[wanita-muslimah] Haram

2010-01-20 Terurut Topik ah-mbel-ah
Hal-hal yang bisa difatwa haram: (1) mengambil alih peran polisi dan pengadilan 
negara secara tidak sah, (2) merusak bangunan-bangunan [rumah ibadah, rumah 
usaha, dsb] tanpa ijin dari pemiliknya, (3) menggunakan hukum jahiliyah di 
jaman moderen, (4) memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain melalui 
kekerasan [mental/fisik], (5) memperjualbelikan manusia, (6)memperjualkan suara 
politik, (7) memperjualbelikan jabatan/kekuasaan, (8) melakukan kolusi, korupsi 
dan nepotisme, (9) melarang golongan lain mendirikan rumah ibadah, (10) 
melarang golongan lain menjalankan keyakinannya...



[wanita-muslimah] HARAM MENGHUKUM KE ATAS INDIVIDU ATAU GOLONGAN SEBELUM DITEGAKKAN HUJJAH SECARA JELAS DAN KETAT

2009-07-08 Terurut Topik aznan hamat
HARAM MENGHUKUM KE ATAS INDIVIDU ATAU GOLONGAN SEBELUM DITEGAKKAN HUJJAH SECARA 
JELAS DAN KETAT
 
Diingatkan golongan salafi yang mudah menghukum sama ada golongan atau individu 
ini ahlul bid'ah atau sesat, dan suka mentahzir atau menghajr maka hendaklah 
berhati-hati.. Ini bukan manhaj salaf yang sebenar!!!.
 
Sila baca buku tulisan Kapten Hafiz Firdaus dalam bukunya Berkenalan dengan 
Ahli Sunnah Wal Jamaah yang menerangkan ciri-ciri ahli sunnah wal jamaah yang 
sebenarya dalam menghadapi kesalahan individu, ulamak atau golongan.. 
 
Abu Hurairah radhiallahu 'anh berkata, dia mendengar Rasulullah shallallahu 
'alaihi wasallam bersabda: 
 
Terdapat dua orang bersaudara dari kalangan Bani Israil, salah seorang 
daripadanya lazim berbuat dosa manakala yang lain bersungguh-sungguh dalam 
beribadah. Saudara yang bersungguh-sungguh dalam ibadah sering memandang 
saudaranya yang lain berbuat dosa, lalu dia berkata: “Berhentilah!”.
 
Pada satu hari dia mendapati saudaranya masih melakukan dosa lalu dia berkata: 
“Berhentilah!” Namun saudaranya menjawab: “Biarkan aku! Demi Tuhanku! Apakah 
engkau diutus untuk mengawasi aku?” Lalu saudara (yang bersungguh-sungguh dalam 
ibadah) berkata: “Demi Allah! Allah tidak akan mengampunkan engkau atau Allah 
tidak akan memasukkan engkau ke dalam syurga.”
 
Maka (beberapa ketika kemudian) ruh kedua-duanya dicabut dan mereka dihadapkan 
kepada (Allah)Tuhan sekalian alam. Lalu (Allah) bertanya kepada saudara yang 
bersungguh-sungguh dalam ibadah: “Apakah engkau mengetahui tentang Aku atau 
apakah engkau berkuasa atas apa yang berada di tangan-Ku?”
 
Dan (Allah) berkata kepada saudara yang lazim berbuat dosa: “Pergilah masuk ke 
syurga dengan Rahmat-Ku.” Dan (Allah) berkata kepada (saudara yang 
bersungguh-sungguh dalam ibadah): “Bawalah orang ini ke neraka.”
 
Berkata Abu Hurairah: “Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya, sungguh orang 
tersebut (saudara yang bersungguh-sungguh dalam ibadah) telah mengucapkan 
kata-kata yang membinasakan dunia dan akhiratnya.”
 
Sahih: Dikeluarkan oleh Abu Daud dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih 
Sunan Abu Daud, hadis no: 4901 (Kitab al-Adab,Bab larangan dari menganiaya)


  

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] HARAM

2008-12-15 Terurut Topik Sunny
http://toegoe.blogspot.com
 [toegoe] HARAM
 
Date: Monday, December 15, 2008, 11:44 AM
 HARAM
 
tuhan ...
apakah haram adalah dosa?
jika golput adalah haram
maka aku telah berdosa
 maka ampunilah kebodohanku
 
tuhan ...
apakah pemilu adalah ajaran-mu?
jika golput melawan pemilu
maka aku telah tersesat
maka tunjukkan jalan lurus-mu

 tuhan ...
 apa yang halal bagiku?
 apa yang haram bagiku?
 apa kau wahyukan firman baru?
 karena tak tertulis dalam kitab-mu
sedikit ayat tentang pemilu
 
tuhan ...
maafkan aku telah lancang
maafkan aku banyak bertanya
sungguh, ku ingin dapatkan surga-mu
 
jika aku wajib ikut pemilu
 maka aku ikhlas untuk-mu
jika aku tak lagi golput
semoga aku umat yang beruntung
semoga aku dapatkan nikmat-mu
 
tuhan ...
berikan aku petunjuk
berikan aku jalan terbaik
kemana arah negeri ini?
siapa pemimpin negeri ini?
saat mereka berlomba mewakili-mu
 sekali dalam lima tahun
 
tangerang, 15122008
 
maaf, aku bodoh dan kurang pengalaman
 http://toegoe.blogspot.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-11 Terurut Topik Diane Matulessy
Berusaha untuk menjadi yang baik bagi orang-orang sekitar yang memerlukan.. 
Banyak loh kegiatannya.
Berusaha untuk menjalankan ibadah dengan baik.. Banyak kan kegiatannya.
Daripada membahas hal yang nggak penting, yang ujung-ujungnya, saling memaki. 
Ibadah kah itu?
 
Salam sejahtera


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-11 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
ya sebenarnya itulah yang terjadi selama ini
tapi manakala ada orang lain yang merasa menjalankan ibadah secara
lebih baik kemudian menyerang kita
menyalahkan kita
menganggap ibadah kita salah
dan malah menganggap kita bukan islam
lalu apa yang harus kita lakukan?

kalau dalam Islam sebenarnya berlaku ajaran
tidak akan menyerang kecuali kalau diserang duluan

salam,
--
wikan

On Thu, Dec 11, 2008 at 5:58 AM, Diane Matulessy
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Berusaha untuk menjadi yang baik bagi orang-orang sekitar yang
 memerlukan.. Banyak loh kegiatannya.
 Berusaha untuk menjalankan ibadah dengan baik.. Banyak kan kegiatannya.
 Daripada membahas hal yang nggak penting, yang ujung-ujungnya, saling
 memaki. Ibadah kah itu?


[wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik Pembela Agama Islam
LAILAHAILLALLAH 
Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam 
ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry 
Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya 
Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta 
Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... 
dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan 
perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman 
LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera 
Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa 
kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH.


  



Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik Ari Condro
Bisa jadi pepatah baru : Ambil coklatnya, tinggalkan ucapan selamatnya.

Makan makan, yuk   Haha... hàhàhà... :)) ...  



salam,



-Original Message-
From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED]

Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL 
PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...


LAILAHAILLALLAH 
Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam 
ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry 
Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya 
Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta 
Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... 
dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan 
perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman 
LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera 
Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa 
kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH.


  




[Non-text portions of this message have been removed]




===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Fw: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik Kartono Mohamad

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED]

Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL 
PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL 
PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry 
Christ...


Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED]

Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL 
PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...


LAILAHAILLALLAH 
Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam memberitahu dalam 
ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry 
Christ... dan sewaktu dengannya. Jika anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya 
Selamat Tahu Baru Cina (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta 
Cahaya (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... 
dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus (NAUZUBILLAH). Dengan 
perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, yakni murtad. Kita umat Islam beriman 
LAILAHAILLALLAH yakni TIADA TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera 
Keatas Tuhan Yesus untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa 
kita jika tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH.


  




[Non-text portions of this message have been removed]




===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik donnie damana
Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera  
ke atas tuhan Yesus?

Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee...

On Dec 11, 2008, at 9:25 AM, Kartono Mohamad wrote:


 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED]

 Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com;  
 [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau  
 Merry Christ...


 Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia.
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED]

 Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42
 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry  
 Christ...


 LAILAHAILLALLAH
 Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam  
 memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap  
 Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika  
 anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina  
 (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya  
 (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry  
 Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus  
 (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah,  
 yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA  
 TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus  
 untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika  
 tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH.







 [Non-text portions of this message have been removed]


 

 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun  
 masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

 This mailing list has a special spell casted to reject any  
 attachment Yahoo! Groups Links






Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik wawan™ و و ﻦ
On 12/11/08, donnie damana [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera
 ke atas tuhan Yesus?

 Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee...



*Toleransi agama*

Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

*Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku*. (QS. al-Kafirun [109]:6)

Sebagian kalangan menjadikan ayat ini sebagai dalil untuk mem-perkuat ajaran
toleransi antar umat beragama dan kebenaran agama selain Islam. Sungguh ini
adalah pemahaman yang batil. Bagaimana mungkin pemahaman itu benar sedangkan
Rosululloh Shollohu'alaihi wa sallam selalu mengingkari, melarang, dan
mengancam dari agama selain Islam, bahkan ketika mereka menuntut beliau agar
menghentikan hal itu, beliau tetap tegar dalam pendiriannya.

Lantas bagaimana mungkin ayat ini menunjukkan kebenaran agama mereka?! Yang
benar, ayat ini menunjukkan perintah agar Nabi Shollohu'alaihi wa sallam
berlepas diri dari agama mereka yang batil, bukan malah menyetujuinya.

(Lihat Badai' Fawa'id 1/248, Ibnul Qoyyim)


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik Kartono Mohamad
Natal itu artinya kelahiran dan dalam hal ini yg dimaksud kelahiran Yesus atau 
Isa a.s. Selamat Hari Natal ya selamat memperingati hari kelahiran. Silakan 
belajar bahasa Indonesia lagi.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: donnie damana [EMAIL PROTECTED]

Date: Thu, 11 Dec 2008 11:02:06 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry 
Christ...


Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera  
ke atas tuhan Yesus?

Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee...

On Dec 11, 2008, at 9:25 AM, Kartono Mohamad wrote:


 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED]

 Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com;  
 [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau  
 Merry Christ...


 Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia.
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED]

 Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42
 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry  
 Christ...


 LAILAHAILLALLAH
 Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam  
 memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap  
 Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika  
 anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina  
 (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya  
 (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry  
 Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus  
 (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah,  
 yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA  
 TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus  
 untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika  
 tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH.







 [Non-text portions of this message have been removed]


 

 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun  
 masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

 This mailing list has a special spell casted to reject any  
 attachment Yahoo! Groups Links







[Non-text portions of this message have been removed]




===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik donnie damana
Kalo hanya selamat hari natal per se kan artinya selamat hari ulang  
tahun (titik)..

Cuman karena dipopulerkan oleh Kristiani yah bilang selamat hari ulang  
tahun identik dengan Ulang tahunnya Yesus..

Yang saya masih bingung adalah apa hubungan mengucapkan selamat ulang  
tahun dengan mempercayai kebenaran (membenarkan agama mereka).


Donnie


On Dec 11, 2008, at 11:13 AM, Kartono Mohamad wrote:

 Natal itu artinya kelahiran dan dalam hal ini yg dimaksud kelahiran  
 Yesus atau Isa a.s. Selamat Hari Natal ya selamat memperingati hari  
 kelahiran. Silakan belajar bahasa Indonesia lagi.
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: donnie damana [EMAIL PROTECTED]

 Date: Thu, 11 Dec 2008 11:02:06
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau  
 Merry Christ...


 Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera
 ke atas tuhan Yesus?

 Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee...

 On Dec 11, 2008, at 9:25 AM, Kartono Mohamad wrote:


 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED]

 Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com;
 [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];  
 [EMAIL PROTECTED]
 ; [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau
 Merry Christ...


 Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia.
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: Pembela Agama Islam [EMAIL PROTECTED]

 Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42
 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
 ; wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED];  
 [EMAIL PROTECTED]
 ; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry
 Christ...


 LAILAHAILLALLAH
 Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam
 memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap
 Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika
 anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina
 (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya
 (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry
 Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus
 (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah,
 yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA
 TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus
 untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika
 tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH.







 [Non-text portions of this message have been removed]


 

 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
 masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ 
 messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

 This mailing list has a special spell casted to reject any
 attachment Yahoo! Groups Links







 [Non-text portions of this message have been removed]


 

 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun  
 masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

 This mailing list has a special spell casted to reject any  
 attachment Yahoo! Groups Links






Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ...

2008-12-10 Terurut Topik Ari Condro
Btw, ttg natal, kalau acaranya nyanyi rohani dan mabok minum bir sih maleslah 
ikutan.

Tapi kalau acaranya lomba bikin nasi goreng dan lomba makan es krim.  Kayaknya 
boleh juga tuh :))


salam,



-Original Message-
From: wawan™[EMAIL PROTECTED]

Date: Thu, 11 Dec 2008 11:08:14 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry 
Christ...


On 12/11/08, donnie damana [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera
 ke atas tuhan Yesus?

 Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee...



*Toleransi agama*

Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

*Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku*. (QS. al-Kafirun [109]:6)

Sebagian kalangan menjadikan ayat ini sebagai dalil untuk mem-perkuat ajaran
toleransi antar umat beragama dan kebenaran agama selain Islam. Sungguh ini
adalah pemahaman yang batil. Bagaimana mungkin pemahaman itu benar sedangkan
Rosululloh Shollohu'alaihi wa sallam selalu mengingkari, melarang, dan
mengancam dari agama selain Islam, bahkan ketika mereka menuntut beliau agar
menghentikan hal itu, beliau tetap tegar dalam pendiriannya.

Lantas bagaimana mungkin ayat ini menunjukkan kebenaran agama mereka?! Yang
benar, ayat ini menunjukkan perintah agar Nabi Shollohu'alaihi wa sallam
berlepas diri dari agama mereka yang batil, bukan malah menyetujuinya.

(Lihat Badai' Fawa'id 1/248, Ibnul Qoyyim)


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]




===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [wanita-muslimah] Haram di dukung, Halal di tolak??

2006-12-05 Terurut Topik Rye Woo
Kalo di pikir2 iya juga yaa Om
   
  Makanya TANYA KENAPA?? Pada yang sang Pembawa.

m.ihsanur [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Ribut2 soal poligami jadi inget ribut2 soal pornografi/aksi. Dulu 
banyak yg bilang pornografi/aksi mah urusan pribadi, tergantung orang 
yang ngeliat. Yang ngedukung, sekuat tenaga ngeluarin argumennya. Eh, 
skarang ribut2 soal poligami. Skarang, kebalikanny, yang nolak 
habis2an ngeluarin argumennya. Semuanya pake dibumbui sumpah serapah, 
fitnah, dramatisir. Jadi lucu:

Pornografi = haram = didukung
Poligami = halal = ditolak 

Mo ngingetin juga..Inget...inget..kalo kita ngomongin orang, trus ga 
bener...jadi fitnah. Kalo bener juga jadi gibah. Udah pada tau kan 
anceman orang fitnah dan gibah... gibah lebih sadis dari Sumanto, 
karena orang yg gibah makan daging saudaranya sendiriKalo fitnah, 
wah jauh lebih berat deh, lebih dari ngebunuh... so anceman di akhirat 
besar lho..



 

 
-
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-19 Terurut Topik Ari Condro
mas aman,

mungkin selain zikir, perlu diperluas pada NAPZA.  pak dadang Hawari yg
psikiater spesialisasi narkoba (narkotaika dan obat obatan berbahaya)
membuat istilah yang berupa singkatan dari Narkotika, dan zat adiktif
lainnya.  Nah zat adiktif merujuk pada alkohol dan semua turunannya,
sementara narkotika pun sabu, crack, heroin, dan juga termasuk adiktif (zat
yang membuat ketagihan) ya rokok juga dong,  dan semua turunan lainnya.
definisi napza ini jadinya lebih luas jangkauannya dibandingkan narkoba.
karena narkoba tidak termasuk alkohol dan berbagai jenisnya.

nah yg dimaksud oleh mbak anita tammy mungkin jenis jenis tersebut.  dan
kebetulan belum mas aman masukkan juga dalam keterangan terakhir.

salam,
Ari Condro

- Original Message -
From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED]

 Bagaimana dengan bahan lainnya yang mungkin berbentuk zat padat atau gas
 yang mungkin lebih memabukkan dan bikin sel2 otak rusak.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-19 Terurut Topik Aman FatHa
Mungkin belum saya masukkan karena cara saya menjawab berbeda dengan cara 
seperti saya menjawab pertanyaan yang Sampean forward via japri. Karena 
biasanya di sini saya menjawab tidak via fiqih, tetapi via ushul fiqih 
sehingga terlihat lebih ringkas yaitu dalam bentuk pola rumusan. Seperti 
contoh yang saya kemukakan tentang shalat qashar. Boleh melakukan shalat 
qashar karena kesulitan (masyaqqah) yang oleh ulama kesulitan itu terukur 
dalam bilangan jarak tertentu. Pada masa sekarang, ternyata jarak standar 
tersebut tidak lagi mutlak menimbulkan kesulitan yang menjadi kebolehan 
shalat qashar, seperti macet di Jakarta misalnya.

Dalam soal khamar:
Pertama, Ulama dulu berbeda pendapat dalam nama khamar antara jenis tertentu 
(Hanafiyah) dan semua yang memabukkan (Syafi'iyah dan Jumhur).
Standar ukuran ulama dahulu adalah memabukkan, karena hanya sebatas itu saja 
yang jelas. Konsekuensi hukum menjadi berbeda pada jenis yang mempunyai 
sifat (kandungan) seperti kandungan khamar.

Kedua, pada masa selanjutnya selain memabukkan ditemukan illat lanjutan 
yaitu berbahaya. Qiyas pada khamar mengalami perluasan. Jika ulama dahulu 
lebih terfokus pada minuman, maka pada masa sekarang mencakup yang sejenis. 
Hasil tashawwur (perumusan) masalah terhadap sejenis itu bisa disimpulkan 
sebagai barang konsumsi. Saya sebutkan secara ringkas, (Jadi lebih jelas 
dong, lebih memabukkan dan bikin sel2 otak rusak.). Kalau ulama dahulu 
standarnya memabukkan sedang di sini disebut lebih memabukkan dan bikin 
sel2 otak rusak. Salah satu syarat qiyas adalah cabang mempunyai kesesuaian 
dengan ashal, dan hukum ashal muttafaq alaihi (disepakati). NAPZA ke khamar 
adalah sesaui dalam barang konsumsi, khamar memabukkan sedang NAPZA lebih 
memabukkan dan merusak sel-sel otak.

Dengan demikian, perumusannnya:
A. Standar ulama dahulu memabukkan:
1. Khamar adalah haram.
2. Jenis halal yang dicampurkan khamar hukumnya haram.
3. Jenis non-khamar yang mempunyai kandungan seperti kandungan khamar adalah 
haram mutlak, dan haram apabila memabukkan saja menurut Hanafi.

B. Perluasan standar lebih memabukkan dan bikin sel2 otak rusak:
4. NAPZA hukumnya haram.
5. Jenis yang dicampurkan NAPZA ke dalamnya meski sedikit hukumnya haram.
6. Jenis yang pada aslinya non-NAPZA, tetapi disinyalir mengandung seperti 
kandungan NAPZA, maka sesuaikanlah dengan prosentasi standar illatnya.

Qiyas NAPZA kepada khamar disebut qiyas illat. Sedangkan perbedaan ulama 
dahulu antara Hanafi - Syafi'i tentang nama khamar namanya qiyas dilalah 
(istidlal). Qiyas Istidlal ini tentu merujuk kepada padangan Hanafi terhadap 
metode Syafi'i. Sedangkan menurut Syafi'i, metode mereka itu bukan lagi 
qiyas karena sudah disebutkan oleh nash, yaitu setiap yang memabukkan itu 
khamar dan setiap khamar itu haram.

Kepada yang lebih ahli ushul fiqih, tolong koreksi jika ada penamaan istilah 
yang saya gunakan ini keliru karena saya sendiri bukan spesialisasi ushul 
fiqih. Hanya tahu sedikit-sedikit saja. Wallahu A'lam.

Wassalam

Aman

- Original Message - 
From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, November 19, 2005 11:54 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


 mas aman,

 mungkin selain zikir, perlu diperluas pada NAPZA.  pak dadang Hawari yg
 psikiater spesialisasi narkoba (narkotaika dan obat obatan berbahaya)
 membuat istilah yang berupa singkatan dari Narkotika, dan zat adiktif
 lainnya.  Nah zat adiktif merujuk pada alkohol dan semua turunannya,
 sementara narkotika pun sabu, crack, heroin, dan juga termasuk adiktif 
 (zat
 yang membuat ketagihan) ya rokok juga dong,  dan semua turunan lainnya.
 definisi napza ini jadinya lebih luas jangkauannya dibandingkan narkoba.
 karena narkoba tidak termasuk alkohol dan berbagai jenisnya.

 nah yg dimaksud oleh mbak anita tammy mungkin jenis jenis tersebut.  dan
 kebetulan belum mas aman masukkan juga dalam keterangan terakhir.

 salam,
 Ari Condro





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com

Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-17 Terurut Topik H. M. Nur Andurrahman
 bahwa pada kerongkong babi ada 
sel-sel tertentu yang mampu mengubah berbagai virus kepada bentuk yang amat 
berbahaya bagi manusia. Mereka mengumpamakan babi sebagai mixing vessel 
tempat berbagai virus dikumpulkan untuk dimutasikan kepada bentuk yang 
membahayakan manusia. [source: The Detroit News, Scientists Discover the 
Infection Route Between Bird Virus and Pigs, Robert Cooke, Okt 20,1997]
Di dalam BBC News pada 29 Oktober 1999, telah memfokuskan penemuan para pakar 
yang menunjukkan, virus babi menjadi puncak berlakunya wabah-wabah yang paling 
teruk (excessive) di dalam sejarah dunia perobatan. Para pakar mendapatkan 
wabah-wabah yang menyerang Hong Kong pada tahun 1968 juga berpuncak dari virus 
yang bermukim dalam babi. [source: 
http://news.bbc.co.uk/hi/english/health/newsid_489000/489385.htm].; Nah ini ana 
mejadikan apa yang Abah toles menjadi makanan siap saji tinggal ente lulur 
saja, hanya dengan kalimat fendeq saja: Memelihara babi berarti membanguna 
pabrik virus ganas yang membahayakan manusia.(*)

2. Bagaimana jika babinya diimunisasi he he he he?
Ana:
Tidak perlu diimunisasi kok, babi itu tidak sakit oleh virus yang masuk. Bahkan 
virus itu menjadi bahan baku untuk memprodiksi virus ganas. Oh, rupanya ente 
tidak faham gambar ini:
+==+
|ber-mutasi|
VB | di dalam | VG 
|tubuh babi|
+==+
VB = virus biasa
VG = virus ganas

Kotak itu menggambarkan tubuh babi yang ibarat pabrik. VB yang virus biasa 
adalah bahan baku, diolah dalam pabrik dan hasil ptoduksi pabrik yaitu VG virus 
yang ganas. 

3. Monyet juga punya sifat yang sama, kenapa tidak ada larangan memakan monyet. 
he he he he
Ana:
Hu, hu, hu, OOT, Abah bicara hikmah, ente bicara kenapa. Kenapa itu OOT bagi 
yang Qath'i. Kenapa itu hanya relevan untuk yang Zhanni, yang Ijtihadi. 

4. Intinya adalah haram dimakan tidak berarti haram digunakan. Bukan pula 
kita harus membenci babi he he he he salah apa itu babi.
Ana:
Haram dimakan tidak berarti haram digunakan ? Ente tidak tahu ilmu fiqh 
coba-coba juga merepet bidang fiqh, ente sama dengan orang-orang yang protes 
fatwa MUI dalam hal fiqh, padahal mereka yang protes itu awwam dalam hal ilmu 
fiqh. Ana punya nasihat, kalau kail panjang sejengkal, jangan laut hendak 
diduga. Haram dimakan berarti juga haram digunakan, lihat catatan kaki(*), yang 
penjelasan dari nomor 1, yang ditoles di bawah.
Salah apa itu babi? Sudah dijawab dalam nomor 1, iaitu salahnya babi kerena 
menjadi pabrik virus ganas yang membahayakan manusia.

Sesuai dengan amanah Abah, ana hanya dibolehkan satu kali saja menjawab, 
membrikan sekapur sirih (ranup tsigapu orang Acheh bilang). Biar yang lain 
meneruskannya, falyatafaddhal, silakan makan sirih, ya syaikh.
Muammar Qaddhafi, bukan ABG hai He-Man melainkan ABP, Anak Bimbingan Pesantren.

(*)
Ini yang ana pelajari di pesantren. Menurut Mazhab Syafi'i dan jumhur ulama, 
khamar dan babi karena itu barang haram, itu bukanlah merupakan harta benda 
yang boleh dimiliki tidak ferduli bagi Muslim ataupun kafir. Alhasil tidak 
boleh babi itu dijadikan hewan peliharaan. Walaupun ana lebih condong kepada 
Madzhab Syafi'i, tidaklah salah kalau ana kemukakan juga gaul dari madzhab yang 
longgar, yaitu Mazhab Hanafi, yang membedakan harta yang mutaqawwim (berharga) 
dengan yang ghairu mutaqawwim (tidak berharga). Menurut gaul madzhab ini khamar 
dan babi termasuk benda yang tidak berharga bagi Muslim. Adapun bagi yang kafir 
itu bergantung pada pandangan mereka terhadap barang itu. Sesungguhnya bagi 
kafir Kitabi babi itu haram bagi mereka, sebab dalam injil Jesus berkata: tidak 
senoktahpun hukum Musa yang diubah, saya datang hanya untuk memenuhi hukum 
Musa. Perkara babi, termaktub dalam hukum Musa yang babi itu haram. Akan tetapi 
Paulus dari Tarsus membuat teologi yang menyimpang dari apa yang Jesus katakan. 
Paulus dari Tarsus bilang, orang telah bebas dari hukum Musa dengan darah Jesus 
yang bercucuran di palang salib. Maka babi boleh dimakan dan tidak perlu 
bersunat lagi. Kembali pada gaul Madzhab Hanafi, dengan diungkapkannya babi itu 
adalah pabrik virus ganas, dengan pertimbangan kemaslahatan, tidak boleh babi 
itu dijadikan hewan peliharaan.

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ 




  - Original Message - 
  From: Ary Setijadi Prihatmanto 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, November 13, 2005 11:20 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis



  - Original Message -
  From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED]
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Sunday, November 13, 2005 6:02 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


   Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan
  Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah
  meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan
  PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih

RE: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik achmad.chodjim
Mas Ari, dalam hal ini memang kita harus bisa membedakan antara hukum islam 
sebagai rumusan ulama fikih, yaitu: haram vs halal; dan wajib, sunah, mubah, 
makruh, dan haram dalam tindakan.

Sedangkan yang berdasarkan Alquran: Halal, haram, larangan (laa taqrabuu), 
perintah (ijtanibuu), dan yang bersifat himbauan (seperti pemakaian jilbab).

Nah, yang kita herankan, mengapa rumusan ahli fikih 1.000 tahun yang lalu 
diabsolutkan. Mengapa rumusan itu tidak ditinjau kembali dan dilakukan 
cross-check dengan Alquran?

Kita sekarang lebih memilih pembenaran daripada mencari kebenaran. Inilah 
yang membuat kita hidup ini disibukkan dengan berpikir berdasarkan 
angan-angan dan bukan berdasarkan realita. Akibatnya, kita tidak bisa 
membedakan antara haram ala Alquran dan haram menurut fikih, kita tak dapat 
membedakan mana yang nubuwah dan mana yang risalah. Yang nubuwah itu sudah 
paten, sedangkan yang risalah merupakan hal yang dapat disetel-setel untuk 
kemaslahatan masyarakat.

Untuk mengatur kemaslahatan umat, orang Jepang tidak dilarang minum khamr. Yang 
dilarang ialah, bila minum khamr dalam kadar yang memabukkan, ia dilarang 
mengemudikan kendaraan atau berjalan-jalan di pinggir jalan raya. 

Ketika saya berguru kepada seorang kiai yang amat terkenal di Malang tahun 
1970-an (beliau sudah almarhum) menerangkan bahwa meminum khamr itu termasuk 
dalam hukum fikih taklifiyah, seseorang yang meminumnya harus memahami 
tanggung-jawabnya dalam kemaslahatan umat. Kalau meminumnya secangkir malah 
menambah vitalitas dan kesehatannya maka ia boleh meminumnya. Asal cara 
meminumnya tidak untuk dipamerkan, misalnya dalam kamar yang tidak mungkin 
ditiru oleh anak-anak.
Bangsa Eropa, Cina, Korea, dan Jepang adalah bangsa-bangsa yang tidak melarang 
minum-minuman keras, asalkan tidak melanggar ketertiban masyarakat. Otak mereka 
tidak rusak! Mereka justru menghasilkan teknologi yang kita pakai.


Pernyataan HARAM dalam ALQURAN.

Keharaman dalam Alquran dinyatakan dengan tegas. Bukan hanya tegas bendanya 
yang diharamkan, tapi tegas pula dalam deskripsinya. Misalnya, diharamkan 
memakan binatang yang disembelih untuk persembahan berhala. Artinya makan 
bagian dari binatang itu, dari bagian mana saja, hukumnya haram. Haramnya makan 
babi juga disebutkan lahm al-khinjir (daging babi), ini juga deskripsinya 
jelas. Inilah yang absolut menurut Alquran. Sedangkan bagian babi yang di luar 
dagingnya, itu masuk kategori haram menurut hukum fikih. Bila Allah hanya 
menyebut pengharaman terhadap dagingnya saja, itu pasti ada hikmahnya. Mengapa 
lemak dan tulangnya tidak disebutkan? Inilah yang harus diselidiki oleh para 
sarjana muslim. Apa kegunaan non-dagingnya untuk kemaslahatan umat. Salahnya 
kita ini mengabsolutkan semua yang tidak dideskripsikan oleh Allah.

Contoh lain, pengharaman makan damm atau darah. Ternyata di ayat lain 
dijelaskan bahwa yang diharamkan itu adalah makan darah yang mengalir, tidak 
termasuk darah yang masih ada di dalam hati atau jantung hewan sembelihan. 
Sedangkan daging babi tetap disebut sebagai daging babi. Maka, orang-orang 
Islam harus cerdas. Jika Alquran mengharamkan bangkai, maka yang dimaksud 
adalah almaytah, yaitu binatang yang kalau mati disebut sebagai bangkai. Oleh 
karena itu, ikan di laut atau di sungai yang mati tidak disebut sebagai bangkai 
dalam pengertian orang Arab.

Semoga kita selalu mentadaburi Alquran dan mendapatkan petunjuk dari-NYA. Amin.

Salam,
chodjim  





-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ari Condro
Sent: Tuesday, November 15, 2005 4:05 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


Dengan pendapat dari hanafiyah ini apakah bisa disimpulkan bahwa makan es
krim yg ada rhumnya, makan brownies yg ada rhumnya, grensand, bir bintang
zero, rootbeer, pempek yg kuahnya ada arak masak, ayam dan daging di R.M
Padang yg dimasak dengan pek ciu (arak putih), nasi goreng china yg ada
angciunya, makan hoka hoka bento dan hanamasa (dan tentunya resto jepang
lain) yg nasinya dimasak dengan mirin, jadi boleh juga 

Bagi rekan rekan lain silakan diresapi kembali diskusinya.   so, no pork, no
lard aja dech sekarang ..

salam,
Ari Condro


- Original Message -
From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED]

1. Pendapat Hanafiyah dan para ulama yang mengikutinya menyatakan bahwa
khamar adalah minuman dari perahan anggur yang terfrementasi. Jenis lain
dari itu tidak disebut khamar. Hukum haramnya jenis lain itu, muncul karena
ada sifatnya yang sama dengan sifat khamar yaitu memabukkan. Konsukuensi
hukum, apabila suatu jenis itu bisa memabukkan maka hukumnya haram apabila
diminum hingga jumblah standar memabukan.

 DELETED

Dalam lingkup global, penjelasan tentang dua pendapat ini sudah jelas.
Terkadang kerumitan akan kita temukan dalam banyak hal, baik yang terjadi
dalam masyarakat luas seperti di kampung-kampung, atau produksi resmi.
Misalnya seperti air tape dari ketan

Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Ari Condro
Terima kasih atas pencerahan dan wawasannya,
mas Aman, pak chodjim, mbak Anita, mbak Mei
dan lain lain..

Setelah ini saya jadi punya kewajiban (dari diri sendiri)
buat  ngerangkum hasil diskusi dech he he he

salam,
Ari Condro

- Original Message - 
From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED]

Masih dalam lingkup pendapat Hanafi:
Harus dibedakan antara jenis yang mengandung suatu zat seperti zat yang 
terkandung dalam khamar (dimana zat tersebut disebut illat hukum), dengan 
jenis yang dicampurkan khamar padanya. Karena Hanafi sebagaimana mazhab 
Syafi'i dan jumhur telah sepakat bahwa khamar hukumnya haram, sedikit atau 
banyak. Perbedaan mereka berkisar pada apa itu khamar, apakah semua yang 
memabukkan itu khamar.

Maka, apabila makanan atau minuman dicampurkan dengan khamar walaupun 
sedikit hukumnya haram. Apabila dicampur dengan bahan bukan khamar, tapi 
mengandung zat yang sama dengan zat yg terkandung dalam khamar, atau tanpa 
campuran tetapi juga mengandung zatnya, hukumnya haram apabila memabukkan. 
Ini pendapat Hanafi.

Terima Kasih

Aman





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto

- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 15, 2005 10:59 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


 Mas Ari, dalam hal ini memang kita harus bisa membedakan antara hukum
islam sebagai rumusan ulama fikih, yaitu: haram vs halal; dan wajib, sunah,
mubah, makruh, dan haram dalam tindakan.

 Sedangkan yang berdasarkan Alquran: Halal, haram, larangan (laa taqrabuu),
perintah (ijtanibuu), dan yang bersifat himbauan (seperti pemakaian jilbab).

 Nah, yang kita herankan, mengapa rumusan ahli fikih 1.000 tahun yang lalu
diabsolutkan. Mengapa rumusan itu tidak ditinjau kembali dan dilakukan
cross-check dengan Alquran?

 Kita sekarang lebih memilih pembenaran daripada mencari kebenaran.
Inilah yang membuat kita hidup ini disibukkan dengan berpikir berdasarkan
angan-angan dan bukan berdasarkan realita. Akibatnya, kita tidak bisa
membedakan antara haram ala Alquran dan haram menurut fikih, kita tak
dapat membedakan mana yang nubuwah dan mana yang risalah. Yang nubuwah
itu sudah paten, sedangkan yang risalah merupakan hal yang dapat
disetel-setel untuk kemaslahatan masyarakat.

 Untuk mengatur kemaslahatan umat, orang Jepang tidak dilarang minum khamr.
Yang dilarang ialah, bila minum khamr dalam kadar yang memabukkan, ia
dilarang mengemudikan kendaraan atau berjalan-jalan di pinggir jalan raya.

 Ketika saya berguru kepada seorang kiai yang amat terkenal di Malang tahun
1970-an (beliau sudah almarhum) menerangkan bahwa meminum khamr itu termasuk
dalam hukum fikih taklifiyah, seseorang yang meminumnya harus memahami
tanggung-jawabnya dalam kemaslahatan umat. Kalau meminumnya secangkir malah
menambah vitalitas dan kesehatannya maka ia boleh meminumnya. Asal cara
meminumnya tidak untuk dipamerkan, misalnya dalam kamar yang tidak mungkin
ditiru oleh anak-anak.
 Bangsa Eropa, Cina, Korea, dan Jepang adalah bangsa-bangsa yang tidak
melarang minum-minuman keras, asalkan tidak melanggar ketertiban masyarakat.
Otak mereka tidak rusak! Mereka justru menghasilkan teknologi yang kita
pakai.


 Pernyataan HARAM dalam ALQURAN.

 Keharaman dalam Alquran dinyatakan dengan tegas. Bukan hanya tegas
bendanya yang diharamkan, tapi tegas pula dalam deskripsinya. Misalnya,
diharamkan memakan binatang yang disembelih untuk persembahan berhala.
Artinya makan bagian dari binatang itu, dari bagian mana saja, hukumnya
haram. Haramnya makan babi juga disebutkan lahm al-khinjir (daging babi),
ini juga deskripsinya jelas. Inilah yang absolut menurut Alquran. Sedangkan
bagian babi yang di luar dagingnya, itu masuk kategori haram menurut hukum
fikih. Bila Allah hanya menyebut pengharaman terhadap dagingnya saja, itu
pasti ada hikmahnya. Mengapa lemak dan tulangnya tidak disebutkan? Inilah
yang harus diselidiki oleh para sarjana muslim. Apa kegunaan non-dagingnya
untuk kemaslahatan umat. Salahnya kita ini mengabsolutkan semua yang tidak
dideskripsikan oleh Allah.

 Contoh lain, pengharaman makan damm atau darah. Ternyata di ayat lain
dijelaskan bahwa yang diharamkan itu adalah makan darah yang mengalir, tidak
termasuk darah yang masih ada di dalam hati atau jantung hewan sembelihan.
Sedangkan daging babi tetap disebut sebagai daging babi. Maka, orang-orang
Islam harus cerdas. Jika Alquran mengharamkan bangkai, maka yang dimaksud
adalah almaytah, yaitu binatang yang kalau mati disebut sebagai bangkai.
Oleh karena itu, ikan di laut atau di sungai yang mati tidak disebut sebagai
bangkai dalam pengertian orang Arab.

 Semoga kita selalu mentadaburi Alquran dan mendapatkan petunjuk dari-NYA.
Amin.

 Salam,
 chodjim

Ustadz Chodjim,

Dalam framework pemikiran nubuwah dan risalah,
IMHO mungkin perlu ditekankan bahwa risalah yang bisa distel-stel itu juga
terkait dengan organisasi manusia. Kemudahan untuk distel-stel itu tidak
menafikkan perlunya berorganisasi. Oleh karena itu dalam Al-Quran
disebut-sebut ttg urutan: Allah - Rosul - Ulil Amri. Risalah itu kan
tujuannya untuk kemaslahatan umat, sehingga penting ketika bicara risalah
dalam kaitan dengan jamaah, dalam konteks modernnya negara.

Contohnya, ketika negara melarang/mengendalikan peredaran miras sbg bagian
dari risalah yang distel untuk saat itu, setiap warga negara wajib tunduk
pada aturan. Begitu juga ketika miras dilegalkan. Jadi titik kritisnya
terjadi pada saat nyetel iaitu diskusi seperti apa yang terjadi sehingga
hasil stelannya pas dengan situasi dan kondisi. Termasuk fikih dan sejarah
itu juga merupakan bagian dari dasar pemikiran dalam proses nyetel itu
bukan?

Ini penting saya kemukakan, karena sejarah negara kita tercinta
memperlihatkan kecenderungan kebablasan. Ketika bicara disiplin jadi
otoriter, ketika bicara kebebasan jadi anarki.

Salam
Ary






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM

Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik Ari Condro
1. Mari kita cermati dan kita perluas diskusi kita ttg alkohol dan halal
haramnya ini dengan melihat fatwa MUI tersebut secara langsung.

2. Diantara nama pemateri ttg alkohl ini, yg saya kenal ada nama pak Tri
Susanto, dosen unibraw pakar teknologi pangan (ingat biskuit yg mengandung
lemak babi) dan pak kartono mohammad sendiri.  Sementara dari kalangan
agamawan ada ibu Hudzaemah T Yanggo dan pak Ibrahim Hosen.

salam,
Ari Condro

Lampiran 1a. Kesimpulan Mudzakarah Nasional Tentang Alkohol Dalam Produk

Minuman

Mudzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman yang

diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
(LP.

POM) Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13 dan 14 Rabiul Akhir 1414
Hijriah

bertepatan dengan tanggal 30 September dan 1 Oktober 1993 di Jakarta,
setelah :

MENIMBANG :

a. Bahwa Islam adalah agama Allah yang memberi tuntunan dan pedoman hidup
secara

menyeluruh dan mengentarkan ummat manusia untuk memperoleh kesejahteraan

hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat ;

b. Bahwa ajaran Islam bertujuan untuk memelihara keselamatan agama, jiwa,
akal,

keturunan dan agama. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya

tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau dizinkan untuk dilakukan,
sedang

yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan
untuk

dijauhi ;

c. Bahwa dipandang perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia

dalam rangka mencapai tujuan nasional.

234

MENGINGAT :

1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;

2. Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993 ;

3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 86/MENKES/PER/IV/77 tentang Minuman
Keras;

4. Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Program Kerja Majelis Ulama

Indonesia.

MENDENGAR :

1. Pengarahan Menko Kesra, H. Azwar Anas ;

2. Pengarahan Menteri Agama, Dr. H. Tarmizi Taher ;

3. Sambutan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K.H. hasan Basri ;

4. Laporan Ketua LP. POM Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Hj. Aisyah
Girindra ;

5. Makalah tentang Alkohol : Proses terjadi, kandungan dan kadarnya oleh
Dr.Ir. Aziz

Darwis, dan Dr.Ir. Tri Susanto ;

6. Makalah tentang Manfaat dan Mudharat Alkohol oleh Brigjen.Pol. Toni
Sugiarto,

prof. K.H.M. Ali Yafie dan dr. H. Kartono Muhammad ;

7. Makalah tentang Status Hukum Alkohol oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir, MA,

Prof.K.H. Ibrahim Hosen LML, Dr. H. Aqi; Munawar, MA dan K.H. Latief

Muchtar, MA.

235

MEMPERHATIKAN :

1. Laporan Komisi a dan Komisi B Mudzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam

Produk Minuman;

2. Pendapat, saran dan usul peserta Mudzakarah Nasional tentang Alkohol
Dalam

Produk Minuman.

Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT, merumuskan hal-hal berikut :

I. Alkohol dan dampaknya.

1. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan disini ialah etil alkohol atau

etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH.

2. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol)

yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang

mengandung karbohidrat, misalnya : biji-bijian, buah-buahan, nira, dan
lainlain

; atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang disebutkan

diatas; atau yang sengaja ditambahkan alkohol kedalamnya ; termasuk

kedalamnya adalah minuman keras klasifikasi a, B dan C (PerMenkes No.

86/1977).

236

3. Anggur, obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis

yang mengandung alkohol termasuk kedalam minuman beralkohol.

4. Khamr adalah minuman yang memabukkan, termasuk didalamnya minuman

beralkohol.

5. Berapapun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan

minuman beralkohol.

6. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya,

seperti misalnya : pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani,

kriminalitas, kenakalan remaja, kamtibmas dan ketahanan nasional.

7. Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti

dengan bahan lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan.

II. Status Hukum Minuman Beralkohol

Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram.

Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan,

memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan

minuman beralkohol.

Kesepakatan tersebut didasarkan atas :

237

1. Meminum minuman beralkohol adalah musykir (memabukkan). Setiap yang

memabukkan adalah khamar dan alkhamar hukumnya haram. Maka

meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,

(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan

keji termasuk perbuatan syeitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu

agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maidah : 90)

Allah mela'nat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya,

pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya dan

penerimanya'. (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Semua minuman yang memabukkan adalah khamar, dan semua 

Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik Donnie
Mbak Aish,

Lha ukuran waktunya mirip-mirip gitu.. sepenanakan
nasi, sepemakanan sirih..  :D

wassalam,
Donnie

--- A Yasmina [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mas Don, apa hubungannya dengan Wiro Sableng?
 Tapi kalau abah sudah 70 sekian, mungkin saja MQ
 juga sudah seangkatan
 babehnya mas He-Man, kan dulu orang nikah muda, dulu
 ada nenek2 dan kakek2
 yang nikah umur 12 tahun, kalau langsung punya anak,
 anaknya gak jauh beda
 sama bapaknya dan kalau anaknya juga nikah muda,
 maka cucunya juga tidak
 jauh beda dengan kakeknya.  Jadi mungkin aja pak MQ
 ini umurnya tidak jauh
 beda dengan abah HMNA ...:-)
 
 salam
 Aisha
 --
 From: Donnie [EMAIL PROTECTED]
 
 Ternyata selain belajar di pesantren, mas MQ juga
 belajar dengan Wiro sableng.. :D
 --- He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak
  muda yang pakai bahasa
  jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini
  bener-bener ABG deh (Angkatan
  Babeh Gue)
  - Original Message -
  From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED]
   Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta
  izin meninggalkan
  Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana
  itu. Sebelum Abah
  meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana
 mendapat
  amanah duduk di depan
  PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih,
  sebelum ana kembali ke
  Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya
  sempat meng-email tulisan
  Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu:
 
 Send instant messages to your online friends
 http://asia.messenger.yahoo.com 
 




__ 
Start your day with Yahoo! - Make it your home page! 
http://www.yahoo.com/r/hs


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik Donnie

Ternyata selain belajar di pesantren, mas MQ juga
belajar dengan Wiro sableng.. :D



--- He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak
 muda yang pakai bahasa
 jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini
 bener-bener ABG deh (Angkatan
 Babeh Gue)
 
 - Original Message -
 From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Sunday, November 13, 2005 12:02 PM
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
 
 
  Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta
 izin meninggalkan
 Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana
 itu. Sebelum Abah
 meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana mendapat
 amanah duduk di depan
 PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih,
 sebelum ana kembali ke
 Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya
 sempat meng-email tulisan
 Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu:
 
 
 
 
 




__ 
Start your day with Yahoo! - Make it your home page! 
http://www.yahoo.com/r/hs


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik Aman FatHa
 
menyebutkan, hukumnya haram. Kenapa shalat lima waktu itu wajib, kenapa 
puasa, zakat, haji bagi yang mampu itu wajib? ya wajib aja, begitu yang 
ditegaskan oleh nash. Jawabanya dari kenapa ini selanjutnya hanya berupa 
hikmah. Oh hikmahnya orang puasa itu begini, hikmah berzakat itu begitu, 
dst. Wallahu A'lam.

Itu sedikit bagi-bagi dari pelajaran kawan saya yang ahli ushul fiqih. 
Sekarang dia sudah pulang ke Indonesia, tidak bisa nanya-nanya lagi nih.

Wassalam

Aman

- Original Message - 
From: Ary Setijadi Prihatmanto [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 13, 2005 6:20 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis



 - Original Message -
 From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Sunday, November 13, 2005 6:02 AM
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


 Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan
 Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah
 meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan
 PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke
 Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email 
 tulisan
 Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu:

 Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana
 yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi saw sbg.
 pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg batasan dan
 kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi
 memabukan ditemukan, dan dijadikan bagian dari kriteria khamr. Eh
 jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan akal di atas
 wahyu, ;) karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake 
 kriteria
 konsentrasi alkohol segala. Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang
 traceable ada di semua buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang...

 Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum 
 menemukan
 nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan?
 Nantinya ke arah yang lebih serius,
 misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia,
 bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi?

 Pada pokoknya apa yang diperintahkan dan dilarang Allah, semua ada
 hikmahnya. Maka kerjakanlah semua perintah Allah dan janganlah kerjakan
 semua larangan Allah. Itulah yang dimaksudkan dengan mendudukkan akal di
 bawah wahyu serta ilmu di bawah iman.

 

 Salam Muammar,

 Tentu saja yang diperintahan dan dilarang Allah itu ada hikmahnya, itu kan
 sifatnya aksioma, atau postulat dalam ber-iman. Artikel Eyang HMNA yang 
 an
 da repost itu tidak menjawab pertanyaan saya.

 Selain itu hikmah yang ada dalam artikel itu sebetulnya kan sesuatu yang
 sifatnya after the fact. Bagaimana jika babinya diimunisasi he he he he?
 Argumen hikmah yang Eyang HMNA itu kan jadi gugur. Monyet juga punya sifat
 yang sama, kenapa tidak ada larangan memakan monyet. he he he he...

 Babi itu kan jelas haram dimakan, jadi tidak perlu lagi ditanyakan lagi
 kenapa-kenapanya. Tapi tidak ada larangan untuk menjadikannya hewan
 peliharaan atau boneka atau hal-hal lain selain dimakan?

 Intinya adalah haram dimakan tidak berarti haram digunakan atau haram
 diapresiasi.
 Bukan pula kita harus membenci babi he he he he salah apa itu babi.
 Bukan pula babi itu tidak berguna, maha suci Allah dari menciptakan 
 sesuatu
 yang sia-sia.
 Atau lebih gila lagi, semua babi harus dimusnahkan.
 Proporsional saja.

 Gitu lho Muammar
 Pernah lihat film serial CSI ? Disitu kelihatan salah satu guna babi 
 selain
 dimakan.
 Dan ini bukan propaganda Amzi lho, bukan pula propaganda Am(ro)zi. ^_^

 Wa-Salam
 Ary





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik Ambon
Bukankah barang yang haram belum tentu najis.

Najis adalah sisa yang terbuang; terkeculai dalam dunia modern najis dapat 
diubah menjadi bahan yang berguna, contohnya tai sapi atau manusia bisa 
difermentasikan untuk menjadi gas methan guna memasak makanan bagi manusia, 
menjalankan mobil, memanaskan rumah, mengisi lighter buat menyalakan rokok 
dsb. Setelah fermentasi endapan yang tertinggal dijadikan pupuk organik 
menyuburkan tanah.

- Original Message - 
From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 13, 2005 10:53 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


 Ada yang perlu dipahami lebih lanjut bahwa dalam hukum itu terdapat
 perbedaan antara hikmah dan illat. Dua bagian ini seringkali dipahami 
 secara
 rancu sehingga seringkali tertukar balik atau salah paham. Hal itu bisa
 terjadi karena dua-duanya berawal dari pertanyaan yang sama, mengapa 
 kenapa?
 Saat kita mencoba menjawab ini muncul pertanyaan berikutnya apakah itu
 hikmah atau illat?

 Hikmah yang terkandung dalam suatu hukum bersifat tidak mengikat, berbeda
 dengan illat karena suatu hukum yang mengandung illat akan berkisar 
 seputar
 itu, ada atau tiada. Dalam kaidah fiqih biasa disebut, al-hukmu yaduuru
 ma'al illat wujudan wa 'adaman.

 Salah satu contoh hikmah adalah disyariatkannya mandi bagi orang yang
 berhadas besar, karena seseorang setelah bersetubuh atau keluar sperma
 mengakibatkan lemah dan loyonya kondisi tubuh dan dengan mandi bisa segar
 kembali. Ini hikmah, dan kalau orang mandi tetapi tidak segar juga tidak
 akan mempengaruhi ketetapan hukum yang ada.

 Sedangkan contoh illat adalah Khamar. Illatnya adalah memabukkan. Maka
 setiap sesuatu yang bisa mencapai keadaan memabukkan, dihubungkan hukumnya
 dengan hukum khamar, tapi tidak disebut sebagai khamar secara langsung.
 Selama illat itu ada maka selama itu pula hukum itu berlaku. Karena itu, 
 ada
 yang perlu dipahami juga di sini, hukum dasar (al-Ashl) dan hukum cabang
 (al-Far'u). Dalam pembahasan ethanol dan sesuatu yang mengandung ethanol
 dulu saya lihat terjadi pencampuradukan antara hukum ashal dan hukum 
 cabang.
 Hukum dasar ini didapatkan dari penetapan nash. Maka Khamar dengan
 definisinya yang sudah diketahui adalah haram sebagaimana ditegaskan oleh
 nash. Hukum dasar ini, jika illatnya tidak terdapat hukumnya tetap haram.
 Karena itu, khamar itu hukumnya haram, apakah sedikit (tidak memabukkan)
 atau banyak (memabukkan). Sedangkan hukum cabang hanya terhubung dengan
 hukum dasar apabila illatnya ada. Dengan demikian, kalau setiap 
 buah-buahan
 atau makanan buatan yang berdasarkan penelitian mengandung seperti 
 kandungan
 khamar dalam persentasi yang berbeda-beda tidak dihukumkan haram selama
 illat yang mengharamkan itu tidak ada (memabukkan).

 Kemudian illat ini tidak sekedar diukur memabukkan secara sederhana begitu
 saja, namun diukur dengan standar yang dalam ushul fiqh disebut Mazhan
 al-Hukum. Artinya dilihat potensi suatu kandungan sampai dimana sehingga
 mencapai illat mengharamkan secara standar. Kalau secara umum orang makan
 durian dua karung, tidak terjadi apa-apa, tetapi ternyata pada si A 
 membuat
 dia mabuk misalnya, maka ini tidak bisa diukur sebagai illat bahwa standar
 durian dua karung itu memabukkan maka haram.

 Illat dalam suatu hukum kadang-kadang disebutkan dalam nash seperti Khamar
 ini misalnya disebutkan dalam al-Qur`an, juga dijelaskan dalam hadits.
 Kadang-kadang ada hukum yang nash tidak menyebutkan illat, namun hukum itu
 sendiri mengandung atau setelah diteliti oleh para fuqaha mengandung 
 illat.
 Seperti misalnya Shalat Qashar, tidak disebutkan secara tegas kenapa
 dibolehkan bagi musafir. Namun konotasi nash mengandung alasan kemudahan 
 dan
 dibolehkan Qashar karena masyaqqah (tingkat kesulitan) melaksanakan shalat
 saat bepergian. Para ulama kemudian mengukur kira-kira dalam jarak sejauh
 apa kesulitan itu menjadi standar lalu boleh menqashar shalat. Muncullah
 perbedaan pendapat lagi tentang ukuran jarak.

 Pada masa modern, perbedaan pendapat ini menjadi semakin rumit. Misalnya
 bepergiaan dari Banjarmasin ke Jakarta naik pesawat. Ini tidak sesulit 
 dulu
 lagi, tetapi secara jarak kalau menurut ulama dahulu boleh qashar, 
 sekarang
 apakah masih boleh? Bagi yang mengikuti pendapat ulama dahulu karena 
 memang
 jaraknya sudah mencapai boleh qashar, silahkan. Bagi yang mengikuti 
 pendapat
 yang lebih melihat illat (artinya standar ulama dahulu dalam menetapkan
 illat dengan perkiraan jarak yang mencapai tingkat kesulitan standar
 diperbaharui lagi pada masa sekarang), juga silahkan.

 Masalah kedua, tingkat kesulitan itu juga terjadi dalam jarak yang 
 terhitung
 dekat (tidak mencapai standar ulama dahulu dalam menetapkan  kebolehan
 qashar) seperti misalnya macet di Jakarta. Apakah pada kasus ini juga 
 boleh
 qashar? Bagi yang mengikuti standar ulama dahulu (tidak boleh qashar),
 silahkan. Bagi yang mengikuti illat (artinya, sudah tercapai standar

Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik A Yasmina
Mas Don, apa hubungannya dengan Wiro Sableng?
Tapi kalau abah sudah 70 sekian, mungkin saja MQ juga sudah seangkatan
babehnya mas He-Man, kan dulu orang nikah muda, dulu ada nenek2 dan kakek2
yang nikah umur 12 tahun, kalau langsung punya anak, anaknya gak jauh beda
sama bapaknya dan kalau anaknya juga nikah muda, maka cucunya juga tidak
jauh beda dengan kakeknya.  Jadi mungkin aja pak MQ ini umurnya tidak jauh
beda dengan abah HMNA ...:-)

salam
Aisha
--
From: Donnie [EMAIL PROTECTED]

Ternyata selain belajar di pesantren, mas MQ juga
belajar dengan Wiro sableng.. :D
--- He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote:

 sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak
 muda yang pakai bahasa
 jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini
 bener-bener ABG deh (Angkatan
 Babeh Gue)
 - Original Message -
 From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED]
  Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta
 izin meninggalkan
 Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana
 itu. Sebelum Abah
 meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana mendapat
 amanah duduk di depan
 PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih,
 sebelum ana kembali ke
 Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya
 sempat meng-email tulisan
 Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu:

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
Terima kasih mas Aman atas keterangannya yang cukup panjang lebar.
Berkaitan dengan urusan khamar, mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut.
Walaupun saya sadari ada perbedaan pendapat ttg hal ini tentu saja.
Minimal untuk bahan pelajaran bagi diri saya.

Dalam pemahaman saya, ketika disebutkan dalam Al-Quran, khamar itu sudah
mengacu pada kelas
barang tertentu. Tidak pernah disebutkan ada sahabat yang bertanya kepada
Rasulullah ttg apa itu
khamar, karena sebutan khamar sudah cukup spesifik mengacu barang tertentu
yang
itu yang apakah sedikit atau banyak namanya ya khamar.
IMHO,  Rasulullah dan sahabat tentu saja tidak akan bilang durian itu khamar
walaupun jelas ada kondungan alkoholnya. Apel matang juga memiliki kandungan
alkohol (ethanol dan butanol dalam orde ratusan ppm). Rasulullah dan sahabat
juga tentu tidak akan bilang jus apel itu khamar.

Mungkin mas Aman bisa cerita apa sih khamar itu sebetulnya?

Wassalam
Ary

- Original Message -
From: Aman FatHa [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 13, 2005 10:53 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


 Ada yang perlu dipahami lebih lanjut bahwa dalam hukum itu terdapat
 perbedaan antara hikmah dan illat. Dua bagian ini seringkali dipahami
secara
 rancu sehingga seringkali tertukar balik atau salah paham. Hal itu bisa
 terjadi karena dua-duanya berawal dari pertanyaan yang sama, mengapa
kenapa?
 Saat kita mencoba menjawab ini muncul pertanyaan berikutnya apakah itu
 hikmah atau illat?

 Hikmah yang terkandung dalam suatu hukum bersifat tidak mengikat, berbeda
 dengan illat karena suatu hukum yang mengandung illat akan berkisar
seputar
 itu, ada atau tiada. Dalam kaidah fiqih biasa disebut, al-hukmu yaduuru
 ma'al illat wujudan wa 'adaman.

 Salah satu contoh hikmah adalah disyariatkannya mandi bagi orang yang
 berhadas besar, karena seseorang setelah bersetubuh atau keluar sperma
 mengakibatkan lemah dan loyonya kondisi tubuh dan dengan mandi bisa segar
 kembali. Ini hikmah, dan kalau orang mandi tetapi tidak segar juga tidak
 akan mempengaruhi ketetapan hukum yang ada.

 Sedangkan contoh illat adalah Khamar. Illatnya adalah memabukkan. Maka
 setiap sesuatu yang bisa mencapai keadaan memabukkan, dihubungkan hukumnya
 dengan hukum khamar, tapi tidak disebut sebagai khamar secara langsung.
 Selama illat itu ada maka selama itu pula hukum itu berlaku. Karena itu,
ada
 yang perlu dipahami juga di sini, hukum dasar (al-Ashl) dan hukum cabang
 (al-Far'u). Dalam pembahasan ethanol dan sesuatu yang mengandung ethanol
 dulu saya lihat terjadi pencampuradukan antara hukum ashal dan hukum
cabang.
 Hukum dasar ini didapatkan dari penetapan nash. Maka Khamar dengan
 definisinya yang sudah diketahui adalah haram sebagaimana ditegaskan oleh
 nash. Hukum dasar ini, jika illatnya tidak terdapat hukumnya tetap haram.
 Karena itu, khamar itu hukumnya haram, apakah sedikit (tidak memabukkan)
 atau banyak (memabukkan). Sedangkan hukum cabang hanya terhubung dengan
 hukum dasar apabila illatnya ada. Dengan demikian, kalau setiap
buah-buahan
 atau makanan buatan yang berdasarkan penelitian mengandung seperti
kandungan
 khamar dalam persentasi yang berbeda-beda tidak dihukumkan haram selama
 illat yang mengharamkan itu tidak ada (memabukkan).

 Kemudian illat ini tidak sekedar diukur memabukkan secara sederhana begitu
 saja, namun diukur dengan standar yang dalam ushul fiqh disebut Mazhan
 al-Hukum. Artinya dilihat potensi suatu kandungan sampai dimana sehingga
 mencapai illat mengharamkan secara standar. Kalau secara umum orang makan
 durian dua karung, tidak terjadi apa-apa, tetapi ternyata pada si A
membuat
 dia mabuk misalnya, maka ini tidak bisa diukur sebagai illat bahwa standar
 durian dua karung itu memabukkan maka haram.

 Illat dalam suatu hukum kadang-kadang disebutkan dalam nash seperti Khamar
 ini misalnya disebutkan dalam al-Qur`an, juga dijelaskan dalam hadits.
 Kadang-kadang ada hukum yang nash tidak menyebutkan illat, namun hukum itu
 sendiri mengandung atau setelah diteliti oleh para fuqaha mengandung
illat.
 Seperti misalnya Shalat Qashar, tidak disebutkan secara tegas kenapa
 dibolehkan bagi musafir. Namun konotasi nash mengandung alasan kemudahan
dan
 dibolehkan Qashar karena masyaqqah (tingkat kesulitan) melaksanakan shalat
 saat bepergian. Para ulama kemudian mengukur kira-kira dalam jarak sejauh
 apa kesulitan itu menjadi standar lalu boleh menqashar shalat. Muncullah
 perbedaan pendapat lagi tentang ukuran jarak.

 Pada masa modern, perbedaan pendapat ini menjadi semakin rumit. Misalnya
 bepergiaan dari Banjarmasin ke Jakarta naik pesawat. Ini tidak sesulit
dulu
 lagi, tetapi secara jarak kalau menurut ulama dahulu boleh qashar,
sekarang
 apakah masih boleh? Bagi yang mengikuti pendapat ulama dahulu karena
memang
 jaraknya sudah mencapai boleh qashar, silahkan. Bagi yang mengikuti
pendapat
 yang lebih melihat illat (artinya standar ulama dahulu dalam menetapkan
 illat dengan perkiraan jarak yang

[wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik Anita Tammy

Sedikit potongan artikel dari:
http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389

Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan 
dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur 
dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa 
dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya 
halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang 
ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan isinya 
tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan 
bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. 


Komentar saya:

Sedih sekali jika pemahaman seperti ini dianut oleh MUI dan dianggap 
perlu diadopsi oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Seharusnya menilai 
suatu makanan halal ataupun haram ya dari sifat makanan itu sendiri, 
memabukkan apa tidak? Jika makanannya tidak memabukkan (sedikit 
kandungan alkohol), maka tidak perlu dianggap haram. Walaupun 
sebelumnya ditambahi alkohol murni 100% pun, tapi kalau hanya setetes 
sehingga total kandungan alkohol hanya 1%, maka tidak memabukkan.

Anehnya, bir, wine, rhum, dan sebagainya tidak dilihat dari sifatnya 
setelah tercampur dengan makanan lain, melainkan dianggap barang najis. 
Tercampur itu walaupun setetes, maka haramlah seluruhnya. Pantas saja 
banyak orang yg takut makan roti yg mengandung rhum, hanya karena 
rhumnya haram. Rhum jika berdiri sendiri untuk ditenggak memang 
memabukkan karena kandungan alkohol bisa sampai 30% (Rhum asli, bukan 
essence). Tapi kalau 1 sendok teh masuk ke 1 loyang roti yg besar ya 
jadi sedikit sekali kandungan alkoholnya (total setelah tercampur 
dengan adonan roti).










 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik H. M. Nur Andurrahman
 bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat 
cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi dis-fungsi organ perut bagian 
kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah 
mencapai 50 mg/100ml.

Alhasil, penggunaan alkohol adalah kritis secara terus-menerus terhadap 
jantung. Hal ini diawali dengan berdebarnya detak jantung dan sampai pada 
tahapan berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada kerja pompa darah, 
kemudian pembengkakan jantung, munculnya dis-fungsi jantung. Berdasarkan hal 
tersebut, penggunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun bukan 
hanya mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan dampak 
yang sangat berbahaya. [sumber: 
http://www.alsofwah.or.id/mujizat/index.php?id=3]

***

Lalu bagaimana dengan tapai, peuyeum atau poteng, yang kadar C2H5OH-nya 
bertambah oleh fermentasi yang berlanjut, jadi menjadi fungsi dari waktu. Tentu 
ini tidak dapat diqiyaskan pada darah dalam daging, ataupun khamr dalam buah. 
Inilah yang masih belum terselesaikan, yaitu NAB (nilai ambang batas) C2H5OH di 
dalam tapai itu. Harus ada penelitian, berapa kadar darah yang tertinggal di 
dalam daging setelah binatang sembelihan itu disembelih secara protap yang 
digariskan oleh Nash. Dengan metode qiyas, NAB inilah yang pula diaplikasikan 
dalam kadar C2H5OH di dalam tapai. Ini tantangan bagi para pakar di bidang ilmu 
kimia untuk mengadakan penelitian ttg NAB itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 14 September 2003
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
===
(*)
Darah yang mengalir (QS Al-An'aam; 6:145)

*




  - Original Message - 
  From: Ary Setijadi Prihatmanto 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, November 12, 2005 10:43 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


  h...
  menarik membaca pengalaman mbak Anita nih.
  Ini mungkin contoh lebarnya spektrum pemikiran dalam fikih.

  Dulu jaman Baginda Nabi kan yang haram itu kan jelas diberi contohnya,
  kalau nggak boleh dimakan, Nabi pasti melarang.
  Kalau boleh, pasti didiamkan atau malah diberi contoh. Nggak ruwet pake
  kriteria-kriteriaan.
  Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana yang
  termasuk khamr mana yang bukan.

  Nah setelah Baginda Nabi saw sbg. pemegang otoritas itu tiada,
  orang butuh pegangan ttg batasan dan kriteria-kriteria.
  Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi memabukan ditemukan,
  dan dijadikan bagian dari kriteria khamr.
  Eh jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan akal di atas
  wahyu, ;)
  karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake kriteria
  konsentrasi alkohol segala
  Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang traceable ada di semua buah-buahan
  lho...
  Apalagi yang sudah matang...

  Kayaknya butuh keterangan para fuqaha WM nih,
  mas Aman, mas Muhkitto, mbak Chae, mbak Ummu Roffih, mbak Shafiyyah dll. ?
  Atau dari sisi pandang birokrat spt. Bang Yos?

  Hal lain yang menarik (yang mungkin nggak seberat hal di atas) adalah adanya
  pendapat kalau wangi-wangian yang ada alkoholnya tidak islami.Lha kok jadi
  ke wangi-wangian juga haram untuk memabukkan jika diminum?
  Bagaimana dengan obat-obatan luar?
  Mengharamkan yang halal juga bermasalah spt. menghalalkan yang haram bukan?

  Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan.
  Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis.
  Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Atau jadi boneka anak-anak?
  Punya boneka beruang tidak berarti ngajari anak makan beruang bukan?
  Nantinya ke arah yang lebih serius,
  misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia,
  bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi?

  Yang lain lagi, anjing.
  Al-hadits bilang ludah anjing itu termasuk najis super berat yang harus
  menggunakan cara khusus mencucinya jika kita kena. Lalu ada hadits lain
  halalnya hasil buruan yang menggunakan anjing padahal jelas ludahnya
  kemana-mana. Bagaimana dengan memakan anjing itu sendiri?
  Bandingkan dengan babi yang jelas di Al-Quran dengan anjing yang adanya
  hanya di hadits2.
  Lalu ada juga hadits yang melarang makan binatang buas dan binatang yang
  berkuku tajam.
  Mungkin anjing bisa-lah dimasukkan ke dalam binatang buas dan berkuku tajam.

  Salam
  Ary

  - Original Message -
  From: Anita Tammy [EMAIL PROTECTED]
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Saturday, November 12, 2005 2:55 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


  
   Sedikit potongan artikel dari:
   http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389
  
   Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan
   dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur
   dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa
   dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari

Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto

- Original Message -
From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 13, 2005 6:02 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


 Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan
Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah
meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan
PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke
Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan
Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu:

 Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana
yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi saw sbg.
pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg batasan dan
kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi
memabukan ditemukan, dan dijadikan bagian dari kriteria khamr. Eh
jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan akal di atas
wahyu, ;) karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake kriteria
konsentrasi alkohol segala. Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang
traceable ada di semua buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang...

 Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum menemukan
nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan?
Nantinya ke arah yang lebih serius,
 misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia,
bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi?

 Pada pokoknya apa yang diperintahkan dan dilarang Allah, semua ada
hikmahnya. Maka kerjakanlah semua perintah Allah dan janganlah kerjakan
semua larangan Allah. Itulah yang dimaksudkan dengan mendudukkan akal di
bawah wahyu serta ilmu di bawah iman.



Salam Muammar,

Tentu saja yang diperintahan dan dilarang Allah itu ada hikmahnya, itu kan
sifatnya aksioma, atau postulat dalam ber-iman. Artikel Eyang HMNA yang an
da repost itu tidak menjawab pertanyaan saya.

Selain itu hikmah yang ada dalam artikel itu sebetulnya kan sesuatu yang
sifatnya after the fact. Bagaimana jika babinya diimunisasi he he he he?
Argumen hikmah yang Eyang HMNA itu kan jadi gugur. Monyet juga punya sifat
yang sama, kenapa tidak ada larangan memakan monyet. he he he he...

Babi itu kan jelas haram dimakan, jadi tidak perlu lagi ditanyakan lagi
kenapa-kenapanya. Tapi tidak ada larangan untuk menjadikannya hewan
peliharaan atau boneka atau hal-hal lain selain dimakan?

Intinya adalah haram dimakan tidak berarti haram digunakan atau haram
diapresiasi.
Bukan pula kita harus membenci babi he he he he salah apa itu babi.
Bukan pula babi itu tidak berguna, maha suci Allah dari menciptakan sesuatu
yang sia-sia.
Atau lebih gila lagi, semua babi harus dimusnahkan.
Proporsional saja.

Gitu lho Muammar
Pernah lihat film serial CSI ? Disitu kelihatan salah satu guna babi selain
dimakan.
Dan ini bukan propaganda Amzi lho, bukan pula propaganda Am(ro)zi. ^_^

Wa-Salam
Ary



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik He-Man

sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak muda yang pakai bahasa
jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini bener-bener ABG deh (Angkatan
Babeh Gue)

- Original Message -
From: H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 13, 2005 12:02 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


 Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan
Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah
meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan
PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke
Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email tulisan
Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu:






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/