-Original Message-
From: "Mahesa Jenar"
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tue, 7 Sep 2010 22:28:03
To: Ahli Keuangan
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Mas Devry Bonte,
Terima kasih sharingnya.
-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11
To:
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Dear Mahesa Jenar,
Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum
Perpajakan) No. 28 tahun 2007
Dear Mahesa Jenar,
Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum
Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai
berikut :
Pasal 28
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dan Wajib Pajak badan