Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.

2009-06-23 Terurut Topik winarto sugondo
ari: anton ms wardhana > > Topik: Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final. > Kepada: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Tanggal: Senin, 22 Juni, 2009, 2:07 PM > > untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :) > > kalo yang final, itu untuk: > > 1. Uan

Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.

2009-06-22 Terurut Topik Boby Gintink
terus bagaimana penerapannya untuk transaksi yang berhubungan dengan sewa gedung atau ruangan, dan juga untuk transaksi yang bersifat jasa.. --- Pada Sen, 22/6/09, anton ms wardhana menulis: Dari: anton ms wardhana Topik: Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final. Kepada: AhliKeuangan

Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.

2009-06-22 Terurut Topik Gianto Setiadi
--- Original Message - From: Yasa Yap To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Monday, June 22, 2009 12:06 PM Subject: [Keuangan] PPh21 final/tidak final. rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721

Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.

2009-06-22 Terurut Topik anton ms wardhana
untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :) kalo yang final, itu untuk: 1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta. 2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD, yang diterima PNS / TNI / POLRI kecuali bagi mer

[Keuangan] PPh21 final/tidak final.

2009-06-22 Terurut Topik Yasa Yap
rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1. Terima Kasih.