[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
Re: [wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
Saya lihat secara periodik, ada posting tata tertib dari moderator seperti di bawah ini. Saya tidak tahu apakah ini diset secara otomatis atau sengaja dikirimkan tim moderator, yang jelas ini harus dibaca supaya tahu, apakah kita sebagai anggota tidak memenuhi aturan milis ini atau masih sejalan dengan aturan. Misalnya aturan bahwa topik utamanya itu tentang permasalahan kaum perempuan secara umum dan masalah muslimah khususnya. Silahkan baca secara lengkap di bawah ini. salam Aisha - From : wanita-muslimah@yahoogroups.com TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali andamembalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING .. .. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut