PERNYATAAN SIKAP                                                       Urgent

Institute for Migrant Workers (IWORK)                         Yogyakarta, 27 
Juni 2008

 

 

Deportasi Buruh Migran Indonesia
dari Malaysia: 

Pemerintah
RI Harus Segera Mengambil Sikap 

dan Lakukan
Langkah-langkah Konkrit Penanganan





  
Wakil Perdana Menteri Malaysia,
Dato Sri Moh Najib Tun Abdul Razak, Selasa (25/6) lalu menyatakan Pemerintahnya
akan melancarkan operasi besar-besaran untuk menghalau para pendatang haram di
Negeri Jiran itu. Operasi akan dipusatkan
di Negara Bagian Sabah yang saat ini diperkirakan terdapat sekitar 300 ribu
pendatang tanpa izin -- para politisi di Malaysia menyebut angka sampai 500
ribu. Sedianya operasi akan dimulai Hari Minggu, 29 Juni 2008.

Pernyataan tersebut jelas ditujukan kepada buruh migran
Indonesia.
Buruh asal
Indonesia merupakan jumlah terbesar pekerja pendatang di Malaysia. Dari
peristiwa yang sudah-sudah, operasi penangkapan dan deportasi buruh migran
selalu menyebabkan krisis kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Deportasi 400 ribu 
TKI melalui Nunukan tahun 2002 lalu
misalnya, menyebabkan 82 orang tewas, ribuan orang sakit kekurangan pangan, air
bersih, penampungan dan obat-obatan. Hampir semuanya pernah ditahan atau
dipenjara dan harta bendanya dirampas secara semena-mena oleh Polis Diraja 
Malaysia
maupun Laskar Rela.

Ironisnya Pemerintah Indonesia
seolah tidak pernah menganggap kebijakan represif Malaysia ini sebagai hal yang
serius. Deportasi demi deportasi dan pelanggaran-pelanggaran HAM dibiarkan
begitu saja tanpa ada penuntutan maupun menjadi momentum pembenahan mekanisme
perlindungan bagi warga Negara. Buruh migrant tak berdokumen seolah kehilangan
hak asasinya, bahkan kehilangan hak untuk memiliki hak asasi. 

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, bersama ini Institute
for Migrant Workers (IWORK) menghimbau Pemerintah
 RI untuk: 

Segera mengambil
     sikap dan menggunakan semua kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri
     untuk menunda atau bahkan mungkin membatalkan rencana deportasi 
tersebut.Menyiapkan
     langkah-langkah untuk tanggap darurat kemanusiaan di Nunukan dan menjamin
     keselamatan jiwa, raga dan harta benda para korban deportasi.Menyiapkan 
tim untuk
     memantau proses operasi penghalauan dan deportasi serta melakukan
     penuntutan manakala terjadi pelanggaran.Mempersiapkan armada angkutan 
gratis untuk pemulangan buruh migrant ke
     daerah asal masing-masing.Peristiwa kali ini semestinya menjadi momentum 
bagi Pemerintah RI
     untuk bernegosiasi kembali dengan Pemerintah Malaysia mengenai penempatan
     buruh migran. Lakukan moratorium penempatan buruh migran ke Malaysia sampai
     ada perbaikan pada sistem perlindungan, utamanya MoU penampatan TKI ke
     Malaysia. 

 

Hormat kami,

Direktur
Eksekutif IWORK

 

YOHANES
BUDI WIBAWA

 (Mobile:
0817 043 0803)



---------------------------------------------------------

Institute for Migrant Worker (Iwork)



Sekretariat Nasional: 

Jl. Pangkur No.19, Ganjuran-Manukan, Condong Catur, 

Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55281.

Phone.: +62-274-889611 Fax.: +62-274-889612



Liaison Unit Jakarta:

Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun,

Jakarta Timur, Indonesia 13220.

Phone/Fax: +62-21-4757281.



Email: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] 

Legal Aid: [EMAIL PROTECTED]

Homepage: http://www.iwork-id.org


      

Kirim email ke