Ikutan nimbrung neeh pak,
misal:
Pendapatan kita atas jasa sewa gedung 10.000.000
PPN 1.000.000
PPh Pasal 4 (2) 10%
menurut saya,
1. Menanggapi pendapat sebelumnya, bahwa: "penghasilan atas
sewa tanah/bangunan bersifat final", itu benar. Namun sifat final
tersebut hanya diperlakukan untu
Harga sewa gedung adalah 10 juta, 10% adalah VAT Out yang harus disetorkan ke
Kas Negara sehingga revenue (apabila tidak ada pemotongan pajak oleh penyewa)
seharusnya tetap 10 juta.
Menurut saya yang dibicarakan disini ada 2 jenis pajak yaitu VAT dan PPh pasal
4 ayat 2.
VAT Out: dipungut oleh
Seandainya tidak dipotong pajak oleh customer, berarti penerimaan kan Rp10jt
+ Rp1jt? Berarti Rp11jt bukan? Berarti menurut saya:
Db. Bank 10jt
Db. VAT1 jt
Cr. Revenue 11 jt
Kalau hrg yg disepakati Rp10jt, namun customer memungut/memotong Rp1jt,
maka:
Db. Bank 9jt
Db. VAT 1jt
Cr. R
--- -Yanuar Rizky- <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mas Yanuar, Saya akan komentari beberapa pint penting,
kebetulan saya sedang sibuk sekali dan hanya punya 1/2
jam sehari untuk buka2 milist,
point2 lain bisa menyusulk.
>
> Liberalisasi haruslah dengan arah yang benar.. kalau
> kita menganggap
> lib