Re: {Disarmed} [Keuangan] Digest Number 3949
Keuangan,Akuntansi,Ekonomi Manajemen Guys, Ini kutipan berita dari Kompas Jumat 27 Agustus kemarin. Agustus 27 surplus dana Rp 189 T, sedangkan Mei 2010 lalu surplus dana masih Rp 50 T lihat : http://www.detikfinance.com/read/2010/05/14/182536/1357315/4/belanja-rendah-apbn-surplus-rp-509-triliun Ada yg bisa kasih penjelasan 'what is going on?' Saya gak mengerti, kenapa anggaran yg sdh di ajukan pemerintah sendiri, di apporved oleh DPR eeehhh ternyata gak di cairkan. Pemerintah adalah nasabah terbesar di Indonesia jadi kalo mereka tidak belanja, maka ekonomi macet. Atau memang dunia usaha Indonesia tidak bisa melaksanakan proyek2 pemerintah? Atau memang uang nya tidak ada (kas negara kosong?), jadi gak ada yg bisa di belanjakan? Anybody has any clue??? A3K Home Daya Serap Lambat Jumat, 27 Agustus 2010 | 03:55 WIB Jakarta, Kompas - Pundi-pundi pemerintah hingga 25 Agustus 2010 masih surplus Rp 189 triliun. Hal ini mengindikasikan realisasi penyerapan anggaran negara yang sangat lambat. Tahun lalu, hingga akhir Juli 2009, APBN sudah defisit Rp 2,4 triliun. Hal ini menunjukkan penyerapan anggaran yang berlangsung lebih cepat. Bagaimanapun, Kementerian Keuangan sudah siapkan dananya, tinggal implementasi dan penyerapan, ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (26/8). Meski sangat lambat, Agus masih berharap hingga akhir tahun 2010, penyerapan akan ada pada level 95-96 persen dari total anggaran belanja negara yang ditetapkan APBN-P 2010 sebesar Rp 1.126,1 triliun. Realisasi sebesar itu merupakan pencapaian normal pada setiap tahun. Nanti, kami usahakan supaya (masalah ini) bisa menjadi sorotan. Kami melihat pencapaian hingga Juli belum cukup memadai, kemudian kami membuat prognosis dan ternyata prognosis menunjukkan bahwa kita tidak bisa menyerap penuh anggarannya (hingga akhir tahun), ungkapnya. Dalam APBN-P 2010 ditetapkan defisit anggaran Rp 133,7 triliun. Namun, dengan realisasi surplus Rp 189 triliun, itu berarti dana pajak dan penerimaan bukan pajak yang sudah dihimpun belum semuanya terpakai. Begitu juga uang hasil penerbitan obligasi. Sebelumnya, pada 5 Agustus 2010, semua menteri, kepala lembaga nonkementerian, dan para pemimpin daerah menghadiri pertemuan paripurna di Bogor, Jawa Barat, Pertemuan itu menyepakati perubahan tiga aturan sekaligus, yakni peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, aturan tentang jasa konstruksi, dan APBN. Namun, semuanya baru terealisasi pada tahun 2011 sehingga belum terasa dampaknya pada semester II-2010. Agus mengatakan, kesulitan akan tetap terjadi jika satuan kerja atau pejabat pengguna anggaran ragu membelanjakan jatah dana yang diberikan kepada mereka. Keraguan itu akan membuat proses pelaksanaan program dan proyek menjadi lama. Karut-marut birokrasi Menurut Menkeu, lamanya pembahasan anggaran di DPR juga berpotensi menghambat penyerapan anggaran. Untuk menggunakan satu pos anggaran, perlu pembahasan di Badan Anggaran, lalu di komisi yang terkait dengan isu anggarannya, serta di Komisi XI DPR yang menjadi mitra kerja Kemkeu. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Padahal, jika suatu pos anggaran sudah ditetapkan dalam UU APBN, seharusnya tak perlu lagi dibahas di komisi mana pun di DPR agar tidak ada pengulangan. Kemkeu menyayangkan setiap anggaran yang tidak terserap. Itu berarti ada dana yang sudah disiapkan menjadi tidak terpakai. Untuk itu, diperlukan pembinaan yang serius kepada para penguasa anggaran agar lebih profesional dan sigap dalam melaksanakan pengadaan barang. Kalau kita memiliki anggaran Rp 1.000 triliun, kemudian penyerapannya hanya 90 persen, itu artinya ada Rp 100 triliun yang tidak terpakai. Sayang sekali karena uangnya sudah tersedia, ungkap Menkeu. Ekonom Prasetyantoko menegaskan, langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran antara lain menyederhanakan standar prosedur operasi. Selain itu, juga mempercepat revisi aturan pengadaan barang dan jasa sehingga diharapkan ada perbaikan pada realisasi penyerapan anggaran di semester II-2010. Namun, masalah yang sebenarnya adalah ada pada reformasi birokrasi yang stagnan. Sebab, penyerapan anggaran yang lambat adalah cermin dari karut- marutnya birokrasi, ujar Prasetyantoko. (OIN) . [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Beli korvet dari Belanda
Keuangan,Akuntansi,Ekonomi Manajemen IMHO sebenarnya selain beli korvet utk TNI AL negara indonesia lebih membutuhkan semacam coast guard yang dibiayai oleh masing2 provinsi atau mungkin kabupaten. Sebenarnya ini sdh ada pada saat ini (polisi Air), namun dalam kondisi yg sangat under-budget jadi utk proteksi laut kita sampai sekian mile ke laut tidak membutuhkan AL yg lebih bisa konsentrasi pada pengamanan garis batas terluaretap dijaga karena lingkup operasi coast guard jauh lebih sederhana, maka tidak dibutuhkan kapal2 yang mahal, dan bisa di produksi oleh industri dalam negeri Koordinasi dgn AL tentu juga tetap dijaga rgds, A3K From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Sunday, June 20, 2010 7:23 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: {Disarmed} [Keuangan] Digest Number 3881 Beli korvet dari Belanda Posted by: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com oka_widana Sun Jun 20, 2010 3:44 am (PDT) Berita dibawah, dikatakan harga korvet yg Rp. 1.6T setara dg 400.000 ton beras atau 6000 Puskesmas. Knapa dibandingkan dg beras? Saya ngak ngerti...ngak relavan. Emangnya Pemerintah beli beras untuk rakyat? Wong rakyat beli sendiri kok Anyway, jumlah 3x1,6T utk beli 3 corvette - yg dibutukan menjaga kawasan perairan termasuk ZEE, belum lagi menjaga kewibawaan negara dimata tetangga yg suka usil- ngak sebanding dg subisi BBM 2010 yg jumlahnya Rp 57,4T Bila kita mampu memangkas subsidi BBM 30% saja, maka bukan 3 biji, melainkan 10 kapal kita bisa belisisanya masih bisa beli beberapa skuadron F22 Raptor (@ USD 350jt) dan Hercules serta helikopter Chinook- yg berguna bukan saja utk menerjukan linud, tapi mobilisasi alat dan bantuan ketika ada bencana. Kita ini, bangsa yg kayaknya serba terbatas. Mau bangun jalan, terbentur anggaran. Mau subisi sekolah dan kesehatan terhambat anggaran. Tapi kita jor joran menghambur2kan uang utk subsidi BBM. Pemerintah dan pemimpin tak berani membuat directionN karena takut tak terpilih lagi. Rakyat sudah terbiasa membeli BBM murah, dan akhirnya bersikap boros. Makanya, mumpung masih ada waktu, mari kita mulai menaksir calon pemimpin yg berani. Bukan berani, sekdar playing safetapi berani mengambil tindakan yg terbaik bagi bangsa ini. Subisi memang perlu...tapi untuk apa dulu tujuannyakalo hanya sekedar karena malas naik angkutan umumya untuk apa?... Btw, saya sendiri sudah tak ingat lagi kapan terakhir beli premium/pertamax...bukannya hendak menyombongkan diri, tapi beli bensin oktan 85, ngak baik bagi mesin mobil...dan buat polusi. Oka TEMPO Interaktif, Garut - Untuk membantu armada tempur di lapangan, Depertemen Pertahanan berencana membeli tiga kapal Corvette. Kapal perang ini merupakan kapal terbaru dengan teknologi kemiliteran terkini yang akan dimiliki lembaga pertahanan Indonesia.Ini sudah sebuah kebutuhan di lapangan, kita datangkan tiga kapal itu, ujar Kepala Depertemen Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertahanan Republik Indonesia Pos M Hutabarat, saat mengikuti peluncuran Roket mitigasi bencana di Garut, Minggu (20/6). Dijelaskan Pos, kapal tersebut memiliki daya jelajah yang handal, cepat dengan kemampuan daya tempur yang luar biasa. Diharapkan keberadaannya akan membantu teknologi pertahanan negara. Teknologi yang dimilikinya terbaik untuk saat ini, ujarnya. Namun untuk merealisasikan hal itu tidak mudah. Sebab, harga satu kapal perang tersebut sebesar Rp 1,6 triliyun. Sehingga tak sedikit anggaran negara yang terpakai untuk membeli empat kapal perang yang didatangkan dari negeri ratu Beatrix tersebut.Bisa dibayangkan untuk satu kapal itu sebanding dengan 600 Puskesmas atau 400 ribu ton beras, ujarnya. Untuk mendukung langkah itu, kata dia, langkah yang dilakukan adalah lembaganya telah mengajukan anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengganggarkan dari kas negara. Hingga kini Dewan telah mengganggarkan sekitar Rp 800 miliar. Sedangkan tahap kedua akan melakukan kerjasama dengan pihak luar yang mampu membiayai pembelian kapal tersebut dengan jangka pembayaran bertahap. Diharapkan pembayarannya bisa dilakukan antara 7-10 tahun,ujarnya. http://tempointerak tif.com/hg/ politik/2010/ 06/20/brk, 20100620- 256876,id. html Powered by Telkomsel BlackBerry® -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by IdOLA MailScanning. [Non-text portions of this message have been removed]
[Millis AKI- stop smoking] Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....????
Keuangan,Akuntansi,Ekonomi ManajemenMungkin belum faham mengenai pajak PPH per 2009 berlaku efektif. Mengenai Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh § 23, sesuai dgn Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009. 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pajak ini tidak bersifat progresif. Namun ketentuan diatas berlaku utk pajak Badan, dan bentuk usaha tetap konstruksi, design, jasa penilai dsb ; jadi bukan perorangan. 3. Kalo perorangan masih berlaku pajak progresif, dgn batas minimal Rp5 juta, dgn tarif 2%, 5%, 10% 15% etc. Etc. Mungkin kalau jasa lawak / artis masuk di kategori ini. 4. Dan pajak atas keuntungan bersih (nett profit) sebesar 28% flat, dan final 6. Kalo pajak penghasilan dari bunga, dividen, royalti, bonus, penghargaan mengacu pada pasal 23 dgn struktur tarifnya adalah sebagai berikut : Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat TIDAK FINAL selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan diatas hanya berlaku pada yang punya NPWP. Maaf kalo penjelasannya agak campur baur / CMIIW - A3K Punya NPWP kena pajaknya cuman 5% Dari partai mana sih ini Posted by: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com poltak2000 Tue Mar 9, 2010 3:39 am (PST) Eko 'Patrio' Minta Pajak Untuk Artis Dikurangi http://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangihttp://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangi Jakarta Sebagai salah satu anggota DPR yang berasal dari kalangan artis, Eko 'Patrio' mencoba untuk menyuarakan aspirasi sejumlah rekan-rekannya. Eko berharap ada pengurangan pajak untuk kalangan selebritis. Kami minta kebijakan dari teman-teman di DPR soal masalah ini (keringanan pajak-red), ujar Eko ketika ditemui di ruang Ketua DPR RI, gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2010). Eko memberikan gambaran pajak yang harus dibayarkan oleh para artis. Jika memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta setahun, maka harus menyetor pajak kepada negara sebesar 15 persen dari total pendapatannya. Untuk penghasilan sekitar Rp 250-500 juta, pajaknya sekitar 25 persen. Lalu jika berpenghasilan di atas Rp 500 juta maka pajak yang dibebankan sebesar 30 persen. Ini kan membuat teman-teman artis gimana gitu. Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua, imbuhnya. Tak hanya meminta keringanan pajak untuk para artis, Eko di kesempatan yang sama juga berharap para rekan sejawatnya di dunia hiburan mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu tetap membayar pajak sesuai penghasilan yang dimiliki. Saya mengimbau setiap artis atau siapapun harus punya NPWP. Kalau kena NPWP kan kena pajaknya cuma 5 persen, tandasnya. (fjr/fjr) [Non-text portions of this message have been removed]
[Millis AKI- stop smoking] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram
Yang sangat ironis, dgn dibelinya Sampoerna dan BAT (mungkin juga Bentoel) dari pemilik tradisional dan beralih kepemilik asing, maka kasarnya: Kita (Negara Indonesia) mendapat penyakitnya dan pemilik Asing yang dapat profit nya. Mungkin jalan tengahnya adalah dgn menaikkan pajak rokok setinggi2 nya karena sebungkus rokok masih senilai Rp10,000 - masih sangat murah. Kalo harganya mencapai Rp5 / bungkus maka akan terjadi seleksi alami. Dari analisa statistik amatiran, kira2 50% dari teman2 saya yang merokok saat mencapai umur 45 tahun sudah pada tobat tuh. Ngomong2 (gossip nih) waktu UU narkoba dgn sengaja (tapi diam2) menghilangkan pasal bahwa rokok termasuk bahan addiktif, kan waktu itu Menkes nya adalah yg kini bersuara tidak terlalu tajam terhadap korban dari bisnis rokok. Itu lho yang posisi nya berseberangan dgn Menkes yang sekarang. Rgds, A3K Posted by: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com poltak2000 Mon Mar 8, 2010 11:55 pm (PST) At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 Juta Dollar - berikut maintenance) Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN dijadikan satu. 3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% daripada keadaan sekarang. Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat dimanfaatkan untuk hal lain... Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang? Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti saya sebut di atas... 4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja Kenapa nggak sekalian dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di Undang-Undang Dasar? :) Tapi yang ingin saya tanyakan: Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas perokok di Indonesia? Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun. Regards, Sheila [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] FW: [smapl_735] Fwd: [al-izhar-pl] BPPN, BCA, BLBI .... Bhua ha ha ha ....
Rekans, Maaf kalo masih bersedia baca-baca the bad memory from the past. Hanya utk peringatan aja, karena kita masih terbelit membayar semua kesalahan itu sampe the next more years to come . A3K --- --- Dandossi Matram [EMAIL PROTECTED] mailto:dandossi%40gmail.com com wrote: From: Dandossi Matram [EMAIL PROTECTED] mailto:dandossi%40gmail.com com Date: Fri, 28 Sep 2007 18:39:08 +0700 Subject: [al-izhar-pl] BPPN, BCA, BLBI Bhua ha ha ha Tadi sore saya nonton TV, di SCTV, pas ada berita penjualan BCA merugikan negara Ada Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie disitu bersama dgn DPR Hati saya jadi nyeri lagi inget2 jadul . Soalnya ada satu episode sejarah bangsa ini yang buat saya masa kebodohan (pemimpin2) bangsa ini (bukan rakyatnya lho!!!) yg saya sdh nggak mau inget lagi (terlalu menyakitkan). Yaitu periode fire sale assets negara oleh BPPN . Salah satunya BCA, nggak ngerti bgmn dasarnya, negara mau menjual mayoritas kepemilikannya di BCA kpd investor dengan nilai hanya sekitar Rp 4 triliun (saya lupa). Padahal disisi lain, negara telah membantu modal BCA Rp 60 tiliun !!! Padahal, si investor, tanpa menyetor modal lagi ke bca sampai sekarang, uangnya yg Rp 4 triliun sdh balik 2-3 tahun setelah beli BCA, dan sekarang jadi pemilik mayoritas dan terus nambah kaya gara2 pemimpinya jaman itu kemprul banget ... Yang paling bodoh lagi, kenapa sih pembelianya bukan jamsostek, atau konsorsium dana pensiun indonesia, kenapa harus asing2 yg nyata2 sampai sekarang nggak pernah injeksi modal. kebalikannya malah, narik uang terus dari devidennya ... Pokoknya buat saya pribadi, kalau lihat wajah2 pejabat2 penguasa jaman itu ... he5x capek deh ... apa lagi kalau denger dr temen2 dekatnya, si pemimpin itu baru beli rumahnya disana disitu Hebatnya lagi, ketika DPR memberikan persetujuan untuk dijual, DPR seperti memberi check kosong ke DPR untuk dijual pada harga berapapun. Maksudnya? Maksudnya adalah, ketika DPR memberi persetujuan penjualan saham BCA misalnya, dia hanya bilang setuju saja, tidak ada batasan harga minimal. Bahwa harga sahamnya mau dijual semurah-murahnya oleh BPPN artinya ya silahkan juga!!!. Disisi lain, persetujuan DPR ini yg selalu dijadikan tameng untuk bilang dia jual sdh disetujui DPR he5x ... pinter ya Padahal pada waktu itu (2001-2003), menjelang penjualan bank2 rekap, saya dan teman2 (ito warsito Bahana Securities, Drajad Wibowo, Elvyn G masasay, Eko Majalah Info Bank, Djoko Retnadi BRI, Leni Sugihartati BRI, Anthony Budiawan, mengusulkan skema financial engineering (agak panjang penjelsan skemanya), yang bertujuan menarik obligasi rekap dari bank rekap tapi nggak keluar uang, sebelum bank2 itu dijual. Dimana bisa dihasilkan minimal Rp 100 triliun gratis buat negara. Skema itu sdh di presentasikan didepan lebih dr 100 eksekutif keuangan (DPR, PWC, BRI, AY, BPPN, PMON, Bappenas, JK, Rizal Ramli, Kwik Kian Gie) yg hampir semuanya bilang kenapa skema itu nggak bisa dipakai pemerintah (Presiden, Wakil Presiden, Meneg BUMN/BPPN) !!! Mungkin karena nggak ada recehan yg bisa diambil, makanya tdk diterima pemerintah Masalahnya, jaman itu lagi jaman kacau2nya ... Kebayang kan gaya kepemimpinan presiden model Gus Dur atau Megawati seperti bagaimana ... jadi, yang diperlukan hanyalah kekuatan power dan sedikit justifikasi untuk eksekusi apapun Makanya buat saya Gus Dur atau Megawati sebenarnya sdh selesai, jangan lagi ada kejahiliahan yg kedua kali terjadi di negara ini . Sejak 2-3 tahun yg lalu, kalau kita jeli membaca apa yg terjadi di dunia perbankan adalah keluhan semakin dikuasainya perbankan indonesia oleh asing !!! Apa lagi dgn terus menanjaknya ekonomi, peran bank menjadi semakin manis ... apa lagi bank yg dimiliki asing. Ya inilah akibat dari pemimpin jaman itu yang membutuhkan uang recehan tapi tega merugikan negara dlm nilai besar dan jangka panjang ... uuhhh sedihnya dipimpin pemimpin2 yg sebenarnya sekelas follower not the real leader Sebenarnya ada benernya juga ya tuntutan anak2 muda jaman reformasi dulu yg minta potong satu generasi ... Sekedar ungkapan kesedihan mengingat masa lalu yg super jahiliyah . hik Tapi seharusnya yg paling sedih adalah mereka2 yg memanfaatkan kondisi pada waktu itu untuk dirinya. Kenapa? Lha setiap kerugian yg diderita negara (akibat permainan fire sale itu) kan langsung membebani APBN, artinya membenani seluruh rakyat. Artinya resiko dosanya juga jauh lebih dahsyaaat Jauh lebih berat dari pada korupsi uang perusahaan karena urusannya sama lebih dari 200 juta rakyat ... itu yg mungkin mereka nggak kepikiran waktu itu Tapi percuma, sudah telat, lebih baik dinikmatin saja dulu, urusan itu nanti saja .. bhua ha ha ha ha Ossy'81 [Non-text portions of this message have been removed]