Hanya HAM Yang Diterima Dunia Bukan Syariah Islam !!! Seharusnya setiap ulama, setiap imam, setiap pendeta, dan setiap politikus di Indonesia menegaskan kenyataan dunia kita ini, yaitu bahwa semua negara diseluruh dunia hanya menerima HAM bukan menerima Syariah Islam.
Meskipun masih ada segelintir negara2 yang menggunakan Syariah Islam didalam negerinya, namun secara bertahap mereka menggantikannya dengan pasal2 yang berlaku didalam HAM. Tidak ada satupun negara ber Syariah Islam yang secara murni melaksanakannya karena adanya kewajiban untuk menggantikannya dengan HAM. Sebagian besar negara2 didunia justru menolak Syariah Islam karena melanggar HAM. Bahkan telah tercipta kubu Global memerangi terrorisme Jihad Syariah Islam diseluruh dunia sehingga semua negara2 yang masih memaksakan Syariah Islam sekarang mengalami kehancuran ekonomi total !!! > kamal mustakmal <kmustak...@...> wrote: > Jadi sebaiknya, ngga usah mengotak-atik > masalah perkawinan beda agama yang > dilarang dalam ISLAM, karena memang begitu > PETUNJUK dan LARANGAN dari ALLAH azza wa > Jalla. Pertanyaanya, apakah tidak ada > Wanita cantik didalam golongan KALIAN...? > sehingga harus mencari Wanita Muslim....? > Anda sangat tersesat, justru sekarang diseluruh dunia sedang diotak atik masalah perkawinan beda agama, karena melarang perkawinan beda agama merupakan pelanggaran HAM. Dan sudah menjadi ketentuan semua negara diseluruh dunia untuk menegakkan Human Right Declaration bukan menegakkan Syariah Islam. Semua negara hanya bisa diakui apabila menjadi anggauta United Nation, padahal persyaratan utama untuk menjadi anggauta itu adalah menegakkan Human Right Declaration itu atau HAM. Didalam HAM, perkawinan itu hak dari mereka yang menjalankannya bukan hak dari agamanya !!! Dalam HAM masalah agama tidak boleh di-beda2kan dan tidak pernah dianggap bahwa Islam agama terbaik, bahkan ada anggapan bahwa Islam agama terror. Jadi, akan timbul masalah ekonomi, masalah pendidikan, masalah keamanan, dan masalah HAM apabila anda memaksakan Syariah Islam dan menentang HAM. Hal2 inilah yang harus menjadi pertimbangan anda, bahwa melarang perkawinan campuran merupakan pelanggaran HAM, dan setiap pelanggaran HAM akan ada sanksi2nya yang berlaku secara Internasional. Kenyataannya memang Indonesia mengalami kehancuran ekonomi dan segala bidang lainnya, dan untuk mengatasinya adalah menegakkan HAM sebelum melakukan tindakan2 lainnya. Ny. Muslim binti Muskitawati.