sumber asli dari media indonesia
diambil dari koran digital

*BR, ari.ams*

---------- Pesan terusan ----------
Dari: Koran Digital
Tanggal: 23 Juni 2010 07:51
Subjek: [Koran-Digital] Setneg Lalai Negara Rugi Rp10 Triliun


*Banyak nilai kontrak aset negara di Gelora Bung Karno Senayan dan kawasan
Kemayoran tidak wajar.*
SEJAK Panja Aset-Aset Negara Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi tahun
2004, Se k retariat Negara (Setneg) tidak merespons secara memadai.
Kelalaian itu menyebabkan sebagian aset negara di Senayan maupun Kema yoran
raib.

Tidak hanya itu. Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR menemukan potensi
kerugian negara mencapai Rp10 triliun karena tidak jelasnya penempatan aset
dan perjanjian kontrak.

Anggota Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko (F-PDIP)
mengatakan ada indikasi Setneg lalai mengurus aset-aset negara di Kompleks
Gelora Bung Karno Senayan maupun kawasan Kemayoran. Unsur kelalaian itu
mengakibatkan aset-aset negara ada yang hilang, diselewengkan, dan
digelapkan.

`'Setelah menelusuri dan menyelidiki seluruh perjanjian kontrak sewamenyewa
dan pemanfaatan aset, panja menemukan adanya unsur penggelapan, kelalaian,
dan tipu muslihat perjanjian kontrak yang menguntungkan pribadi dan mitra
kerja," tegas Budiman.

Beberapa praktik yang berpotensi merugikan negara di antaranya dengan cara
menetapkan nilai sewa yang tidak wajar. "Kami menemukan kontribusi restoran
Pulau Dua lebih besar daripada kontribusi Hotel Mulia. Ini tidak masuk
akal," ujarnya kesal.

Praktik lainnya, pemanfaatan area yang tidak sesuai dengan peruntukan
seperti area untuk lapangan golf dijadikan restoran. Ada pula area yang
dimanfaatkan melebihi luas yang diizinkan.

Menurut Budiman, sejumlah anggota panja telah mengusulkan agar akuntan
publik mengaudit seluruh aset negara yang dikuasai Setneg. "Hasil audit itu
dijadikan second opinion untuk mengungkap kasus-kasus yang diduga merugikan
negara," tegasnya.
Putus kontrak Di tempat terpisah, anggota Panja Komisi II DPR Gamari
Sutrisno (FPKS) mengatakan Setneg sebaiknya segera mengambil alih seluruh
aset dan bangunan dari mitra usaha yang masa kontraknya telah berakhir.

"Kalau masa kontrak sudah selesai, Setneg seharusnya mengakhiri kerja sama
BOT (build, operation and transfer) agar seluruh bangunan yang dibangun
mitra kerja diambil alih oleh Setneg.
Dalam perjanjian BOT, kalau masa kontrak sudah berakhir, seluruh aset mitra
kerja menjadi milik pemerintah (Setneg). Tidak untuk diperpanjang lagi,"
ujarnya.

Menurut Gamari, aset-aset yang sudah diambil alih bisa saja dikerjasamakan
lagi dengan mitra kerja untuk pengelolaannya. "Tapi ini kan sudah 100% milik
pemerintah. Hanya pengelolaannya yang diserahkan ke pihak swasta," tegasnya.

Setneg juga perlu segera melakukan negosiasi dengan seluruh mitra kerja,
sekalipun masa kontrak belum berakhir. "Ini harus dilakukan karena begitu
kecilnya kontribusi yang diberikan mitra kerja kepada Setneg. Tak masuk akal
kalau nilai aset sebesar Rp75 triliun, tapi kontribusi ke kas negara hanya
Rp15 miliar," ujarnya.

Pada masa sidang medio Juli nanti, panja berencana memanggil pihakpihak yang
terkait dengan pengelolaan aset-aset negara. "Kami akan memanggil Setneg,
badan pengelola, dan mitra kerja," tegasnya. (X-4)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/06/23/ArticleHtmls/23_06_2010_016_018.shtml?Mode=0

-- 
"
-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke