All...perasaan....kalau liat descripsi milis ini :
Description

Milis wanita muslimah ini
membicarakan hal-hal yang menyangkut isu-isu masalah perempuan pada
umumnya dan wanita muslimah pada khususnya, fiqh perempuan, pergerakan
perempuan, kesehatan reproduksi, isu gender dan hal-hal lain yang
menyangkut perempuan termasuk kebijaksanaan pemerintah seperti hukum,
peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan.

tapi kok....sekarang-sekarang...isinya banyak yg aneh...mbuhlah....nggak mudeng 
isun...

wassalam
agun'k
(wongcherbon-buntet)


--- On Tue, 10/21/08, Masayu Fitriyanti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Masayu Fitriyanti <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [wanita-muslimah] Habib Rizieq Minta Dibebaskan
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, October 21, 2008, 9:48 AM










    
            Kalau memang benar di bawah perkataan Habib Rizieq Shihab, 



> Dia beralasan kedua TV swasta itu telah bersepakat tidak menyebut Habib dalam 
> setiap 

> pemberitaan, namun hanya menyebut Rizieq Shihab. 

>

> "Karena dengan mencantumkan nama Habib, berarti sebuah penghormatan, " ujar 
> Ketua Front 

> Pembela Islam (FPI) itu. 



Kasihan, orang yg mengatakan dirinya terhormat (keturunan Nabi), ternyata masih 
memerlukan penghormatan/ pujian manusia.



> "Haram hukumnya memilih caleg, dan capres, yang tidak berani bubarkan 
> Ahmadiyah," tegas Rizieq 

> dalam pembacaan pledoi. 



Apakah Habib Rizieq Shihab sudah menjadi Tuhan sehingga berhak mengeluarkan 
hukum Halal-Haram?  hmm... hmm...



----- Original Message ----

From: Sunny <[EMAIL PROTECTED] se>

To: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com

Sent: Wednesday, October 22, 2008 7:17:32 AM

Subject: [wanita-muslimah] Habib Rizieq Minta Dibebaskan



http://www.poskota. co.id/news_ baca.asp? id=46304& ik=3



Habib Rizieq Minta Dibebaskan 



Selasa 21 Oktober 2008, Jam: 6:03:00 

JAKARTA (Pos Kota)- "Dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan 
meyakinkan. Oleh karenanya, saya harus dibebaskan dari segala dakwaan dan 
tuntutan," tegas Habib Rizieq dalam pledoinya. 



Sebanyak 59 halaman pembelaan dibacakan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat Senin (20/10) siang. Dalam pembelaan Habib Rizieq menuding tuntutan Jaksa 
Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dinilai berlebihan. Sebelumnya, JPU menuntut 
Rizieq dengan kurungan dua tahun penjara kerena keterlibatannya dalam kerusuhan 
Monas 1 Juni lalu. 



Dalam pledoi Habib Rizieq juga sempat menuding dua stasiun televisi swasta 
telah bersekongkol dengan Aliansi Kebangsaan dan Kerukunan Beragama dan 
Berkeyakinan (AKKBB) melalui programnya. Rizieq juga mengimbau untuk tidak 
menonton kedua stasiun TV swasta tersebut. 



Dia beralasan kedua TV swasta itu telah bersepakat tidak menyebut Habib dalam 
setiap pemberitaan, namun hanya menyebut Rizieq Shihab. 



"Karena dengan mencantumkan nama Habib, berarti sebuah penghormatan, " ujar 
Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu. 



Habib Rizieq Shihab juga mengimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak 
mendukung calon pemimpin yang tidak berani membubarkan Ahmadiyah. "Haram 
hukumnya memilih caleg, dan capres, yang tidak berani bubarkan Ahmadiyah," 
tegas Rizieq dalam pembacaan pledoi. Senin (20/10) sidang berlangsung tertib. 
Namun seperti biasa Jalan Gajah Mada depan PN Jakpus tersendat karena penduduk 
terdakwa memenuhi sampai luar ruangan sidang bahkan sampai ke jalan. 



(lina/g) 



[Non-text portions of this message have been removed]



____________ _________ _________ _________ _________ __

Do You Yahoo!?

Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 

http://mail. yahoo.com 



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke