Dear all...
Menurut rekan-rekan lebih menguntungkan mana invest di Deposito atau Logam emas?
Lalu lebih aman mana?
Maksudnya misalnya kertas deposito hilang, apakah uang kita ikut hilang atau
masih bisa di klaim?
INvestasinya untuk jangka 4-5tahun (sampai anak masuk sekolah).
Oh,iya kalu
Satu lagi pertimbangan, nilai emas naik sebesar inflasi, sedangkan deposito
selalu dibawah inflasi. CMIIW.
Donny
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of ferra
Sent: 18 Januari 2009 15:38
To:
Kelihatannya emas untuk jangka panjang tersebut. Tapi bukan yang perhiasan,
tapi emas batangan/coin.
Secara umum bisa 22% setahun, dibandingkan deposito Cuma 12% setahun, itu
dari pengalaman pribadi teman.
Donny
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
At 08:09 PM 1/18/2009, you wrote:
Kelihatannya emas untuk jangka panjang tersebut. Tapi bukan yang perhiasan,
tapi emas batangan/coin.
Secara umum bisa 22% setahun, dibandingkan deposito Cuma 12% setahun, itu
dari pengalaman pribadi teman.
Itu kan kalau harga emas lagi naik - lha kalau lagi
UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan
Orang Asing) dengan membawa persyaratan:
- Fotocopy Passport;
- KITAS;
- Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta)
- Work Permit (optional)
--- On Fri, 1/16/09, Sanrais
Teman2,
Saya mau tanya,
Berdasarkan PP no. 71 Th 2008, pajak penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final 5%, sedangkan
untuk penyerahan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
Apakah Pajak Penghasilan ini adalah PPh badan?
Apakah dengan