Dear Milister,
Saya butuh informasi mengenai Tarif PPh pasal 23 untuk sewa atau jasa.
Apakah ada perubahan tarif menjadi 2%?
Mohon pencerahan dari kawan-kawan semua.
Terima kasih..
Retno Setianingrum -
P Save Trees and Environment. If unnecessary please do not print this
http://web.bisnis.com/artikel/2id2009.html
Selasa, 24/02/2009 10:20 WIB
Menggali potensi pembiayaan dari kawasan
oleh : Aprilian Hermawan
Krisis keuangan global seakan menyadarkan kembali negara-negara anggota
Asean untuk lebih mempererat kerja sama. Selain memperbaiki daya konsumsi
domestik,
yang jadi masalah dalam kasus ini adalah negara2 tertentu ingin memastikan
warganegaranya tidak kehilangan lapangan pekerjaan. caranya dengan membuat
mereka punya pasar.
di sisi lain, ada juga negara lain --yang sama tujuannya-- tetapi pasar
mereka lebih banyak ekspor.
bagaimana bila permasalahan
sebenernya apa sih yang dimaksud stimulus di sini ?
apakah berupa stimulus fiskal seperti yang pernah dimuat di kompas beberapa
waktu yang lalu ? maksud saya apakah stimulusnya hanya untuk menambah uang
kas negara (APBN) atau untuk digelontorkan ke perusahaan atau person, baik
langsung dibagi a
Bung Anton,
setahu saya pemikir2 keuangan di Tokio sekitar kelompok ADB malah sudah
lama membicarakan skenario yang lebih lanjut.
Sudah ada pemikiran mengenai Bank of Asia sebagai bank sentral bersama
untuk konsolidasi kelompok ASEAN +3 (Chiang Mai).
Setahu saya volume swap yang disebut dibawah
Betul, ada penyederhanaan tarif PPh 23 jadi 2%.
Lengkapnya silakan googling PMK yang mengatur
Sent from my CurveBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-
From: retnoa...@makalot.com.tw
Date: Tue, 24 Feb 2009 15:09:23
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject:
Besarnya tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu : 15% dan 2%.
Jenis penghasilan yang menggunakan tarif 15 % dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] dividen
[2.] bunga
[3.] royalti
[4.] hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Terima kasih banyak buat mas Agung dan mba Mamik yang udah kasih
penjelasan. Sangat membantu sekali.
Kebetulan saya bekerja di bidang garment. Untuk jasa garment printing,
berarti kena PPh 23 nya 2% ya??
Oya, saya baru gabung di milis ini. Semoga bisa saling berbagi...
Thanks,
Retno