Keuangan,Akuntansi,Ekonomi & ManajemenMungkin belum faham mengenai pajak PPH 
per 2009 berlaku efektif.

Mengenai Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh § 23, sesuai dgn Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana 
Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir 
Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009.
 

1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan 
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan 
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan 
Nilai. 


2.      Pajak ini tidak bersifat progresif. 

Namun ketentuan diatas berlaku utk pajak Badan, dan bentuk usaha tetap 
konstruksi, design, jasa penilai dsb ; jadi bukan perorangan. 

3.      Kalo perorangan masih berlaku pajak progresif, dgn batas minimal Rp5 
juta, dgn tarif 2%, 5%, 10% 15% etc. Etc. Mungkin kalau jasa lawak / artis 
masuk di kategori ini. 

4.      Dan pajak atas keuntungan bersih (nett profit) sebesar 28% flat, dan 
final 

6.      Kalo pajak penghasilan dari bunga, dividen, royalti, bonus, penghargaan 
mengacu pada pasal 23 dgn struktur tarifnya adalah sebagai berikut : Tarif 15% 
x Penghasilan Bruto dan bersifat TIDAK FINAL selain yang sudah dipotong PPh 
Pasal 21. 

Ketentuan diatas hanya berlaku pada yang punya NPWP.

Maaf kalo penjelasannya agak campur baur / CMIIW - A3K

 

 
 
 
Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....????  Dari partai mana sih ini 
Posted by: "Poltak Hotradero" hotrad...@gmail.com   poltak2000 
Tue Mar 9, 2010 3:39 am (PST) 

Eko 'Patrio' Minta Pajak Untuk Artis Dikurangi
<http://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangi>http://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangi
 

Jakarta Sebagai salah satu anggota DPR yang berasal dari kalangan 
artis, Eko 'Patrio' mencoba untuk menyuarakan aspirasi sejumlah 
rekan-rekannya. Eko berharap ada pengurangan pajak untuk kalangan selebritis.

"Kami minta kebijakan dari teman-teman di DPR soal masalah ini 
(keringanan pajak-red)," ujar Eko ketika ditemui di ruang Ketua DPR 
RI, gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Selatan, 
Selasa (9/3/2010).

Eko memberikan gambaran pajak yang harus dibayarkan oleh para artis. 
Jika memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta setahun, maka harus 
menyetor pajak kepada negara sebesar 15 persen dari total 
pendapatannya. Untuk penghasilan sekitar Rp 250-500 juta, pajaknya 
sekitar 25 persen.

Lalu jika berpenghasilan di atas Rp 500 juta maka pajak yang 
dibebankan sebesar 30 persen. "Ini kan membuat teman-teman artis 
gimana gitu. Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua," imbuhnya.

Tak hanya meminta keringanan pajak untuk para artis, Eko di 
kesempatan yang sama juga berharap para rekan sejawatnya di dunia 
hiburan mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu tetap membayar pajak 
sesuai penghasilan yang dimiliki.

"Saya mengimbau setiap artis atau siapapun harus punya NPWP. Kalau 
kena NPWP kan kena pajaknya cuma 5 persen," tandasnya.

(fjr/fjr) 







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke