Ide saya sih sederhana:
Kantor pajak tinggal me-link database ke instansi pemerintah lain yang
mencatat transaksi harta tetap penduduk, misalnya:
- samsat (mencatat data kendaraan)
- kimpraswil/dinas tata kota (mencatat data IMB)
- BPN (mencatat sertifikat tanah)
- dsb (bahkan kalau
Betul juga ya...
Saya juga kan cari-cari ide... Masalahnya bicara teori, atau sebab akibat,
subsidi BBM ini barangkali tidak pernah di teliti detail (barangkali??...).
Masalah subsidi ini kan juga cuma ada di negara baru berkembang. Alasannya ya
justru karena penduduknya pada miskin semua
Maaf ternyata kirim file itu tidak mudah.
Soalnya sesudah jadi mail ternyata bengkak jadi kira2 16 MB.
Sebab itu kiriman saya kembali dengan catatan tempat tidak cukup.
Besok pagi akan saya ulang lagi.
Sebelumnya siapa2 ynag pesan harap menyediakan temapt ynag cukup.
Salam
Hok An
--- Pada
Bung Jerry,
NPWP ada masalahnya. Soalnya surat ini mengangkut kewajiban bukan hak.
Kalau di Jerman ini setiap orang dewasa setiap ganti tahun langsung
dikirim oleh kantor statistik/kependudukan dan KPU (semua jadi satu)
kartu pajaknya.
Setiap bayar pajak, ada catatan berapa pajak yang dibayar
Bung Jerry,
Anda menyentuh masalah penting yaitu etika dagang.
Masalah gelap dan terang adalah definisi yang datang dari etika yang
berlaku.
Jadi sesungguhnya yang menetapkan adalah kita sendiri, liwat konsensus
nasional, kemudian UU yang dalam praktek se_hari2 dilaksanakan oleh
aparat negara
Contoh sederhana. Andaikan saya seorang pengusaha yang lumayan sukses, pergi
keluar negeri dua kali sebulan, bayar fiskal 2 x Rp1juta = Rp2juta sebulan,
kalau setahun Rp24 juta.
Kalau saya punya NPWP, saya tidak perlu bayar Rp24juta, tetapi sebagai
akibatnya, saya musti lapor pajak tahunan, dan