Refleksi : Bukankah 3 tahun itu terlalu lama? Mengapa tidak dibebaskan dari segala tuntutan?
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=57&id=30524 JUMAT, 30 Juli 2010 | 364 Hits Putri Munawaroh Divonis Tiga Tahun Penjara JAKARTA - Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Putri Munawaroh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berakhir. Kemarin (29/7), majelis hakim menutup sidang di pengadilan tingkat pertama itu dengan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Munawaroh. Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara menyatakan bahwa Munawaroh terbukti turut serta menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Dia melanggar pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara. Bantuan yang diberikan Munawaroh bersama suaminya, Susilo Adib (sudah tewas), adalah memberikan tumpangan kepada gembong teroris Noordin M. Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, serta Ario Sudarso alias Aji. ''Mereka adalah orang-orang yang sedang dicari kepolisian,'' kata Ida Bagus dalam pembacaan putusan. Ketiganya menginap di rumah kontrakan suami-istri tersebut di Jalan Kepuh Sari RT 03 RW 11, Mojosongo, Jebres, Solo, mulai sekitar Juli 2009. Susilo dan Munawaroh juga menyembunyikan tiga tamunya itu dari tetangga-tetangganya. ''Setiap kali terdakwa dan suaminya pergi, pintu selalu dikunci dari luar,'' urai Ida Bagus. Hingga 17 September 2009, Densus 88 menggerebek rumah mereka. Seisi rumah menolak menyerahkan diri dan melawan. Penggerebekan berujung dengan tewasnya Noordin, Urwah, Aji, dan Susilo. Munawaroh yang saat itu tengah hamil selamat, meski mengalami luka tembak. ''Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas terorisme,'' tegas hakim dalam pertimbangan yang memberatkan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, menurut hakim, Munawaroh dianggap kooperatif dan memiliki tanggungan anak kecil. ''Perbuatan terdakwa tidak muncul dari diri terdakwa sendiri,'' terang Ida Bagus. Putri Munawaroh memang memiliki seorang anak yang masih berusia enam bulan hasil pernikahannya dengan Susilo. Bayi laki-laki bernama Hasan itu lahir bulan Desember 2009, saat Munawaroh sudah menjalani masa penahanan di Rutan Mako Brimoh, Kelapa Dua, Depok, paska penggerebekan di Mojosongo. Hasan kemudian ikut mendekam di penjara bersama ibunya. Saat sang ibu menjalani persidangan di PN Jaksel, Hasan biasanya ikut dengan digendong seorang petugas dari Densus 88. Namun, dia tidak sampai masuk ke ruang sidang karena peraturan menyebutkan anak kecil tidak boleh berada di ruang sidang saat persidangan berlangsung. Mendengar vonis hakim, Munawaroh yang mengenakan jubah dengan cadar hijau tampak kaget. Dia langsung menoleh ke arah tim kuasa hukumnya yang dikomandani Achmad Michdan. Setelah sidang, Achmad Michdan menyatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding. Kuasa hukum tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyebutkan perbuatan itu sebagai kesepakatan antara Munawaroh dan Susilo. ''Jelas-jelas dalam fakta sidang tidak ada saksi yang membuktikan. Tidak ada permufakatan,'' paparnya. Bahkan, menurut dia, kliennya menanyakan kepada suaminya tentang tiga tamunya tersebut. ''Dia menanyakan tamu-tamu itu sampai kapan (menginap),'' ungkapnya. Dengan begitu, kata Michdan, seharusnya Munawaroh tidak bisa dipidanakan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Totok Bambang menuturkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. ''Kami pikir-pikir dulu,'' ujarnya saat ditemui di ruang tunggu jaksa PN Jaksel. [Non-text portions of this message have been removed]