Bls: [Keuangan] PPh 25

2009-09-27 Terurut Topik prastowo prastowo
: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 27 September, 2009 20:56:37 Judul: Re: [Keuangan] PPh 25   Mas Jeffrey, Untuk PPh pasal 25 tidak bisa serta merta kita ubah sendiri besarnya angsuran. Kalau memang kita memproyeksikan pajaknya akan lebih bayar, kita bisa mengajukan permohonan ke

Bls: [Keuangan] PPh 25 Trimzz all...

2009-09-27 Terurut Topik jeffrey sandra
Wah makasih mas Ryan, mas Pras, n mas Indriyanto, informasi yang mantaf. Intinya dimungkinkan ya kita minta pengurangan / pemotongan angsuran PPh 25, dengan beberapa catatan. OK, thankz "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com"; [Non-

Re: [Keuangan] PPh 25

2009-09-27 Terurut Topik Indriyanto Widhi Nugroho
Mas Jeffrey, Untuk PPh pasal 25 tidak bisa serta merta kita ubah sendiri besarnya angsuran. Kalau memang kita memproyeksikan pajaknya akan lebih bayar, kita bisa mengajukan permohonan ke KPP terdaftar, dengan dilengkapi proyeksi P&L, yang biasanya disertai proyeksi penjualan & HPP yang lebih rinci

Re: [Keuangan] PPh 25

2009-09-27 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Dear Jeffrey atau Sandra nie? Ada beberapa referensi mengenai PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 ini, antara lain: (maaf capslock soale copas dari database dan males ngedit2 ;p) - PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2009 TANGGAL 11 PEBRUARI 2009 TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL

Bls: [Keuangan] PPh 25

2009-09-27 Terurut Topik prastowo prastowo
, 2009 20:43:52 Judul: [Keuangan] PPh 25   Met pagi menjelang siang rekans, Rekans yang mengerti pajak, saya mohon pencerahannya. Tentang PPh 25 Angsuran. Masalahnya seperti ini: Laba Fiskal PT. X pada tahun 20X8 sebesar misalnya 24.000.000 (misalya), maka PPh 25'nya kan 2.000.000 per di

[Keuangan] PPh 25

2009-09-27 Terurut Topik jeffrey sandra
Met pagi menjelang siang rekans, Rekans yang mengerti pajak, saya mohon pencerahannya. Tentang PPh 25 Angsuran. Masalahnya seperti ini: Laba Fiskal PT. X pada tahun 20X8 sebesar misalnya 24.000.000 (misalya), maka PPh 25'nya kan 2.000.000 per dibayar bulan selama tahun pajak 20X9, kan. Sampai