Tampaknya Balkan Kaplale, Yoyoh Yusroh, Latifah
beserta Oma Irama cs yang jadi konstituen mereka sudah
mulai melihat bahwa mereka sebenarnya hanya minoritas
kecil  dalam soal RUU Porno ini. 

Tetapi dalam pembahasan selanjutnya hendaklah
ditegaskan oleh para penentang RUU PORNO ini bahwa
mengenakan T-Shirt, tank-top, rok-span, mini skirt,
short, blujins kelihatan pusar atau bolong di bagian
paha, atau kebaya dada rendah, atau kain yang hanya
selutut itu semuanya BUKAN porno-aksi. Goyang penyanyi
dang-dut termasuk gerakan Inul, jaipongan, tari Bali,
tari Dayak, tari India, itu BUKAN pornoaksi.
Pertunjukan panggung gaya Britney Spears, Christina
Aguilera, Alicia Keys, Michael Jackson atau Mick
Jaggers itu BUKAN pornoaksi. Gaya panggung pemusik
metal itu BUKAN pornoaksi. Tarian tango, waltz, rumba,
reggae, mambo, salsa, merengue, jitterbug/rock n roll,
ballet atau tarian skat di atas es, itu semuanya BUKAN
pornoaksi. Lagu-lagu cinta yang mendayu-dayu, film
atau drama panggung dengan tema percintaan itu BUKAN
pornografi. Karya seni pematung Bali, lukisan Basuki
Abdullah "Djoko Tarub dan Tujuh Bidadari" atau "The
Nymphs" karya besar William Adolphe Bouguereau, itu
BUKAN pornografi. Selamat melakukan pembahasan. 
Sato Sakaki

http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm

Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus
RUU Antipornografi Direvisi

Jakarta, Kompas
KCM/zamroni

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi
dan Pornoaksi akhirnya merevisi sejumlah pasal yang
selama ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Draf
RUU yang baru tidak lagi mengatur, antara lain, soal
sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi dan
pornoaksi nasional.

”Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus
pornografi dan pornoaksi disisipkan dalam revisi Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya, polisi, jaksa,
dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum
antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan
lembaga baru untuk menjalankannya,” kata Balkan
Kaplale, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP), kepada
wartawan di Jakarta, Minggu (12/3).

Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP
di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan,
Pansus telah memangkas draf lama dari 11 bab menjadi
delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93 pasal
menjadi tinggal 82 pasal.

Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi
pidana, Pansus juga sepakat merevisi definisi
pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama disebutkan,
”pornografi adalah substansi dalam media atau alat
komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan
gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika”. Adapun ”pornoaksi adalah
perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau
erotika di muka umum”.

Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat
memakai pengertian yang dipopulerkan Yunani, yaitu
porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan).
Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan,
baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan
pornografi.

Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti,
pemerintah harus menyiapkan 12 peraturan pemerintah
(PP) untuk pelaksanaannya. ”Selanjutnya polisi, jaksa,
dan hakim yang akan melaksanakan fungsi penegakan
hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada
badan antipornografi dan pornoaksi nasional,” kata
Balkan terkait dengan pembahasan draf RUU APP dalam
rapat tertutup selama tiga hari di kawasan Puncak,
Jawa Barat, pekan lalu.

Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din
Syamsuddin meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi
aspirasi masyarakat. Selanjutnya, DPR dan seluruh
elemen masyarakat bersama-sama membahas substansi yang
sebaiknya ada dalam draf RUU.

Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat
Lintas Agama dan Paulus Januar dari Solidaritas
Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka meminta DPR
membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi
dan pornoaksi secara jelas, lengkap dengan
rambu-rambunya.

Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada
orang yang bisa memahami makna RUU APP. Jadi, katanya,
definisi pornografi dan pornoaksi yang jelas sangat
dibutuhkan. (HAM)

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke