2010/3/5, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com:
Proses impeachment adalah proses hukum mas. Sidang di MK sifatnya seperti
penyidikan kasus pidana.Sidang di MPR ada pembelaan dari pres/wapres. Jadi
kalau fakta hukum tdk terbukti salah (perbuatan tercela,makar,korupsi) ya
tidak mungkin ada
: Re: Bls: [Keuangan] OOT: Pramono: Keputusan DPR Mengikat dan Harus
Ditindaklanjuti
saya pernah baca bahwa Tumpak pernah disebut buldozer koruptor alias
ga pandang bulu waktu dia menjabat KPK dlu bersama Pak Ruki
klo emg titipan, logikanya akan dipilih org yg ga seperti Pak Tumpak.
trs KPK
Proses impeachment adalah proses hukum mas. Sidang di MK sifatnya seperti
penyidikan kasus pidana.Sidang di MPR ada pembelaan dari pres/wapres. Jadi
kalau fakta hukum tdk terbukti salah (perbuatan tercela,makar,korupsi) ya tidak
mungkin ada impeachment.
salam
ya mudah2an mereka benar2 menggunakan data dan fakta yg akurat dalam
pengambilan keputusan.
On 3/5/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote:
Proses impeachment adalah proses hukum mas. Sidang di MK sifatnya seperti
penyidikan kasus pidana.Sidang di MPR ada pembelaan dari pres/wapres.
Konon Tumpak adalah titipan. Ini menurut kabar lho ya...Saya sendiri tidak tahu
persis. Tapi jika melihat kinerjanya, bukankah memang tidak ada gebrakan apa
pun selama dia menjadi plt ketua KPK, bahkan cenderung melambat? Secara sekilas
membaca berita di detikcom tadi, bahkan Bibit Samad