Refleksi: Presiden bisnisnya apa?  Hingga kini apa saja yang dicapai?  
Insyaalloh, banyak sukseslah!

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/16/pol02.html

Presiden: Keluarga Pejabat Berhak Berbisnis  


Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar para pejabat 
pemerintah, seperti kementerian dan lembaga, pemerintah pusat maupun daerah, 
termasuk TNI/Polri agar berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. 
Presiden meminta agar para pejabat tersebut tidak melakukan mark up atau 
korupsi.  "Oleh karena itu, saya juga meminta bisnis keluarga pejabat itu kalau 
sudah memasuki wilayah APBN/APBD, harus kita teropong. Tidak adil dan tidak 
boleh kita menghalang-halangi bisnis keluarga pejabat, karena mereka punya hak 
untuk berbisnis. Yang penting, jangan melanggar aturan, yang penting jangan ada 
conflict of interest dari pejabat itu," tegas Presiden di sela-sela pembukaan 
Munaslub Iskindo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1).


Presiden mengakui, mark up sudah menjadi penyakit di negeri ini. Tapi Presiden 
mengingatkan, tidak ada yang imun atau kebal terhadap hukum. "Mari kita lakukan 
perang terhadap budaya mark up dalam pengadaan barang dan jasa. Saya serius 
sekali terhadap ini karena ini penyakit," katanya.


Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menyatakan, jumlah 
keluarga pejabat yang mengikuti proyek APBN/APBD sebenarnya tidak banyak. Ia 
mengaku menutup mata soal keluarga pejabat yang ikut tender proyek APBN/APBD, 
yang jelas pemenang tender harus sesuai aturan hukum. "Sebetulnya tidak besar. 
Kalau saya tutup mata soal itu. Makanya kalau you tanya siapa yang menang, saya 
tidak mengerti, karena saya tidak melihat perusahaan ini milik siapa. Pokoknya 
aturan begini, kalau memang masuk ya masuk, kalau tidak, ya maaf saja. Saya 
tidak peduli milik siapa itu. Ya pokoknya kita mengikuti Keppres (Nomor 
80/2003) saja," kata Djoko. 


Djoko setuju, jika ada keluarga pejabat yang mengikuti proyek APBN, jangan 
sampai melakukan mark up atau kolusi. Mereka harus mengikuti peraturan.
Terkait rencana revisi Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, 
Djoko menyatakan kalau dirinya ingin pengadaan barang dan jasa itu harus 
kompetitif, supaya adil, tapi juga lebih mudah dan cepat. 
(dina sasti damayanti

Kirim email ke