ooohh larinya kepada yang protes pornografi ya..
   
  Heran boleh ya...
  andakan kaum hawa..masa di hargai bukan keseluruhan harkat derajat anda 
...tapi cuma...sebagai buntelan sarang kemaluan
   
  sehingga dianggap dengan membalut seluruh tubuh...membatasi peredaran 
majalah, film itu 
  menyelesaikan masalah pornografi..
  
Tanya boleh ya...
   
  di Arab kan sudah ISLAM minded..murni dari ujung kepala pake hijab..koq bisa 
ya...ada perkosaan dan pelecehan wanita??????
   
  tolong di jawab ya..dan mohon yang logic...pengen tahu komentarnya bener ngga 
bahwa perempuan MUSLIM punya otak...bukan cuma sarang kemaluan saja
   
   
  Lusy Anita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                    Sebelum UU Pornografi diberlakukan SBY rupanya polisi sudah 
proaktif dan berhasil menangkap gembong/germo pelacuran di internet yang 
bernama Albert Temotius. Dilihat dari namanya sih dipastikan bukan Muslim. 
Jelas sudah kenapa kelompok ini menentang diberlakukannya UU Pornografi.
   
  Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Internet 
  
  
  
  Selasa, 18 November 2008 | 16:04 WIB
    JAKARTA, SELASA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya 
berhasil mengungkap praktik pelacuran/prostitusi melalui internet atau sering 
disebut cyber sex.
    
"Saat ini baru satu tersangka yang kami tahan. Masih ada kemungkinan tersangka 
lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris 
Besar Polisi Raja Erizman di Jakarta, Selasa (18/11).
    
Dalam pengungkapan kasus ini seorang tersangkanya berhasil diamankan, yakni 
Albert Timotius (27) yang bertindak sebagai germo beserta tiga wanita 
penghiburnya yang saat ini masih dijadikan saksi. Polisi masih enggan 
menyebutkan identitas tiga wanita ini.
    
Pengungkapan berawal dari pengakuan tiga saksi wanita yang telah ditangkap di 
sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan 
ini dimulai setelah polisi melakukan browsing di situs internet 
www.wanita18.com. Setelah itu, polisi mencoba melakukan transaksi beberapa kali 
hingga berhasil menangkap tiga wanita penghibur itu.
    
"Sudah tiga kali kami gagal untuk bertemu pelaku dan baru keempat kalinya ini 
kami berhasil menangkap ketiganya di sebuah Hotel di Mangga Besar," ujarnya.
    
Dari keterangan ketiga saksi ini polisi mendapatkan nama Albert Temotius yang 
beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengelola atau germo. 
Setelah mendapat data akurat, Polisi kemudian menyambangi rumah pelaku itu dan 
menangkapnya, pada Senin (17/11) malam untuk dimintai pertanggungjawaban atas 
perbuatannya tersebut.
    
Kepada Polisi, Albert mengaku melakukan binis haramnya ini sejak 2007 meski 
situs tersebut sudah dibukanya sejak 2005. Dalam perekrutan calon wanita 
penghibur, pelaku awalnya melakukan chating. Kemudian menawarkan profesi 
tersebut dengan tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per sekali kencan dengan 
pembagian Rp 300 ribu untuk germo dan Rp 500 ribu untuk wanita penghiburnya.
    
Setelah terjalin kesepakatan, calon-calon wanita penghibur ini diminta untuk 
mengirimkan foto yang nantinya akan dipajang di situs itu. Nantinya jika ada 
lelaki yang mengajak berkencan bisa langsung membayar tunai maupun melalui 
rekening bank.
    
"Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus ini. Ada puluhan wanita yang 
ditampilkan dalam situs itu tapi kami baru menangkap tiga orang. Masih banyak 
situs seperti itu tetapi perlu proses untuk mengungkap itu," ujarnya.
    
Raja juga mengatakan, selain memerlukan proses panjang untuk mengungkap 
kasusnya, polisi juga harus kerja keras untuk mengidentifikasi register 
pengelola yang diketahui sebagian besar adalah data-data palsu.
    
Sementara itu, terhadap pelaku saat ini polisi menjerat dengan Pasal 296 
tentang Pencabulan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP 
dengan ancaman satu tahun penjara.
   
  
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/16041950/polisi.ungkap.kasus.prostitusi.di.internet.




                           

       

Kirim email ke