Re: {Disarmed} [Keuangan] Digest Number 3949

2010-08-30 Terurut Topik A3K
Keuangan,Akuntansi,Ekonomi  Manajemen  
Guys, 

Ini kutipan berita dari Kompas Jumat 27 Agustus kemarin.
Agustus 27 surplus dana Rp 189 T,
sedangkan Mei 2010 lalu surplus dana masih Rp 50 T
lihat : 
http://www.detikfinance.com/read/2010/05/14/182536/1357315/4/belanja-rendah-apbn-surplus-rp-509-triliun
 

Ada yg bisa kasih penjelasan 'what is going on?'
Saya gak mengerti, kenapa anggaran yg sdh di ajukan pemerintah sendiri, di 
apporved oleh DPR eeehhh ternyata gak di cairkan. 

Pemerintah adalah nasabah terbesar di Indonesia jadi kalo mereka tidak belanja, 
maka ekonomi macet.  

Atau memang dunia usaha Indonesia tidak bisa melaksanakan proyek2 pemerintah? 
Atau memang uang nya tidak ada (kas negara kosong?), jadi gak ada yg bisa di 
belanjakan?

Anybody has any clue??? A3K


Home
Daya Serap Lambat
Jumat, 27 Agustus 2010 | 03:55 WIB
Jakarta, Kompas - Pundi-pundi pemerintah hingga 25 Agustus 2010 masih surplus 
Rp 189 triliun. Hal ini mengindikasikan realisasi penyerapan anggaran negara 
yang sangat lambat. Tahun lalu, hingga akhir Juli 2009, APBN sudah defisit Rp 
2,4 triliun. Hal ini menunjukkan penyerapan anggaran yang berlangsung lebih 
cepat.

Bagaimanapun, Kementerian Keuangan sudah siapkan dananya, tinggal implementasi 
dan penyerapan, ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis 
(26/8).

Meski sangat lambat, Agus masih berharap hingga akhir tahun 2010, penyerapan 
akan ada pada level 95-96 persen dari total anggaran belanja negara yang 
ditetapkan APBN-P 2010 sebesar Rp 1.126,1 triliun. Realisasi sebesar itu 
merupakan pencapaian normal pada setiap tahun.

Nanti, kami usahakan supaya (masalah ini) bisa menjadi sorotan. Kami melihat 
pencapaian hingga Juli belum cukup memadai, kemudian kami membuat prognosis dan 
ternyata prognosis menunjukkan bahwa kita tidak bisa menyerap penuh anggarannya 
(hingga akhir tahun), ungkapnya.

Dalam APBN-P 2010 ditetapkan defisit anggaran Rp 133,7 triliun. Namun, dengan 
realisasi surplus Rp 189 triliun, itu berarti dana pajak dan penerimaan bukan 
pajak yang sudah dihimpun belum semuanya terpakai. Begitu juga uang hasil 
penerbitan obligasi.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2010, semua menteri, kepala lembaga nonkementerian, 
dan para pemimpin daerah menghadiri pertemuan paripurna di Bogor, Jawa Barat,

Pertemuan itu menyepakati perubahan tiga aturan sekaligus, yakni peraturan 
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, aturan tentang jasa konstruksi, 
dan APBN.

Namun, semuanya baru terealisasi pada tahun 2011 sehingga belum terasa 
dampaknya pada semester II-2010.

Agus mengatakan, kesulitan akan tetap terjadi jika satuan kerja atau pejabat 
pengguna anggaran ragu membelanjakan jatah dana yang diberikan kepada mereka. 
Keraguan itu akan membuat proses pelaksanaan program dan proyek menjadi lama.

Karut-marut birokrasi

Menurut Menkeu, lamanya pembahasan anggaran di DPR juga berpotensi menghambat 
penyerapan anggaran. Untuk menggunakan satu pos anggaran, perlu pembahasan di 
Badan Anggaran, lalu di komisi yang terkait dengan isu anggarannya, serta di 
Komisi XI DPR yang menjadi mitra kerja Kemkeu.

Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, 
dan DPRD. Padahal, jika suatu pos anggaran sudah ditetapkan dalam UU APBN, 
seharusnya tak perlu lagi dibahas di komisi mana pun di DPR agar tidak ada 
pengulangan.

Kemkeu menyayangkan setiap anggaran yang tidak terserap. Itu berarti ada dana 
yang sudah disiapkan menjadi tidak terpakai. Untuk itu, diperlukan pembinaan 
yang serius kepada para penguasa anggaran agar lebih profesional dan sigap 
dalam melaksanakan pengadaan barang.

Kalau kita memiliki anggaran Rp 1.000 triliun, kemudian penyerapannya hanya 90 
persen, itu artinya ada Rp 100 triliun yang tidak terpakai. Sayang sekali 
karena uangnya sudah tersedia, ungkap Menkeu.

Ekonom Prasetyantoko menegaskan, langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat 
penyerapan anggaran antara lain menyederhanakan standar prosedur operasi.

Selain itu, juga mempercepat revisi aturan pengadaan barang dan jasa sehingga 
diharapkan ada perbaikan pada realisasi penyerapan anggaran di semester II-2010.

Namun, masalah yang sebenarnya adalah ada pada reformasi birokrasi yang 
stagnan. Sebab, penyerapan anggaran yang lambat adalah cermin dari karut- 
marutnya birokrasi, ujar Prasetyantoko. (OIN)


. 


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Beli korvet dari Belanda

2010-06-20 Terurut Topik A3K
Keuangan,Akuntansi,Ekonomi  Manajemen
IMHO sebenarnya selain beli korvet utk TNI AL negara indonesia lebih 
membutuhkan semacam
coast guard yang dibiayai oleh masing2 provinsi atau mungkin kabupaten.

Sebenarnya ini sdh ada pada saat ini (polisi Air), namun dalam kondisi yg 
sangat under-budget

jadi utk proteksi laut kita sampai sekian mile ke laut tidak membutuhkan AL yg 
lebih bisa konsentrasi pada pengamanan garis batas terluaretap dijaga

karena lingkup operasi coast guard jauh lebih sederhana, maka tidak dibutuhkan 
kapal2 yang mahal,
dan bisa di produksi oleh industri dalam negeri

Koordinasi dgn AL tentu juga tetap dijaga

rgds, A3K





From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
Sent: Sunday, June 20, 2010 7:23 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
Subject: {Disarmed} [Keuangan] Digest Number 3881



Beli korvet dari Belanda 
Posted by: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com   oka_widana 
Sun Jun 20, 2010 3:44 am (PDT) 


Berita dibawah, dikatakan harga korvet yg Rp. 1.6T setara dg 400.000 ton beras 
atau 6000 Puskesmas. Knapa dibandingkan dg beras? Saya ngak ngerti...ngak 
relavan. Emangnya Pemerintah beli beras untuk rakyat? Wong rakyat beli sendiri 
kok

Anyway, jumlah 3x1,6T utk beli 3 corvette - yg dibutukan menjaga kawasan 
perairan termasuk ZEE, belum lagi menjaga kewibawaan negara dimata tetangga yg 
suka usil- ngak sebanding dg subisi BBM 2010 yg jumlahnya Rp 57,4T

Bila kita mampu memangkas subsidi BBM 30% saja, maka bukan 3 biji, melainkan 10 
kapal kita bisa belisisanya masih bisa beli beberapa skuadron F22 Raptor (@ 
USD 350jt) dan Hercules serta helikopter Chinook- yg berguna bukan saja utk 
menerjukan linud, tapi mobilisasi alat dan bantuan ketika ada bencana.

Kita ini, bangsa yg kayaknya serba terbatas. Mau bangun jalan, terbentur 
anggaran. Mau subisi sekolah dan kesehatan terhambat anggaran. Tapi kita jor 
joran menghambur2kan uang utk subsidi BBM.

Pemerintah dan pemimpin tak berani membuat directionN karena takut tak terpilih 
lagi. Rakyat sudah terbiasa membeli BBM murah, dan akhirnya bersikap boros. 

Makanya, mumpung masih ada waktu, mari kita mulai menaksir calon pemimpin yg 
berani. Bukan berani, sekdar playing safetapi berani mengambil tindakan yg 
terbaik bagi bangsa ini.

Subisi memang perlu...tapi untuk apa dulu tujuannyakalo hanya sekedar 
karena malas naik angkutan umumya untuk apa?...

Btw, saya sendiri sudah tak ingat lagi kapan terakhir beli 
premium/pertamax...bukannya hendak menyombongkan diri, tapi beli bensin oktan 
85, ngak baik bagi mesin mobil...dan buat polusi.

Oka 

TEMPO Interaktif, Garut - Untuk membantu armada tempur di lapangan, Depertemen 
Pertahanan berencana membeli tiga kapal Corvette. 

Kapal perang ini merupakan kapal terbaru dengan teknologi kemiliteran terkini 
yang akan dimiliki lembaga pertahanan Indonesia.Ini sudah sebuah kebutuhan di 
lapangan, kita datangkan tiga kapal itu, ujar Kepala Depertemen Penelitian dan 
Pengembangan Departemen Pertahanan Republik Indonesia Pos M Hutabarat, saat 
mengikuti peluncuran Roket mitigasi bencana di Garut, Minggu (20/6).

Dijelaskan Pos, kapal tersebut memiliki daya jelajah yang handal, cepat dengan 
kemampuan daya tempur yang luar biasa. Diharapkan keberadaannya akan membantu 
teknologi pertahanan negara. Teknologi yang dimilikinya terbaik untuk saat 
ini, ujarnya. 

Namun untuk merealisasikan hal itu tidak mudah. Sebab, harga satu kapal perang 
tersebut sebesar Rp 1,6 triliyun. Sehingga tak sedikit anggaran negara yang 
terpakai untuk membeli empat kapal perang yang didatangkan dari negeri ratu 
Beatrix tersebut.Bisa dibayangkan untuk satu kapal itu sebanding dengan 600 
Puskesmas atau 400 ribu ton beras, ujarnya.

Untuk mendukung langkah itu, kata dia, langkah yang dilakukan adalah lembaganya 
telah mengajukan anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengganggarkan dari 
kas negara. Hingga kini Dewan telah mengganggarkan sekitar Rp 800 miliar. 
Sedangkan tahap kedua akan melakukan kerjasama dengan pihak luar yang mampu 
membiayai pembelian kapal tersebut dengan jangka pembayaran bertahap. 
Diharapkan pembayarannya bisa dilakukan antara 7-10 tahun,ujarnya. 

http://tempointerak tif.com/hg/ politik/2010/ 06/20/brk, 20100620- 256876,id. 
html 
Powered by Telkomsel BlackBerry® 
-- 
This message has been scanned for viruses and 
dangerous content by IdOLA MailScanning. 

[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....????

2010-03-10 Terurut Topik A3K
Keuangan,Akuntansi,Ekonomi  ManajemenMungkin belum faham mengenai pajak PPH 
per 2009 berlaku efektif.

Mengenai Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh § 23, sesuai dgn Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana 
Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir 
Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009.
 

1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan 
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan 
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan 
Nilai. 


2.  Pajak ini tidak bersifat progresif. 

Namun ketentuan diatas berlaku utk pajak Badan, dan bentuk usaha tetap 
konstruksi, design, jasa penilai dsb ; jadi bukan perorangan. 

3.  Kalo perorangan masih berlaku pajak progresif, dgn batas minimal Rp5 
juta, dgn tarif 2%, 5%, 10% 15% etc. Etc. Mungkin kalau jasa lawak / artis 
masuk di kategori ini. 

4.  Dan pajak atas keuntungan bersih (nett profit) sebesar 28% flat, dan 
final 

6.  Kalo pajak penghasilan dari bunga, dividen, royalti, bonus, penghargaan 
mengacu pada pasal 23 dgn struktur tarifnya adalah sebagai berikut : Tarif 15% 
x Penghasilan Bruto dan bersifat TIDAK FINAL selain yang sudah dipotong PPh 
Pasal 21. 

Ketentuan diatas hanya berlaku pada yang punya NPWP.

Maaf kalo penjelasannya agak campur baur / CMIIW - A3K

 

 
 
 
Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%  Dari partai mana sih ini 
Posted by: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com   poltak2000 
Tue Mar 9, 2010 3:39 am (PST) 

Eko 'Patrio' Minta Pajak Untuk Artis Dikurangi
http://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangihttp://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangi
 

Jakarta Sebagai salah satu anggota DPR yang berasal dari kalangan 
artis, Eko 'Patrio' mencoba untuk menyuarakan aspirasi sejumlah 
rekan-rekannya. Eko berharap ada pengurangan pajak untuk kalangan selebritis.

Kami minta kebijakan dari teman-teman di DPR soal masalah ini 
(keringanan pajak-red), ujar Eko ketika ditemui di ruang Ketua DPR 
RI, gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Selatan, 
Selasa (9/3/2010).

Eko memberikan gambaran pajak yang harus dibayarkan oleh para artis. 
Jika memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta setahun, maka harus 
menyetor pajak kepada negara sebesar 15 persen dari total 
pendapatannya. Untuk penghasilan sekitar Rp 250-500 juta, pajaknya 
sekitar 25 persen.

Lalu jika berpenghasilan di atas Rp 500 juta maka pajak yang 
dibebankan sebesar 30 persen. Ini kan membuat teman-teman artis 
gimana gitu. Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua, imbuhnya.

Tak hanya meminta keringanan pajak untuk para artis, Eko di 
kesempatan yang sama juga berharap para rekan sejawatnya di dunia 
hiburan mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu tetap membayar pajak 
sesuai penghasilan yang dimiliki.

Saya mengimbau setiap artis atau siapapun harus punya NPWP. Kalau 
kena NPWP kan kena pajaknya cuma 5 persen, tandasnya.

(fjr/fjr) 







[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram

2010-03-10 Terurut Topik A3K
 
Yang sangat ironis, dgn dibelinya Sampoerna dan BAT (mungkin juga Bentoel) dari 
pemilik tradisional dan beralih kepemilik asing, maka kasarnya: Kita (Negara 
Indonesia) mendapat penyakitnya dan pemilik Asing yang dapat profit nya. 
 
Mungkin jalan tengahnya adalah dgn menaikkan pajak rokok setinggi2 nya karena 
sebungkus rokok masih senilai Rp10,000 - masih sangat murah.  Kalo harganya 
mencapai Rp5 / bungkus maka akan terjadi seleksi alami.  
 
Dari analisa statistik amatiran, kira2 50% dari teman2 saya yang merokok saat 
mencapai umur 45 tahun sudah pada tobat tuh.  
 
Ngomong2 (gossip nih) waktu UU narkoba dgn sengaja (tapi diam2) menghilangkan 
pasal bahwa rokok termasuk bahan addiktif, kan waktu itu Menkes nya adalah yg 
kini bersuara tidak terlalu tajam terhadap korban dari bisnis rokok.  Itu lho 
yang posisi nya berseberangan dgn Menkes yang sekarang.
 
Rgds, A3K
 
 
 
Posted by: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com   poltak2000 
Mon Mar 8, 2010 11:55 pm (PST) 


At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:

Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa 
tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan 
mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula 
mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka 
(multiplier effect).

1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu 
mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan 
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja 
meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok 
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi.

Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat 
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, 
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- 
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila 
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah 
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan 
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan 
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage 
sistem perbankan).

Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan 
kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN 
pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya 
Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal 
perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 
Juta Dollar - berikut maintenance)

Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 
RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih 
banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki 
Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- 
kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN 
dijadikan satu.

3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan 
usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih 
besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai 
ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber 
modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% 
daripada keadaan sekarang.

Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat 
dimanfaatkan untuk hal lain...

Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang?

Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- 
rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa 
dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 
bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti 
saya sebut di atas...

4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - 
lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja Kenapa nggak sekalian 
dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di 
Undang-Undang Dasar? :)

Tapi yang ingin saya tanyakan:
Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah 
perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga 
terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas 
perokok di Indonesia?

Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu 
paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud 
mendiskreditkan pihak manapun.

Regards,
Sheila


 


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] FW: [smapl_735] Fwd: [al-izhar-pl] BPPN, BCA, BLBI .... Bhua ha ha ha ....

2007-10-01 Terurut Topik A3K
 

Rekans,

Maaf kalo masih bersedia baca-baca the bad memory from the past. 

Hanya utk peringatan aja, karena kita masih terbelit membayar semua
kesalahan itu sampe the next more years to come . 

A3K
---
--- Dandossi Matram [EMAIL PROTECTED] mailto:dandossi%40gmail.com com
wrote:

From: Dandossi Matram [EMAIL PROTECTED] mailto:dandossi%40gmail.com com 
Date: Fri, 28 Sep 2007 18:39:08 +0700
Subject: [al-izhar-pl] BPPN, BCA, BLBI  Bhua ha ha ha 
 
Tadi sore saya nonton TV, di SCTV, pas ada berita penjualan BCA merugikan
 negara  Ada Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie disitu bersama dgn DPR 
 
Hati saya jadi nyeri lagi inget2 jadul . Soalnya ada satu episode
sejarah bangsa ini yang buat saya masa kebodohan (pemimpin2) bangsa ini
(bukan rakyatnya lho!!!) yg saya sdh nggak mau inget lagi (terlalu
menyakitkan). Yaitu periode fire sale assets negara oleh BPPN . Salah
satunya BCA, nggak ngerti bgmn dasarnya, negara mau  menjual mayoritas
kepemilikannya di BCA kpd investor dengan nilai hanya sekitar Rp 4 triliun
(saya lupa). Padahal disisi lain, negara telah membantu modal BCA Rp 60
tiliun !!! Padahal, si investor, tanpa menyetor modal lagi ke bca sampai
sekarang, uangnya yg Rp 4 triliun sdh balik 2-3 tahun setelah beli BCA, dan
sekarang jadi pemilik mayoritas  dan terus nambah kaya gara2 pemimpinya
jaman itu kemprul banget ...
 
Yang paling bodoh lagi, kenapa sih pembelianya bukan jamsostek, atau
konsorsium dana pensiun indonesia, kenapa harus asing2 yg nyata2 sampai
sekarang nggak pernah injeksi modal. kebalikannya malah, narik uang terus
dari devidennya ... Pokoknya buat saya pribadi, kalau lihat wajah2 pejabat2
penguasa jaman itu ... he5x capek deh ... apa lagi kalau denger dr temen2
dekatnya, si pemimpin itu baru beli rumahnya disana disitu 
 
Hebatnya lagi, ketika DPR memberikan persetujuan untuk dijual, DPR seperti
memberi check kosong ke DPR untuk dijual pada harga berapapun. Maksudnya?
Maksudnya adalah, ketika DPR memberi persetujuan penjualan saham BCA
misalnya, dia hanya bilang setuju saja, tidak ada batasan harga minimal.
Bahwa harga sahamnya mau dijual semurah-murahnya oleh BPPN artinya ya
silahkan juga!!!. Disisi lain, persetujuan DPR ini yg selalu dijadikan
tameng untuk bilang dia jual sdh disetujui DPR  he5x ... pinter ya 
 
Padahal pada waktu itu (2001-2003), menjelang penjualan bank2 rekap, saya
dan teman2 (ito warsito Bahana Securities, Drajad Wibowo, Elvyn G masasay,
Eko Majalah Info Bank, Djoko Retnadi BRI, Leni Sugihartati BRI, Anthony
Budiawan, mengusulkan skema financial engineering (agak panjang penjelsan
skemanya), yang bertujuan menarik obligasi rekap dari bank rekap tapi nggak
keluar uang, sebelum bank2 itu dijual. Dimana bisa dihasilkan minimal Rp 100
triliun gratis buat negara. Skema itu sdh di presentasikan didepan lebih dr
100 eksekutif keuangan (DPR, PWC, BRI, AY, BPPN, PMON, Bappenas, JK, Rizal
Ramli, Kwik Kian Gie) yg hampir semuanya bilang  kenapa skema itu nggak bisa
dipakai pemerintah (Presiden, Wakil Presiden,  Meneg BUMN/BPPN) !!! Mungkin
karena nggak ada recehan yg bisa diambil, makanya tdk diterima pemerintah

 
 Masalahnya, jaman itu lagi jaman kacau2nya ... Kebayang kan gaya
kepemimpinan presiden model Gus Dur atau Megawati seperti bagaimana ...
jadi, yang diperlukan hanyalah kekuatan power dan sedikit justifikasi untuk
eksekusi apapun  Makanya buat saya Gus Dur atau Megawati sebenarnya
sdh selesai, jangan lagi ada kejahiliahan yg kedua kali terjadi di negara
ini .
 
Sejak 2-3 tahun yg lalu, kalau kita jeli membaca apa yg terjadi di dunia
perbankan adalah keluhan semakin dikuasainya perbankan indonesia oleh asing
!!! Apa lagi dgn terus menanjaknya ekonomi, peran bank menjadi semakin manis
... apa lagi bank yg dimiliki asing. Ya inilah akibat dari pemimpin
jaman itu yang membutuhkan uang recehan tapi tega merugikan negara dlm nilai
besar dan jangka panjang ... uuhhh sedihnya dipimpin pemimpin2 yg sebenarnya
sekelas follower not the real leader 
 
Sebenarnya ada benernya juga ya tuntutan anak2 muda jaman reformasi dulu yg
minta potong satu generasi ...
 
 Sekedar ungkapan kesedihan mengingat masa lalu yg super jahiliyah .
hik  Tapi seharusnya yg paling sedih adalah mereka2 yg memanfaatkan
kondisi pada waktu itu untuk dirinya. Kenapa? Lha setiap kerugian yg
diderita negara (akibat permainan fire sale itu) kan langsung membebani
APBN, artinya membenani seluruh rakyat. Artinya resiko dosanya juga jauh
lebih dahsyaaat  Jauh lebih berat dari pada korupsi uang perusahaan 
karena urusannya sama lebih dari 200 juta rakyat ... itu yg mungkin mereka
nggak kepikiran waktu itu  Tapi percuma, sudah telat, lebih baik
dinikmatin saja dulu, urusan itu nanti saja .. bhua ha ha ha ha 
 
Ossy'81 
 



[Non-text portions of this message have been removed]