Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas

2006-05-30 Terurut Topik Ari Setyawan



Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu.
Bismillahirahmanirahim.

Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon, menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman, mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin...

Pak Arcon :
teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini
di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh
itu, mengharamkan sesuatu yang halal.

Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah.
Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah.
Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali dan dua orang saksi yang adil  (HR. Daruqutny) 
Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi)
Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya, maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha).
Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).

Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. 
Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah pernikahan.

Pak Arcon :
argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan
wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke
...

ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama
teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah
proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari
pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari
sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan
rasional.

Ari :
Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial, hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak bicara pokoke. 
Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu. OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati Pak Arcon. Soal yang ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi.
Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan.
Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya priadi.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu
 - Original Message - 
 From: Ari Condro 
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
 Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10
 Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas


 mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri.
 beritanya di mana ? ada di sini.
 http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.
 html

  deleted ...
 fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera
 mencatatkan di KUA)  deleted

 teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini
 di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh
 itu, mengharamkan sesuatu yang halal.

 lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu
 masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah.

 argumen saya tentang masalah 

Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas

2006-05-30 Terurut Topik Ari Condro



dari mbak leontief

aduh ... nikah yang sah, tercatat secara hukum agama, hukum negara, saja,
kalau sudah kena problem bisa ribet, apalagi kalau tak ada catatannya ya ...
pasti makin ribet, dan biasanya korbannya perempuan dan anak-anak.

orang hutang-piutang, jual-beli, dll semua juga harus ada catatan resmi kok,
untuk mengurangi resiko penipuan, perselisihan, dll, apalagi nikah, lebih
harus ada catatan resmi dong!

di iran  di iraq, semua pernikahan harus tercatat resmi, baik nikah da'im /
nikah permanen / nikah biasa2 aja, maupun untuk yang nikah mut'ah harus
tercatat resmi,. meskipun praktek nikah mut'ah tak populer. ini sebagai
perlindungan untuk sang istri  anak2 yang terlahir dari pernikahan tsb.

On 5/31/06, Ari Setyawan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu.
 Bismillahirahmanirahim.

 Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk
 mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon,
 menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak
 males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak
 menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman,
 mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin...

 Pak Arcon :

 teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa
 ini
 di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh
 itu, mengharamkan sesuatu yang halal.

 Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata
 sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah
 sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu
 lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu
 menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak
 bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang
 saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut
 saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah
 sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak
 dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah.
 Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah.
 Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali
 dan dua orang saksi yang adil  (HR. Daruqutny)
 Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang
 menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi)
 Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya
 disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata
 :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya,
 maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha).
 Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan dianggap
 sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).

 Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan
 Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari
 kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan
 saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak
 dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil.
 Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah
 pernikahan.

 Pak Arcon :

 argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan
 wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan.
 pokoke
 ...

 ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama
 teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah
 masalah
 proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari
 pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas
 ari
 sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan
 rasional.

 Ari :
 Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial,
 hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu
 sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak
 bicara pokoke.
 Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu.
 OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati
 Pak Arcon. Soal yang ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep
 maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena
 saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim
 disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita
 masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang
 takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu
 untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi.
 Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan.
 Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya
 priadi.

 Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu

 - 

Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas

2006-05-30 Terurut Topik Ari Condro



kalo tentang masalah berantem ya tentu tidak. tapi udah sampai batas,
sampean ndak mau menerima pembicaraan lain.

lha itu malah ngelantur membicarakan salah seorang penulis wanita di wm yg
sampean anggap seperti orang munafik. karena di satu ketika membicarakan
tentang aturan, namun dalam kesempatan lain membicarakan dari sisi
kemaslahatan.

penggunaan akal dan analisis masalah sosial dianggap sebagai ciri munafik
saya kira sudah bablas. jadi ya, sudahlah, dari pada ketiwasan sampean
implisit bilang saya munafik juga segala macam kan males aja 


On 5/31/06, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote:

 dari mbak leontief

 aduh ... nikah yang sah, tercatat secara hukum agama, hukum negara, saja,
 kalau sudah kena problem bisa ribet, apalagi kalau tak ada catatannya ya ...
 pasti makin ribet, dan biasanya korbannya perempuan dan anak-anak.

 orang hutang-piutang, jual-beli, dll semua juga harus ada catatan resmi
 kok, untuk mengurangi resiko penipuan, perselisihan, dll, apalagi nikah,
 lebih harus ada catatan resmi dong!

 di iran  di iraq, semua pernikahan harus tercatat resmi, baik nikah da'im
 / nikah permanen / nikah biasa2 aja, maupun untuk yang nikah mut'ah harus
 tercatat resmi,. meskipun praktek nikah mut'ah tak populer. ini sebagai
 perlindungan untuk sang istri  anak2 yang terlahir dari pernikahan tsb.


 On 5/31/06, Ari Setyawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu.
  Bismillahirahmanirahim.
 
  Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk
  mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon,
  menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak
  males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak
  menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman,
  mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin...
 
  Pak Arcon :
 
  teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa
  ini
  di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak
  boleh
  itu, mengharamkan sesuatu yang halal.
 
  Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata
  sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah
  sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu
  lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu
  menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak
  bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang
  saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut
  saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah
  sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak
  dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah.
  Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah.
  Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali
  dan dua orang saksi yang adil  (HR. Daruqutny)
  Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang
  menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi)
  Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya
  disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata
  :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya,
  maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha).
  Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan
  dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).
 
  Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan
  Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari
  kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan
  saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak
  dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil.
  Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah
  pernikahan.
 
  Pak Arcon :
 
  argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan,
  bhkan
  wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan.
  pokoke
  ...
 
  ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem
  sama
  teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah
  masalah
  proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas
  ari
  pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas
  ari
  sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan
  rasional.
 
  Ari :
  Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial,
  hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu
  sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak
  bicara pokoke.
  Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu.
  OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati
  Pak Arcon. Soal yang