Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas

2006-05-30 Terurut Topik Ari Setyawan



Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu.
Bismillahirahmanirahim.

Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon, menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman, mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin...

Pak Arcon :
teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini
di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh
itu, mengharamkan sesuatu yang halal.

Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah.
Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah.
Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali dan dua orang saksi yang adil  (HR. Daruqutny) 
Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi)
Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya, maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha).
Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).

Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. 
Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah pernikahan.

Pak Arcon :
argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan
wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke
...

ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama
teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah
proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari
pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari
sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan
rasional.

Ari :
Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial, hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak bicara pokoke. 
Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu. OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati Pak Arcon. Soal yang ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi.
Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan.
Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya priadi.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu
 - Original Message - 
 From: Ari Condro 
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
 Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10
 Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas


 mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri.
 beritanya di mana ? ada di sini.
 http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.
 html

  deleted ...
 fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera
 mencatatkan di KUA)  deleted

 teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini
 di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh
 itu, mengharamkan sesuatu yang halal.

 lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu
 masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah.

 argumen saya tentang masalah

Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas

2006-05-30 Terurut Topik Ari Condro

 - Original Message -
 From: Ari Condro
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10
 Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas


 mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah
 sirri.
 beritanya di mana ? ada di sini.

 http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.
 html

  deleted ...
 fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera
 mencatatkan di KUA)  deleted

 teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa
 ini
 di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak
 boleh
 itu, mengharamkan sesuatu yang halal.

 lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada
 itu
 masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah.

 argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan,
 bhkan
 wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan.
 pokoke
 ...

 ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem
 sama
 teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah
 masalah
 proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas
 ari
 pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas
 ari
 sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan
 rasional.

 kalau menurut teman teman sendiri dengan adanya fatwa ini bagaimana ???

 kalau saya bilang sih, kejadian semacam ini adalah tragedi dan ironi
 umat
 islam sebagai mayoritas. lha wong umat kong hucu mau kawin dan minta
 dicatatkan saja susahnya minta ampun. perlu berjuang bertahun tahun.
 begitu juga dengan pernikahan yang berbeda agama (meskipun secara umum,
 dalam agama islam tidak dilarang seorang lelaki muslim enikahi wanita
 ahli
 kitab).

 ribut panjang masalah ini saya postingkan dalam dua artikel di bawah
 ini.
 ironi ..ironi 

 salam,
 Ari Condro


 ===
 http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14558cl=Berita
 Semua Perkawinan Harus Dapat Dicatatkan
 [16/3/06]
 Presiden seharusnya mengeluarkan himbauan agar semua perkawinan, apapun
 agama dari pasangan, dapat dicatatkan. Hal ini untuk melindungi hak anak
 yang lahir dari perkawinan tersebut.


 Staf ahli Menteri Agama Musdah Mulia menyatakan bahwa saat ini
 perkawinan
 Konghucu sudah dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Namun
 perjuangan umat Konghucu agar dapat mencatatkan perkawinannya memakan
 waktu
 yang lama dan tidak produktif. Padahal, lanjutnya, banyak penduduk
 Indonesia
 yang masih menganut kepercayaan tradisional.



 Akan sangat tidak produktif jika umat dari agama-agama tradisional itu
 harus menunggu bertahun-tahun agar Pemerintah bersedia mencatatkan
 perkawinan mereka, kata Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender ini dalam
 diskusi bertema Menyoal Regulasi Kependudukan dan Catatan Sipil di
 Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3).



 Perkawinan di Indonesia dicatatkan di dua tempat. Bagi pasangan yang
 beragama Islam, maka dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan
 untuk
 agama selain Islam dicatat di KCS.



 Umat Konghucu sempat mengalami kesulitan dalam mencatatkan perkawinan.
 Pasalnya agama yang diakui di Indonesia hanya lima yaitu Islam, Katolik,
 Kristen Protestan, Hindu dan Budha.



 Sebagaimana dilansir gatra.com, pada peringatan Imlek 4 Februari 2006.
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan umat Konghucu akan dilayani
 sebagai penganut agama. Perkawinan secara Konghucu dinyatakan sah dan
 dapat
 dicatat di KCS.



 Menteri Agama Maftuh Basyuni meluruskan bahwa pelayanan yang diberikan
 pada
 Konghucu dan lima agama lain tidak berarti hanya keenam agama itu yang
 diakui negara. Menurut Maftuh, negara tidak pernah menetapkan agama
 resmi
 dan tidak resmi. Meskipun Penjelasan PNPS 1965 menyatakan ada enam agama
 yang dianut penduduk Indonesia, tapi tidak berarti hanya enam itu saja,
 karena masih ada agama lain.

 Perdebatan ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri No.
 477/74054 tanggal 18 November 1978 yang menyiratkan pengakuan negara
 hanya
 pada lima agama. Ini menimbulkan kesan bahwa agama selain Islam,
 Katolik,
 Protestan, Budha dan Hindhu adalah agama yang tak sah di Indonesia.
 Namun,
 surat edaran tersebut telah dicabut oleh Keppres No. 6 Tahun 2000 yang
 memberi peluang bagi agama-agama minoritas untuk tampil sejajar dengan
 lainnya.



 Hal senada disampaikan Penasihat Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia
 (Matakin) Rip Tockary. Ia menyatakan bahwa jika pencatatan sipil tidak
 dikaitkan dengan agama maka urusan selesai. Ia menambahkan bahwa jika
 suatu
 agama tidak diakui maka penyelenggaraan pendidikan keagamaan untuk
 generasi
 muda secara resmi tidak bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah.



 Idealnya KCS hanya mencatat saja, seperti dulu sebelum ada UU
 Perkawinan,
 dimana orang yang tidak beragama pun bisa mencatatkan perkawinan. Agama
 harus dilepaskan sebagai identitas sipil, ujar Rip.



 Catatan Sipil Dalam RUU Adminduk


 Anggota

Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas

2006-05-30 Terurut Topik Ari Condro
 ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep
  maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena
  saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim
  disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita
  masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang
  takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu
  untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi.
  Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan.
  Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya
  priadi.
 
  Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu
 
  - Original Message -
  From: Ari Condro
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10
  Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
 
 
  mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah
  sirri.
  beritanya di mana ? ada di sini.
  http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.
 
  html
 
   deleted ...
  fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera
  mencatatkan di KUA)  deleted
 
  teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang
  fatwa ini
  di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak
  boleh
  itu, mengharamkan sesuatu yang halal.
 
  lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak
  ada itu
  masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah.
 
  argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan,
  bhkan
  wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan.
  pokoke
  ...
 
  ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem
  sama
  teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah
  masalah
  proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas
  ari
  pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya
  mas ari
  sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan
  rasional.
 
  kalau menurut teman teman sendiri dengan adanya fatwa ini bagaimana
  ???
 
  kalau saya bilang sih, kejadian semacam ini adalah tragedi dan ironi
  umat
  islam sebagai mayoritas. lha wong umat kong hucu mau kawin dan minta
  dicatatkan saja susahnya minta ampun. perlu berjuang bertahun tahun.
  begitu juga dengan pernikahan yang berbeda agama (meskipun secara
  umum,
  dalam agama islam tidak dilarang seorang lelaki muslim enikahi wanita
  ahli
  kitab).
 
  ribut panjang masalah ini saya postingkan dalam dua artikel di bawah
  ini.
  ironi ..ironi 
 
  salam,
  Ari Condro
 
 
  ===
  http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14558cl=Berita
  Semua Perkawinan Harus Dapat Dicatatkan
  [16/3/06]
  Presiden seharusnya mengeluarkan himbauan agar semua perkawinan,
  apapun
  agama dari pasangan, dapat dicatatkan. Hal ini untuk melindungi hak
  anak
  yang lahir dari perkawinan tersebut.
 
 
  Staf ahli Menteri Agama Musdah Mulia menyatakan bahwa saat ini
  perkawinan
  Konghucu sudah dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Namun
  perjuangan umat Konghucu agar dapat mencatatkan perkawinannya memakan
  waktu
  yang lama dan tidak produktif. Padahal, lanjutnya, banyak penduduk
  Indonesia
  yang masih menganut kepercayaan tradisional.
 
 
 
  Akan sangat tidak produktif jika umat dari agama-agama tradisional
  itu
  harus menunggu bertahun-tahun agar Pemerintah bersedia mencatatkan
  perkawinan mereka, kata Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender ini dalam
  diskusi bertema Menyoal Regulasi Kependudukan dan Catatan Sipil di
  Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3).
 
 
 
  Perkawinan di Indonesia dicatatkan di dua tempat. Bagi pasangan yang
  beragama Islam, maka dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan
  untuk
  agama selain Islam dicatat di KCS.
 
 
 
  Umat Konghucu sempat mengalami kesulitan dalam mencatatkan perkawinan.
  Pasalnya agama yang diakui di Indonesia hanya lima yaitu Islam,
  Katolik,
  Kristen Protestan, Hindu dan Budha.
 
 
 
  Sebagaimana dilansir gatra.com, pada peringatan Imlek 4 Februari 2006.
  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan umat Konghucu akan
  dilayani
  sebagai penganut agama. Perkawinan secara Konghucu dinyatakan sah dan
  dapat
  dicatat di KCS.
 
 
 
  Menteri Agama Maftuh Basyuni meluruskan bahwa pelayanan yang diberikan
  pada
  Konghucu dan lima agama lain tidak berarti hanya keenam agama itu yang
  diakui negara. Menurut Maftuh, negara tidak pernah menetapkan agama
  resmi
  dan tidak resmi. Meskipun Penjelasan PNPS 1965 menyatakan ada enam
  agama
  yang dianut penduduk Indonesia, tapi tidak berarti hanya enam itu
  saja,
  karena masih ada agama lain.
 
  Perdebatan ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri
  No.
  477/74054 tanggal 18 November 1978 yang menyiratkan pengakuan negara
  hanya
  pada lima agama. Ini menimbulkan kesan bahwa agama selain Islam,
  Katolik

[wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas

2006-05-29 Terurut Topik Ari Condro



mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri.
beritanya di mana ? ada di sini.
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.
html

 deleted ...
fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera
mencatatkan di KUA)  deleted

teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini
di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh
itu, mengharamkan sesuatu yang halal.

lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu
masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah.

argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan
wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke
...

ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama
teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah
proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari
pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari
sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan
rasional.

kalau menurut teman teman sendiri dengan adanya fatwa ini bagaimana ???

kalau saya bilang sih, kejadian semacam ini adalah tragedi dan ironi umat
islam sebagai mayoritas. lha wong umat kong hucu mau kawin dan minta
dicatatkan saja susahnya minta ampun. perlu berjuang bertahun tahun.
begitu juga dengan pernikahan yang berbeda agama (meskipun secara umum,
dalam agama islam tidak dilarang seorang lelaki muslim enikahi wanita ahli
kitab).

ribut panjang masalah ini saya postingkan dalam dua artikel di bawah ini.
ironi ..ironi 

salam,
Ari Condro


===
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14558cl=Berita
Semua Perkawinan Harus Dapat Dicatatkan
[16/3/06]
Presiden seharusnya mengeluarkan himbauan agar semua perkawinan, apapun
agama dari pasangan, dapat dicatatkan. Hal ini untuk melindungi hak anak
yang lahir dari perkawinan tersebut.


Staf ahli Menteri Agama Musdah Mulia menyatakan bahwa saat ini perkawinan
Konghucu sudah dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Namun
perjuangan umat Konghucu agar dapat mencatatkan perkawinannya memakan waktu
yang lama dan tidak produktif. Padahal, lanjutnya, banyak penduduk Indonesia
yang masih menganut kepercayaan tradisional.



Akan sangat tidak produktif jika umat dari agama-agama tradisional itu
harus menunggu bertahun-tahun agar Pemerintah bersedia mencatatkan
perkawinan mereka, kata Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender ini dalam
diskusi bertema Menyoal Regulasi Kependudukan dan Catatan Sipil di
Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3).



Perkawinan di Indonesia dicatatkan di dua tempat. Bagi pasangan yang
beragama Islam, maka dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk
agama selain Islam dicatat di KCS.



Umat Konghucu sempat mengalami kesulitan dalam mencatatkan perkawinan.
Pasalnya agama yang diakui di Indonesia hanya lima yaitu Islam, Katolik,
Kristen Protestan, Hindu dan Budha.



Sebagaimana dilansir gatra.com, pada peringatan Imlek 4 Februari 2006.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan umat Konghucu akan dilayani
sebagai penganut agama. Perkawinan secara Konghucu dinyatakan sah dan dapat
dicatat di KCS.



Menteri Agama Maftuh Basyuni meluruskan bahwa pelayanan yang diberikan pada
Konghucu dan lima agama lain tidak berarti hanya keenam agama itu yang
diakui negara. Menurut Maftuh, negara tidak pernah menetapkan agama resmi
dan tidak resmi. Meskipun Penjelasan PNPS 1965 menyatakan ada enam agama
yang dianut penduduk Indonesia, tapi tidak berarti hanya enam itu saja,
karena masih ada agama lain.

Perdebatan ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri No.
477/74054 tanggal 18 November 1978 yang menyiratkan pengakuan negara hanya
pada lima agama. Ini menimbulkan kesan bahwa agama selain Islam, Katolik,
Protestan, Budha dan Hindhu adalah agama yang tak sah di Indonesia. Namun,
surat edaran tersebut telah dicabut oleh Keppres No. 6 Tahun 2000 yang
memberi peluang bagi agama-agama minoritas untuk tampil sejajar dengan
lainnya.



Hal senada disampaikan Penasihat Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia
(Matakin) Rip Tockary. Ia menyatakan bahwa jika pencatatan sipil tidak
dikaitkan dengan agama maka urusan selesai. Ia menambahkan bahwa jika suatu
agama tidak diakui maka penyelenggaraan pendidikan keagamaan untuk generasi
muda secara resmi tidak bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah.



Idealnya KCS hanya mencatat saja, seperti dulu sebelum ada UU Perkawinan,
dimana orang yang tidak beragama pun bisa mencatatkan perkawinan. Agama
harus dilepaskan sebagai identitas sipil, ujar Rip.



Catatan Sipil Dalam RUU Adminduk


Anggota Komisi Nasional (Komnas) HAM Lies Sugondo menegaskan Komnas HAM akan
terus mengawal agar RUU Catatan Sipil bisa dipisah dari RUU Administrasi
Kependudukan. Pasalnya, lanjut Lies, jika disatukan maka sistem hukum
nasional akan memiliki kekosongan dalam hukum perdata