Jika dianggap perlu sebaiknya attachment terkait diupload diseksi files millis
ini.
Salam,
Oka Widana
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: devry bonte
Date: Sat, 27 Dec 2008 08:12:55
To:
Subject: Re: Balasan: [Keua
Menurut AR di KPP Madya Bandung, ada Pak aturannya...
Hanya memang saya tdk sempat bertanya byk pada beliau.
Barangkali ada rekan yang bisa bantu...
Terima Kasih
Aditya
- Original Message -
From: rahmat muhajir
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Friday, Decemb
Bagi yang tidak bisa terima lampiran, bisa akses ke www.pajak.go.id untuk
melihat lampiran yang dimaksud.
Devry
--- On Sat, 12/27/08, fitriya...@gmail.com wrote:
From: fitriya...@gmail.com
Subject: Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP
yang terdaftar pada ta
Mohon bantuan rekans yang mempunyai info tentang training bagi finance
(segala sesuatunya mengenai tata cara perbankan), mohon japri ke saya ,
terima kasih banyak.
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis aki tidak bisa terima attachment,
Salam
Ryan
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: Boby Gintink
Date: Fri, 26 Dec 2008 18:18:49
To:
Subject: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang
Just For Info
NPWP 2005 dianggap wajib pajak baru
Bisnis.com,
26 Desember 2008JAKARTA
(Bisnis.com): Sebagian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang
terdaftar pada 2005 akan diperlakukan sebagai WP baru atau terdaftar di
2008 pada saat memanfaatkan sunset policy.
bos devry, sorry
kayanya attachment nya ketinggalan ya
thanks
devry bonte wrote:
Untuk WP yang memiliki No NPWP yang dua digit pertamanya adalah 17, 18, 19, 27,
28, 29, 37 atau 38 maka diperlakukan seperti WP baru terdaftar ditahun 2008 dan
diperbolehkan menyampaikan SPT