[Keuangan] Deposito atau Logam emas??

2009-01-18 Terurut Topik ferra
Dear all... Menurut rekan-rekan lebih menguntungkan mana invest di Deposito atau Logam emas? Lalu lebih aman mana? Maksudnya misalnya kertas deposito hilang, apakah uang kita ikut hilang atau masih bisa di klaim? INvestasinya untuk jangka 4-5tahun (sampai anak masuk sekolah). Oh,iya kalu

RE: [Keuangan] Deposito atau Logam emas??

2009-01-18 Terurut Topik Donny Hardyanto @ gmail.com
Satu lagi pertimbangan, nilai emas naik sebesar inflasi, sedangkan deposito selalu dibawah inflasi. CMIIW. Donny From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of ferra Sent: 18 Januari 2009 15:38 To:

RE: [Keuangan] Deposito atau Logam emas??

2009-01-18 Terurut Topik Donny Hardyanto @ gmail.com
Kelihatannya emas untuk jangka panjang tersebut. Tapi bukan yang perhiasan, tapi emas batangan/coin. Secara umum bisa 22% setahun, dibandingkan deposito Cuma 12% setahun, itu dari pengalaman pribadi teman. Donny From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

RE: [Keuangan] Deposito atau Logam emas??

2009-01-18 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 08:09 PM 1/18/2009, you wrote: Kelihatannya emas untuk jangka panjang tersebut. Tapi bukan yang perhiasan, tapi emas batangan/coin. Secara umum bisa 22% setahun, dibandingkan deposito Cuma 12% setahun, itu dari pengalaman pribadi teman. Itu kan kalau harga emas lagi naik - lha kalau lagi

Re: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA

2009-01-18 Terurut Topik Nicky Yuniffer
UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan Orang Asing) dengan membawa persyaratan: - Fotocopy Passport; - KITAS; - Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta) - Work Permit (optional) --- On Fri, 1/16/09, Sanrais

Bls: [Keuangan] Deposito atau Logam emas??

2009-01-18 Terurut Topik teguh santosa
Teman2,   Saya mau tanya, Berdasarkan PP no. 71 Th 2008, pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final 5%, sedangkan untuk penyerahan rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Apakah Pajak Penghasilan ini adalah PPh badan? Apakah dengan