http://www.gatra.com/artikel.php?id=120351


NTT Tolak UU Pornografi

Kupang, 19 November 2008 13:32
Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara 
Timur (NTT) dengan tegas menyatakan menolak menerapkan Undang-Undang (UU) 
Pornografi di daerah itu.

"Kami sudah mengirim surat penolakan ke DPR dan Presiden terkait penolakan UU 
Pornografi itu sejak 2006, namun diabaikan DPR," kata ketua DPRD NTT, Melkianus 
Adoe, di Kupang, Rabu (19/11).

UU Pornografi, yang telah ditetapkan DPR belum lama ini, dinilai tidak sesuai 
dengan budaya masyarakat NTT. "Tidak hanya NTT, tapi ada beberapa daerah di 
Indonesia, rata-rata berasal dari Indonesia Timur juga menolak penerapan UU 
itu," kata Adoe.

Karena itu, DPRD akan mengirim delegasi ke Jakarta untuk menyampaikan langsung 
ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR Agung Laksono, terkait 
penolakan penerapan UU tersebut. "Delegasi yang akan dikirim melibatkan semua 
`stakeholder`(pemangku kepentingan), seperti DPRD, pemerintah, tokoh masyarakat 
dan tokoh agama," ujarnya.

Masyarakat NTT, melalui sejumlah elemen telah menyampaikan aksi penolakan 
terhadap UU Pornografi. Bahkan dalam aksi tersebut, mereka juga menyampaikan 
sejumlah pernyataan sikap sebagai bentuk tuntutan.

Menurut Adoe, masyarakat menyampaikan penolakan UU ketika anggota DPRD NTT 
melakukan kunjungan kerja atau menjaring aspirasi masyarakat.

Berbagai aspirasi masyarakat tersebut disampaikan baik melalui aksi ke Gedung 
DPRD maupun ke anggota Dewan. DPRD telah menggelar rapat. "Hasil kesepakatan 
mengharuskan pimpinan, komisi terkait dan utusan DPRD NTT serta tokoh 
masyarakat pergi ke Jakarta," tukasnya.

Ketua Komisi A DPRD NTT, Cirylus Bau Engo, mengatakan bahwa sikap DPRD NTT sama 
dengan masyarakat NTT lainnya, menolak UU Pornografi untuk diterapkan di NTT. 
"Mengingat UU ini telah disahkan, jalan keluar yang harus ditempuh adalah 
mengajukan judical review (peninjauan ulang). Ini sangat dimungkinkan oleh 
aturan yang berlaku di negara ini," paparnya.

Sebelumnya, masyarakat NTT yang tergabung dalam sejumlah elemen telah melakukan 
berbagai aksi demonstrasi penolakan UU Pornografi ke DPRD NTT dan pemerintah 
provinsi.

Bahkan dalam berbagai orasi dan pernyataan sikap yang disampaikan, mereka 
berargumen penolakan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa pemberlakuan UU 
Pornografi mengancam integrasi bangsa karena substansinya tidak menghargai 
kebhinekaan.

Selain itu, UU Pornografi tidak memberikan peluang terjadinya tirani mayoritas, 
mengingat ada pasal-pasal yang penerapannya memberikan peluang terjadinya 
tindakan sepihak dari masyarakat. [EL, Ant] 

Kirim email ke