sumber asli dari media indonesia diambil dari koran digital *BR, ari.ams*
---------- Pesan terusan ---------- Dari: Koran Digital Tanggal: 23 Juni 2010 07:51 Subjek: [Koran-Digital] Setneg Lalai Negara Rugi Rp10 Triliun *Banyak nilai kontrak aset negara di Gelora Bung Karno Senayan dan kawasan Kemayoran tidak wajar.* SEJAK Panja Aset-Aset Negara Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi tahun 2004, Se k retariat Negara (Setneg) tidak merespons secara memadai. Kelalaian itu menyebabkan sebagian aset negara di Senayan maupun Kema yoran raib. Tidak hanya itu. Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp10 triliun karena tidak jelasnya penempatan aset dan perjanjian kontrak. Anggota Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko (F-PDIP) mengatakan ada indikasi Setneg lalai mengurus aset-aset negara di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan maupun kawasan Kemayoran. Unsur kelalaian itu mengakibatkan aset-aset negara ada yang hilang, diselewengkan, dan digelapkan. `'Setelah menelusuri dan menyelidiki seluruh perjanjian kontrak sewamenyewa dan pemanfaatan aset, panja menemukan adanya unsur penggelapan, kelalaian, dan tipu muslihat perjanjian kontrak yang menguntungkan pribadi dan mitra kerja," tegas Budiman. Beberapa praktik yang berpotensi merugikan negara di antaranya dengan cara menetapkan nilai sewa yang tidak wajar. "Kami menemukan kontribusi restoran Pulau Dua lebih besar daripada kontribusi Hotel Mulia. Ini tidak masuk akal," ujarnya kesal. Praktik lainnya, pemanfaatan area yang tidak sesuai dengan peruntukan seperti area untuk lapangan golf dijadikan restoran. Ada pula area yang dimanfaatkan melebihi luas yang diizinkan. Menurut Budiman, sejumlah anggota panja telah mengusulkan agar akuntan publik mengaudit seluruh aset negara yang dikuasai Setneg. "Hasil audit itu dijadikan second opinion untuk mengungkap kasus-kasus yang diduga merugikan negara," tegasnya. Putus kontrak Di tempat terpisah, anggota Panja Komisi II DPR Gamari Sutrisno (FPKS) mengatakan Setneg sebaiknya segera mengambil alih seluruh aset dan bangunan dari mitra usaha yang masa kontraknya telah berakhir. "Kalau masa kontrak sudah selesai, Setneg seharusnya mengakhiri kerja sama BOT (build, operation and transfer) agar seluruh bangunan yang dibangun mitra kerja diambil alih oleh Setneg. Dalam perjanjian BOT, kalau masa kontrak sudah berakhir, seluruh aset mitra kerja menjadi milik pemerintah (Setneg). Tidak untuk diperpanjang lagi," ujarnya. Menurut Gamari, aset-aset yang sudah diambil alih bisa saja dikerjasamakan lagi dengan mitra kerja untuk pengelolaannya. "Tapi ini kan sudah 100% milik pemerintah. Hanya pengelolaannya yang diserahkan ke pihak swasta," tegasnya. Setneg juga perlu segera melakukan negosiasi dengan seluruh mitra kerja, sekalipun masa kontrak belum berakhir. "Ini harus dilakukan karena begitu kecilnya kontribusi yang diberikan mitra kerja kepada Setneg. Tak masuk akal kalau nilai aset sebesar Rp75 triliun, tapi kontribusi ke kas negara hanya Rp15 miliar," ujarnya. Pada masa sidang medio Juli nanti, panja berencana memanggil pihakpihak yang terkait dengan pengelolaan aset-aset negara. "Kami akan memanggil Setneg, badan pengelola, dan mitra kerja," tegasnya. (X-4) http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/06/23/ArticleHtmls/23_06_2010_016_018.shtml?Mode=0 -- " -- ----- save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]