[Keuangan] Tarif Pajak WNA

2009-04-16 Terurut Topik mamik sumarminingsih
Dear rekan-rekan milis,   Mohon bantuan pajak apa saja yang harus dibayar oleh orang asing (karyawan) yang tinggal bekerja di Indonesia lebih dari 1 tahun. Tarif PPh ps.21-nya berapa ya?   Terima kasih atas bantuannya. Mamik [Non-text portions of this message have been removed]

Re: [Keuangan] Tarif Pajak WNA

2009-04-16 Terurut Topik anton ms wardhana
umumnya, bila sudah tinggal di indonesia lebih dari 183 hari (angka tepatnya sih liat tax treaty antara indonesia dengan negara asalnya, kan beda-beda :) maka ybs sudah menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN). artinya kena PPh pasal 21 mengikuti tarif PPh pasal 17 yang bertingkat itu, precis kayak