sudah lama bertebaran fatwa seperti tidak harus berkerudung (berarti
memperlihatkan rambut) kalau membahayakan keselamatan.
sebaliknya apa ada fatwa boleh tidak bercadar di negara yang mewajibkannya?
2010/7/25 sunny am...@tele2.se
Refleksi : Apa komentar Anda terhadap pernyataan Sheik Aedh al-Garni?
http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=99325
Al-Garni, Bolehkan Wanita Tidak Bercadar DI Negara Yang Melarang
Tanggal : 25 Jul 2010
Sumber : Harian Terbit
JAKARTA-Seorang ulama populer di Arab Saudi menyatakan sah-sah saja bila
Muslimah tak harus menutup wajah bila berada di negara-negara yang melarang
pemakaian cadar di tempat umum. Ini bisa dilakukan agar mereka tidak
dilecehkan publik setempat.
Pernyataan itu dilontarkan Sheik Aedh al-Garni. Kita jangan
mempertentangkan masyarakat di negara mereka atau tempat lain, kata
al-Garni, di harian Saudi, al-Hayat, pada Sabtu (24/7)
Akan lebih baik bagi kaum Muslimah untuk memperlihatkan wajah mereka bila
ada larangan memakai cadar di tempat mereka tinggal sehingga terhindar dari
reaksi atau dampak negatif atau pelecehan dan lain-lain, lanjut al-Garni.
Anjuran itu dilontarkan al-Garni terkait kontroversi pemakaian cadar dan
jubah - yang populer disebut burka atau niqab - di sejumlah negara di Eropa.
Pemerintah dan para politisi di Prancis, Belgia, dan Spanyol tengah
berencana untuk melarang perempuan memakai kostum yang menutup semua tubuh
mereka - hingga di bagian wajah - di tempat-tempat umum.
Parlemen Majelis Rendah di Prancis bahkan telah menyetujui pelarangan
burka. Larangan akan berlaku secara sah bila disetujui oleh Senat pada
September mendatang.
Alasannya, pemakaian jubah seperti itu melanggar estetika dan dianggap
sebagai simbol pengekangan atas perempuan. Namun, bagi sebagian umat Muslim,
pemakaian burka atau niqab patut dilakukan para muslimah untuk menutup aurat
agar tidak mengundang pelecehan dari orang lain.
Al-Garni menyayangkan bahwa gaya berpakaian ini sampai menjadi masalah yang
serius bagi pemerintah dan parlemen Prancis. Itu sikap yang tidak logis dan
tidak masuk akal bagi pemerintah Prancis untuk menerapkan [larangan]
demikian, kata al-Garni.
Kaum non-Muslim yang obyektif pun telah melontarkan kritik atas kebijakan
itu. Pasalnya, Prancis kan negara sekuler, yang seharusnya juga menghormati
kebebasan menjalankan ajaran agama. Pemerintah seharusnya menghormati ritual
dan praktik relijius, kata al-Garni.
Sementara itu, seorang cendekiawan Saudi, Mohammed al-Nujemi, menyarankan
kaum Muslimah yang senang mengenakan cadar untuk tidak bepergian ke
negara-negara yang melarang gaya berbusana itu.
Perempuan Saudi jangan berwisata ke negara-negara Non-Muslim, kata
al-Nujemi kepada stasiun televisi al-Arabiya. Pergi ke negara non Muslim
tanpa alasan yang kuat tidak dibenarkan oleh syariah, lanjut dia.(tbt/a
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com
* To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/