: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 27 September, 2009 20:56:37
Judul: Re: [Keuangan] PPh 25
Mas Jeffrey,
Untuk PPh pasal 25 tidak bisa serta merta kita ubah sendiri besarnya
angsuran. Kalau memang kita memproyeksikan pajaknya akan lebih bayar, kita
bisa mengajukan permohonan ke
Wah makasih mas Ryan, mas Pras, n mas Indriyanto, informasi yang mantaf.
Intinya dimungkinkan ya kita minta pengurangan / pemotongan angsuran PPh 25,
dengan beberapa catatan.
OK, thankz
"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com";
[Non-
Mas Jeffrey,
Untuk PPh pasal 25 tidak bisa serta merta kita ubah sendiri besarnya
angsuran. Kalau memang kita memproyeksikan pajaknya akan lebih bayar, kita
bisa mengajukan permohonan ke KPP terdaftar, dengan dilengkapi proyeksi P&L,
yang biasanya disertai proyeksi penjualan & HPP yang lebih rinci
Dear Jeffrey atau Sandra nie?
Ada beberapa referensi mengenai PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 ini, antara
lain:
(maaf capslock soale copas dari database dan males ngedit2 ;p)
- PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2009 TANGGAL 11 PEBRUARI 2009
TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL
, 2009 20:43:52
Judul: [Keuangan] PPh 25
Met pagi menjelang siang rekans,
Rekans yang mengerti pajak, saya mohon pencerahannya. Tentang PPh 25 Angsuran.
Masalahnya seperti ini:
Laba Fiskal PT. X pada tahun 20X8 sebesar misalnya 24.000.000 (misalya), maka
PPh 25'nya kan 2.000.000 per di
Met pagi menjelang siang rekans,
Rekans yang mengerti pajak, saya mohon pencerahannya. Tentang PPh 25 Angsuran.
Masalahnya seperti ini:
Laba Fiskal PT. X pada tahun 20X8 sebesar misalnya 24.000.000 (misalya), maka
PPh 25'nya kan 2.000.000 per dibayar bulan selama tahun pajak 20X9, kan. Sampai