 Sengaja saya cc kan ke Surau,karena saya tahu di surau
 mungkin ada yang bisa jawab.Atau juga sanak di RN
 punya pendapat masing-masing,silahkan di kemukakan.


 __
 Do you Yahoo!?
 New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing.
 http://photos.yahoo.com/
 ___
 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
 http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
 ___



___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


RE: [R@ntau-Net] Re: virus....

2003-12-17 Terurut Topik Joni Erianto









Yup aku masih terima atachmentnya



-Original Message-
From:
[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Irdam Syah
Sent: Wednesday, December 17, 2003
10:18 AM
To: bMilis Komunitas
MINANGKABAU (Urang Awak)/b sejak 1993
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Re:
virus





Testing lagi





Kalau daritesting
sebelumnya ternyata benar bahwa attachment tidak muncul karena formatnya Plain
Text, sekarang ingin tahu apakah reply e-mail dari sanak Joni memakai format
HTML ini keluar attachment atau indak...
salam - tg





-Original Message-
From: Joni Erianto
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, 17 December 2003
9:59 AM
To: 'bMilis Komunitas
MINANGKABAU (Urang Awak)/b sejak 1993'
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Re:
virus





Menurut saya
virusnya dr atacment tersebut terima kasih








___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___

Re: [R@ntau-Net] sinergi

2003-12-17 Terurut Topik Cysca




  - Original Message - 
  From: 
  Adrisman 
  Yunus 
  
  Betul juga tuh mak Zul,kemana aja non? 
  
  
  di palanta lagi musim testing, mau ikut 
  rasanya grogi juga takut ndak lulus.
  
  masih sibuk ya dengan "big and chalenging project" nya..?.
  iya nih, nunggu muntahan proyek dari Om 
  Adbiar ada sinergi-nya gitu...

  well good luck sis, welcome back to palanta
  
  terima kasih
  

  
  om Ad
  
  "C"

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___

[R@ntau-Net] FW :[icmi-houston] Menelusuri Pelacuran Gelap WNI di Arab Saudi

2003-12-17 Terurut Topik Adrisman Yunus
Asslamu'alaikum wr. wb.

Entahlah apa informasi ini benar, kalau saja benar
maka alangkah kasihan nya tetangga saya yang orang
sukabumi itu. Untung saja sanak dikampuang indak ado
nan tertarik jadi TKW di Saudi.

wassalam
AYT



* Menelusuri Pelacuran Gelap WNI di Arab Saudi (1 
Ada Pangkalan Pelacur Indonesia di Jeddah
Selasa, 29 April 2003


Jika ingin membuktikan adanya jaringan pelacuran gelap
warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, cobalah
Anda menunggu di sekitar Toko Bandung atau Restoran
Bali di distrik Syarafiyyah, Jeddah, sekitar pukul
23.00 hingga dini hari. Dua atau tiga rombongan
perempuan Indonesia akan keluar mengenakan pakaian
abaya terbuka menunggu pelanggan datang. Di sini tidak
ada wanita keluar malam tanpa didampingi muhrim kalau
bukan pelacur, tutur Ketua Dewan Syura Partai
Kebangkitan Bangsa Arab Saudi, Habib Sayed Mochsin
Alhabshy, suatu ketika kepada Duta di Jeddah.

Semula tidak sedikit pun terlintas dalam benak ada
jaringan pelacuran gelap di negeri petrodolar Arab
Saudi. Terlebih kabar tersebut melibatkan ratusan
wanita asal Indonesia. Namun, malam itu juga Duta
membuktikan. Dari sebuah apartemen milik seorang kawan
tidak jauh dari tempat yang dimaksud, wartawan harian
ini menunggu detik-detik keluarnya perempuan sebangsa
menjajakan cinta sekejap kepada bangsa lain di negeri
orang. Malam itu sudah menunjukkan pukul 23.30 Waktu
Arab Saudi (WAS), namun baru muncul seorang wanita
ditemani seorang pria. Keduanya berumur sekitar 25
tahun. Wanita berkaca mata itu membuka penutup
kepalanya dan tampak jelas berambut cekak seleher.
Sementara abaya hitamnya dibiarkan terbuka sebagai
tanda dia sedang mengundang para calon pelanggan.
Sambil melintas di sekitar remang Pohon Soekarno
tidak jauh dari lokasi, sayup-sayup terdengar logat
dialek wanita itu berasal dari sebuah daerah di Jawa
Barat.

Duta terus memperhatikan gerak-gerik mereka dari mobil
yang diparkir sekitar 300 meter dari lokasi. Tidak
lama kemudian muncul lagi dua wanita sejenis dari
sebuah taksi. Persis seperti wanita pertama, keduanya
juga mengenakan pakaian abaya hitam dengan penutup
kepala dibiarkan terbuka. Malam semakin larut. Pagi
pun datang. Satu persatu wanita Indonesia itu habis
dibawa oleh seseorang yang entah berkebangsaan apa.
Yang jelas, wanita Indonesia di Arab Saudi terkenal
tidak berharga alias murah. Mereka yang ingin
menyalurkan hasrat biologisnya dengan cepat, cukup
menyediakan dana 50 real saja sudah dapat mengambil
dari lokasi. Karena saking tidak berharganya wanita
Indonesia di Arab Saudi, hingga mucul istilah “Abu
Khomsin” atau “wanita seharga 50 real” untuk
sekali pakai. Di Arab, untuk menyebut harga sesuatu,
misalnya menanyakan jam tangan yang seharga 160 real,
cukup dengan menyebut “Abu Miah wa Sittin”, maka
dihadapan Anda akan tersedia beberapa merek jam
seharga yang dimaksud. Demikian juga berlaku untuk
wanita Indonesia yang dihargai hanya 50 real.

Pada hari berikutnya, Duta sengaja berkeliling dengan
taksi di daerah penampungan yang banyak dihuni oleh
para tenaga kerja wanita Indonesia (TKW) yang
melarikan diri dari majikannya. Dari daerah seperti
inilah, menurut kesaksian sejumlah mukimin Indonesia
di Jeddah, biasanya banyak wanita penjajah cinta
lahir. Para wanita penghibur di Arab Saudi biasanya
disebut dengan panggilan “Sarmud” alias WTS.

“Indonesia shaghir…. suwayya…. (maaf,
“barangnya” wanita Indonesia kecil-kecil dan
permainannya pelan,” ujar sopir taksi yang mengaku
dari Benggali itu. Bahkan pada kesempatan lain ada
sopir taksi dari Pakistan menanyakan stok wanita
panggilan dari Indonesai yang siap dikencani.

Pelacuran terselubung wanita Indonesia di Jeddah
ternyata sudah bukan rahasia lagi, mulai dari
bisik-bisik sesama TKI hingga bangsa negara lain turut
membicarakan wanita Indonesia. Bahkan ketika Duta
bertemu dengan Ustazd Fudoili, seorang aktivis Partai
Keadilan Arab Saudi, dia menunjukkan foto seorang
wanita Indonesia sedang setengah telanjang digandeng
dua pria Benggali. “Foto ini sudah pernah saya kirim
ke Habib Riezik Shihab (komandan FPI) di Jakarta agar
menekan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru
dalam pengiriman TKW,” ujarnya.



Kurang Pendidikan

Menurut mukimin ini, banyak wanita Indonesia jatuh ke
dalam lembah nista di Arab Saudi karena sebagian besar
TKW yang dikirim pemerintah kurang berpendidikan dan
berangkat tidak disertai suami. Peran suami bagi
seorang TKW dirasakan sangat berpengaruh terhadap
kemungkinan seseorang jatuh dalam lingkaran setan
pelacuran gelap. Sebab, para hidung belang tidak akan
memiliki kesempatan menjebak TKW jika jelas ada
suaminya.

“Ada seribu alasan wanita Indonesia menjadi sarmud
di negeri orang. Sebagian besar mengaku pada awalnya
melarikan diri alias kabur dari majikan karena
mengalami pelecehan seksual. Jumlahnya mungkin 60 %
hendak diperkosa, 20% over time tidak sesuai dengan
perjanjian kerja, ada lagi karena gaji tidak dibayar
sekitar 20%. Lari dari majikan bagi TKW kita 

Re: [R@ntau-Net] FW :[icmi-houston] Menelusuri Pelacuran Gelap WNI diArab Saudi

2003-12-17 Terurut Topik Cysca



kalau benar, apa kita masih mau tutup mata dan bilang bukan 
?


"C"
sorry, one liner...

  - Original Message - 
  From: 
  Adrisman 
  Yunus Asslamu'alaikum wr. wb. Entahlah apa 
  informasi ini benar, kalau saja benar maka alangkah kasihan nya tetangga saya 
  yang orang sukabumi itu. Untung saja sanak dikampuang indak ado nan tertarik 
  jadi TKW di Saudi. wassalam 
  AYT* Menelusuri 
  Pelacuran Gelap WNI di Arab Saudi (1 Ada Pangkalan Pelacur Indonesia di 
  JeddahSelasa, 29 April 2003

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___

Re: [R@ntau-Net] sinergi

2003-12-17 Terurut Topik Anaswir
On Wed, 17 Dec 2003 20:21:51 +0700
Cysca [EMAIL PROTECTED] wrote:

 di palanta lagi musim testing, mau ikut rasanya grogi juga takut ndak
 lulus.

  Iya nih, belum lulus :-), karena setting email clientnya masih
  menggunakan format HTML, belum dirubah setting email clientnya ke
  plain text format.

-- 
Wassalam,
Anaswir [EMAIL PROTECTED] 

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


[R@ntau-Net] Ekonomi Sekular Berkali-kali Gagal

2003-12-17 Terurut Topik Adrisman Yunus
Assalamu'alaikum wr wb.

Mumpung ada yang lagi tertarik dengan perbankan dan
ekonomi Islam, ini kebetulan saya dapat dulu dari
suatu majalah.

Kalau sekiranya sudah pernah membaca, tolonglah
didelete saja, bagi yang belum mudah mudahan
bermanfaat.

salam
AYT 


Ekonomi Sekular Berkali-kali Gagal 

Ketangguhan bank-bank syariat sudah terbukti di masa
krisis ekonomi dan moneter. Bahkan dalam dua tahun
terakhir ini, di Indonesia, belasan bank konvensional
diam-diam telah mengoperasikan outlet syariah. Dan
tanggapan masyarakat, subhanallaah. Dari segi yang
lebih mendasar, hal itu merupakan tanda-tanda
keberhasilan para fuqaha dan ulama dalam merespon
berbagai persoalan bangsa ini. Kebangkitan ijtihad
yang sesungguhnya merupakan kebangkitan bersama antara
ilmu pengetahuan dan al-Islam secara bertahap telah
mulai mengambil tempat yang khusus di tengah
masyarakat.

Syariat Islam tegak satu per satu sesuai prioritasnya,
untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi bangsa
ini. Sebagian bisa segera terlaksana dan menjadi
rujukan hukum positif, sebagian lainnya harus menunggu
suasana dan momentum yang tepat. No problemo. 

Kerja keras para da’i di berbagai bidang kehidupan
akan mempercepat lahirnya solusi-solusi praktis.
Bidang ekonomi dan keuangan telah membuktikannya.

Tindakan dan kebijakan para penguasa atheis dan
sekularis di berbagai negara Muslim yang 'secara
konstitusional maupun non-konstitusional' memaksa
rakyatnya meninggalkan syariat serta menerima nilai
dan gaya hidup hidup Barat adalah sangat tidak
realistis, simpul Prof Umer Chapra, penasihat senior
Badan Moneter Kerajaan Arab Saudi, dalam bukunya Masa
Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Perspektif Islam. Chapra
merasa heran kenapa masyarakat Islam harus melepaskan
sistem nilai dan keyakinannya dan harus mengadopsi
milik orang lain.

Chapra menyebut para atheis dan sekularis itu out of
touch, kehilangan daya rasa pada kenyataan di dalam
masyarakatnya sendiri. Mereka tak mampu merasakan
betapa kebangkitan Islam kini telah menjadi gejala
yang sangat mengakar. Karenanya, mereka pada akhirnya
butuh tipu muslihat, bahkan cara-cara kasar untuk
menghapus Islam. Tindakan mereka ini akan menyulut
kekerasaan yang kelak justru sulit mereka kendalikan.

Mereka berusaha mencekoki rakyat dengan filsafat
materialis dan hedonis yang mengagungkan pola hidup
konsumeristik, kebebasan seksual, serta pemuasan nafsu
pribadi. Gaya hidup seperti ini akan merusak moral,
mendorong orang bergaya hidup melebihi kemampuannya,
mengurangi tabungan dan investasi, memperbesar pasak
daripada tiang, serta melemahkan solidaritas keluarga
dan sosial. Konsekuensi semua ini tidaklah sulit
ditebak: kehancuran kepribadian bangsa (hei, rasanya
itu bukan sesuatu yang belum kita alami).

Perjalanan sejarah telah membuktikan, bahwa
pembangunan ekonomi berbasis pemikiran sekular atas
masyarakat Muslim telah gagal berkali-kali. Pengalaman
Khalifah al-Ma’mun dan dua penerusnya merupakan contoh
nyata. Para penguasa ini sebenarnya tidak menentang
Islam vis a vis. Mereka hanya berusaha mencekok
rakyatnya dengan beberapa faham Mu’tazilah, yang oleh
para ulama dikategorikan bertentangan dengan syari’ah.
Sungguhpun mereka gagal, anehnya semua rejim sekular
dan ateis yang memerintah bangsa Muslim mengulang
model yang sama. Sekularisasi selama lebih 70 tahun di
Turki telah gagal membahagiakan bangsa Turki,
sebagaimana yang dialami juga oleh bangsa Iraq dan
Syiria di bawah penguasa Ba’ath, juga oleh rakyat
Tunisia di bawah Habib Bourguiba serta para
pelanjutnya, dan rakyat Mesir Aljazair di bawah
kediktatoran militer. Indonesia di bawah H M Suharto
merupakan contoh yang paling di depan mata.

Maka cukuplah bangsa kita mengambil hikmah dari
kehancuran bangsa-bangsa Muslim bergaya sekular dan
atheis itu. Mari kita kerjakan blue-print baru
strategi pembangunan ekonomi hari ini, meskipun
seandainya besok kiamat akan terjadi.• wpr

Copyright© Suara Hidayatullah, 2002
Design  webmaster: Syamsul Arief

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


Re: [R@ntau-Net] sinergi

2003-12-17 Terurut Topik Cysca
iya nih, disuruh cinta produksi dalam negeri tapi masih harus pake
kondisi.

refffoott
C
  - Original Message -
  From: Anaswir
Iya nih, belum lulus :-), karena setting email clientnya masih
menggunakan format HTML, belum dirubah setting email clientnya ke   plain
text format.



___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


[R@ntau-Net] RE: [RN-rangmudo] Selanjutnya Apa??--- Kegiatan RangMudo

2003-12-17 Terurut Topik Dewis
Kito tunggu tanggapan kawan2 kito yang lain dulu nofen, bia iko jadi komit
awak basamo.

Salam
Is

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of RaNK MaRoLa

Assalamualaikum Dunsanak Rankmudo dan Bajiwa Mudo sadonyo
(Tentu tamasuak juo, mamak2 dan Bundo kanduang tentunyoo..)

Menindak lanjuti dari e-mail Da-Is (Dewis Natra @Red) ambo cubo
menjawab sebagai bukti bahwa sacaro pribadi ingin memberitahukan
bahwa kita-kita RangMudo selalu komit dan selalu mengadakan
kegiatan sosial. (Harapannya)

Kalau manuruik ambo, sarancaknyo awak yo melaksanakan seperti
apo yang telah awak laksanakan dulu, yaitu dengan mengunjungi baik
itu pasti jompo ataupun panti asuhan.

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


[R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik darul
Ronald P. Putra writes:

 RPP  awak taruihkan yo Mak. Jan masuak dulu awak ka asuransinyo (karano ado pulo 
 asuransi syariah yang babeda pulo jo asuransi konvensional). Tapi cubo awak ambiak 
 banang merahnyo sajo : 
 

**DM++
Taruihlah nakan, iko nan ambo sabano paralukan, ado kanakan
nan kritis dan dinamis. Sabalun dilanjuikkan, tapi ado ciek
nan ambo sangat khawatirkan. Awak tabiaso mamakai istilah
nan lagi trend untuak sagalo-galono. Iyo kalau ujuangnyo
rancak. Kalau ujuangno buruak ondeh jadi korban awak
kasadoaanno. Contohno mamakai syariah jadi namo: Bank
Syari'ah, Assuransi Syariah, Hotel Syariah. Mudahan indak
saroman Pancasila nasibno. Kalau saroman nasib pancasila
 kasihan aku yang Islam ini. Kata Islam yang aging
saja sudah melarat kini, karena semuanya memakai nama Islam
atau mengatas namakan Islam, Bom atas nama Islam,
Demontrasi bar atas nama Islam.

Bagaimana kalau pakai nama saja, hanya managemen atau
peraturannya yang merujuk ke syari'ah. Menurut saya
Syari'ah itu artinya hukum Islam. Jadi bagaiman kalau
bilang saja Assurasi Takaful ... jangan asuransiu
Syariah. Bilang saja Bank Mandiriah, bukan mandiri Syariah.

Jadi kekhawatiran saya, kelatahan yang mungkin nanti
membawa ke fatalan untuk kemajuan Islam itu sendiri.



 CASE I :
 Misalkan Mamak maminjam pitih ka Bank untuak modal usaha, dengan sistim cicilan 
 perbulan dangan rate tertentu. Lataklah sampai bulan ka limo mamak bisa malunasi 
 cicilan plus bungo, tapi pado bulan ka anam dan sataruihnyo mamak indak mampu lai 
 malunasi cicilan tsb, mungkin karena gejolak ekonomi (adanya ketidakpastian dalam 
 ekonomi). Apa yang terjadi ?
 
 - Jika Mamak meminjam uang tsb pada bank konvensional, maka terjadi bunga berbunga 
 sejak bulan ke enam tsb. Cicilan ke enam plus bunga, akan dikenakan bunga 
 keterlambatan lagi pd bulan ke tujuh, masuk bulan ke delapan akan bertambah bunga 
 lagi, karena bunga berbunga. Demikian seterusnya.

**DM++
Itu kan pilihan saya Ronal, tentu saya telah
memperhitungkannya. Karena hal tersebut tercantum dalam
agreementnya bukan. Seharusnya sebelum bulan keenam saya
harus berunding lagi dengan bank tersebut, tentang keadaan
saya dan kemungkinan terburuknya. Jadi yang penting
kesepakatan. Maksud saya jangan dibilang sesuatu jelek
karena ada sisi kekurangannya. Didunia ini tidak ada yang
sempurna nakan.

Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa
situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi
ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa
nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak
kan?

 
 - Jika Mamak melakukan perjanjian dengan Bank Syariah, walaupun tertunggak, maka 
 tidak akan bertambah-tambah hutang Mamak. Tetap sebesar cicilan yang tertunggak 
 (tidak terkena bunga berbunga), yang ada adalah penangguhan pembayaran hutang.   
 
**DM++
Nakan, kalau saya melihat dengan ilmu marketting, bolehkan?
Ini adalah attribut marketting. Semua produk ada kelebihan
dan kekurangannya. Sekarang jadi ada pilihan itu baik
sekali. Tentu saya akan mempertimbangkan mau pilih yang
mana, sebelum menjalankan bisnis yang melibatkan bank. Tapi
memakai nama Syari'ah itu saya yang kurang srek. Karena ini
barang baru. Harus diingat grafik life circle



 Nah, setuju nggak Mamak kalau ternyata ada perbedaan mendasar antara kedua option 
 diatas ? Kita sepakati perbedaan ini dulu, baru kemudian kita masuk ke perbedaan 
 lain.
 
**DM++
Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau
memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk
Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau
Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha
kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut.
Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan
si Syari'ah nantinya.


 
 RPP  bukan membunuh kreatifitas Mamanda, tapi mamanda mengetahui nggak latar 
 belakang kenapa keluarnya fatwa itu ? Mamak punya data nggak bahwa MUI mendapat 
 janji atau tekanan atau rayuan dari dari para pengurus bank Syariah (spt yang Mamak 
 lontarkan pd email sebelumnya). Kalau benar demikian adanya, maka sangat baik sekali 
 di lontarkan disini data-data tsb. Tapi kalau tidak ada data, bukankah bisa mengarah 
 kpd suudzhon atau tuduhan ?

**DM++
Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa
itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya
juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat
bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini?

Sudah terpikir:
1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional,
apa jadinya Indonesia ini.

2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan
dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut.
Dimana wibawa MUI selanjutnya?

 
 Riba adalah Haram, begitulah Syariahnya. Dan ini tidak akan berobah hanya karena ada 
 kekhawatiran kita akan dominasi perekonomian oleh pihak di luar Islam. Justru inilah 
 yang harusnya memotivasi umat agar lebih bergiat lagi utk 

Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik Ronald P. Putra
-- Original Message --
From: [EMAIL PROTECTED]
Date:  Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT

 
**DM++
Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau
memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk
Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau
Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha
kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut.
Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan
si Syari'ah nantinya.



RPP :
Mamanda, mari kita fokus dulu. Jangan dulu dipermasalahkan istilah-istilah. Mari kita 
ke prinsip yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah dulu. Mari 
kita ke kaidah umum dulu, jangan dibawa ke kaidah khusus (misalnya perjanjian antar 
mamanda dengan Bank A, karena itu sifatnya khusus, bisa saja perjanjian ambo dengan 
Bank B beda lagi). Ambo ulangi kaidah umum yang berlaku :

- Jika pd bank konvensional, kerugian investasi sang investor tidak ditanggung oleh si 
Bank, dimana si Investor TETAP harus membayar cicilannya, bahkan dikenakan bunga 
berbunga (sistim rente)

- Jika pd Bank Syariah, kerugian si Investor ditanggung bersama, dimana cicilan si 
Investor tidak bertambah banyak dengan bunga berbunga, tapi ada kelapangan penangguhan 
waktu. Ini sesuai denga kaidah agama Islam dimana  Jika seseorang berhutang padamu 
dan tidak mampu membayar, maka berilah tenggang waktu sampai ia mampu membayarnya...

Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang sangat 
berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya memakai 
kaidah khusus untuk umum.


**DM++
Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa
itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya
juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat
bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini?

RPP :
Kenapa MUI baru sekarang mengeluarkan fatwa itu ? karena jika dahulu dikeluarkan Fatwa 
tsb, maka rakyat akan bingung akan ditarok dimana itu duit karena bank syariah belum 
ada. Tapi kalau sekarang, MUI melihat jumlah bank syariah udah sangat banyak dan 
memadai sehingga sudah waktunya fatwa ini dikeluarkan. MUI melihat kemaslahatannya, 
bukan karena bank syariah lagi ngetrend.


**DM++ :
Sudah terpikir:
1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional,
apa jadinya Indonesia ini.

2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan
dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut.
Dimana wibawa MUI selanjutnya?


RPP :
Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak akan 
menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ?
MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya 
kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI.


**DM++ :
2. Kalau Ronal ingin membeli tanah puluhan hektar untuk
mengembangkat usaha real estate-nya yang sedang naik daun,
dan pinjam uang kesaya dan kawan-kawan yang menabung di
BNI. Maka bagian dari hasil usaha nakan tersebut saya dan
kawan2 ikut menikmati, itu bukan riba nakan.

RPP : 
contoh ini sudah terjawab pada paragrap diatas. Hasil Usaha sangat berbeda dengan 
Bunga. Hasil Usaha sangat tergantung dengan kondisi perekonomian, sedangakan bunga 
adalah fixed, Tetap. Tak peduli usaha itu berhasil atau bukan. Jadi tidak pas kalau 
istilah Hasil Usaha dipakai pada bank konvensional.


 sagitu dulu ya Mamanda..
 wassalaam,
 Ronald
 
 basambuang
 
**DM++
Wassalam
Darul, purak, purak jadi mamak



___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik Ronald P. Putra
-- Original Message --
From: [EMAIL PROTECTED]
Date:  Thu, 18 Dec 2003 04:16:27 GMT

RPP :
 Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang 
 sangat berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya 
 memakai kaidah khusus untuk umum.
 
**DM++
OK. Boehkan saya menganggap itu adalah dua produk yang
berbeda?
-

RPP :
Tidak bisa dianggap dua produk yang berbeda. Karena jika dikatakan produk, antara Giro 
dengan Deposito juga merupakan dua produk yang berbeda, tapi memakai prinsip akuntansi 
yang sama. Jadi pd antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah, bukan hanya produknya 
yang berbeda, tapi prinsipnya yang sangat berbeda, sehingga pencatatan dan 
pelaporannya juga berbeda. 

Berarti Mamanda juga sudah sepakat bahwa : 1. Memang ada perbedaan secara prinsip 
antara konvensional dengan syariah. Setuju kan Mak. (udah ditulis OK loh..)

 RPP :
 Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak 
 akan menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ?
 MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya 
 kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI.
 
**DM++
Berarti Ronald telah membawa ke keyakinan dan keimanan,
yang susah untuk disikusikan. Harapan saya tolong diskusi
dibawa dengan logika generik. Kalimat terakhir itu saya
nggak dapat mendukung. Di MUI sendiri hal ini masih
diperdebatkan, yang menerima baru satu faksi dari beberapa
faksi di MUI (ini kata sekretaris MUI lho).
-

RPP :
La, meragukan wibawa MUI hanya karena ada yang tidak mau mengikuti fatwa tsb juga 
bukan logika yang generik kan Mak ? karena itu sangat relatif sifatnya, ada yang 
setuju ada yang bukan. Bagi Ambo, justru wibawa MUI makin meningkat karena satu demi 
satu MUI mulai memberi jalan akan terlaksananya syariat di negeri ini. Tapi jika ada 
yang menilai sebaliknya, sangat personal kan Mak sifatnya. Jadi tidak bisa juga dibawa 
ke logika generik.

Secara kelembagaan MUI telah memutuskan, jika ada personal didalamnya yang menolak, 
tidak akan merobah keputusan lembaga tsb bukan ?


 Segitu dulu ya Mamanda..
 wassalaam,
 Ronald
  
 basambuang, oke cerita mengalir terus.

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


[R@ntau-Net] Fwd: [surau] Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah 2-3

2003-12-17 Terurut Topik Rahima
Assalamualaikum.Wr.Wb.

Bagus juga nih saya FWD kan ke RN,meski banyak orang
RN di surau,tetapi tentu ada juga yang tidak menjadi
anggota surau.Saya FWD kan karena kita sekarang sedang
bicara tentang  bunga bank .

Wassalam.Rahima.

Note: forwarded message attached.


__
Do you Yahoo!?
New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing.
http://photos.yahoo.com/---BeginMessage---




IV. Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim

Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai
kalangan di luar Islam pun memandang serius per-soalan ini. Karenanya,
kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari
2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan
Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke
masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Maka, sepantasnya bila kajian tentang riba pun melihat perspektif dari
kalangan non-Muslim tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pandangan
dari kalangan non-Muslim tersebut perlu pula dikaji.

Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak,
Musa, dan Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan
Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena
kaum Yahudi dikaruniai Allah I kitab Taurat sedangkan kaum Kristen
dikaruniai kitab Injil.

Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat
banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.

Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu
di-perhatikan karena mereka memberikan kontribusi yang besar pada
peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi
orang-orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalam memberikan
argumentasi sehubungan dengan riba.

1. Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga.
Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old
Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undangTalmud.

Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25 menyatakan:
Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang
miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih
hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.

Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:
Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan
makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:

Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan
engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di
antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta
bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.

2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga I Masehi,
telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut
bervariasi tergantung kegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut
dikategorikan sebagai berikut:

Pinjaman biasa 6% - 18%
Pinjaman properti 6% - 12%
Pinjaman antarkota 7% - 12%
Pinjaman perdagangan dan industri 12 % - 18 %

Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hing-ga IV Masehi,
terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga
selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan 'tingkat maksimal yang
dibenarkan hukum' (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini
berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang
membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan
dengan cara bunga-berbunga (double countable).

Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga
tidak diperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktik
tersebut diperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis
tingkat bunga pada zaman Romawi yaitu:

Bunga maksimal yang dibenarkanBunga pinjaman biasa di RomaBunga untuk
wilayah (daerah taklukan Roma)Bunga khusus Byzantium 8 - 12 %4 - 12 %6
-100 %4 - 12 %

Meskipun demikian, praktik pengambilan bunga dicela oleh para ahli
filsafat. Dua orang ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato (427 - 347
SM) dan Aristoteles (384 - 322 SM), mengecam praktik bunga. Begitu
juga dengan Cato (234 - 149 SM) dan Cicero (106 - 43 SM). Para ahli
filsafat tersebut mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan
peng-ambilan bunga.

Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan. Per-tama, bunga
menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat.
Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi
golongan miskin. Sedangkan Aristoteles, dalam menyatakan keberatannya
mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium
of exchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk meng-hasilkan
tambahan melalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang
berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu
pasti terjadi. Dengan demikian, pengambilan bunga secara tetap
merupakan sesuatu yang tidak adil.


[R@ntau-Net] Fwd: [surau] Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah 1-3

2003-12-17 Terurut Topik Rahima

Note: forwarded message attached.


__
Do you Yahoo!?
New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing.
http://photos.yahoo.com/---BeginMessage---




Assalamu'alaikum wr.wb

Makalah/jurnal ini saya download dari situs
http://www.tazkiaonline.com yang ditulis oleh Syafei Antonio, file
asli dalam bentuk zip file yang di extract ke word document, lengkap
tulisan Arab nya (word file 248 kb,zip 62 kb), yang berminat lewat
japri.

Saya copykan artikel tsb buat yang tidak bisa browsing, karena cukup
panjang saya bagi menjadi 3 bagian, mudah-mudahan bermanfaat.


Wassalamu'alaikum wr.wb

Arnoldison

-


Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

I. Definisi Riba 
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan
membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik
dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan bathil. (Q.S. An Nisa: 29)

Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu
Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an, menjelaskan:

Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud
riba dalam ayat Qur'ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa
adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan
syariah.

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu
transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan
tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau
bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa
karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai
ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya,
sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan
sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan
barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para
peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping
menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko
kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi
pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu
penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor
waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil
di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak,
harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan
tersebut.

Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya
dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan
mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja
untung bisa juga rugi.

Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah
Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:

1.Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:

Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba
berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis
riel.

2.Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa
adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan
tersebut.


3. Raghib Al Asfahani
Riba adalah penambahan atas harta pokok

4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi'i:

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu
bentuk riba yang dilarang Al Qur'an dan As Sunnah adalah penambahan
atas harta pokok karena unsur waktu.

Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai
lama waktu pinjaman.

5. Qatadah:
Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo
hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si
pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas
penangguhan.

6. Zaid bin Aslam:

Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi
pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki
piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: 'bayar
sekarang atau tambah.'

7. Mujahid:

Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo
dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan 'tambahan' atas tambahan
waktu.

8. Ja'far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:

Ja'far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan
riba - Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika
diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang
tidak berbuat 

Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik Anaswir
On Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa
 situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi
 ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa
 nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak
 kan?

  Assalamualaikum WW  
   Mamanda, Ambo sato pulo ciek menambahkan, bahwa sebenarnya
   MUI telah mengeluarkan Fatwa ini pada tahun 2000 yang lalu,
   dengan Fatwa Dewan Syarian Nasional MUI no 01, 02 dan   
   03/DSN-MUI/IV/2000, tanggal 1 april 2000 mengenai bunga / jasa giro,
   bunga tabungan dan bunga deposito.

   Namun, fatwa itu belum disosialisasikan karena pemerintah khawatir
   akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) dari bank
   konvensional. Di sisi lain, bank-bank syariah belum siap melayani
   masyarakat yang ingin menyimpan dananya.

 
-- 
Wassalam,
Anaswir [EMAIL PROTECTED] 

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___