[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-09-05 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-08-22 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-08-08 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-07-25 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-07-11 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-06-27 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-06-13 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-05-30 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-05-16 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-05-02 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-04-18 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-04-04 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-03-21 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-03-07 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-02-21 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-02-07 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-01-24 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2010-01-10 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-12-27 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-12-13 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-11-29 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-11-15 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-11-01 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-10-18 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-10-04 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-09-20 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-09-20 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-09-06 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-09-06 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-08-23 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-08-09 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-07-26 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-07-12 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-06-28 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-06-14 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-05-31 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-05-17 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-05-03 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-03-08 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-02-08 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2009-01-11 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-12-28 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-12-14 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-11-30 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-11-16 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-11-02 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-10-19 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-10-05 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-09-21 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-09-07 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-08-24 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-08-10 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-07-27 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-07-13 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-06-29 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-06-15 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-06-01 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-05-18 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-05-04 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-04-20 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-04-06 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-03-23 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-02-24 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-02-10 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-01-27 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-01-13 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-12-30 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-12-16 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-12-02 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-11-18 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-11-04 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-10-21 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-10-07 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-09-23 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-09-09 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-08-26 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-07-29 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-07-15 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-07-01 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

Re: [wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-06-18 Terurut Topik Aisha
Saya lihat secara periodik, ada posting tata tertib dari moderator seperti di 
bawah ini. Saya tidak tahu apakah ini diset secara otomatis atau sengaja 
dikirimkan tim moderator, yang jelas ini harus dibaca supaya tahu, apakah kita 
sebagai anggota tidak memenuhi aturan milis ini atau masih sejalan dengan 
aturan. Misalnya aturan bahwa topik utamanya itu tentang permasalahan kaum 
perempuan secara umum dan masalah muslimah khususnya. Silahkan baca secara 
lengkap di bawah ini.

salam
Aisha
-
From : wanita-muslimah@yahoogroups.com 
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH
A. SIFAT
1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan 
Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia 
(LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat.
2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan
3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek  yang 
berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada 
khususnya seperti fiqh perempuan ,  pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi 
, isu gender ,  kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang 
berhubungan dengan perempuan .
5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan 
Peraturan Diskusi.

B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI
1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada 
diskusi milis pada umumnya.
2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara 
anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman.
3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email 
dengan pernyataan yang terlalu singkat.
4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda 
ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda 
memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email 
yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi 
bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali 
andamembalas email ke forum.
5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada 
seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi 
bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda 
mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter 
secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain 
bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di 
groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang 
membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana.
7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi 
dua yaitu
a. Topik yang ditoleransi
Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , 
puasa , haji , zakat , qurban dll
b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , 
kecuali apabila menyangkut masalah
kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama 
milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila 
berkaitan dengan topik yang dibicarakan
di milis ini ataupun topik yang ditoleransi 
- Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , 
MLM dll
8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan 
seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang 
bersangkutan harus melalui persetujuan moderator
9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok 
ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau 
melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) 
dari milis.
10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut 
setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima 
dengan senang hati.
TATA CARA ADMINISTRASI POSTING
..
..

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-06-17 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-06-03 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-05-20 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-04-22 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-04-08 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-03-25 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-03-11 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-02-25 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-02-11 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-01-28 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2007-01-14 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-12-31 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-12-17 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-12-03 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-11-19 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-10-22 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-10-08 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-09-24 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-09-10 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2006-08-27 Terurut Topik wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]
 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED]
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
 

  1   2   >