Refleksi: Presiden bisnisnya apa? Hingga kini apa saja yang dicapai? Insyaalloh, banyak sukseslah!
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/16/pol02.html Presiden: Keluarga Pejabat Berhak Berbisnis Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar para pejabat pemerintah, seperti kementerian dan lembaga, pemerintah pusat maupun daerah, termasuk TNI/Polri agar berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Presiden meminta agar para pejabat tersebut tidak melakukan mark up atau korupsi. "Oleh karena itu, saya juga meminta bisnis keluarga pejabat itu kalau sudah memasuki wilayah APBN/APBD, harus kita teropong. Tidak adil dan tidak boleh kita menghalang-halangi bisnis keluarga pejabat, karena mereka punya hak untuk berbisnis. Yang penting, jangan melanggar aturan, yang penting jangan ada conflict of interest dari pejabat itu," tegas Presiden di sela-sela pembukaan Munaslub Iskindo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1). Presiden mengakui, mark up sudah menjadi penyakit di negeri ini. Tapi Presiden mengingatkan, tidak ada yang imun atau kebal terhadap hukum. "Mari kita lakukan perang terhadap budaya mark up dalam pengadaan barang dan jasa. Saya serius sekali terhadap ini karena ini penyakit," katanya. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menyatakan, jumlah keluarga pejabat yang mengikuti proyek APBN/APBD sebenarnya tidak banyak. Ia mengaku menutup mata soal keluarga pejabat yang ikut tender proyek APBN/APBD, yang jelas pemenang tender harus sesuai aturan hukum. "Sebetulnya tidak besar. Kalau saya tutup mata soal itu. Makanya kalau you tanya siapa yang menang, saya tidak mengerti, karena saya tidak melihat perusahaan ini milik siapa. Pokoknya aturan begini, kalau memang masuk ya masuk, kalau tidak, ya maaf saja. Saya tidak peduli milik siapa itu. Ya pokoknya kita mengikuti Keppres (Nomor 80/2003) saja," kata Djoko. Djoko setuju, jika ada keluarga pejabat yang mengikuti proyek APBN, jangan sampai melakukan mark up atau kolusi. Mereka harus mengikuti peraturan. Terkait rencana revisi Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Djoko menyatakan kalau dirinya ingin pengadaan barang dan jasa itu harus kompetitif, supaya adil, tapi juga lebih mudah dan cepat. (dina sasti damayanti