Dear all;

Saya baca komentar pak IMW di tentang masalah link/hyperlink di komentarnya pada blognya jay
http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038

Di Jerman sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku, bila ada external link dan di dalam situs tersebut tidak ada pernyataan resmi (IMPRESSUM) bahwa external link bukanlah tanggung jawab dari pemilik situs, maka dianggap external link (dan apa yang tertulis di sana) adalah tanggung jawab pemilik situs.

Begitu juga dengan yang ditulis di forum, guestbook dan komentar. Jadi kuncinya adalah IMPRESSUM yang ditulis dengan jelas. Itu di Jerman, ndak tahu di Indonesia. Heise online (heise online) saat ini juga sedang menghadapi kasus di pengadilan akibat penayangan suatu URL.



Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?

--
Andriansah

Kirim email ke