Terimakasih untuk Rank Marola yang telah mengkopikan berita yang perlu kita
cermati dari Sumbar. Berita ini sangat menyedihkan pertama dari hanya
diberikan waktu 2 tahun untuk menyelenggarakan dan mengevaluasi sebuah
program pendidikan yang biasanya memerlukan waktu lama sampai bisa dinilai
dengan baik keberadaannya. Kedua, kalau benar pemda kita masih saja sulit
untuk ditemui untuk memperhatikan pendidikan dan mau memahami segala
permasalahan yang ada - seperti dilaporkan, kapan kita bisa segera mengejar
ketertinggalan kita untuk memberdayakan sumber daya manusia?
Sepertinya ada masalah yang mendasar disini, disatu sisi kita menghendaki
adanya otonomi. Tetapi disisi lain, masih saja daerah tidak siap untuk
bertindak dengan baik dan mau mendengarkan segala masalah dan sanggup
menganalisa untuk bisa mengambil keputusan dengan baik. Semuanya ini
berkaitan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan SDM, yang dengan
kata lain adalah kebutuhan untuk meningkatkan proses pendidikan.
Mudah-mudahan ada yang kita bisa lakukan yang sejalan dengan usaha
meningkatkan pendidikan. Mudah-mudahan pula pemerintahan kedepan akan lebih
memperhatikan pendidikan, seperti janjinya kelima-limanya capres dan
cawapres.
Wasslam,
Ridwan
- Original Message -
From: RaNK MaRoLa [EMAIL PROTECTED]
To: KaRaNTau [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, June 22, 2004 11:56 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] 891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung Sekolah
DitarikPemprov
891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung Sekolah Ditarik Pemprov
By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 02:35:49 WIB
Padang, Padek-Sebanyak 891 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dhuafa di
bawah naungan Yayasan Bakti Nusantara Isafat (YBNI), terancam tidak bisa
melaksanakan proses belajar mengajar (PBM).
Pasalnya, gedung sekolah yang selama ini mereka tempati (Ex Asrama
Transito
Departemen Transmigrasi di Jalan S Parman), akan diambil oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), dan digunakan untuk keperluan
lain.
Gedung tersebut adalah milik Pemprov Sumbar, yang dipinjampakaikan kepada
YBNI, selama dua tahun, terhitung sejak 31 Maret 2001, sebagaimana yang
dituangkan dalam berita acara, antara Pemprov Sumbar dengan YBNI.
Berdasarakan Surat Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Nomor:
011/143/V/Perl-2004 perihal pengembalian Asrama Transito kepada Pemprov
Sumbar, tertanggal 31 Mei 2004, YBNI harus mengembalikan gedung kepada
Pemprov Sumbar, paling lama satu bulan sejak surat Sekda disampaikan.
Berarti, paling lama akhir Juni pihak YBNI harus meninggalkan gedung itu.
Persoalan pengembalian gedung ini, Senin (21/6) dibahas dalam hearing DPRD
Sumbar melalui Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat bersama eksekutif, dan
pihak YBNI. Hadir pada hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi E DPRD
Sumbar
Marfendi itu, Asisten III Daniwar Djalil, Asisten IV Asrul Masud, bersama
staf lainnya, dan Ketua YBNI Ibrahim bersama pengurus YBNI dan staf
pengajar
di SMK Dhuafa.
Dalam acara dengar pendapat yang berlangsung sekitar beberapa jam itu,
diambil keputusan, selama belum ada solusi atau pemindahan tempat yang
jelas, Pemprov tidak boleh begitu saja memerintahkan pengembalian gedung
tersebut. Pokoknya, selama belum ada solusi yang jelas, tidak boleh ada
gangguan terhadap proses belajar mengajar di SMK Dhuafa. Ini adalah
masalah
pendidikan, yang perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab kita
bersama,
tegas Marfendi.
Ketua Umum YBNI Ibrahim, kepada wartawan usai hearing menjelaskan, sejauh
ini pihaknya tidak tahu harus membawa ke mana ratusan siswanya. Karena
itu,
ia mengaku ingin bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar, untuk
menyampaikan
keluhan tersebut. Dipaparkan Ibrahim, gedung yang sekarang ditempati
sebagai
tempat belajar yang jauh dari layak itu, merupakan tindak lanjut dari
kesepakatan YBNI, dengan Gubernur Sumbar dalam berita acara Nomor:
03/BA/III-2001.
Pada pasal (1) berita acara yang ditandatangani Ibrahim dan Gubernur
Sumbar
Zainal Bakar, disebutkan pihak pertama (gubernur atas nama Pemprov Sumbar)
menyerahkan secara pinjam pakai gedung dimaksud, kepada pihak kedua
(Ibrahim
atas nama YBNI) untuk selanjutnya dikelola oleh pihak kedua. Selanjutnya
pada pasal (2) disebutkan, pinjam pakai gedung milik Pemprov Sumbar
tersebut
diberi limitasi selama 2 tahun, setelah itu dilakukan evaluasi apakah
perlu
dilanjutkan atau dihentikan (disesuaikan dengan kondisi saat itu).
Tapi setelah limitasi, tidak ada pembicaraan atau evaluasi, pada hal kita
YBNI sangat membutuhkan gedung itu sebagai tempat belajar anak-anak. Kalau
diambil, ke mana semua siswa yang tidak berpunya itu akan pindah. Pemprov
dan semua pihak kita harapkan menyikapi persoalan ini sebagai tanggung
jawab, bukan hanya sebatas kasihan, ungkap Ibrahim mengeluh.
Sekaitan dengan itulah, ia mengaku akan berusaha menemui langsung Gubernur
Sumbar, hari ini. Bahkan atas inisitaif siswa, direncanakan mereka akan
menggelar aksi damai ke kantor