Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005

2008-12-27 Terurut Topik oka . widana
Jika dianggap perlu sebaiknya attachment terkait diupload diseksi files millis ini. Salam, Oka Widana Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: devry bonte Date: Sat, 27 Dec 2008 08:12:55 To: Subject: Re: Balasan: [Keua

Re: [Keuangan] Tidak tahu bahwa punya NPWP

2008-12-27 Terurut Topik Aditya A. Fathony
Menurut AR di KPP Madya Bandung, ada Pak aturannya... Hanya memang saya tdk sempat bertanya byk pada beliau. Barangkali ada rekan yang bisa bantu... Terima Kasih Aditya - Original Message - From: rahmat muhajir To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Friday, Decemb

Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005

2008-12-27 Terurut Topik devry bonte
  Bagi yang tidak bisa terima lampiran, bisa akses ke www.pajak.go.id untuk melihat lampiran yang dimaksud.   Devry --- On Sat, 12/27/08, fitriya...@gmail.com wrote: From: fitriya...@gmail.com Subject: Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada ta

[Keuangan] all about Banks Activity's

2008-12-27 Terurut Topik Santi Ambarayu
Mohon bantuan rekans yang mempunyai info tentang training bagi finance (segala sesuatunya mengenai tata cara perbankan), mohon japri ke saya , terima kasih banyak. [Non-text portions of this message have been removed]

Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005

2008-12-27 Terurut Topik fitriyanto
Milis aki tidak bisa terima attachment, Salam Ryan Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Boby Gintink Date: Fri, 26 Dec 2008 18:18:49 To: Subject: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang

[Keuangan] FW: NPWP 2005, sunset sampai 31 Maret

2008-12-27 Terurut Topik Michell Suharli
Just For Info NPWP 2005 dianggap wajib pajak baru Bisnis.com, 26 Desember 2008JAKARTA (Bisnis.com): Sebagian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada 2005 akan diperlakukan sebagai WP baru atau terdaftar di 2008 pada saat memanfaatkan sunset policy.

Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005

2008-12-27 Terurut Topik Boby Gintink
bos devry, sorry kayanya attachment nya ketinggalan ya thanks devry bonte wrote: Untuk WP yang memiliki No NPWP yang dua digit pertamanya adalah 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37 atau 38 maka diperlakukan seperti WP baru terdaftar ditahun 2008 dan diperbolehkan menyampaikan SPT