Mas Irwan, orang WNA tidak diperbolehkan untuk bekerja
di Indonesia, meskipun memakai visa usaha, kecuali
apabila yang bersangkutan memiliki izin kerja. Ada
semacam izin kerja singkat, misalnya selama beberapa
minggu, yang bisa digunakan dengan kombinasi visa
usaha. Tetapi mayoritas yang bekerja tetap mengunakan
izin kerja dan izin tinggal sementara (KITAS) yang
biasanya berlaku hingga satu tahun. Kemudian bisa
diperpanjang dalam negri untuk setiap tahun dan
setelah tiga tahun, TKA yang bersangkutan harus
meninggalkan Indonesia dulu untuk waktu sebentar.

Sebenarnya masalah bukan soal izin, karena memang
wajar ada proses perizinan khusus terhadap WNA dan
wajar pula bahwa warga negara sendiri lebih diutamakan
dan diproteksi. Demikian wajar bahwa orang WNA yang
melakukan penyalahgunaan ditindak secara hukum.
Dasar-dasar seperti ini berlaku di setiap negara dan
saya rasa tidak ada orang WNA yang menuntut hak yang
sama sebagaimanya dimiliki oleh warga negara sendiri.

Masalahnya lebih terletak dalam proses perizinan yang
terlalu berat dan rumit, peraturan hukum yang masih
memakai paradigma kuno-nasionalisme
sempit-militeristik, ketidaktransparenan, biaya mahal,
apalagi biaya yang muncul berulang kali, serta tingkat
arbitrer tinggi dalam pelaksanaan hukum. TKA yang
ingin mengurus semua izin sering dihadapi dengan rasa
curiga dan tidak jarang digunakan sebagai sapi uang.
Maka banyak perusahaan yang ingin memperkerjakan TKA
maupun TKA sendiri merasa lebih aman dan nyaman dengan
mengunakan jasa agen dengan biaya lebih mahal, namun
lebih predictable.

Cuman biaya mahal itu meningkatkan ongkos usaha dan
itu sangat menurunkan atraktifitas Indonesia sebagai
tempat untuk berinvestasi. Selain itu, jaminan hukum
masih sangat kurang, terutama untuk skala usaha kecil
dan menengah. Maka sebelum dasar ini belum diperbaiki,
percuma ada kepala negara yang mengelilingi dunia
untuk memprovosikan Indonesia sebagai negara untuk
berinvestasi. Hanya menghabiskan uang, karena para
investor WNA juga tidak bodoh. Pemerintah sudah sadar
itu, tetapi baru mulai kelihatan ada minat yang lebih
serius untuk melakukan tindakan konkrit, bukan hanya
asal bunyi seperti selama ini pernah dilakukan.

Beberapa waktu yang lalu waktu di Dept. Kehakiman saya
juga sempat menyinggung soal klaim bahwa banyak WNA
yang menyalahgunakan visa turis. Saya bilang kalau
persyaratan dipasang terlalu tinggi dan prosesnya
berbelit-belit, belum red-tapenya, banyak WNA yang
memiliki minat serius dan ingin jujur, malahan tidak
sanggup lagi. Secara pribadi saya jarang ketemu WNA
yang kerja di Indonesia dengan visa turis, karena
resiko tinggi cepat akan tertangkap, terutama WNA yang
memiliki ciri khas fisik yang berbeda dari etnis Asia,
sehingga sudah kelihatan dari jauh. Banyak kasus WNA
yang saya kenal dan pernah dideportasi lebih terjadi
karena ada masalah formalitas kecil, sebenarnya
masalah justru dibuat oleh orang lain yang membayar
imigrasi karena punya dendam pribadi sama WNA yang
bersangkutan. Maka jangan heran, kalau ada orang WNA
yang mendapat izin kerja dengan posisi sebagai
“Direktor Produksi” dan di nama kartu nanti tercatat
“Direktor Marketing“, itu sudah bisa dijadikan alasan
untuk mendeportasi TKA yang bersangkutan.

Lihat juga di:
http://www.expat.or.id/info/docs.html

Saya tidak bermaksud untuk mengritik orang Indonesia
secara pukul rata, karena orang Indonesia sendiri yang
sering menjadi korban dari sistim birokrasi di
berbagai bidang. Bahkan kita juga tidak bisa
menyalahkan para pejabat dengan begitu saja. Tapi ini
bagian lain dari masalah ini dan tidak dibahas di
sini, karena fokus saya di sini terhadap sistim dan
paradigma, bukan terhadap orang :-)

Salam,
ayeye

Di bawah ini ada dua artikel lagi yang dimuat di The
Jakarta Post hari ini:

Employers want red tape slashed for expatriate workers
http://www.thejakartapost.com/detailheadlines.asp?fileid=20060404.B02&irec=5

Minister annoyed by costly procedures, vows change
http://www.thejakartapost.com/detailheadlines.asp?fileid=20060404.B03&irec=8

*************************************************

Pak Ayeye,

Kesannya kalo urusan KKN, pungli, yang main cuma orang
Indonesia aja.. :-(
Ada yang terima berarti ada yang ngasih juga lah..
Bukankah tidak sedikit orang dari LN yang datang
bekerja di Indonesia
tidak dengan visa bisnis - tetapi memperpanjang di
Spore dan kembali
ke sini seperti normal? :-(

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!?
Yahoo! Movies - Search movie info and celeb profiles and photos.
http://sg.movies.yahoo.com/


Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke