Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu. Bismillahirahmanirahim. Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon, menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman, mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin... Pak Arcon : teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah. Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah. Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Daruqutny) Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi) Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya, maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha). Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi). Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah pernikahan. Pak Arcon : argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke ... ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan rasional. Ari : Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial, hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak bicara pokoke. Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu. OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati Pak Arcon. Soal yang ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi. Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan. Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya priadi. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu - Original Message - From: Ari Condro To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10 Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri. beritanya di mana ? ada di sini. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id. html deleted ... fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA) deleted teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah. argumen saya tentang masalah
Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
- Original Message - From: Ari Condro To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10 Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri. beritanya di mana ? ada di sini. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id. html deleted ... fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA) deleted teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah. argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke ... ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan rasional. kalau menurut teman teman sendiri dengan adanya fatwa ini bagaimana ??? kalau saya bilang sih, kejadian semacam ini adalah tragedi dan ironi umat islam sebagai mayoritas. lha wong umat kong hucu mau kawin dan minta dicatatkan saja susahnya minta ampun. perlu berjuang bertahun tahun. begitu juga dengan pernikahan yang berbeda agama (meskipun secara umum, dalam agama islam tidak dilarang seorang lelaki muslim enikahi wanita ahli kitab). ribut panjang masalah ini saya postingkan dalam dua artikel di bawah ini. ironi ..ironi salam, Ari Condro === http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14558cl=Berita Semua Perkawinan Harus Dapat Dicatatkan [16/3/06] Presiden seharusnya mengeluarkan himbauan agar semua perkawinan, apapun agama dari pasangan, dapat dicatatkan. Hal ini untuk melindungi hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Staf ahli Menteri Agama Musdah Mulia menyatakan bahwa saat ini perkawinan Konghucu sudah dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Namun perjuangan umat Konghucu agar dapat mencatatkan perkawinannya memakan waktu yang lama dan tidak produktif. Padahal, lanjutnya, banyak penduduk Indonesia yang masih menganut kepercayaan tradisional. Akan sangat tidak produktif jika umat dari agama-agama tradisional itu harus menunggu bertahun-tahun agar Pemerintah bersedia mencatatkan perkawinan mereka, kata Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender ini dalam diskusi bertema Menyoal Regulasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3). Perkawinan di Indonesia dicatatkan di dua tempat. Bagi pasangan yang beragama Islam, maka dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk agama selain Islam dicatat di KCS. Umat Konghucu sempat mengalami kesulitan dalam mencatatkan perkawinan. Pasalnya agama yang diakui di Indonesia hanya lima yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Sebagaimana dilansir gatra.com, pada peringatan Imlek 4 Februari 2006. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan umat Konghucu akan dilayani sebagai penganut agama. Perkawinan secara Konghucu dinyatakan sah dan dapat dicatat di KCS. Menteri Agama Maftuh Basyuni meluruskan bahwa pelayanan yang diberikan pada Konghucu dan lima agama lain tidak berarti hanya keenam agama itu yang diakui negara. Menurut Maftuh, negara tidak pernah menetapkan agama resmi dan tidak resmi. Meskipun Penjelasan PNPS 1965 menyatakan ada enam agama yang dianut penduduk Indonesia, tapi tidak berarti hanya enam itu saja, karena masih ada agama lain. Perdebatan ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri No. 477/74054 tanggal 18 November 1978 yang menyiratkan pengakuan negara hanya pada lima agama. Ini menimbulkan kesan bahwa agama selain Islam, Katolik, Protestan, Budha dan Hindhu adalah agama yang tak sah di Indonesia. Namun, surat edaran tersebut telah dicabut oleh Keppres No. 6 Tahun 2000 yang memberi peluang bagi agama-agama minoritas untuk tampil sejajar dengan lainnya. Hal senada disampaikan Penasihat Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Rip Tockary. Ia menyatakan bahwa jika pencatatan sipil tidak dikaitkan dengan agama maka urusan selesai. Ia menambahkan bahwa jika suatu agama tidak diakui maka penyelenggaraan pendidikan keagamaan untuk generasi muda secara resmi tidak bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Idealnya KCS hanya mencatat saja, seperti dulu sebelum ada UU Perkawinan, dimana orang yang tidak beragama pun bisa mencatatkan perkawinan. Agama harus dilepaskan sebagai identitas sipil, ujar Rip. Catatan Sipil Dalam RUU Adminduk Anggota
Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi. Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan. Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya priadi. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu - Original Message - From: Ari Condro To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10 Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri. beritanya di mana ? ada di sini. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id. html deleted ... fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA) deleted teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah. argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke ... ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan rasional. kalau menurut teman teman sendiri dengan adanya fatwa ini bagaimana ??? kalau saya bilang sih, kejadian semacam ini adalah tragedi dan ironi umat islam sebagai mayoritas. lha wong umat kong hucu mau kawin dan minta dicatatkan saja susahnya minta ampun. perlu berjuang bertahun tahun. begitu juga dengan pernikahan yang berbeda agama (meskipun secara umum, dalam agama islam tidak dilarang seorang lelaki muslim enikahi wanita ahli kitab). ribut panjang masalah ini saya postingkan dalam dua artikel di bawah ini. ironi ..ironi salam, Ari Condro === http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14558cl=Berita Semua Perkawinan Harus Dapat Dicatatkan [16/3/06] Presiden seharusnya mengeluarkan himbauan agar semua perkawinan, apapun agama dari pasangan, dapat dicatatkan. Hal ini untuk melindungi hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Staf ahli Menteri Agama Musdah Mulia menyatakan bahwa saat ini perkawinan Konghucu sudah dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Namun perjuangan umat Konghucu agar dapat mencatatkan perkawinannya memakan waktu yang lama dan tidak produktif. Padahal, lanjutnya, banyak penduduk Indonesia yang masih menganut kepercayaan tradisional. Akan sangat tidak produktif jika umat dari agama-agama tradisional itu harus menunggu bertahun-tahun agar Pemerintah bersedia mencatatkan perkawinan mereka, kata Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender ini dalam diskusi bertema Menyoal Regulasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3). Perkawinan di Indonesia dicatatkan di dua tempat. Bagi pasangan yang beragama Islam, maka dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk agama selain Islam dicatat di KCS. Umat Konghucu sempat mengalami kesulitan dalam mencatatkan perkawinan. Pasalnya agama yang diakui di Indonesia hanya lima yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Sebagaimana dilansir gatra.com, pada peringatan Imlek 4 Februari 2006. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan umat Konghucu akan dilayani sebagai penganut agama. Perkawinan secara Konghucu dinyatakan sah dan dapat dicatat di KCS. Menteri Agama Maftuh Basyuni meluruskan bahwa pelayanan yang diberikan pada Konghucu dan lima agama lain tidak berarti hanya keenam agama itu yang diakui negara. Menurut Maftuh, negara tidak pernah menetapkan agama resmi dan tidak resmi. Meskipun Penjelasan PNPS 1965 menyatakan ada enam agama yang dianut penduduk Indonesia, tapi tidak berarti hanya enam itu saja, karena masih ada agama lain. Perdebatan ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri No. 477/74054 tanggal 18 November 1978 yang menyiratkan pengakuan negara hanya pada lima agama. Ini menimbulkan kesan bahwa agama selain Islam, Katolik
[wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri. beritanya di mana ? ada di sini. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id. html deleted ... fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA) deleted teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah. argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke ... ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan rasional. kalau menurut teman teman sendiri dengan adanya fatwa ini bagaimana ??? kalau saya bilang sih, kejadian semacam ini adalah tragedi dan ironi umat islam sebagai mayoritas. lha wong umat kong hucu mau kawin dan minta dicatatkan saja susahnya minta ampun. perlu berjuang bertahun tahun. begitu juga dengan pernikahan yang berbeda agama (meskipun secara umum, dalam agama islam tidak dilarang seorang lelaki muslim enikahi wanita ahli kitab). ribut panjang masalah ini saya postingkan dalam dua artikel di bawah ini. ironi ..ironi salam, Ari Condro === http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14558cl=Berita Semua Perkawinan Harus Dapat Dicatatkan [16/3/06] Presiden seharusnya mengeluarkan himbauan agar semua perkawinan, apapun agama dari pasangan, dapat dicatatkan. Hal ini untuk melindungi hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Staf ahli Menteri Agama Musdah Mulia menyatakan bahwa saat ini perkawinan Konghucu sudah dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Namun perjuangan umat Konghucu agar dapat mencatatkan perkawinannya memakan waktu yang lama dan tidak produktif. Padahal, lanjutnya, banyak penduduk Indonesia yang masih menganut kepercayaan tradisional. Akan sangat tidak produktif jika umat dari agama-agama tradisional itu harus menunggu bertahun-tahun agar Pemerintah bersedia mencatatkan perkawinan mereka, kata Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender ini dalam diskusi bertema Menyoal Regulasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3). Perkawinan di Indonesia dicatatkan di dua tempat. Bagi pasangan yang beragama Islam, maka dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk agama selain Islam dicatat di KCS. Umat Konghucu sempat mengalami kesulitan dalam mencatatkan perkawinan. Pasalnya agama yang diakui di Indonesia hanya lima yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Sebagaimana dilansir gatra.com, pada peringatan Imlek 4 Februari 2006. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan umat Konghucu akan dilayani sebagai penganut agama. Perkawinan secara Konghucu dinyatakan sah dan dapat dicatat di KCS. Menteri Agama Maftuh Basyuni meluruskan bahwa pelayanan yang diberikan pada Konghucu dan lima agama lain tidak berarti hanya keenam agama itu yang diakui negara. Menurut Maftuh, negara tidak pernah menetapkan agama resmi dan tidak resmi. Meskipun Penjelasan PNPS 1965 menyatakan ada enam agama yang dianut penduduk Indonesia, tapi tidak berarti hanya enam itu saja, karena masih ada agama lain. Perdebatan ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri No. 477/74054 tanggal 18 November 1978 yang menyiratkan pengakuan negara hanya pada lima agama. Ini menimbulkan kesan bahwa agama selain Islam, Katolik, Protestan, Budha dan Hindhu adalah agama yang tak sah di Indonesia. Namun, surat edaran tersebut telah dicabut oleh Keppres No. 6 Tahun 2000 yang memberi peluang bagi agama-agama minoritas untuk tampil sejajar dengan lainnya. Hal senada disampaikan Penasihat Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Rip Tockary. Ia menyatakan bahwa jika pencatatan sipil tidak dikaitkan dengan agama maka urusan selesai. Ia menambahkan bahwa jika suatu agama tidak diakui maka penyelenggaraan pendidikan keagamaan untuk generasi muda secara resmi tidak bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Idealnya KCS hanya mencatat saja, seperti dulu sebelum ada UU Perkawinan, dimana orang yang tidak beragama pun bisa mencatatkan perkawinan. Agama harus dilepaskan sebagai identitas sipil, ujar Rip. Catatan Sipil Dalam RUU Adminduk Anggota Komisi Nasional (Komnas) HAM Lies Sugondo menegaskan Komnas HAM akan terus mengawal agar RUU Catatan Sipil bisa dipisah dari RUU Administrasi Kependudukan. Pasalnya, lanjut Lies, jika disatukan maka sistem hukum nasional akan memiliki kekosongan dalam hukum perdata