Re: [wanita-muslimah] Al-Garni, Bolehkan Wanita Tidak Bercadar DI Negara Yang Melarang

2010-07-25 Terurut Topik Dwi Soegardi
sudah lama bertebaran fatwa seperti tidak harus berkerudung (berarti
memperlihatkan rambut) kalau membahayakan keselamatan.

sebaliknya apa ada fatwa boleh tidak bercadar di negara yang mewajibkannya?



2010/7/25 sunny am...@tele2.se



 Refleksi : Apa komentar Anda terhadap pernyataan Sheik Aedh al-Garni?

 http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=99325

 Al-Garni, Bolehkan Wanita Tidak Bercadar DI Negara Yang Melarang
 Tanggal : 25 Jul 2010
 Sumber : Harian Terbit

 JAKARTA-Seorang ulama populer di Arab Saudi menyatakan sah-sah saja bila
 Muslimah tak harus menutup wajah bila berada di negara-negara yang melarang
 pemakaian cadar di tempat umum. Ini bisa dilakukan agar mereka tidak
 dilecehkan publik setempat.

 Pernyataan itu dilontarkan Sheik Aedh al-Garni. Kita jangan
 mempertentangkan masyarakat di negara mereka atau tempat lain, kata
 al-Garni, di harian Saudi, al-Hayat, pada Sabtu (24/7)

 Akan lebih baik bagi kaum Muslimah untuk memperlihatkan wajah mereka bila
 ada larangan memakai cadar di tempat mereka tinggal sehingga terhindar dari
 reaksi atau dampak negatif atau pelecehan dan lain-lain, lanjut al-Garni.

 Anjuran itu dilontarkan al-Garni terkait kontroversi pemakaian cadar dan
 jubah - yang populer disebut burka atau niqab - di sejumlah negara di Eropa.
 Pemerintah dan para politisi di Prancis, Belgia, dan Spanyol tengah
 berencana untuk melarang perempuan memakai kostum yang menutup semua tubuh
 mereka - hingga di bagian wajah - di tempat-tempat umum.

 Parlemen Majelis Rendah di Prancis bahkan telah menyetujui pelarangan
 burka. Larangan akan berlaku secara sah bila disetujui oleh Senat pada
 September mendatang.

 Alasannya, pemakaian jubah seperti itu melanggar estetika dan dianggap
 sebagai simbol pengekangan atas perempuan. Namun, bagi sebagian umat Muslim,
 pemakaian burka atau niqab patut dilakukan para muslimah untuk menutup aurat
 agar tidak mengundang pelecehan dari orang lain.

 Al-Garni menyayangkan bahwa gaya berpakaian ini sampai menjadi masalah yang
 serius bagi pemerintah dan parlemen Prancis. Itu sikap yang tidak logis dan
 tidak masuk akal bagi pemerintah Prancis untuk menerapkan [larangan]
 demikian, kata al-Garni.

 Kaum non-Muslim yang obyektif pun telah melontarkan kritik atas kebijakan
 itu. Pasalnya, Prancis kan negara sekuler, yang seharusnya juga menghormati
 kebebasan menjalankan ajaran agama. Pemerintah seharusnya menghormati ritual
 dan praktik relijius, kata al-Garni.

 Sementara itu, seorang cendekiawan Saudi, Mohammed al-Nujemi, menyarankan
 kaum Muslimah yang senang mengenakan cadar untuk tidak bepergian ke
 negara-negara yang melarang gaya berbusana itu.

 Perempuan Saudi jangan berwisata ke negara-negara Non-Muslim, kata
 al-Nujemi kepada stasiun televisi al-Arabiya. Pergi ke negara non Muslim
 tanpa alasan yang kuat tidak dibenarkan oleh syariah, lanjut dia.(tbt/a

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [wanita-muslimah] Al-Garni, Bolehkan Wanita Tidak Bercadar DI Negara Yang Melarang

2010-07-25 Terurut Topik papabonbon
memangnya ada yah mas, negara yang mewajibkan bercadar ?

pas naik haji malah dilarang bercadar bukannya.  orang indoensia yang lagi
umroh juga pada kagak bercadar.  kalau afghan di jaman taliban sih wajib
burqa.


salam,
papabonbon.wordpress.com


2010/7/26 Dwi Soegardi soega...@gmail.com

 sudah lama bertebaran fatwa seperti tidak harus berkerudung (berarti
 memperlihatkan rambut) kalau membahayakan keselamatan.

 sebaliknya apa ada fatwa boleh tidak bercadar di negara yang mewajibkannya?




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Al-Garni, Bolehkan Wanita Tidak Bercadar DI Negara Yang Melarang

2010-07-25 Terurut Topik chodjim
Cak Arcon,

Kalau lagi naik haji, para lelaki Indonesia banyak lho yang pakai cadar. 
alias. masker, hahaha. 

Agar tidak ketularan batuk kalau lagi musimnya  meski dalam panduan 
ketika di Padang Arafah dan thawaf tak boleh pakai masker... tapi ya 
pertimbangan kesehatan akhirnya banyak pula yang bermasker.

Salim,

chodjim


  - Original Message - 
  From: papabonbon 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, July 25, 2010 5:08 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Al-Garni, Bolehkan Wanita Tidak Bercadar DI 
Negara Yang Melarang



  memangnya ada yah mas, negara yang mewajibkan bercadar ?

  pas naik haji malah dilarang bercadar bukannya. orang indoensia yang lagi
  umroh juga pada kagak bercadar. kalau afghan di jaman taliban sih wajib
  burqa.

  salam,
  papabonbon.wordpress.com

  2010/7/26 Dwi Soegardi soega...@gmail.com

   sudah lama bertebaran fatwa seperti tidak harus berkerudung (berarti
   memperlihatkan rambut) kalau membahayakan keselamatan.
  
   sebaliknya apa ada fatwa boleh tidak bercadar di negara yang mewajibkannya?
  
  

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]