Halo semua, saya warga baru.
Mumpung sedang diskusi tentang GPL vs proprietary software, saya hendak ikut nimbrung dengan beberapa pertanyaan.
1. Apakah software-software (umumnya ditawarkan oleh spammer) yang
mengaku berlisensi OEM seperti yang dijual di sini
http://www.softplenty.biz/ bersifat legal?
Setahu saya, pengertian software OEM adalah: software (legal) yang
diberikan saat kita membeli sebuah komputer dan software tersebut hanya
untuk dipasang di perangkat itu.
Sedangkan di situs tersebut, tersedia software-software (tidak
ada hardware komputer yang tawarkan) yang mereka akukan berlisensi OEM
denga harga yang jauh lebih murah dibanding harga resmi.
Contohnya: MS office 2003 pro ditawarkan dengan harga US$ 89.95,
sedangkan menurut Microsoft Indonesia, paket itu di Indonesia seharga
US$ 370.
2. Apa bukti legalitas sebuah software ? Apakah cukup dengan
menunjukkan hologram yang tertera di komputer kita (OEM case)? Atau box
yang menyertai CD
yang kita beli ? Atau apa ?
Mohon tanggapan
--ristu
- [teknologia] pengertian OEM dan bukti legalitas software ristu