Keuangan,Akuntansi,Ekonomi & ManajemenMungkin belum faham mengenai pajak PPH per 2009 berlaku efektif.
Mengenai Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh § 23, sesuai dgn Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009. 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pajak ini tidak bersifat progresif. Namun ketentuan diatas berlaku utk pajak Badan, dan bentuk usaha tetap konstruksi, design, jasa penilai dsb ; jadi bukan perorangan. 3. Kalo perorangan masih berlaku pajak progresif, dgn batas minimal Rp5 juta, dgn tarif 2%, 5%, 10% 15% etc. Etc. Mungkin kalau jasa lawak / artis masuk di kategori ini. 4. Dan pajak atas keuntungan bersih (nett profit) sebesar 28% flat, dan final 6. Kalo pajak penghasilan dari bunga, dividen, royalti, bonus, penghargaan mengacu pada pasal 23 dgn struktur tarifnya adalah sebagai berikut : Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat TIDAK FINAL selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan diatas hanya berlaku pada yang punya NPWP. Maaf kalo penjelasannya agak campur baur / CMIIW - A3K Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....???? Dari partai mana sih ini Posted by: "Poltak Hotradero" hotrad...@gmail.com poltak2000 Tue Mar 9, 2010 3:39 am (PST) Eko 'Patrio' Minta Pajak Untuk Artis Dikurangi <http://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangi>http://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangi Jakarta Sebagai salah satu anggota DPR yang berasal dari kalangan artis, Eko 'Patrio' mencoba untuk menyuarakan aspirasi sejumlah rekan-rekannya. Eko berharap ada pengurangan pajak untuk kalangan selebritis. "Kami minta kebijakan dari teman-teman di DPR soal masalah ini (keringanan pajak-red)," ujar Eko ketika ditemui di ruang Ketua DPR RI, gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2010). Eko memberikan gambaran pajak yang harus dibayarkan oleh para artis. Jika memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta setahun, maka harus menyetor pajak kepada negara sebesar 15 persen dari total pendapatannya. Untuk penghasilan sekitar Rp 250-500 juta, pajaknya sekitar 25 persen. Lalu jika berpenghasilan di atas Rp 500 juta maka pajak yang dibebankan sebesar 30 persen. "Ini kan membuat teman-teman artis gimana gitu. Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua," imbuhnya. Tak hanya meminta keringanan pajak untuk para artis, Eko di kesempatan yang sama juga berharap para rekan sejawatnya di dunia hiburan mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu tetap membayar pajak sesuai penghasilan yang dimiliki. "Saya mengimbau setiap artis atau siapapun harus punya NPWP. Kalau kena NPWP kan kena pajaknya cuma 5 persen," tandasnya. (fjr/fjr) [Non-text portions of this message have been removed]