Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu. Bismillahirahmanirahim. Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon, menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman, mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin... Pak Arcon : teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah. Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah. Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Daruqutny) Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi) Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya, maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha). Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi). Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah pernikahan. Pak Arcon : argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke ... ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan rasional. Ari : Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial, hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak bicara pokoke. Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu. OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati Pak Arcon. Soal yang ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi. Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan. Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya priadi. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu - Original Message - From: Ari Condro To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: 2006-05-30 Tuesday 12:10 Subject: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas mas dwi, pagi ini ribut, karena MUI mengeluarkan fatwa bolehnya nikah sirri. beritanya di mana ? ada di sini. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id. html deleted ... fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA) deleted teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. lho, mengharamkan yang mana ? kan nikah/kawin tidak dilarang ? gak ada itu masalah mencatatkan pernikahan dalam syarat sahnya nikah. argumen saya tentang masalah
Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
dari mbak leontief aduh ... nikah yang sah, tercatat secara hukum agama, hukum negara, saja, kalau sudah kena problem bisa ribet, apalagi kalau tak ada catatannya ya ... pasti makin ribet, dan biasanya korbannya perempuan dan anak-anak. orang hutang-piutang, jual-beli, dll semua juga harus ada catatan resmi kok, untuk mengurangi resiko penipuan, perselisihan, dll, apalagi nikah, lebih harus ada catatan resmi dong! di iran di iraq, semua pernikahan harus tercatat resmi, baik nikah da'im / nikah permanen / nikah biasa2 aja, maupun untuk yang nikah mut'ah harus tercatat resmi,. meskipun praktek nikah mut'ah tak populer. ini sebagai perlindungan untuk sang istri anak2 yang terlahir dari pernikahan tsb. On 5/31/06, Ari Setyawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu. Bismillahirahmanirahim. Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon, menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman, mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin... Pak Arcon : teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah. Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah. Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Daruqutny) Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi) Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya, maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha). Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi). Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah pernikahan. Pak Arcon : argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke ... ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan rasional. Ari : Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial, hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak bicara pokoke. Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu. OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati Pak Arcon. Soal yang ta'aruf saya, itu memang salah saya. Saya belum nangkep maksud Pak Arcon. Soal saya lalu pergi, sekali lagi saya minta maaf karena saya ada tugas dari bos. Kebetulan kemarin libur dan saya bersama tim disuruh masuk karena ada job yang harus segera diselesaikan. Lagipula kita masuk aqadnya khan bekerja, jadi kalau terlalu banyak waktu yang dibuang takutnya makin menambah dosa. Memang sih nggak ada yang bisa 100% waktu untuk bekerja, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasi. Mungkin begitu saja dari saya. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan. Yang benar datangnya dari Allah, yang salah karena kejahilan diri saya priadi. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhu -
Re: [wanita-muslimah] Tragedi kaum mayoritas
kalo tentang masalah berantem ya tentu tidak. tapi udah sampai batas, sampean ndak mau menerima pembicaraan lain. lha itu malah ngelantur membicarakan salah seorang penulis wanita di wm yg sampean anggap seperti orang munafik. karena di satu ketika membicarakan tentang aturan, namun dalam kesempatan lain membicarakan dari sisi kemaslahatan. penggunaan akal dan analisis masalah sosial dianggap sebagai ciri munafik saya kira sudah bablas. jadi ya, sudahlah, dari pada ketiwasan sampean implisit bilang saya munafik juga segala macam kan males aja On 5/31/06, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote: dari mbak leontief aduh ... nikah yang sah, tercatat secara hukum agama, hukum negara, saja, kalau sudah kena problem bisa ribet, apalagi kalau tak ada catatannya ya ... pasti makin ribet, dan biasanya korbannya perempuan dan anak-anak. orang hutang-piutang, jual-beli, dll semua juga harus ada catatan resmi kok, untuk mengurangi resiko penipuan, perselisihan, dll, apalagi nikah, lebih harus ada catatan resmi dong! di iran di iraq, semua pernikahan harus tercatat resmi, baik nikah da'im / nikah permanen / nikah biasa2 aja, maupun untuk yang nikah mut'ah harus tercatat resmi,. meskipun praktek nikah mut'ah tak populer. ini sebagai perlindungan untuk sang istri anak2 yang terlahir dari pernikahan tsb. On 5/31/06, Ari Setyawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuhhu. Bismillahirahmanirahim. Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sebenarnya saya nggak begitu tertarik untuk mengirim postingan ke WM. Tapi karena ada nama saya disebut oleh Pak Arcon, menurut saya, perlu rasanya saya memberikan klarifikasi. Sebenarnya agak males juga, tapi berhubung menyebut nama yah apa boleh buat, meskipun agak menggangu kerja saya. Tapi nggak apalah, itung-itung berbagi pengalaman, mungkin juga ada tambahan ilmu buat kita semua. Amin... Pak Arcon : teman salafi kita, mas ari setyawan ketika saya tunjukkan tentang fatwa ini di layar komputer sontak mengatakan, iya, saya setuju itu. tidak boleh itu, mengharamkan sesuatu yang halal. Ari : Saya kira kalimat Pak Arcon ini sedikit bombastis dengan kata-kata sontaknya. Kejadiannya adalah waktu Pak Arcon bilang MUI mensyahkan nikah sirri terus dia terkaget-kaget, maka dalam hati saya bilang so what gitu lo... Saya cuma mbatin memang ada yang aneh ya, sepertinya fatwa MUI itu menghalalkan yang haram (maaf ini dari perkiraaan saya). Jadi saya tidak bicara dalam konteks menikah/kawin dilarang. Dan saya nggak pernah bilang saya setuju itu. Maaf Pak ya, kalau saya bilang Saya setuju itu menurut saya kok konotasinya cuma nikah sirri yang sah, padahal saya sendiri menikah sah baik secara agama maupun negara. Begitu Pak. Mohon kalau menulis agak dikurangi bumbunya, takutnya menjadi ghibah. Pak Arcon saya yakin tahu syarat syah nikah. Rasulullah bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali di hadiri wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Daruqutny) Di hadits yang lain Rasul mulia bersabda : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa bukti (Wali dan Saksi) (HR. Tirmidzi) Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata :Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), seandainya akau menemuinya, maka aku akan merajmnya (HR. Malik dalam kitab Al-Muwatha). Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi). Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. Dari hadits dan pendapat ulama tadi, jelaslah syarat sahnya sebuah pernikahan. Pak Arcon : argumen saya tentang masalah sosial, hak anak, penegakan peraturan, bhkan wali hakim sebagai representasi pemerintah tidak mau dia dengarkan. pokoke ... ya sudah, saya tidak melanjutkan diskusi lagi. Ngapain sih berantem sama teman. ketika saya tanya apakah dia dulu siri juga. bahasan malah masalah proses ta'aruf segala macam. wah, rada gak nyambung. setelah itu mas ari pun pergi. well, saya nulis ini dan memasukkannya ke milis suapaya mas ari sempat berpikir dulu, dan melanjutkan diskusi dengan lebih tenang dan rasional. Ari : Paak, waktu itu khan kita bicara soal nikah sirri. Kalau masalah sosial, hak anak, keluarga bubrah itu personalitynya. Sekali lagi kita waktu itu sedang bicara soal fatwa MUI tentang nikah sirri. Insya Allah saya nggak bicara pokoke. Maaf Pak, kita kemarin mau berantem ya? Ha...Ha...Ha... saya baru tahu. OK, saya minta maaf kalau pendapat saya yang kemarin tidak berkenan di hati Pak Arcon. Soal yang