Dear rekan-rekan milis,
Mohon bantuan pajak apa saja yang harus dibayar oleh orang asing (karyawan)
yang tinggal bekerja di Indonesia lebih dari 1 tahun. Tarif PPh ps.21-nya
berapa ya?
Terima kasih atas bantuannya.
Mamik
[Non-text portions of this message have been removed]
umumnya, bila sudah tinggal di indonesia lebih dari 183 hari (angka tepatnya
sih liat tax treaty antara indonesia dengan negara asalnya, kan beda-beda :)
maka ybs sudah menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN). artinya kena PPh
pasal 21 mengikuti tarif PPh pasal 17 yang bertingkat itu, precis kayak