Bang Poltak, Paragraf yang mana? saya sendiri belum pernah membacanya, tapi keterangan ini disampaikan Auditor BPK (saya lupa namanya) dan Hendri Saparini waktu diskusi Todays Dialogue MetroTV, ada juga Purbaya Yudhi Sadewa waktu itu. Tapi intinya ada paragraf penjelas dari BPK soal dana talangan ini, yang belum dapat dihitung risikonya. Benar tidaknya tentu bukan urusan saya melainkan di BPK.
Soal 23 bank, berarti ada opsi memaksa pemilik menyetor modal. Penjelasan Robert dalam penyelidikan Pansus, ia sendiri sanggup untuk menyetor modal. Tentu saja keterangan Robert ini tak bisa dipercaya begitu saja, tapi perlu diperhatikan untuk mengkonstruksi mengapa tetap ada pilihan kebijakan bail out ini (sebelumnya FPJP dulu ). Terkait membengkaknya dana, penjelasan Anda sangat mungkin terjadi, namun secara khusus di BC agaknya mustahil, jika melihat jejaring nasabah BC. Sangat boleh jadi BC tidak dibobol bank lain atau via bank lain, tapi dibobol pemiliknya. Jika saya tidak keliru, pembengkakan ini akibat periode penghitungan kewajiban jatuh tempo yg belum tuntas di tanggal 21/11/2008. Artinya, tetap saja ada masalah dan tanda tanya tersimpan di sini. Jika bisa diaudit lebih mendalam, apa yang terjadi selama Sabtu-Minggu ini, tentu akan menjadi lebih benderang. salam, pras ________________________________ Dari: Poltak Hotradero <hotrad...@gmail.com> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 4 Februari, 2010 23:23:29 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi? At 02:06 PM 2/5/2010, you wrote: >Numpang lewat. >Setahu saya tidak ada audit khusus BPK ke LPS khusus untuk kasus >Bank Century. Opini BPK adalah "wajar tanpa pengecualian" utk >Laporan Keuangan LPS tahun 2008 dan khusus untuk dana talangan ada >paragraf penjelas dari BPK (ini disampaikan langsung oleh auditor BPK). ==== Paragraf yang mana? Apa bisa seorang auditor menyatakan : wajar tanpa pengecualian -- lalu sambil mengatakan kecuali untuk masalah x,y,z...? ==== >Jadi kadang kita juga menjudge sesuatu yang tidak kita ketahui >secara utuh. Soal penyelamatan ekonomi, siapa sih yang tidak >sepakat? Tapi mungkin kita bisa berbeda ketika cara pencegahan >krisis itu harus menabrak aturan yang ada. >Sedikit saja: >1. PBI yang diganti (10/26 menjadi 10/31), katanya tidak hanya untuk >BC, tetapi ada 23 bank dlm peer yg sama. Tapi mengapa hanya BC yang >memanfaatkan itu? ==== Sederhana saja, karena 23 bank lainnya tidak mau kepemilikannya diambil alih. Mereka lebih suka menunggu sampai saat-saat terakhir - dan karena dipaksa. Hanya pada keadaan seperti itu - mereka masih bisa memanfaatkan loophole yang mungkin ada di sisi hukum dan perundangan. ==== >2. Membengkaknya dana talangan dari Rp 632 M menjadi Rp 2 T lebih >hanya dalam 3 hari, diputuskan tgl 21/11/2008 (hari Jumat) dan >24/11/2008 (Senin), artinya Sabtu-Minggu adakah pergerakan dan data >itu tak bisa dilihat tgl 21/11/2008? Ini saya kira "kesesakan" yang >dialami Ibu Ani. ==== Di tahun 2008 - pihak yang paling cepat dapat membobol bank adalah... bank lain atau via bank lain. Bank lain bisa menarik dananya dari suatu bank JAUH lebih cepat daripada nasabah mampu bangun pagi untuk pergi ke bank. Dan di masa seperti sekarang ini, di mana pindah buku bisa dilakukan lewat internet ataupun secara mobile - maka kita akan lebih sering lagi menemukan penarikan dana di suatu bank akan jauh lebih cepat lagi. Bank RBS di Inggris mengalami rush sekalipun tanpa disertai rangkaian orang mengantri di depan kasir - semata-mata karena para nasabah menarik uangnya via Internet Banking. Dan volume penarikan cara ini luar biasa besarnya. ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]