Halo semua, saya warga baru.

Mumpung sedang diskusi tentang GPL vs proprietary software, saya hendak ikut nimbrung dengan beberapa pertanyaan.

1. Apakah software-software (umumnya ditawarkan oleh spammer) yang mengaku berlisensi OEM seperti yang dijual di sini http://www.softplenty.biz/ bersifat legal?
Setahu saya, pengertian software OEM adalah: software (legal) yang diberikan saat kita membeli sebuah komputer dan software tersebut hanya untuk dipasang di perangkat itu.
Sedangkan di situs tersebut,  tersedia software-software (tidak ada hardware komputer yang tawarkan) yang mereka akukan berlisensi OEM denga harga  yang jauh lebih murah dibanding harga resmi. Contohnya: MS office 2003 pro ditawarkan dengan harga US$ 89.95, sedangkan menurut Microsoft Indonesia, paket itu di Indonesia seharga US$ 370.

2. Apa bukti legalitas sebuah software ? Apakah cukup dengan menunjukkan hologram yang tertera di komputer kita (OEM case)? Atau box yang menyertai CD
yang kita beli ? Atau apa ?


Mohon tanggapan


--ristu

Kirim email ke