[R@ntau-Net] TEBING LEMBAH HARAU TERBAKAR

2016-09-26 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Tebing Lembah Harau Terbakar, Warga : Itu Lokasi Pengibaran Bendera Merah 
Putih 
Senin,26 September 2016 - 16:50:02 WIB
[image: Tebing Lembah Harau Terbakar, Warga : Itu Lokasi Pengibaran Bendera 
Merah Putih] Terlihat Tebing Lembah Harau, Kabupaten Limapuluhkota yang 
terbakar, Senin (26/9). FETROYANCE 

 

*PADANG, HALUAN--*Kebakaran kembali melanda sejumlah lahan di Kabupaten 
Limapuluhkota, kali si Gulambai menghanguskan Tebing Lembah Harau, Senin 
(26/9) sekitar 15.00 WIB.

Api merambat di tebing yang pernah menjadi lokasi pengibaran bendera merah 
putih terbesar pada saat 17 Agustus 2016.

Angin yang kecang membuat api terus merambat di sekitar tebing. Terlihat 
asap mengepul tinggi.

Petugas Damkar BPBD Kabupaten Limapuluhkota dan Kota Payakumbuh 

   - 1 
  

  - 2 
  

  - 3 
  

  - Halaman Selanjutnya 
  

   

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] KE DIM KITA MENUJU

2016-09-26 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet
KE “DIM” KITA MENUJUMochtar Naim26 Sep 21016
DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke Provinsi 
Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke Provinsi DIM 
(Daerah Istimewa Minangkabau).  Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? 
Satu, karena fakta statistik seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik 
(BPS) memperlihatkan bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya 
sekarang sudah berada di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang 
di bawah kita tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga 
kita, Riau.  Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, 
sekarang meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. 
Nahas ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat 
kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan 
prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan 
Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah menemukan 
sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih. Untuk memberantas 
dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini, kita tidak bisa hanya 
menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan nasional yang juga berlaku di 
daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan nilai budaya adat dan syarak kita 
yang selama ini terkatakan ada, terperbuat tidak. Nilai budaya itu tegasnya 
terbuhul ke dalam qanun: ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi 
Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai. Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat 
Basisampiang, Basumanih.  Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat 
dan Syarak menjadi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan 
dengan ketentuan perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga 
diberlakukan secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan 
berpikir sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya 
bisa dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi 
tegaknya keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat. Budaya Minang 
kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat dan Syarak, yang Adat 
dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal. Dengan Adat yang 
matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan Wanita dalam kaum, suku 
dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita menempatkan laki-laki sebagai 
yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan Nagari itu, baik di rumah Ibu 
maupun di rumah Bapak alias bako. Dua, karenanya, kita menempatkan sistem 
kepemipinan TTS (Tali nan Tigo Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni 
Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, 
sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, 
Alim Ulama mengurus Agama dan  Cadiak Pandai mengelola urusan 
sosial-kemasyarakatan. Sebagai penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang 
mengurus urusan kerumah-tanggaan dan  Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, 
mengurus urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan 
terpelihara, dan hidup rukun dan damai.  Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan 
TTS itu tidak hanya disebut-sebut tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat 
sanksi hukumnya, insya Allah, dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan 
budaya Minangkabaunya itu akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan 
kembali menjadi contoh dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya 
di Nusantara ini. Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk 
mengajukan permohonan ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, 
kita menambahkan qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek 
kehidupan, termasuk sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya komunal, 
seperti tanah ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung halaman, dan harta 
bersama dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri.  Dengan itu, ke depan, 
kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang bersifat kerakyatan berbasis 
Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari yang diimpikan oleh Bung Hatta, 
yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat dengan sistem ekonomi syariah tanpa 
riba. Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi 
memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu 
sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang 
kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI hanya untuk 
disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan diamalkan. Dan dengan 
itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945, yang 
berbunyi:  (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan 
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan 
Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat 
hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 
perkembangan masyarakat dan