[wanita-muslimah] Haram
Hal-hal yang bisa difatwa haram: (1) mengambil alih peran polisi dan pengadilan negara secara tidak sah, (2) merusak bangunan-bangunan [rumah ibadah, rumah usaha, dsb] tanpa ijin dari pemiliknya, (3) menggunakan hukum jahiliyah di jaman moderen, (4) memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain melalui kekerasan [mental/fisik], (5) memperjualbelikan manusia, (6)memperjualkan suara politik, (7) memperjualbelikan jabatan/kekuasaan, (8) melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, (9) melarang golongan lain mendirikan rumah ibadah, (10) melarang golongan lain menjalankan keyakinannya...
[wanita-muslimah] HARAM MENGHUKUM KE ATAS INDIVIDU ATAU GOLONGAN SEBELUM DITEGAKKAN HUJJAH SECARA JELAS DAN KETAT
HARAM MENGHUKUM KE ATAS INDIVIDU ATAU GOLONGAN SEBELUM DITEGAKKAN HUJJAH SECARA JELAS DAN KETAT Diingatkan golongan salafi yang mudah menghukum sama ada golongan atau individu ini ahlul bid'ah atau sesat, dan suka mentahzir atau menghajr maka hendaklah berhati-hati.. Ini bukan manhaj salaf yang sebenar!!!. Sila baca buku tulisan Kapten Hafiz Firdaus dalam bukunya Berkenalan dengan Ahli Sunnah Wal Jamaah yang menerangkan ciri-ciri ahli sunnah wal jamaah yang sebenarya dalam menghadapi kesalahan individu, ulamak atau golongan.. Abu Hurairah radhiallahu 'anh berkata, dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Terdapat dua orang bersaudara dari kalangan Bani Israil, salah seorang daripadanya lazim berbuat dosa manakala yang lain bersungguh-sungguh dalam beribadah. Saudara yang bersungguh-sungguh dalam ibadah sering memandang saudaranya yang lain berbuat dosa, lalu dia berkata: “Berhentilah!”. Pada satu hari dia mendapati saudaranya masih melakukan dosa lalu dia berkata: “Berhentilah!” Namun saudaranya menjawab: “Biarkan aku! Demi Tuhanku! Apakah engkau diutus untuk mengawasi aku?” Lalu saudara (yang bersungguh-sungguh dalam ibadah) berkata: “Demi Allah! Allah tidak akan mengampunkan engkau atau Allah tidak akan memasukkan engkau ke dalam syurga.” Maka (beberapa ketika kemudian) ruh kedua-duanya dicabut dan mereka dihadapkan kepada (Allah)Tuhan sekalian alam. Lalu (Allah) bertanya kepada saudara yang bersungguh-sungguh dalam ibadah: “Apakah engkau mengetahui tentang Aku atau apakah engkau berkuasa atas apa yang berada di tangan-Ku?” Dan (Allah) berkata kepada saudara yang lazim berbuat dosa: “Pergilah masuk ke syurga dengan Rahmat-Ku.” Dan (Allah) berkata kepada (saudara yang bersungguh-sungguh dalam ibadah): “Bawalah orang ini ke neraka.” Berkata Abu Hurairah: “Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya, sungguh orang tersebut (saudara yang bersungguh-sungguh dalam ibadah) telah mengucapkan kata-kata yang membinasakan dunia dan akhiratnya.” Sahih: Dikeluarkan oleh Abu Daud dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, hadis no: 4901 (Kitab al-Adab,Bab larangan dari menganiaya) [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] HARAM
http://toegoe.blogspot.com [toegoe] HARAM Date: Monday, December 15, 2008, 11:44 AM HARAM tuhan ... apakah haram adalah dosa? jika golput adalah haram maka aku telah berdosa maka ampunilah kebodohanku tuhan ... apakah pemilu adalah ajaran-mu? jika golput melawan pemilu maka aku telah tersesat maka tunjukkan jalan lurus-mu tuhan ... apa yang halal bagiku? apa yang haram bagiku? apa kau wahyukan firman baru? karena tak tertulis dalam kitab-mu sedikit ayat tentang pemilu tuhan ... maafkan aku telah lancang maafkan aku banyak bertanya sungguh, ku ingin dapatkan surga-mu jika aku wajib ikut pemilu maka aku ikhlas untuk-mu jika aku tak lagi golput semoga aku umat yang beruntung semoga aku dapatkan nikmat-mu tuhan ... berikan aku petunjuk berikan aku jalan terbaik kemana arah negeri ini? siapa pemimpin negeri ini? saat mereka berlomba mewakili-mu sekali dalam lima tahun tangerang, 15122008 maaf, aku bodoh dan kurang pengalaman http://toegoe.blogspot.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
Berusaha untuk menjadi yang baik bagi orang-orang sekitar yang memerlukan.. Banyak loh kegiatannya. Berusaha untuk menjalankan ibadah dengan baik.. Banyak kan kegiatannya. Daripada membahas hal yang nggak penting, yang ujung-ujungnya, saling memaki. Ibadah kah itu? Salam sejahtera [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
ya sebenarnya itulah yang terjadi selama ini tapi manakala ada orang lain yang merasa menjalankan ibadah secara lebih baik kemudian menyerang kita menyalahkan kita menganggap ibadah kita salah dan malah menganggap kita bukan islam lalu apa yang harus kita lakukan? kalau dalam Islam sebenarnya berlaku ajaran tidak akan menyerang kecuali kalau diserang duluan salam, -- wikan On Thu, Dec 11, 2008 at 5:58 AM, Diane Matulessy [EMAIL PROTECTED] wrote: Berusaha untuk menjadi yang baik bagi orang-orang sekitar yang memerlukan.. Banyak loh kegiatannya. Berusaha untuk menjalankan ibadah dengan baik.. Banyak kan kegiatannya. Daripada membahas hal yang nggak penting, yang ujung-ujungnya, saling memaki. Ibadah kah itu?
[wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
LAILAHAILLALLAH Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH.
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
Bisa jadi pepatah baru : Ambil coklatnya, tinggalkan ucapan selamatnya. Makan makan, yuk Haha... hàhàhà... :)) ... salam, -Original Message- From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... LAILAHAILLALLAH Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH. [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Fw: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... LAILAHAILLALLAH Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH. [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera ke atas tuhan Yesus? Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee... On Dec 11, 2008, at 9:25 AM, Kartono Mohamad wrote: Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... LAILAHAILLALLAH Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH. [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
On 12/11/08, donnie damana [EMAIL PROTECTED] wrote: Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera ke atas tuhan Yesus? Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee... *Toleransi agama* Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman: *Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku*. (QS. al-Kafirun [109]:6) Sebagian kalangan menjadikan ayat ini sebagai dalil untuk mem-perkuat ajaran toleransi antar umat beragama dan kebenaran agama selain Islam. Sungguh ini adalah pemahaman yang batil. Bagaimana mungkin pemahaman itu benar sedangkan Rosululloh Shollohu'alaihi wa sallam selalu mengingkari, melarang, dan mengancam dari agama selain Islam, bahkan ketika mereka menuntut beliau agar menghentikan hal itu, beliau tetap tegar dalam pendiriannya. Lantas bagaimana mungkin ayat ini menunjukkan kebenaran agama mereka?! Yang benar, ayat ini menunjukkan perintah agar Nabi Shollohu'alaihi wa sallam berlepas diri dari agama mereka yang batil, bukan malah menyetujuinya. (Lihat Badai' Fawa'id 1/248, Ibnul Qoyyim) [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
Natal itu artinya kelahiran dan dalam hal ini yg dimaksud kelahiran Yesus atau Isa a.s. Selamat Hari Natal ya selamat memperingati hari kelahiran. Silakan belajar bahasa Indonesia lagi. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: donnie damana [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 11 Dec 2008 11:02:06 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera ke atas tuhan Yesus? Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee... On Dec 11, 2008, at 9:25 AM, Kartono Mohamad wrote: Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... LAILAHAILLALLAH Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH. [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
Kalo hanya selamat hari natal per se kan artinya selamat hari ulang tahun (titik).. Cuman karena dipopulerkan oleh Kristiani yah bilang selamat hari ulang tahun identik dengan Ulang tahunnya Yesus.. Yang saya masih bingung adalah apa hubungan mengucapkan selamat ulang tahun dengan mempercayai kebenaran (membenarkan agama mereka). Donnie On Dec 11, 2008, at 11:13 AM, Kartono Mohamad wrote: Natal itu artinya kelahiran dan dalam hal ini yg dimaksud kelahiran Yesus atau Isa a.s. Selamat Hari Natal ya selamat memperingati hari kelahiran. Silakan belajar bahasa Indonesia lagi. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: donnie damana [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 11 Dec 2008 11:02:06 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera ke atas tuhan Yesus? Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee... On Dec 11, 2008, at 9:25 AM, Kartono Mohamad wrote: Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... LAILAHAILLALLAH Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH. [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links
Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...
Btw, ttg natal, kalau acaranya nyanyi rohani dan mabok minum bir sih maleslah ikutan. Tapi kalau acaranya lomba bikin nasi goreng dan lomba makan es krim. Kayaknya boleh juga tuh :)) salam, -Original Message- From: wawan[EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 11 Dec 2008 11:08:14 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... On 12/11/08, donnie damana [EMAIL PROTECTED] wrote: Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera ke atas tuhan Yesus? Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee... *Toleransi agama* Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman: *Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku*. (QS. al-Kafirun [109]:6) Sebagian kalangan menjadikan ayat ini sebagai dalil untuk mem-perkuat ajaran toleransi antar umat beragama dan kebenaran agama selain Islam. Sungguh ini adalah pemahaman yang batil. Bagaimana mungkin pemahaman itu benar sedangkan Rosululloh Shollohu'alaihi wa sallam selalu mengingkari, melarang, dan mengancam dari agama selain Islam, bahkan ketika mereka menuntut beliau agar menghentikan hal itu, beliau tetap tegar dalam pendiriannya. Lantas bagaimana mungkin ayat ini menunjukkan kebenaran agama mereka?! Yang benar, ayat ini menunjukkan perintah agar Nabi Shollohu'alaihi wa sallam berlepas diri dari agama mereka yang batil, bukan malah menyetujuinya. (Lihat Badai' Fawa'id 1/248, Ibnul Qoyyim) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram di dukung, Halal di tolak??
Kalo di pikir2 iya juga yaa Om Makanya TANYA KENAPA?? Pada yang sang Pembawa. m.ihsanur [EMAIL PROTECTED] wrote: Ribut2 soal poligami jadi inget ribut2 soal pornografi/aksi. Dulu banyak yg bilang pornografi/aksi mah urusan pribadi, tergantung orang yang ngeliat. Yang ngedukung, sekuat tenaga ngeluarin argumennya. Eh, skarang ribut2 soal poligami. Skarang, kebalikanny, yang nolak habis2an ngeluarin argumennya. Semuanya pake dibumbui sumpah serapah, fitnah, dramatisir. Jadi lucu: Pornografi = haram = didukung Poligami = halal = ditolak Mo ngingetin juga..Inget...inget..kalo kita ngomongin orang, trus ga bener...jadi fitnah. Kalo bener juga jadi gibah. Udah pada tau kan anceman orang fitnah dan gibah... gibah lebih sadis dari Sumanto, karena orang yg gibah makan daging saudaranya sendiriKalo fitnah, wah jauh lebih berat deh, lebih dari ngebunuh... so anceman di akhirat besar lho.. - Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
mas aman, mungkin selain zikir, perlu diperluas pada NAPZA. pak dadang Hawari yg psikiater spesialisasi narkoba (narkotaika dan obat obatan berbahaya) membuat istilah yang berupa singkatan dari Narkotika, dan zat adiktif lainnya. Nah zat adiktif merujuk pada alkohol dan semua turunannya, sementara narkotika pun sabu, crack, heroin, dan juga termasuk adiktif (zat yang membuat ketagihan) ya rokok juga dong, dan semua turunan lainnya. definisi napza ini jadinya lebih luas jangkauannya dibandingkan narkoba. karena narkoba tidak termasuk alkohol dan berbagai jenisnya. nah yg dimaksud oleh mbak anita tammy mungkin jenis jenis tersebut. dan kebetulan belum mas aman masukkan juga dalam keterangan terakhir. salam, Ari Condro - Original Message - From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED] Bagaimana dengan bahan lainnya yang mungkin berbentuk zat padat atau gas yang mungkin lebih memabukkan dan bikin sel2 otak rusak. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Mungkin belum saya masukkan karena cara saya menjawab berbeda dengan cara seperti saya menjawab pertanyaan yang Sampean forward via japri. Karena biasanya di sini saya menjawab tidak via fiqih, tetapi via ushul fiqih sehingga terlihat lebih ringkas yaitu dalam bentuk pola rumusan. Seperti contoh yang saya kemukakan tentang shalat qashar. Boleh melakukan shalat qashar karena kesulitan (masyaqqah) yang oleh ulama kesulitan itu terukur dalam bilangan jarak tertentu. Pada masa sekarang, ternyata jarak standar tersebut tidak lagi mutlak menimbulkan kesulitan yang menjadi kebolehan shalat qashar, seperti macet di Jakarta misalnya. Dalam soal khamar: Pertama, Ulama dulu berbeda pendapat dalam nama khamar antara jenis tertentu (Hanafiyah) dan semua yang memabukkan (Syafi'iyah dan Jumhur). Standar ukuran ulama dahulu adalah memabukkan, karena hanya sebatas itu saja yang jelas. Konsekuensi hukum menjadi berbeda pada jenis yang mempunyai sifat (kandungan) seperti kandungan khamar. Kedua, pada masa selanjutnya selain memabukkan ditemukan illat lanjutan yaitu berbahaya. Qiyas pada khamar mengalami perluasan. Jika ulama dahulu lebih terfokus pada minuman, maka pada masa sekarang mencakup yang sejenis. Hasil tashawwur (perumusan) masalah terhadap sejenis itu bisa disimpulkan sebagai barang konsumsi. Saya sebutkan secara ringkas, (Jadi lebih jelas dong, lebih memabukkan dan bikin sel2 otak rusak.). Kalau ulama dahulu standarnya memabukkan sedang di sini disebut lebih memabukkan dan bikin sel2 otak rusak. Salah satu syarat qiyas adalah cabang mempunyai kesesuaian dengan ashal, dan hukum ashal muttafaq alaihi (disepakati). NAPZA ke khamar adalah sesaui dalam barang konsumsi, khamar memabukkan sedang NAPZA lebih memabukkan dan merusak sel-sel otak. Dengan demikian, perumusannnya: A. Standar ulama dahulu memabukkan: 1. Khamar adalah haram. 2. Jenis halal yang dicampurkan khamar hukumnya haram. 3. Jenis non-khamar yang mempunyai kandungan seperti kandungan khamar adalah haram mutlak, dan haram apabila memabukkan saja menurut Hanafi. B. Perluasan standar lebih memabukkan dan bikin sel2 otak rusak: 4. NAPZA hukumnya haram. 5. Jenis yang dicampurkan NAPZA ke dalamnya meski sedikit hukumnya haram. 6. Jenis yang pada aslinya non-NAPZA, tetapi disinyalir mengandung seperti kandungan NAPZA, maka sesuaikanlah dengan prosentasi standar illatnya. Qiyas NAPZA kepada khamar disebut qiyas illat. Sedangkan perbedaan ulama dahulu antara Hanafi - Syafi'i tentang nama khamar namanya qiyas dilalah (istidlal). Qiyas Istidlal ini tentu merujuk kepada padangan Hanafi terhadap metode Syafi'i. Sedangkan menurut Syafi'i, metode mereka itu bukan lagi qiyas karena sudah disebutkan oleh nash, yaitu setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram. Kepada yang lebih ahli ushul fiqih, tolong koreksi jika ada penamaan istilah yang saya gunakan ini keliru karena saya sendiri bukan spesialisasi ushul fiqih. Hanya tahu sedikit-sedikit saja. Wallahu A'lam. Wassalam Aman - Original Message - From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, November 19, 2005 11:54 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis mas aman, mungkin selain zikir, perlu diperluas pada NAPZA. pak dadang Hawari yg psikiater spesialisasi narkoba (narkotaika dan obat obatan berbahaya) membuat istilah yang berupa singkatan dari Narkotika, dan zat adiktif lainnya. Nah zat adiktif merujuk pada alkohol dan semua turunannya, sementara narkotika pun sabu, crack, heroin, dan juga termasuk adiktif (zat yang membuat ketagihan) ya rokok juga dong, dan semua turunan lainnya. definisi napza ini jadinya lebih luas jangkauannya dibandingkan narkoba. karena narkoba tidak termasuk alkohol dan berbagai jenisnya. nah yg dimaksud oleh mbak anita tammy mungkin jenis jenis tersebut. dan kebetulan belum mas aman masukkan juga dalam keterangan terakhir. salam, Ari Condro Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
bahwa pada kerongkong babi ada sel-sel tertentu yang mampu mengubah berbagai virus kepada bentuk yang amat berbahaya bagi manusia. Mereka mengumpamakan babi sebagai mixing vessel tempat berbagai virus dikumpulkan untuk dimutasikan kepada bentuk yang membahayakan manusia. [source: The Detroit News, Scientists Discover the Infection Route Between Bird Virus and Pigs, Robert Cooke, Okt 20,1997] Di dalam BBC News pada 29 Oktober 1999, telah memfokuskan penemuan para pakar yang menunjukkan, virus babi menjadi puncak berlakunya wabah-wabah yang paling teruk (excessive) di dalam sejarah dunia perobatan. Para pakar mendapatkan wabah-wabah yang menyerang Hong Kong pada tahun 1968 juga berpuncak dari virus yang bermukim dalam babi. [source: http://news.bbc.co.uk/hi/english/health/newsid_489000/489385.htm].; Nah ini ana mejadikan apa yang Abah toles menjadi makanan siap saji tinggal ente lulur saja, hanya dengan kalimat fendeq saja: Memelihara babi berarti membanguna pabrik virus ganas yang membahayakan manusia.(*) 2. Bagaimana jika babinya diimunisasi he he he he? Ana: Tidak perlu diimunisasi kok, babi itu tidak sakit oleh virus yang masuk. Bahkan virus itu menjadi bahan baku untuk memprodiksi virus ganas. Oh, rupanya ente tidak faham gambar ini: +==+ |ber-mutasi| VB | di dalam | VG |tubuh babi| +==+ VB = virus biasa VG = virus ganas Kotak itu menggambarkan tubuh babi yang ibarat pabrik. VB yang virus biasa adalah bahan baku, diolah dalam pabrik dan hasil ptoduksi pabrik yaitu VG virus yang ganas. 3. Monyet juga punya sifat yang sama, kenapa tidak ada larangan memakan monyet. he he he he Ana: Hu, hu, hu, OOT, Abah bicara hikmah, ente bicara kenapa. Kenapa itu OOT bagi yang Qath'i. Kenapa itu hanya relevan untuk yang Zhanni, yang Ijtihadi. 4. Intinya adalah haram dimakan tidak berarti haram digunakan. Bukan pula kita harus membenci babi he he he he salah apa itu babi. Ana: Haram dimakan tidak berarti haram digunakan ? Ente tidak tahu ilmu fiqh coba-coba juga merepet bidang fiqh, ente sama dengan orang-orang yang protes fatwa MUI dalam hal fiqh, padahal mereka yang protes itu awwam dalam hal ilmu fiqh. Ana punya nasihat, kalau kail panjang sejengkal, jangan laut hendak diduga. Haram dimakan berarti juga haram digunakan, lihat catatan kaki(*), yang penjelasan dari nomor 1, yang ditoles di bawah. Salah apa itu babi? Sudah dijawab dalam nomor 1, iaitu salahnya babi kerena menjadi pabrik virus ganas yang membahayakan manusia. Sesuai dengan amanah Abah, ana hanya dibolehkan satu kali saja menjawab, membrikan sekapur sirih (ranup tsigapu orang Acheh bilang). Biar yang lain meneruskannya, falyatafaddhal, silakan makan sirih, ya syaikh. Muammar Qaddhafi, bukan ABG hai He-Man melainkan ABP, Anak Bimbingan Pesantren. (*) Ini yang ana pelajari di pesantren. Menurut Mazhab Syafi'i dan jumhur ulama, khamar dan babi karena itu barang haram, itu bukanlah merupakan harta benda yang boleh dimiliki tidak ferduli bagi Muslim ataupun kafir. Alhasil tidak boleh babi itu dijadikan hewan peliharaan. Walaupun ana lebih condong kepada Madzhab Syafi'i, tidaklah salah kalau ana kemukakan juga gaul dari madzhab yang longgar, yaitu Mazhab Hanafi, yang membedakan harta yang mutaqawwim (berharga) dengan yang ghairu mutaqawwim (tidak berharga). Menurut gaul madzhab ini khamar dan babi termasuk benda yang tidak berharga bagi Muslim. Adapun bagi yang kafir itu bergantung pada pandangan mereka terhadap barang itu. Sesungguhnya bagi kafir Kitabi babi itu haram bagi mereka, sebab dalam injil Jesus berkata: tidak senoktahpun hukum Musa yang diubah, saya datang hanya untuk memenuhi hukum Musa. Perkara babi, termaktub dalam hukum Musa yang babi itu haram. Akan tetapi Paulus dari Tarsus membuat teologi yang menyimpang dari apa yang Jesus katakan. Paulus dari Tarsus bilang, orang telah bebas dari hukum Musa dengan darah Jesus yang bercucuran di palang salib. Maka babi boleh dimakan dan tidak perlu bersunat lagi. Kembali pada gaul Madzhab Hanafi, dengan diungkapkannya babi itu adalah pabrik virus ganas, dengan pertimbangan kemaslahatan, tidak boleh babi itu dijadikan hewan peliharaan. MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ - Original Message - From: Ary Setijadi Prihatmanto To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 11:20 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis - Original Message - From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 6:02 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah meninggalkan rumah untuk keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih
RE: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Mas Ari, dalam hal ini memang kita harus bisa membedakan antara hukum islam sebagai rumusan ulama fikih, yaitu: haram vs halal; dan wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram dalam tindakan. Sedangkan yang berdasarkan Alquran: Halal, haram, larangan (laa taqrabuu), perintah (ijtanibuu), dan yang bersifat himbauan (seperti pemakaian jilbab). Nah, yang kita herankan, mengapa rumusan ahli fikih 1.000 tahun yang lalu diabsolutkan. Mengapa rumusan itu tidak ditinjau kembali dan dilakukan cross-check dengan Alquran? Kita sekarang lebih memilih pembenaran daripada mencari kebenaran. Inilah yang membuat kita hidup ini disibukkan dengan berpikir berdasarkan angan-angan dan bukan berdasarkan realita. Akibatnya, kita tidak bisa membedakan antara haram ala Alquran dan haram menurut fikih, kita tak dapat membedakan mana yang nubuwah dan mana yang risalah. Yang nubuwah itu sudah paten, sedangkan yang risalah merupakan hal yang dapat disetel-setel untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk mengatur kemaslahatan umat, orang Jepang tidak dilarang minum khamr. Yang dilarang ialah, bila minum khamr dalam kadar yang memabukkan, ia dilarang mengemudikan kendaraan atau berjalan-jalan di pinggir jalan raya. Ketika saya berguru kepada seorang kiai yang amat terkenal di Malang tahun 1970-an (beliau sudah almarhum) menerangkan bahwa meminum khamr itu termasuk dalam hukum fikih taklifiyah, seseorang yang meminumnya harus memahami tanggung-jawabnya dalam kemaslahatan umat. Kalau meminumnya secangkir malah menambah vitalitas dan kesehatannya maka ia boleh meminumnya. Asal cara meminumnya tidak untuk dipamerkan, misalnya dalam kamar yang tidak mungkin ditiru oleh anak-anak. Bangsa Eropa, Cina, Korea, dan Jepang adalah bangsa-bangsa yang tidak melarang minum-minuman keras, asalkan tidak melanggar ketertiban masyarakat. Otak mereka tidak rusak! Mereka justru menghasilkan teknologi yang kita pakai. Pernyataan HARAM dalam ALQURAN. Keharaman dalam Alquran dinyatakan dengan tegas. Bukan hanya tegas bendanya yang diharamkan, tapi tegas pula dalam deskripsinya. Misalnya, diharamkan memakan binatang yang disembelih untuk persembahan berhala. Artinya makan bagian dari binatang itu, dari bagian mana saja, hukumnya haram. Haramnya makan babi juga disebutkan lahm al-khinjir (daging babi), ini juga deskripsinya jelas. Inilah yang absolut menurut Alquran. Sedangkan bagian babi yang di luar dagingnya, itu masuk kategori haram menurut hukum fikih. Bila Allah hanya menyebut pengharaman terhadap dagingnya saja, itu pasti ada hikmahnya. Mengapa lemak dan tulangnya tidak disebutkan? Inilah yang harus diselidiki oleh para sarjana muslim. Apa kegunaan non-dagingnya untuk kemaslahatan umat. Salahnya kita ini mengabsolutkan semua yang tidak dideskripsikan oleh Allah. Contoh lain, pengharaman makan damm atau darah. Ternyata di ayat lain dijelaskan bahwa yang diharamkan itu adalah makan darah yang mengalir, tidak termasuk darah yang masih ada di dalam hati atau jantung hewan sembelihan. Sedangkan daging babi tetap disebut sebagai daging babi. Maka, orang-orang Islam harus cerdas. Jika Alquran mengharamkan bangkai, maka yang dimaksud adalah almaytah, yaitu binatang yang kalau mati disebut sebagai bangkai. Oleh karena itu, ikan di laut atau di sungai yang mati tidak disebut sebagai bangkai dalam pengertian orang Arab. Semoga kita selalu mentadaburi Alquran dan mendapatkan petunjuk dari-NYA. Amin. Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ari Condro Sent: Tuesday, November 15, 2005 4:05 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Dengan pendapat dari hanafiyah ini apakah bisa disimpulkan bahwa makan es krim yg ada rhumnya, makan brownies yg ada rhumnya, grensand, bir bintang zero, rootbeer, pempek yg kuahnya ada arak masak, ayam dan daging di R.M Padang yg dimasak dengan pek ciu (arak putih), nasi goreng china yg ada angciunya, makan hoka hoka bento dan hanamasa (dan tentunya resto jepang lain) yg nasinya dimasak dengan mirin, jadi boleh juga Bagi rekan rekan lain silakan diresapi kembali diskusinya. so, no pork, no lard aja dech sekarang .. salam, Ari Condro - Original Message - From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED] 1. Pendapat Hanafiyah dan para ulama yang mengikutinya menyatakan bahwa khamar adalah minuman dari perahan anggur yang terfrementasi. Jenis lain dari itu tidak disebut khamar. Hukum haramnya jenis lain itu, muncul karena ada sifatnya yang sama dengan sifat khamar yaitu memabukkan. Konsukuensi hukum, apabila suatu jenis itu bisa memabukkan maka hukumnya haram apabila diminum hingga jumblah standar memabukan. DELETED Dalam lingkup global, penjelasan tentang dua pendapat ini sudah jelas. Terkadang kerumitan akan kita temukan dalam banyak hal, baik yang terjadi dalam masyarakat luas seperti di kampung-kampung, atau produksi resmi. Misalnya seperti air tape dari ketan
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Terima kasih atas pencerahan dan wawasannya, mas Aman, pak chodjim, mbak Anita, mbak Mei dan lain lain.. Setelah ini saya jadi punya kewajiban (dari diri sendiri) buat ngerangkum hasil diskusi dech he he he salam, Ari Condro - Original Message - From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED] Masih dalam lingkup pendapat Hanafi: Harus dibedakan antara jenis yang mengandung suatu zat seperti zat yang terkandung dalam khamar (dimana zat tersebut disebut illat hukum), dengan jenis yang dicampurkan khamar padanya. Karena Hanafi sebagaimana mazhab Syafi'i dan jumhur telah sepakat bahwa khamar hukumnya haram, sedikit atau banyak. Perbedaan mereka berkisar pada apa itu khamar, apakah semua yang memabukkan itu khamar. Maka, apabila makanan atau minuman dicampurkan dengan khamar walaupun sedikit hukumnya haram. Apabila dicampur dengan bahan bukan khamar, tapi mengandung zat yang sama dengan zat yg terkandung dalam khamar, atau tanpa campuran tetapi juga mengandung zatnya, hukumnya haram apabila memabukkan. Ini pendapat Hanafi. Terima Kasih Aman Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
- Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, November 15, 2005 10:59 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Mas Ari, dalam hal ini memang kita harus bisa membedakan antara hukum islam sebagai rumusan ulama fikih, yaitu: haram vs halal; dan wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram dalam tindakan. Sedangkan yang berdasarkan Alquran: Halal, haram, larangan (laa taqrabuu), perintah (ijtanibuu), dan yang bersifat himbauan (seperti pemakaian jilbab). Nah, yang kita herankan, mengapa rumusan ahli fikih 1.000 tahun yang lalu diabsolutkan. Mengapa rumusan itu tidak ditinjau kembali dan dilakukan cross-check dengan Alquran? Kita sekarang lebih memilih pembenaran daripada mencari kebenaran. Inilah yang membuat kita hidup ini disibukkan dengan berpikir berdasarkan angan-angan dan bukan berdasarkan realita. Akibatnya, kita tidak bisa membedakan antara haram ala Alquran dan haram menurut fikih, kita tak dapat membedakan mana yang nubuwah dan mana yang risalah. Yang nubuwah itu sudah paten, sedangkan yang risalah merupakan hal yang dapat disetel-setel untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk mengatur kemaslahatan umat, orang Jepang tidak dilarang minum khamr. Yang dilarang ialah, bila minum khamr dalam kadar yang memabukkan, ia dilarang mengemudikan kendaraan atau berjalan-jalan di pinggir jalan raya. Ketika saya berguru kepada seorang kiai yang amat terkenal di Malang tahun 1970-an (beliau sudah almarhum) menerangkan bahwa meminum khamr itu termasuk dalam hukum fikih taklifiyah, seseorang yang meminumnya harus memahami tanggung-jawabnya dalam kemaslahatan umat. Kalau meminumnya secangkir malah menambah vitalitas dan kesehatannya maka ia boleh meminumnya. Asal cara meminumnya tidak untuk dipamerkan, misalnya dalam kamar yang tidak mungkin ditiru oleh anak-anak. Bangsa Eropa, Cina, Korea, dan Jepang adalah bangsa-bangsa yang tidak melarang minum-minuman keras, asalkan tidak melanggar ketertiban masyarakat. Otak mereka tidak rusak! Mereka justru menghasilkan teknologi yang kita pakai. Pernyataan HARAM dalam ALQURAN. Keharaman dalam Alquran dinyatakan dengan tegas. Bukan hanya tegas bendanya yang diharamkan, tapi tegas pula dalam deskripsinya. Misalnya, diharamkan memakan binatang yang disembelih untuk persembahan berhala. Artinya makan bagian dari binatang itu, dari bagian mana saja, hukumnya haram. Haramnya makan babi juga disebutkan lahm al-khinjir (daging babi), ini juga deskripsinya jelas. Inilah yang absolut menurut Alquran. Sedangkan bagian babi yang di luar dagingnya, itu masuk kategori haram menurut hukum fikih. Bila Allah hanya menyebut pengharaman terhadap dagingnya saja, itu pasti ada hikmahnya. Mengapa lemak dan tulangnya tidak disebutkan? Inilah yang harus diselidiki oleh para sarjana muslim. Apa kegunaan non-dagingnya untuk kemaslahatan umat. Salahnya kita ini mengabsolutkan semua yang tidak dideskripsikan oleh Allah. Contoh lain, pengharaman makan damm atau darah. Ternyata di ayat lain dijelaskan bahwa yang diharamkan itu adalah makan darah yang mengalir, tidak termasuk darah yang masih ada di dalam hati atau jantung hewan sembelihan. Sedangkan daging babi tetap disebut sebagai daging babi. Maka, orang-orang Islam harus cerdas. Jika Alquran mengharamkan bangkai, maka yang dimaksud adalah almaytah, yaitu binatang yang kalau mati disebut sebagai bangkai. Oleh karena itu, ikan di laut atau di sungai yang mati tidak disebut sebagai bangkai dalam pengertian orang Arab. Semoga kita selalu mentadaburi Alquran dan mendapatkan petunjuk dari-NYA. Amin. Salam, chodjim Ustadz Chodjim, Dalam framework pemikiran nubuwah dan risalah, IMHO mungkin perlu ditekankan bahwa risalah yang bisa distel-stel itu juga terkait dengan organisasi manusia. Kemudahan untuk distel-stel itu tidak menafikkan perlunya berorganisasi. Oleh karena itu dalam Al-Quran disebut-sebut ttg urutan: Allah - Rosul - Ulil Amri. Risalah itu kan tujuannya untuk kemaslahatan umat, sehingga penting ketika bicara risalah dalam kaitan dengan jamaah, dalam konteks modernnya negara. Contohnya, ketika negara melarang/mengendalikan peredaran miras sbg bagian dari risalah yang distel untuk saat itu, setiap warga negara wajib tunduk pada aturan. Begitu juga ketika miras dilegalkan. Jadi titik kritisnya terjadi pada saat nyetel iaitu diskusi seperti apa yang terjadi sehingga hasil stelannya pas dengan situasi dan kondisi. Termasuk fikih dan sejarah itu juga merupakan bagian dari dasar pemikiran dalam proses nyetel itu bukan? Ini penting saya kemukakan, karena sejarah negara kita tercinta memperlihatkan kecenderungan kebablasan. Ketika bicara disiplin jadi otoriter, ketika bicara kebebasan jadi anarki. Salam Ary Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
1. Mari kita cermati dan kita perluas diskusi kita ttg alkohol dan halal haramnya ini dengan melihat fatwa MUI tersebut secara langsung. 2. Diantara nama pemateri ttg alkohl ini, yg saya kenal ada nama pak Tri Susanto, dosen unibraw pakar teknologi pangan (ingat biskuit yg mengandung lemak babi) dan pak kartono mohammad sendiri. Sementara dari kalangan agamawan ada ibu Hudzaemah T Yanggo dan pak Ibrahim Hosen. salam, Ari Condro Lampiran 1a. Kesimpulan Mudzakarah Nasional Tentang Alkohol Dalam Produk Minuman Mudzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP. POM) Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13 dan 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriah bertepatan dengan tanggal 30 September dan 1 Oktober 1993 di Jakarta, setelah : MENIMBANG : a. Bahwa Islam adalah agama Allah yang memberi tuntunan dan pedoman hidup secara menyeluruh dan mengentarkan ummat manusia untuk memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat ; b. Bahwa ajaran Islam bertujuan untuk memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan agama. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau dizinkan untuk dilakukan, sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi ; c. Bahwa dipandang perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mencapai tujuan nasional. 234 MENGINGAT : 1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ; 2. Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993 ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 86/MENKES/PER/IV/77 tentang Minuman Keras; 4. Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia. MENDENGAR : 1. Pengarahan Menko Kesra, H. Azwar Anas ; 2. Pengarahan Menteri Agama, Dr. H. Tarmizi Taher ; 3. Sambutan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K.H. hasan Basri ; 4. Laporan Ketua LP. POM Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Hj. Aisyah Girindra ; 5. Makalah tentang Alkohol : Proses terjadi, kandungan dan kadarnya oleh Dr.Ir. Aziz Darwis, dan Dr.Ir. Tri Susanto ; 6. Makalah tentang Manfaat dan Mudharat Alkohol oleh Brigjen.Pol. Toni Sugiarto, prof. K.H.M. Ali Yafie dan dr. H. Kartono Muhammad ; 7. Makalah tentang Status Hukum Alkohol oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir, MA, Prof.K.H. Ibrahim Hosen LML, Dr. H. Aqi; Munawar, MA dan K.H. Latief Muchtar, MA. 235 MEMPERHATIKAN : 1. Laporan Komisi a dan Komisi B Mudzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman; 2. Pendapat, saran dan usul peserta Mudzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman. Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT, merumuskan hal-hal berikut : I. Alkohol dan dampaknya. 1. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan disini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH. 2. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya : biji-bijian, buah-buahan, nira, dan lainlain ; atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang disebutkan diatas; atau yang sengaja ditambahkan alkohol kedalamnya ; termasuk kedalamnya adalah minuman keras klasifikasi a, B dan C (PerMenkes No. 86/1977). 236 3. Anggur, obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk kedalam minuman beralkohol. 4. Khamr adalah minuman yang memabukkan, termasuk didalamnya minuman beralkohol. 5. Berapapun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol. 6. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti misalnya : pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, kamtibmas dan ketahanan nasional. 7. Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan. II. Status Hukum Minuman Beralkohol Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol. Kesepakatan tersebut didasarkan atas : 237 1. Meminum minuman beralkohol adalah musykir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan alkhamar hukumnya haram. Maka meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syeitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maidah : 90) Allah mela'nat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya dan penerimanya'. (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar). Semua minuman yang memabukkan adalah khamar, dan semua
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Mbak Aish, Lha ukuran waktunya mirip-mirip gitu.. sepenanakan nasi, sepemakanan sirih.. :D wassalam, Donnie --- A Yasmina [EMAIL PROTECTED] wrote: Mas Don, apa hubungannya dengan Wiro Sableng? Tapi kalau abah sudah 70 sekian, mungkin saja MQ juga sudah seangkatan babehnya mas He-Man, kan dulu orang nikah muda, dulu ada nenek2 dan kakek2 yang nikah umur 12 tahun, kalau langsung punya anak, anaknya gak jauh beda sama bapaknya dan kalau anaknya juga nikah muda, maka cucunya juga tidak jauh beda dengan kakeknya. Jadi mungkin aja pak MQ ini umurnya tidak jauh beda dengan abah HMNA ...:-) salam Aisha -- From: Donnie [EMAIL PROTECTED] Ternyata selain belajar di pesantren, mas MQ juga belajar dengan Wiro sableng.. :D --- He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote: sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak muda yang pakai bahasa jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini bener-bener ABG deh (Angkatan Babeh Gue) - Original Message - From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah meninggalkan rumah untuk keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu: Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com __ Start your day with Yahoo! - Make it your home page! http://www.yahoo.com/r/hs Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Ternyata selain belajar di pesantren, mas MQ juga belajar dengan Wiro sableng.. :D --- He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote: sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak muda yang pakai bahasa jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini bener-bener ABG deh (Angkatan Babeh Gue) - Original Message - From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 12:02 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah meninggalkan rumah untuk keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu: __ Start your day with Yahoo! - Make it your home page! http://www.yahoo.com/r/hs Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
menyebutkan, hukumnya haram. Kenapa shalat lima waktu itu wajib, kenapa puasa, zakat, haji bagi yang mampu itu wajib? ya wajib aja, begitu yang ditegaskan oleh nash. Jawabanya dari kenapa ini selanjutnya hanya berupa hikmah. Oh hikmahnya orang puasa itu begini, hikmah berzakat itu begitu, dst. Wallahu A'lam. Itu sedikit bagi-bagi dari pelajaran kawan saya yang ahli ushul fiqih. Sekarang dia sudah pulang ke Indonesia, tidak bisa nanya-nanya lagi nih. Wassalam Aman - Original Message - From: Ary Setijadi Prihatmanto [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 6:20 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis - Original Message - From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 6:02 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah meninggalkan rumah untuk keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu: Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi saw sbg. pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg batasan dan kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi memabukan ditemukan, dan dijadikan bagian dari kriteria khamr. Eh jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan akal di atas wahyu, ;) karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake kriteria konsentrasi alkohol segala. Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang traceable ada di semua buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang... Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Nantinya ke arah yang lebih serius, misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia, bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi? Pada pokoknya apa yang diperintahkan dan dilarang Allah, semua ada hikmahnya. Maka kerjakanlah semua perintah Allah dan janganlah kerjakan semua larangan Allah. Itulah yang dimaksudkan dengan mendudukkan akal di bawah wahyu serta ilmu di bawah iman. Salam Muammar, Tentu saja yang diperintahan dan dilarang Allah itu ada hikmahnya, itu kan sifatnya aksioma, atau postulat dalam ber-iman. Artikel Eyang HMNA yang an da repost itu tidak menjawab pertanyaan saya. Selain itu hikmah yang ada dalam artikel itu sebetulnya kan sesuatu yang sifatnya after the fact. Bagaimana jika babinya diimunisasi he he he he? Argumen hikmah yang Eyang HMNA itu kan jadi gugur. Monyet juga punya sifat yang sama, kenapa tidak ada larangan memakan monyet. he he he he... Babi itu kan jelas haram dimakan, jadi tidak perlu lagi ditanyakan lagi kenapa-kenapanya. Tapi tidak ada larangan untuk menjadikannya hewan peliharaan atau boneka atau hal-hal lain selain dimakan? Intinya adalah haram dimakan tidak berarti haram digunakan atau haram diapresiasi. Bukan pula kita harus membenci babi he he he he salah apa itu babi. Bukan pula babi itu tidak berguna, maha suci Allah dari menciptakan sesuatu yang sia-sia. Atau lebih gila lagi, semua babi harus dimusnahkan. Proporsional saja. Gitu lho Muammar Pernah lihat film serial CSI ? Disitu kelihatan salah satu guna babi selain dimakan. Dan ini bukan propaganda Amzi lho, bukan pula propaganda Am(ro)zi. ^_^ Wa-Salam Ary Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Bukankah barang yang haram belum tentu najis. Najis adalah sisa yang terbuang; terkeculai dalam dunia modern najis dapat diubah menjadi bahan yang berguna, contohnya tai sapi atau manusia bisa difermentasikan untuk menjadi gas methan guna memasak makanan bagi manusia, menjalankan mobil, memanaskan rumah, mengisi lighter buat menyalakan rokok dsb. Setelah fermentasi endapan yang tertinggal dijadikan pupuk organik menyuburkan tanah. - Original Message - From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 10:53 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Ada yang perlu dipahami lebih lanjut bahwa dalam hukum itu terdapat perbedaan antara hikmah dan illat. Dua bagian ini seringkali dipahami secara rancu sehingga seringkali tertukar balik atau salah paham. Hal itu bisa terjadi karena dua-duanya berawal dari pertanyaan yang sama, mengapa kenapa? Saat kita mencoba menjawab ini muncul pertanyaan berikutnya apakah itu hikmah atau illat? Hikmah yang terkandung dalam suatu hukum bersifat tidak mengikat, berbeda dengan illat karena suatu hukum yang mengandung illat akan berkisar seputar itu, ada atau tiada. Dalam kaidah fiqih biasa disebut, al-hukmu yaduuru ma'al illat wujudan wa 'adaman. Salah satu contoh hikmah adalah disyariatkannya mandi bagi orang yang berhadas besar, karena seseorang setelah bersetubuh atau keluar sperma mengakibatkan lemah dan loyonya kondisi tubuh dan dengan mandi bisa segar kembali. Ini hikmah, dan kalau orang mandi tetapi tidak segar juga tidak akan mempengaruhi ketetapan hukum yang ada. Sedangkan contoh illat adalah Khamar. Illatnya adalah memabukkan. Maka setiap sesuatu yang bisa mencapai keadaan memabukkan, dihubungkan hukumnya dengan hukum khamar, tapi tidak disebut sebagai khamar secara langsung. Selama illat itu ada maka selama itu pula hukum itu berlaku. Karena itu, ada yang perlu dipahami juga di sini, hukum dasar (al-Ashl) dan hukum cabang (al-Far'u). Dalam pembahasan ethanol dan sesuatu yang mengandung ethanol dulu saya lihat terjadi pencampuradukan antara hukum ashal dan hukum cabang. Hukum dasar ini didapatkan dari penetapan nash. Maka Khamar dengan definisinya yang sudah diketahui adalah haram sebagaimana ditegaskan oleh nash. Hukum dasar ini, jika illatnya tidak terdapat hukumnya tetap haram. Karena itu, khamar itu hukumnya haram, apakah sedikit (tidak memabukkan) atau banyak (memabukkan). Sedangkan hukum cabang hanya terhubung dengan hukum dasar apabila illatnya ada. Dengan demikian, kalau setiap buah-buahan atau makanan buatan yang berdasarkan penelitian mengandung seperti kandungan khamar dalam persentasi yang berbeda-beda tidak dihukumkan haram selama illat yang mengharamkan itu tidak ada (memabukkan). Kemudian illat ini tidak sekedar diukur memabukkan secara sederhana begitu saja, namun diukur dengan standar yang dalam ushul fiqh disebut Mazhan al-Hukum. Artinya dilihat potensi suatu kandungan sampai dimana sehingga mencapai illat mengharamkan secara standar. Kalau secara umum orang makan durian dua karung, tidak terjadi apa-apa, tetapi ternyata pada si A membuat dia mabuk misalnya, maka ini tidak bisa diukur sebagai illat bahwa standar durian dua karung itu memabukkan maka haram. Illat dalam suatu hukum kadang-kadang disebutkan dalam nash seperti Khamar ini misalnya disebutkan dalam al-Qur`an, juga dijelaskan dalam hadits. Kadang-kadang ada hukum yang nash tidak menyebutkan illat, namun hukum itu sendiri mengandung atau setelah diteliti oleh para fuqaha mengandung illat. Seperti misalnya Shalat Qashar, tidak disebutkan secara tegas kenapa dibolehkan bagi musafir. Namun konotasi nash mengandung alasan kemudahan dan dibolehkan Qashar karena masyaqqah (tingkat kesulitan) melaksanakan shalat saat bepergian. Para ulama kemudian mengukur kira-kira dalam jarak sejauh apa kesulitan itu menjadi standar lalu boleh menqashar shalat. Muncullah perbedaan pendapat lagi tentang ukuran jarak. Pada masa modern, perbedaan pendapat ini menjadi semakin rumit. Misalnya bepergiaan dari Banjarmasin ke Jakarta naik pesawat. Ini tidak sesulit dulu lagi, tetapi secara jarak kalau menurut ulama dahulu boleh qashar, sekarang apakah masih boleh? Bagi yang mengikuti pendapat ulama dahulu karena memang jaraknya sudah mencapai boleh qashar, silahkan. Bagi yang mengikuti pendapat yang lebih melihat illat (artinya standar ulama dahulu dalam menetapkan illat dengan perkiraan jarak yang mencapai tingkat kesulitan standar diperbaharui lagi pada masa sekarang), juga silahkan. Masalah kedua, tingkat kesulitan itu juga terjadi dalam jarak yang terhitung dekat (tidak mencapai standar ulama dahulu dalam menetapkan kebolehan qashar) seperti misalnya macet di Jakarta. Apakah pada kasus ini juga boleh qashar? Bagi yang mengikuti standar ulama dahulu (tidak boleh qashar), silahkan. Bagi yang mengikuti illat (artinya, sudah tercapai standar
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Mas Don, apa hubungannya dengan Wiro Sableng? Tapi kalau abah sudah 70 sekian, mungkin saja MQ juga sudah seangkatan babehnya mas He-Man, kan dulu orang nikah muda, dulu ada nenek2 dan kakek2 yang nikah umur 12 tahun, kalau langsung punya anak, anaknya gak jauh beda sama bapaknya dan kalau anaknya juga nikah muda, maka cucunya juga tidak jauh beda dengan kakeknya. Jadi mungkin aja pak MQ ini umurnya tidak jauh beda dengan abah HMNA ...:-) salam Aisha -- From: Donnie [EMAIL PROTECTED] Ternyata selain belajar di pesantren, mas MQ juga belajar dengan Wiro sableng.. :D --- He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote: sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak muda yang pakai bahasa jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini bener-bener ABG deh (Angkatan Babeh Gue) - Original Message - From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah meninggalkan rumah untuk keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu: Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
Terima kasih mas Aman atas keterangannya yang cukup panjang lebar. Berkaitan dengan urusan khamar, mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut. Walaupun saya sadari ada perbedaan pendapat ttg hal ini tentu saja. Minimal untuk bahan pelajaran bagi diri saya. Dalam pemahaman saya, ketika disebutkan dalam Al-Quran, khamar itu sudah mengacu pada kelas barang tertentu. Tidak pernah disebutkan ada sahabat yang bertanya kepada Rasulullah ttg apa itu khamar, karena sebutan khamar sudah cukup spesifik mengacu barang tertentu yang itu yang apakah sedikit atau banyak namanya ya khamar. IMHO, Rasulullah dan sahabat tentu saja tidak akan bilang durian itu khamar walaupun jelas ada kondungan alkoholnya. Apel matang juga memiliki kandungan alkohol (ethanol dan butanol dalam orde ratusan ppm). Rasulullah dan sahabat juga tentu tidak akan bilang jus apel itu khamar. Mungkin mas Aman bisa cerita apa sih khamar itu sebetulnya? Wassalam Ary - Original Message - From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 10:53 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Ada yang perlu dipahami lebih lanjut bahwa dalam hukum itu terdapat perbedaan antara hikmah dan illat. Dua bagian ini seringkali dipahami secara rancu sehingga seringkali tertukar balik atau salah paham. Hal itu bisa terjadi karena dua-duanya berawal dari pertanyaan yang sama, mengapa kenapa? Saat kita mencoba menjawab ini muncul pertanyaan berikutnya apakah itu hikmah atau illat? Hikmah yang terkandung dalam suatu hukum bersifat tidak mengikat, berbeda dengan illat karena suatu hukum yang mengandung illat akan berkisar seputar itu, ada atau tiada. Dalam kaidah fiqih biasa disebut, al-hukmu yaduuru ma'al illat wujudan wa 'adaman. Salah satu contoh hikmah adalah disyariatkannya mandi bagi orang yang berhadas besar, karena seseorang setelah bersetubuh atau keluar sperma mengakibatkan lemah dan loyonya kondisi tubuh dan dengan mandi bisa segar kembali. Ini hikmah, dan kalau orang mandi tetapi tidak segar juga tidak akan mempengaruhi ketetapan hukum yang ada. Sedangkan contoh illat adalah Khamar. Illatnya adalah memabukkan. Maka setiap sesuatu yang bisa mencapai keadaan memabukkan, dihubungkan hukumnya dengan hukum khamar, tapi tidak disebut sebagai khamar secara langsung. Selama illat itu ada maka selama itu pula hukum itu berlaku. Karena itu, ada yang perlu dipahami juga di sini, hukum dasar (al-Ashl) dan hukum cabang (al-Far'u). Dalam pembahasan ethanol dan sesuatu yang mengandung ethanol dulu saya lihat terjadi pencampuradukan antara hukum ashal dan hukum cabang. Hukum dasar ini didapatkan dari penetapan nash. Maka Khamar dengan definisinya yang sudah diketahui adalah haram sebagaimana ditegaskan oleh nash. Hukum dasar ini, jika illatnya tidak terdapat hukumnya tetap haram. Karena itu, khamar itu hukumnya haram, apakah sedikit (tidak memabukkan) atau banyak (memabukkan). Sedangkan hukum cabang hanya terhubung dengan hukum dasar apabila illatnya ada. Dengan demikian, kalau setiap buah-buahan atau makanan buatan yang berdasarkan penelitian mengandung seperti kandungan khamar dalam persentasi yang berbeda-beda tidak dihukumkan haram selama illat yang mengharamkan itu tidak ada (memabukkan). Kemudian illat ini tidak sekedar diukur memabukkan secara sederhana begitu saja, namun diukur dengan standar yang dalam ushul fiqh disebut Mazhan al-Hukum. Artinya dilihat potensi suatu kandungan sampai dimana sehingga mencapai illat mengharamkan secara standar. Kalau secara umum orang makan durian dua karung, tidak terjadi apa-apa, tetapi ternyata pada si A membuat dia mabuk misalnya, maka ini tidak bisa diukur sebagai illat bahwa standar durian dua karung itu memabukkan maka haram. Illat dalam suatu hukum kadang-kadang disebutkan dalam nash seperti Khamar ini misalnya disebutkan dalam al-Qur`an, juga dijelaskan dalam hadits. Kadang-kadang ada hukum yang nash tidak menyebutkan illat, namun hukum itu sendiri mengandung atau setelah diteliti oleh para fuqaha mengandung illat. Seperti misalnya Shalat Qashar, tidak disebutkan secara tegas kenapa dibolehkan bagi musafir. Namun konotasi nash mengandung alasan kemudahan dan dibolehkan Qashar karena masyaqqah (tingkat kesulitan) melaksanakan shalat saat bepergian. Para ulama kemudian mengukur kira-kira dalam jarak sejauh apa kesulitan itu menjadi standar lalu boleh menqashar shalat. Muncullah perbedaan pendapat lagi tentang ukuran jarak. Pada masa modern, perbedaan pendapat ini menjadi semakin rumit. Misalnya bepergiaan dari Banjarmasin ke Jakarta naik pesawat. Ini tidak sesulit dulu lagi, tetapi secara jarak kalau menurut ulama dahulu boleh qashar, sekarang apakah masih boleh? Bagi yang mengikuti pendapat ulama dahulu karena memang jaraknya sudah mencapai boleh qashar, silahkan. Bagi yang mengikuti pendapat yang lebih melihat illat (artinya standar ulama dahulu dalam menetapkan illat dengan perkiraan jarak yang
[wanita-muslimah] Haram vs Najis
Sedikit potongan artikel dari: http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389 Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan isinya tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. Komentar saya: Sedih sekali jika pemahaman seperti ini dianut oleh MUI dan dianggap perlu diadopsi oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Seharusnya menilai suatu makanan halal ataupun haram ya dari sifat makanan itu sendiri, memabukkan apa tidak? Jika makanannya tidak memabukkan (sedikit kandungan alkohol), maka tidak perlu dianggap haram. Walaupun sebelumnya ditambahi alkohol murni 100% pun, tapi kalau hanya setetes sehingga total kandungan alkohol hanya 1%, maka tidak memabukkan. Anehnya, bir, wine, rhum, dan sebagainya tidak dilihat dari sifatnya setelah tercampur dengan makanan lain, melainkan dianggap barang najis. Tercampur itu walaupun setetes, maka haramlah seluruhnya. Pantas saja banyak orang yg takut makan roti yg mengandung rhum, hanya karena rhumnya haram. Rhum jika berdiri sendiri untuk ditenggak memang memabukkan karena kandungan alkohol bisa sampai 30% (Rhum asli, bukan essence). Tapi kalau 1 sendok teh masuk ke 1 loyang roti yg besar ya jadi sedikit sekali kandungan alkoholnya (total setelah tercampur dengan adonan roti). Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi dis-fungsi organ perut bagian kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah mencapai 50 mg/100ml. Alhasil, penggunaan alkohol adalah kritis secara terus-menerus terhadap jantung. Hal ini diawali dengan berdebarnya detak jantung dan sampai pada tahapan berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada kerja pompa darah, kemudian pembengkakan jantung, munculnya dis-fungsi jantung. Berdasarkan hal tersebut, penggunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun bukan hanya mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan dampak yang sangat berbahaya. [sumber: http://www.alsofwah.or.id/mujizat/index.php?id=3] *** Lalu bagaimana dengan tapai, peuyeum atau poteng, yang kadar C2H5OH-nya bertambah oleh fermentasi yang berlanjut, jadi menjadi fungsi dari waktu. Tentu ini tidak dapat diqiyaskan pada darah dalam daging, ataupun khamr dalam buah. Inilah yang masih belum terselesaikan, yaitu NAB (nilai ambang batas) C2H5OH di dalam tapai itu. Harus ada penelitian, berapa kadar darah yang tertinggal di dalam daging setelah binatang sembelihan itu disembelih secara protap yang digariskan oleh Nash. Dengan metode qiyas, NAB inilah yang pula diaplikasikan dalam kadar C2H5OH di dalam tapai. Ini tantangan bagi para pakar di bidang ilmu kimia untuk mengadakan penelitian ttg NAB itu. WaLlahu a'lamu bisshawab. *** Makassar, 14 September 2003 [H.Muh.Nur Abdurrahman] === (*) Darah yang mengalir (QS Al-An'aam; 6:145) * - Original Message - From: Ary Setijadi Prihatmanto To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, November 12, 2005 10:43 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis h... menarik membaca pengalaman mbak Anita nih. Ini mungkin contoh lebarnya spektrum pemikiran dalam fikih. Dulu jaman Baginda Nabi kan yang haram itu kan jelas diberi contohnya, kalau nggak boleh dimakan, Nabi pasti melarang. Kalau boleh, pasti didiamkan atau malah diberi contoh. Nggak ruwet pake kriteria-kriteriaan. Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi saw sbg. pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg batasan dan kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi memabukan ditemukan, dan dijadikan bagian dari kriteria khamr. Eh jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan akal di atas wahyu, ;) karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake kriteria konsentrasi alkohol segala Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang traceable ada di semua buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang... Kayaknya butuh keterangan para fuqaha WM nih, mas Aman, mas Muhkitto, mbak Chae, mbak Ummu Roffih, mbak Shafiyyah dll. ? Atau dari sisi pandang birokrat spt. Bang Yos? Hal lain yang menarik (yang mungkin nggak seberat hal di atas) adalah adanya pendapat kalau wangi-wangian yang ada alkoholnya tidak islami.Lha kok jadi ke wangi-wangian juga haram untuk memabukkan jika diminum? Bagaimana dengan obat-obatan luar? Mengharamkan yang halal juga bermasalah spt. menghalalkan yang haram bukan? Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Atau jadi boneka anak-anak? Punya boneka beruang tidak berarti ngajari anak makan beruang bukan? Nantinya ke arah yang lebih serius, misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia, bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi? Yang lain lagi, anjing. Al-hadits bilang ludah anjing itu termasuk najis super berat yang harus menggunakan cara khusus mencucinya jika kita kena. Lalu ada hadits lain halalnya hasil buruan yang menggunakan anjing padahal jelas ludahnya kemana-mana. Bagaimana dengan memakan anjing itu sendiri? Bandingkan dengan babi yang jelas di Al-Quran dengan anjing yang adanya hanya di hadits2. Lalu ada juga hadits yang melarang makan binatang buas dan binatang yang berkuku tajam. Mungkin anjing bisa-lah dimasukkan ke dalam binatang buas dan berkuku tajam. Salam Ary - Original Message - From: Anita Tammy [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, November 12, 2005 2:55 PM Subject: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Sedikit potongan artikel dari: http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389 Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
- Original Message - From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 6:02 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah meninggalkan rumah untuk keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu: Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi saw sbg. pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg batasan dan kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi memabukan ditemukan, dan dijadikan bagian dari kriteria khamr. Eh jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan akal di atas wahyu, ;) karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake kriteria konsentrasi alkohol segala. Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang traceable ada di semua buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang... Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Nantinya ke arah yang lebih serius, misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia, bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi? Pada pokoknya apa yang diperintahkan dan dilarang Allah, semua ada hikmahnya. Maka kerjakanlah semua perintah Allah dan janganlah kerjakan semua larangan Allah. Itulah yang dimaksudkan dengan mendudukkan akal di bawah wahyu serta ilmu di bawah iman. Salam Muammar, Tentu saja yang diperintahan dan dilarang Allah itu ada hikmahnya, itu kan sifatnya aksioma, atau postulat dalam ber-iman. Artikel Eyang HMNA yang an da repost itu tidak menjawab pertanyaan saya. Selain itu hikmah yang ada dalam artikel itu sebetulnya kan sesuatu yang sifatnya after the fact. Bagaimana jika babinya diimunisasi he he he he? Argumen hikmah yang Eyang HMNA itu kan jadi gugur. Monyet juga punya sifat yang sama, kenapa tidak ada larangan memakan monyet. he he he he... Babi itu kan jelas haram dimakan, jadi tidak perlu lagi ditanyakan lagi kenapa-kenapanya. Tapi tidak ada larangan untuk menjadikannya hewan peliharaan atau boneka atau hal-hal lain selain dimakan? Intinya adalah haram dimakan tidak berarti haram digunakan atau haram diapresiasi. Bukan pula kita harus membenci babi he he he he salah apa itu babi. Bukan pula babi itu tidak berguna, maha suci Allah dari menciptakan sesuatu yang sia-sia. Atau lebih gila lagi, semua babi harus dimusnahkan. Proporsional saja. Gitu lho Muammar Pernah lihat film serial CSI ? Disitu kelihatan salah satu guna babi selain dimakan. Dan ini bukan propaganda Amzi lho, bukan pula propaganda Am(ro)zi. ^_^ Wa-Salam Ary Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak muda yang pakai bahasa jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini bener-bener ABG deh (Angkatan Babeh Gue) - Original Message - From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 12:02 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah meninggalkan rumah untuk keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu: Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/