Hanya HAM Yang Diterima Dunia Bukan Syariah Islam !!!
                                                           
Seharusnya setiap ulama, setiap imam, setiap pendeta, dan setiap
politikus di Indonesia menegaskan kenyataan dunia kita ini, yaitu
bahwa semua negara diseluruh dunia hanya menerima HAM bukan menerima
Syariah Islam.

Meskipun masih ada segelintir negara2 yang menggunakan Syariah Islam
didalam negerinya, namun secara bertahap mereka menggantikannya dengan
pasal2 yang berlaku didalam HAM.  Tidak ada satupun negara ber Syariah
Islam yang secara murni melaksanakannya karena adanya kewajiban untuk
menggantikannya dengan HAM.

Sebagian besar negara2 didunia justru menolak Syariah Islam karena
melanggar HAM.  Bahkan telah tercipta kubu Global memerangi terrorisme
Jihad Syariah Islam diseluruh dunia sehingga semua negara2 yang masih
memaksakan Syariah Islam sekarang mengalami kehancuran ekonomi total !!!


> kamal mustakmal <kmustak...@...> wrote:
> Jadi sebaiknya, ngga usah mengotak-atik
> masalah perkawinan beda agama yang
> dilarang dalam ISLAM, karena memang begitu
> PETUNJUK dan LARANGAN dari ALLAH azza wa
> Jalla. Pertanyaanya, apakah tidak ada
> Wanita cantik didalam golongan KALIAN...?
> sehingga harus mencari Wanita Muslim....?
>

Anda sangat tersesat, justru sekarang diseluruh dunia sedang diotak
atik masalah perkawinan beda agama, karena melarang perkawinan beda
agama merupakan pelanggaran HAM.

Dan sudah menjadi ketentuan semua negara diseluruh dunia untuk
menegakkan Human Right Declaration bukan menegakkan Syariah Islam.

Semua negara hanya bisa diakui apabila menjadi anggauta United Nation,
padahal persyaratan utama untuk menjadi anggauta itu adalah menegakkan
Human Right Declaration itu atau HAM.

Didalam HAM, perkawinan itu hak dari mereka yang menjalankannya bukan
hak dari agamanya !!!  Dalam HAM masalah agama tidak boleh di-beda2kan
dan tidak pernah dianggap bahwa Islam agama terbaik, bahkan ada
anggapan bahwa Islam agama terror.

Jadi, akan timbul masalah ekonomi, masalah pendidikan, masalah
keamanan, dan masalah HAM apabila anda memaksakan Syariah Islam dan
menentang HAM.

Hal2 inilah yang harus menjadi pertimbangan anda, bahwa melarang
perkawinan campuran merupakan pelanggaran HAM, dan setiap pelanggaran
HAM akan ada sanksi2nya yang berlaku secara Internasional.

Kenyataannya memang Indonesia mengalami kehancuran ekonomi dan segala
bidang lainnya, dan untuk mengatasinya adalah menegakkan HAM sebelum
melakukan tindakan2 lainnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







Kirim email ke