Saya hanya dapat menghibur dengan berkata terima kasih bu Sri Mulyani krn
termasuk sebagian dari andil beliau maka sekarang bangsa Indonesia disegani
didunia dalam hal ekonomi, jangan dengarkan politisi krn apa pun yang mereka
bicarakan ujung ujungnya kekuasaan dan hanya utk golongan tertentu,
Dear Lucky,
Setahu saya, Anda cukup melaporkan SSP atas STP tersebut, dengan catatan di SSP
ada Nomor Ketetapan untuk STP, SKPKB dan SKPKBT apakah Anda telah mengisinya ?
Jika sudah laporkan saja SSP tersebut tanpa harus melampirkan dokument lain
seperti SPT masa untuk PPh pasal 21.
Thanks