Re: [zamanku] pernikahan yg berbeda agama dilarang?

2009-02-21 Terurut Topik Ibrahim Y. Syihab
Rekan sebangsa setanah air,
 
Pernikahan beda agama itu tidak dilarang di Indonesia. Pernikahan beda agama 
tidak diakui, tetapi bukan dilarang. Banyak teman-teman saya yang menikah beda 
agama, tetapi menikahnya di luar negeri. Dan mereka bisa hidup berkeluarga 
seperti layaknya saya.
 
Merdeka,


 Ibrahim Yohannes Syihab 
Aku percaya bahwa auloh itu adalah setan, dan muhammad adalah utusan setan.
Kunjungi: www.indonesia.faithfreedom.org

--- On Fri, 2/20/09, mimie mimie_2...@yahoo.com wrote:

From: mimie mimie_2...@yahoo.com
Subject: [zamanku] pernikahan yg berbeda agama dilarang?
To: leo.ri...@yahoo.com, zamanku@yahoogroups.com
Date: Friday, February 20, 2009, 11:53 AM












 
  KAMU IKUTI SAJA CARA KAMBING KAWin... perlu ada aturan... beda agama..
 karena kata kamu manusia itu sam di mata tuhan ya kan..
 
 kawin ma kawin aja.. gitu kan madsuk kamu.. nah ikuti cara kambing 
kawin.. nanti kamu tau kenapa tuhan melarang kawin beda agama.
 
salam juga MIMIE

--- Pada Sen, 16/2/09, leonardo rimba leonardo_rimba@ yahoo.com menulis:

Dari: leonardo rimba leonardo_rimba@ yahoo.com
Topik: [zamanku] Kenapa di Indonesia pernikahan yg berbeda agama dilarang?
Kepada: leo.ri...@yahoo. com
Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 11:24 AM









Dear sahabat terkasih,
 
Maaf jika saya salah bertutur dalam pertanyaan ini: Kenapa ya di indonesia, 
pernikahan yg terjadi karena berbeda agama dilarang?  Padahal Tuhan YME,  tidak 
pernah mempermasalahkan tentang siapa kamu? Apa agamamu? siapa Tuhanmu ? Semua 
sama dimata Tuhan YME,  sama-sama kembali kepada sang khaliq kelak, walau beda 
cara menggapai Tuhannya, kenapa harus dipermasalahkan? Kenapa harus diharamkan? 
kenapa tidak diperbolehkan? Kenapa kita harus berkedok dibalik sebuah agama?
 
Salam Cinta Kasih,
 
+
 
JAWABAN SAYA:
 
Pernikahan berbeda agama dilarang di Indonesia karena Pemerintah Republik 
Indonesia menginjak-injak HAM (Hak Azasi Manusia).

Kita semua tahu bahwa RI telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM. Dan isi 
dari pasal 16, ayat 1, Deklarasi Universal HAM, sbb:
 
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi 
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk 
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di 
dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
 
Karena pernikahan berbeda agama tidak mau dilakukan oleh pencatatan sipil di 
Indonesia, maka artinya sudah jelas bahwa Pemerintah RI melecehkan HAM 
Universal. HAM dari mereka yg berbeda agama dan ingin menikah telah 
diinjak-injak oleh Pemerintah RI, dan situasi seperti itu masih berlangsung 
sampai saat ini.

+
 
Saya sendiri sangat terperangah ketika memperoleh pertanyaan spesifik tentang 
hal itu dari seorang ahli tentang Indonesia berkewarga-negaraan Australia, 
Prof. Dr. Julia Day Howell, dari Griffith University, Australia. Tanggal 23 
Januari 2009 saya bertemu dengan Prof. Dr. Julia Day Howell di Jakarta. Ini 
pertemuan kami untuk pertama-kalinya. Dr. Howell berada di Jakarta untuk 
memberikan pidato pembukaan dalam acara Urban Sufism Days di Universitas 
Paramadina.
 
Ternyata Dr. Howell dan saya memiliki concern yg sama tentang masa depan 
kehidupan spiritual di Indonesia yg berkaitan dengan politik keagamaan negara. 
Kami sependapat bahwa sampai saat ini Indonesia masih tidak menghormati HAM 
Kebebasan Beragama (Religious Freedom) yg dibuktikan oleh susah atau tidak 
mungkinnya melakukan pernikahan antar agama. Kalau mau menikah, maka harus satu 
agama. Kalau agama berbeda, maka tidak bisa atau sangat dipersulit. Ini jelas 
melanggar HAM.
So, sebagai pengamat dan pelaku spiritualitas kami memiliki pendapat sama bahwa 
negara harus sekuler. Harus ada pemisahan tegas antara negara dan agama. Negara 
hanya mengurusi kepentingan umum dan tidak boleh mencampuri urusan keagamaan.
 
Agama merupakan domain pribadi dari warganegara. Yg beragama itu pribadi per 
pribadi, para manusia yg menjadi warganegara. Negara sendiri tidak beragama 
karena negara bukan manusia. Segala kolom agama di dalam KTP dan berbagai 
formulir yg harus kita isi sebaga WNI merupakan pelanggaran atau setidaknya 
pelecehan HAM. Negara-negara modern sudah meninggalkan kebiasaan membedakan 
manusia berdasarkan agama. Bahkan menanyakan dan mencatat latar belakang agama 
warganegara bisa dianggap pelecehan HAM. Negara modern cuma mencatat perjanjian 
sipil antara warganegara yg menikah. Tetapi pernikahan itu sendiri merupakan 
domain pribadi dari warganegara, dan negara sama sekali tidak berhak untuk 
menentukan bahwa hanya warganegara yg beragama sama yg bisa menikah.
 
So, berlainan dengan salah kaprah kebanyakan orang, sebagai pengamat dan pelaku 
spiritualitas kami justru mendukung sistem sekuler atau pemisahan tegas antara 
negara dan agama. Kenapa demikian ? Jawab: Karena spiritualitas manusia hanya 
bisa berkembang dalam masyarakat yg sekuler dimana kesempatan bagi semua 
manusia itu sama besar tanpa perlu 

RE: [zamanku] pernikahan yg berbeda agama dilarang?

2009-02-21 Terurut Topik qir...@gmail.com
Ane sering kawin ame cw jilbab gak pernah disuruh.suruh masuk islam, malah 
uenak katanya bebas lepas.

#Sent from gmail SERVER®
Powered by genset#


-original message-
Subject: [zamanku] pernikahan yg berbeda agama dilarang?
From: mimie mimie_2...@yahoo.com
Date: 20/02/2009 3:17 pm


 
  KAMU IKUTI SAJA CARA KAMBING KAWin... perlu ada aturan... beda agama..
 karena kata kamu manusia itu sam di mata tuhan ya kan..
 
 kawin ma kawin aja.. gitu kan madsuk kamu.. nah ikuti cara kambing 
kawin.. nanti kamu tau kenapa tuhan melarang kawin beda agama.
 
salam juga MIMIE

--- Pada Sen, 16/2/09, leonardo rimba leonardo_ri...@yahoo.com menulis:

Dari: leonardo rimba leonardo_ri...@yahoo.com
Topik: [zamanku] Kenapa di Indonesia pernikahan yg berbeda agama dilarang?
Kepada: leo.ri...@yahoo.com
Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 11:24 AM











Dear sahabat terkasih,
 
Maaf jika saya salah bertutur dalam pertanyaan ini: Kenapa ya di indonesia, 
pernikahan yg terjadi karena berbeda agama dilarang?  Padahal Tuhan YME,  tidak 
pernah mempermasalahkan tentang siapa kamu? Apa agamamu? siapa Tuhanmu ? Semua 
sama dimata Tuhan YME,  sama-sama kembali kepada sang khaliq kelak, walau beda 
cara menggapai Tuhannya, kenapa harus dipermasalahkan? Kenapa harus diharamkan? 
kenapa tidak diperbolehkan? Kenapa kita harus berkedok dibalik sebuah agama?
 
Salam Cinta Kasih,
 
+
 
JAWABAN SAYA:
 
Pernikahan berbeda agama dilarang di Indonesia karena Pemerintah Republik 
Indonesia menginjak-injak HAM (Hak Azasi Manusia).

Kita semua tahu bahwa RI telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM. Dan isi 
dari pasal 16, ayat 1, Deklarasi Universal HAM, sbb:
 
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi 
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk 
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di 
dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
 
Karena pernikahan berbeda agama tidak mau dilakukan oleh pencatatan sipil di 
Indonesia, maka artinya sudah jelas bahwa Pemerintah RI melecehkan HAM 
Universal. HAM dari mereka yg berbeda agama dan ingin menikah telah 
diinjak-injak oleh Pemerintah RI, dan situasi seperti itu masih berlangsung 
sampai saat ini.

+
 
Saya sendiri sangat terperangah ketika memperoleh pertanyaan spesifik tentang 
hal itu dari seorang ahli tentang Indonesia berkewarga-negaraan Australia, 
Prof. Dr. Julia Day Howell, dari Griffith University, Australia. Tanggal 23 
Januari 2009 saya bertemu dengan Prof. Dr. Julia Day Howell di Jakarta. Ini 
pertemuan kami untuk pertama-kalinya. Dr. Howell berada di Jakarta untuk 
memberikan pidato pembukaan dalam acara Urban Sufism Days di Universitas 
Paramadina.
 
Ternyata Dr. Howell dan saya memiliki concern yg sama tentang masa depan 
kehidupan spiritual di Indonesia yg berkaitan dengan politik keagamaan negara. 
Kami sependapat bahwa sampai saat ini Indonesia masih tidak menghormati HAM 
Kebebasan Beragama (Religious Freedom) yg dibuktikan oleh susah atau tidak 
mungkinnya melakukan pernikahan antar agama. Kalau mau menikah, maka harus satu 
agama. Kalau agama berbeda, maka tidak bisa atau sangat dipersulit. Ini jelas 
melanggar HAM.
So, sebagai pengamat dan pelaku spiritualitas kami memiliki pendapat sama bahwa 
negara harus sekuler. Harus ada pemisahan tegas antara negara dan agama. Negara 
hanya mengurusi kepentingan umum dan tidak boleh mencampuri urusan keagamaan.
 
Agama merupakan domain pribadi dari warganegara. Yg beragama itu pribadi per 
pribadi, para manusia yg menjadi warganegara. Negara sendiri tidak beragama 
karena negara bukan manusia. Segala kolom agama di dalam KTP dan berbagai 
formulir yg harus kita isi sebaga WNI merupakan pelanggaran atau setidaknya 
pelecehan HAM. Negara-negara modern sudah meninggalkan kebiasaan membedakan 
manusia berdasarkan agama. Bahkan menanyakan dan mencatat latar belakang agama 
warganegara bisa dianggap pelecehan HAM. Negara modern cuma mencatat perjanjian 
sipil antara warganegara yg menikah. Tetapi pernikahan itu sendiri merupakan 
domain pribadi dari warganegara, dan negara sama sekali tidak berhak untuk 
menentukan bahwa hanya warganegara yg beragama sama yg bisa menikah.
 
So, berlainan dengan salah kaprah kebanyakan orang, sebagai pengamat dan pelaku 
spiritualitas kami justru mendukung sistem sekuler atau pemisahan tegas antara 
negara dan agama. Kenapa demikian ? Jawab: Karena spiritualitas manusia hanya 
bisa berkembang dalam masyarakat yg sekuler dimana kesempatan bagi semua 
manusia itu sama besar tanpa perlu dibedakan agamanya apa. Agama merupakan 
urusan pribadi, mau beragama ataupun tidak beragama merupakan HAM yg ada di 
diri tiap manusia. Kami tahu bahwa kultivasi spiritualitas manusia bisa 
dilakukan dengan metode apapun, baik melalui agama maupun di luarnya. Dan 
semuanya itu merupakan domain pribadi.
 
Negara tidak berhak menentukan apa yg baik dan tidak baik bagi para 
warganegara, termasuk tidak berhak menentukan