FARAIDL ILMU YANG PERTAMA DILUPAKAN
   --- Rasulullah SAW bersabda:
  "Belajarlah faraidl dan ajarkanlah kepada manusia, sesungguhnya dia adalah separuh ilmu dan dia akan dilupakan dan dia adalah sesuatu yang pertama kali dicabut dari umatku". (HR Ibnu Majah no. 2710).
Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menggambarkan bahwa faraidl (ilmu waris) akan dilupakan, dan kenyataan terjadi dan bukan berarti kita boleh melupakannya, justru anjuran bagi kita untuk mempelajarinya dan mengajarkannya agar kita tidak termasuk orang yang melupakannya.

  Perhatian Islam terhadap faraidl
  Perhatian Islam terhadap faraidl sangat besar, dibuktikan secara langsung oleh al-Qur'an tatkala menyebutkan ayat-ayat faraidl, dengan menyebutkan secara detail dan terperinci dalam surat Annisaa ayat11-12 dan 176, dan ini berbeda dengan ayat-ayat lainnya. Sebab jarang sekali al-Qur'an menyebutkan suatu masalah secara detail dan terperinci seperti ayat-ayat faraidl. Sampai-sampai al'allamah al-Qurthubi menyebutkan bahwa ayat ini adalah salah satu tiang agama dan pokok hukum.
  Rasulullah SAW juga memberikan perhatian besar terhadap faraidl, hadits dalam muqaddimah di atas salah satu bukti perhatian Rasulullah SAW terhadap faraidl. Rasulullah SAW bersabda:
  "Ilmu itu ada tiga dan selain itu adalah sisa (fadhl) : ayat-ayat mahkamah, sunah yang ditegakkan, dan faraidl yang adil". (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
  Demikian juga para ulama baik dulu maupun sekarang mereka memperhatikan ilmu ini dengan perhatian yang sangat besar dan serius. Mereka pergunakan waktu mereka untuk diskusi, mengajarkan dan juga menulis kaidah-kaidah ilmu faraidl, mereka menyusun buku-buku khusus tentang faraidl dan juga mereka jadikan bab khusus dalam kitab-kitab fiqih, sehingga jarang kita jumpai kitab fiqih kecuali ada bab faraidl di dalamnya.
  Dan tentu saja para sahabat adalah penghulu para ulama sesudah mereka. Para ulama itu memperhatikan faraidl ini karena mereka melihat dan menyaksikan perhatian yang besar dari para sahabat terhadap ilmu ini. Atsar-atsar di bawah ini menunjukkan perhatian mereka terhadap ilmu ini.
Umar bin Khaththab r.a. berkata:
  "Belajarlah faraidl, nahwu dan sunah sebagaimana kamu mempelajari al qur'an".
  Ibnu Abbas berkata tatkala menafsiri ayat:
  "Jika kalian tidak mengambil warisan dengan apa yang Allah perintahkan kepada kalian, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar". (QS Al Anfaal : 73 Tafsir Ibnul Jauzy 3/386).
  Berkata Abu Musa Al Asy'ary r.a. :"Perumpamaan orang yang membaca alqur'an tapi dia tidak pandai ilmu faraidl seperti burnus (jenis pakaian yang ada tutup kepalanya) tanpa penutup kepala".
  Maka hendaklah kaum muslimin pada masa sekarang memperhatikan/mementingkan ilmu ini sebagaimana para salafussoleh memperhatikannya, supaya ilmu ini tidak hilang dan tidak dilupakan.
  Definisi ilmu faraidl
  Apakah sebenarnya ilmu faraidl yang dianjurkan untuk dipelajari?
Al-Jurjani mendefinisakan ilmu faraidl dalam kitabnya at-Ta'rifat dengan: "Ilmu yang dengannya diketahui cara pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya".
Syeikh Muhammad bin Shaleh al'Utsaimin mendefinisikannya dengan: "Ilmu yang berkaitan dengan pembagian warisan baik dari sisi fiqih ataupun hisab (hitungan) ".
Sementara Syeikh Fauzan memilih definisi yang disebutkan oleh ad-Dardir dalam kitabnya asy-Syarhul Kabiir: "Ilmu yang dengannya diketahui siapa yang berhak mendapat warisan dan siapa yang tidak berhak mendapat warisan juga bagian-bagian bagi setiap ahli waris".
Sedangkan pengertian warisan sebagaiaman yang disebutkan oleh syeikh Muhammad ash shabuni adalah: "apa-apa yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah wafatnya berupa harta bergerak atau harta yang tidak bergerak (seperti tanah, rumah dan sejenisnya) ataupun hak-hak yang ditetapkan oleh syari'ah (seperti piutang, titipan dan sejenisnya).
  Syubhat seputar warisan
  Orang-orang yang membenci syari'at Islam biasanya melontarkan suatu syubhat berkenaan dengan ayat-ayat warisan, syubhat yang paling sering mereka dengungkan adalah mengapa bagian laki-laki dua kali lipat dibanding bagian perempuan? seakan-akan mereka menyatakan bahwa Allah Ta'ala tidak adil dalam menetapkan hukum waris ini, padahal Allah berfirman:
  "Dan sesungguhnya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-Nya." (QS 3: 182).
  dan kita harus yakini 100% bahwa tidaklah Allah SWT menetapkan suatu syari'at/hukum melainkan pasti ada hikmah dibalik itu, baik kita ketahui hikmahnya ataupun tidak. Dan tidak mustahil tidak tahunya kita terhadap hikmah tersebut justru lebih baik bagi kita, karena tatkala kita melaksanakan syari'at itu hanya semata taat kepada Allah SWT dan bukan karena kita tahu hikmahnya. Dan itulah sikap seorang mukmin, sebagaimana firman-Nya:
  Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan "Kami mendengar dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 24:51)
  Namun tidak ada salahnya kalau kita mengungkapkan hikmah-hikmah dibalik syari'at itu agar difahami oleh penentang-penentang syari'ah, kalau mereka mau memahaminya.
  Syeikh Muhamad Ali Shabuni menyebutkan bahwa diantara hikmah dibedakannya bagian laki-laki dan perempuan adalah: "Kebutuhan laki-laki terhadap harta banyak sekali karena ia dibebani tanggung jawab untuk memberikan nafaqah kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya, mulai dari mahar, pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan yang lainya. Dan ini berbeda dengan perempuan, karena mereka tidak dibebani tanggung jawab nafaqah walaupun bagi dirinya sendiri, karena nafaqahnya tanggung jawab bapak kalau dia anak, dan tanggung jawab suaminya kalau dia istri, tanggung jawab saudara laki-lakinya kalau dia perempuan yang tidak punya bapak atau suami. Maka pantaslah kalau laki-laki diberi bagian yang lebih banyak, karena kewajibannya jauh lebih banyak".
  Jika ada yang mengatakan: "Tapi wanita sekarang lain, banyak kita temukan kasus wanita yang mencari nafkah untuk menghidupi suami dan anak-anak mereka". Jawabannya: Hukumnya asalnya, lelaki harus memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Seorang istri adalah ibu rumah tangga, tempatnya adalah di rumah karena ia yang menjadi ratunya. Hal ini berdasarkan nash al-Qur'an dan Sunnah. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu istri yang memberi nafkah kepada suami, maka ini adalah kasus, dan hukum tidak dibangun atas dasar kasus yang sempit, tapi di atas mashlahat umum.
Inilah sebagian hikmah dibedakannya laki-laki dengan bagian perempuan. Dan sekaligus harus kita yakini bahwa masih banyak hikmah dibalik perbedaan itu.
  Hanya Allah Ta'ala saja yang tahu hikmah-hikmah yang pasti dibalik semua syari'at-Nya. Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh terhadap syari'at-syari'at-Nya.
  Disusun oleh: Ahmad Fadlilah Mubarak.



           
---------------------------------
Yahoo! Mail goes everywhere you do.  Get it on your phone.

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke