meneruskan tulisan kawan,
masih tentang tema yang sedang "in": bank century :)

*BR, ari.ams
*
---------- Pesan terusan ----------
Dari: <deni.ratno>
Tanggal: 18 Januari 2010 07:55
Subjek: Kasus Bank Century dan Kucing Schrodinger

 Kawan-kawan,
Sedikit pemikiran. Silakan dikritisi.
Seperti biasa, bisa diakses di http://deniratno.wordpress.com.

Salam
Deni STA/92


Kasus Bank Century dan Kucing Schrödinger


Mengamati kasus Bank Century sungguh menarik. Publik dan para pengamat
ekonomi/hukum yang biasanya kompak mengkritisi Pemerintah tiba-tiba kini
saling berseberangan. Kita bahkan bisa melihat mereka berdebat seru di
media masa. Semuanya berakar pada satu pertanyaan, apakah menyelamatkan
Bank Century merupakan keputusan terbaik untuk mencegah dampak sistemik
terhadap perekonomian? Ataukah langkah itu justru merupakan konspirasi
untuk merampok uang negara?

Pembentukan Panitia Angket DPR jelas menunjukkan bahwa DPR mencurigai
Pemerintah terlibat dalam konspirasi. Sementara Pemerintah berargumen bahwa
penyelamatan dilakukan karena terdapat risiko sistemik terhadap
perekonomian. Sayangnya, tidak mudah untuk memastikan motif penyelamatan,
apalagi menemukan konspirasi, hanya dengan memperdebatkan kebijakannya.
Keputusan semacam ini selalu berkaitan dengan masalah judgment. Memang
terdapat parameter-parameter kuantitatif yang dapat dipakai dalam menilai
situasi. Namun ekonomi tidak melulu terdiri dari persamaan matematika.
Sejarah menunjukkan bahwa perilaku pasar lebih banyak berkaitan dengan
aspek psikologis ketimbang perhitungan.

Reaksi DPR terhadap penyelamatan Bank Century mengingatkan saya pada sebuah
analogi. Pada tahun 1935 seorang fisikawan bernama Erwin Schrödinger
mengajukan sebuah pemikiran hipotetis berkaitan dengan teori mekanika
kuantum. Dalam eksperimen tersebut dia mengandaikan ada seekor kucing yang
diletakkan di dalam peti baja yang tertutup sangat rapat. Di dalam peti
tersebut diletakkan sebuah pencacah radioaktif (Geiger counter), sebuah
palu dan sebuah tabung berisi gas sianida. Karena proses peluruhan,
terdapat peluang bahwa dalam beberapa jam radioaktif tersebut akan memicu
palu untuk memecahkan tabung, melepaskan gas sianida, dan membunuh kucing.
Namun terdapat peluang yang sama besarnya bahwa radioaktif tersebut tidak
akan memicu apa-apa, dan si kucing tetap hidup. Ahli fisika menyebut
kondisi ini superposition, yaitu ketika semua kejadian yang mungkin terjadi
atas suatu obyek masih dimungkinkan (possible). Sampai peti tersebut dibuka
hanya Tuhan yang tahu apakah kucing tersebut hidup atau mati.

Dalam kasus Bank Century, perekonomian Indonesia adalah ”kucing
Schrödinger”. Jika langkah penyelamatan tidak diambil, mungkin saja ada
risiko sistemik, mungkin juga tidak. Kita tidak akan pernah tahu, karena
Tuhan tidak mengijinkan kita untuk melihat konsekuensi dari pilihan yang
tidak kita ambil. Namun perlu diingat bahwa pada saat itu semua orang
mencemaskan dampak krisis keuangan global terhadap Indonesia. DPR bahkan
mendesak Pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk
mengamankan perekonomian kita. Semestinya apapun professional judgment yang
diambil, selama dilandasi oleh itikad baik, tidak perlu dipermasalahkan.
Tentu tidak lucu lagi kalau kemudian setelah krisis tersebut berlalu kita
memperdebatkan ada atau tidaknya risiko sistemik seandainya tidak dilakukan
penyelamatan.

Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa proses pencarian fakta harus
kita hentikan. Apalagi hampir semua saksi sepakat bahwa terdapat indikasi
fraud dalam kronologi sejak merger bank sampai dengan penyelamatan. Mungkin
saja terdapat pihak-pihak tertentu yang membonceng atau "mengarahkan"
keputusan bail-out. Hanya saja perlu dilakukan pemisahan antara proses
mengkritisi kebijakan dengan menginvestigasi kecurangan. Proses investigasi
kecurangan bukanlah proses politik, dan tidak akan pernah dapat
diselesaikan melalui proses politik. Investigasi bertujuan untuk memperoleh
bukti kuat (beyond reasonable doubt) yang mendukung dugaan adanya
kecurangan (atau tidak adanya kecurangan). Dalam proses pembuktian ini,
seorang investigator juga harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa
kecurangan tidak terjadi (Tuanakotta, 2007). Dalam hal ini, memanggil para
pejabat pemerintah dalam rapat terbuka dan memojokkan mereka untuk mengakui
kesalahan jelas tidak akan menghasilkan apa-apa. Suasana emosional dalam
rapat-rapat Pansus menunjukkan kurangnya bukti yang diajukan untuk
menjatuhkan para saksi. Investigator yang memiliki bukti kuat tidak
memerlukan hardikan dan nada tinggi untuk mendapatkan pengakuan.

Cara terbaik untuk memulai pencarian fakta adalah dengan menelusuri aliran
dana bail-out. Dalam penegakan hukum dikenal terminologi ”follow the
money”, uang selalu mengalir menuju kepada pelaku kejahatannya. Hal ini
juga berlaku untuk kasus Bank Century. Dalam sidang-sidang pemeriksaan
terungkap bahwa Pansus banyak menggunakan laporan audit BPK sebagai bahan
rujukan. Sayangnya laporan tersebut lebih banyak mengkritisi proses
kebijakannya, ketimbang mengidentifikasi kecurangannya. BPK memang meminta
bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana bail-out, namun ruang lingkupnya
terlalu sempit untuk sebuah proses investigasi.

Dalam salah satu pernyataannya PPATK menyampaikan bahwa ” ... BPK meminta
informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari
rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century
ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain
yang melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan kurang lebih 50 nasabah.”
Dari mana BPK meyakini bahwa hanya kelima puluh nasabah tersebut yang perlu
diteliti lebih jauh? Pembatasan penelusuran hanya kepada ”pihak-pihak
terkait dengan kasus Bank Century” juga menimbulkan pertanyaan tersendiri.
Bagaimana kita yakin bahwa Manajemen Bank tidak membuat rekening/nasabah
fiktif, yang dipakai untuk melegitimasi pembayaran talangan fiktif? Ada
banyak modus operandi yang dipakai penjahat untuk melakukan pencucian uang.
Transfer antar rekening hanyalah satu dari banyak cara yang lazim
dilakukan. Pelaku kriminal yang terorganisasi dapat melarikan uang ke luar
negeri melalui penerbitan L/C fiktif, transaksi surat berharga yang
fraudulent, pembayaran kepada pemasok fiktif, transaksi antar penyedia jasa
keuangan, dan banyak lagi.

Pertanyaan selanjutnya, apakah BPK telah menelusuri secara teliti
komunikasi antara para tersangka dengan pejabat-pejabat terkait di BI dan
KKSK, terutama berkaitan dengan merger, pengawasan dan pencairan dana
bail-out? Tidak semua bukti bisa diperoleh dari wawancara atau dokumen
resmi. Kita hidup di zaman email, SMS dan Blackberry. Ada banyak bukti yang
mungkin bisa didapat penyelidikan melalui perangkat-perangkat tersebut,
seperti yang dilakukan KPK dan Polri selama ini. Jika pengambilannya
dilakukan secara benar, bukti-bukti semacam ini juga kuat dan sulit
dibantah di pengadilan. Dengan demikian UU Informasi dan Transaksi
Elektronik tidak hanya dipakai untuk menjerat rakyat yang dizalimi oleh
korporasi, namun juga untuk menangkap koruptor.

Proses ini masih jauh dari selesai. Masih banyak pertanyaan yang belum
terjawab melalui laporan investigasi BPK. Mungkin ini berkaitan dengan
sempitnya waktu yang tersedia untuk melakukan investigasi. Patut
disayangkan bahwa kemudian laporan ini dipakai sebagai rujukan utama
pemeriksaan oleh Pansus. Salah satu anggota dewan mengatakan, ”Atas nama
konstitusi, Pansus bekerja atas dasar audit investigasi BPK dan itu jelas
...” (Detik.com, 15 Januari 2010). Sebaiknya DPR mempertimbangkan untuk
menunggu hasil investigasi KPK yang, mestinya, lebih tajam. Biarkan proses
politik menunggu. Tidak pantas rasanya kita bekerja terburu-buru sementara
keadilan dipertaruhkan. Ini hanya akan mengingatkan kita pada syair lagu
Julio Iglesias yang masih enak didengar sampai kini, "wise men say, only
fools rush in ..."

Deniratno©2010
-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke