ari: anton ms wardhana >
> Topik: Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
> Kepada:
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Tanggal: Senin, 22 Juni, 2009, 2:07 PM
>
> untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :)
>
> kalo yang final, itu untuk:
>
> 1. Uan
terus bagaimana penerapannya untuk transaksi yang berhubungan dengan sewa
gedung atau ruangan, dan juga untuk transaksi yang bersifat jasa..
--- Pada Sen, 22/6/09, anton ms wardhana menulis:
Dari: anton ms wardhana
Topik: Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
Kepada: AhliKeuangan
--- Original Message -
From: Yasa Yap
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, June 22, 2009 12:06 PM
Subject: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
rekan2...
mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya?
Untuk pengisian form 1721-B dan 1721
untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :)
kalo yang final, itu untuk:
1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus
dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta.
2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD, yang diterima PNS / TNI /
POLRI kecuali bagi mer
rekan2...
mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya?
Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1.
Terima Kasih.