[Millis AKI- stop smoking] Darmin Nasution: Ini Pasar, Tidak Bisa Dikomando
artikel yang diambil dari milis koran digital saya edit/lengkapi bagian headernya dan bold untuk pertanyaannya, itu saja *BR, ari.ams* -- Pesan terusan -- artikel asli: http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/03/15/ArticleHtmls/15_03_2010_013_004.shtml?Mode=1 *DARMIN NASUTION: INI PASAR, TIDAK BISA DIKOMANDO * Ambruknya Bank Century dan pengambilalihannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008 membongkar begitu banyak praktek busuk di bank itu. Namun bukan hanya pengelola Bank Century yang disorot, melainkan juga pengawasan oleh Bank Indonesia. Sejumlah pertanyaan diarahkan ke Kebon Sirih, tempat pengawas bank sentral berkantor. Bagaimana berbagai patgulipat di Bank Century bisa berlangsung bertahuntahun lolos di depan hidung pengawas bank sentral? Pengawasan bank memang menjadi masalah krusial sejak perekonomian Indonesia nyungsep dihajar krisis moneter pada 19971998. Karena itu, Undang-Undang Bank Indonesia pada 2004 telah memerintahkan urusan pengawasan bank dilepaskan dari Kebon Sirih. Selanjutnya, pengawasan bank akan dialihkan ke lembaga pengawas yang independen, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undangundang tegas mengamanatkan OJK dibentuk paling lambat pada 31 Desember 2010. Namun bank sentral berharap ada masa transisi sebelum wewenang pengawasan bank ini dialihkan ke OJK.Kalau dibuat terburu-buru, malah akan menimbulkan persoalan baru,kata Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pekan lalu Tempo menemui Darmin di kantornya di Kebon Sirih, Jakarta. Berkaca pada kasus Bank Century, bagian pengawasan di Bank Indonesia terlihat amat perlu dibenahi Sebetulnya, kalau pengawasan perbankan di Indonesia dikaji, sejauh menyangkut bank-bank yang tidak bermasalah, sudah berjalan baik. Lebih dari 90 persen bank di Indonesia kondisinya baik. * Di mana bolongnya pengawasan Bank Indonesia?* Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, kalau sudah menyangkut sanksi, biasanya ada perpanjangan waktu dan toleransi. Kedua, kalau bank sudah bermasalah, apakah masuk pengawasan intensif atau khusus, penanganannya sering lambat dan ragu-ragu untuk memaksa bank memperbaiki diri. * Apa kendalanya?* Sumber masalahnya ada di Undang-Undang Perbankan. Di sana disebutkan, ketika ada bank yang bermasalah,Bank Indonesia dapat. Artinya, dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia bisa melakukan sesuatu atau tidak. Dalam peraturan pelaksanaannya mestinya dibuat lebih jelas kriterianya. Sehingga, ketika ada bank melampaui kriteria, sudah terang apa yang harus dilakukan Bank Indonesia. Tapi ternyata peraturan pelaksanaannya tetap berbunyi Bank Indonesia dapat. Dengan peraturan seperti itu, tiba-tiba tanggung jawab beralih ke pengawas Bank Indonesia. Merekalah yang harus mengambil keputusan. Tapi karena permasalahannya sulit, mereka ragu-ragu. Apalagi jika ada risiko bank itu bakal ambruk atau menyeret bank lain. * Di belakang pengawas itu mestinya kan ada Bank Indonesia dengan segala kewenangannya?* Ya. Tapi biasanya penanganan bank bermasalah akan melibatkan penegak hukum. Ketika pengawas memutuskan sesuatu, penegak hukum akan bertanya kenapa Anda memilih kebijakan yang ini, bukan yang sebaliknya. * Bukankah ini hanya peraturan Bank Indonesia yang dengan gampang bisa diubah?* Benar. Tapi jangan Anda bayangkan hanya ada lima peraturan. Peraturannya banyak dan saling terkait dengan aspek lain. * Berapa lama peraturan baru ditargetkan selesai?* Kalau bisa tiga bulan selesai, kami sangat senang. Bukan hanya peraturannya yang diubah. Standar prosedurnya juga harus berubah. Termasuk yang akan diatur adalah batas waktu pengawasan intensif. Selama ini, jika ada bank masuk pengawasan intensif, tidak ada batas waktunya, sehingga berlarut-larut. * Ada tudingan miring soal hubungan pengawas Bank Indonesia dengan bank yang diawasi. Bagaimana sebetulnya kode etiknya?* Kondisi sebenarnya sudah relatif teratur. Diakui frekuensi hubungan langsung pengawas dengan bank cukup tinggi karena pasti bertemu sewaktu pemanggilan atau pemeriksaan wajib. Bank Indonesia sudah punya kode etik dan standar prosedur, mana yang boleh dan tidak boleh dikerjakan Banyak yang berpendapat bankir nakal itu sedikit dan orangnya itu-itu saja. Tapi, bila bank sentral mewajibkan bank untuk know your customer, Bank Indonesia sendiri tidak know your banker. Memang sedikit. Pengawas Bank Indonesia juga paham permasalahannya. Tapi begitu harus mengambil keputusan, pengawas paham risikonya ada di dia, bukan di Bank Indonesia. Kalau Anda dalam posisi serupa, pasti akan berpikir tiga kali untuk mengambil kebijakan drastis, karena pihak bank juga bisa menuntut balik. * Apakah perubahan peraturan pengawasan ini terkait dengan bakal dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan? * Bagi kami, tidak ada persoalan Rancangan Undang-Undang Otoritas dimajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kami paham, menurut Undang- Undang Bank Indonesia, wewenang pengawasan harus dipisahkan dari Bank Indonesia.Yang kami diskusikan dengan
Re: [Millis AKI- stop smoking] Darmin Nasution: Ini Pasar, Tidak Bisa Dikomando
kalau dewan pengawas BI kok nggak ada suaranya yah, waktu BI dianggap bermasalah ? Itu dewan masih ada ndak sih ? 2010/3/15 anton ms wardhana ari.am...@gmail.com artikel yang diambil dari milis koran digital saya edit/lengkapi bagian headernya dan bold untuk pertanyaannya, itu saja *BR, ari.ams* -- Pesan terusan -- artikel asli: http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/03/15/ArticleHtmls/15_03_2010_013_004.shtml?Mode=1 *DARMIN NASUTION: INI PASAR, TIDAK BISA DIKOMANDO * Ambruknya Bank Century dan pengambilalihannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008 membongkar begitu banyak praktek busuk di bank itu. Namun bukan hanya pengelola Bank Century yang disorot, melainkan juga pengawasan oleh Bank Indonesia. Sejumlah pertanyaan diarahkan ke Kebon Sirih, tempat pengawas bank sentral berkantor. Bagaimana berbagai patgulipat di Bank Century bisa berlangsung bertahuntahun lolos di depan hidung pengawas bank sentral? Pengawasan bank memang menjadi masalah krusial sejak perekonomian Indonesia nyungsep dihajar krisis moneter pada 19971998. Karena itu, Undang-Undang Bank Indonesia pada 2004 telah memerintahkan urusan pengawasan bank dilepaskan dari Kebon Sirih. Selanjutnya, pengawasan bank akan dialihkan ke lembaga pengawas yang independen, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undangundang tegas mengamanatkan OJK dibentuk paling lambat pada 31 Desember 2010. Namun bank sentral berharap ada masa transisi sebelum wewenang pengawasan bank ini dialihkan ke OJK.Kalau dibuat terburu-buru, malah akan menimbulkan persoalan baru,kata Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pekan lalu Tempo menemui Darmin di kantornya di Kebon Sirih, Jakarta. Berkaca pada kasus Bank Century, bagian pengawasan di Bank Indonesia terlihat amat perlu dibenahi Sebetulnya, kalau pengawasan perbankan di Indonesia dikaji, sejauh menyangkut bank-bank yang tidak bermasalah, sudah berjalan baik. Lebih dari 90 persen bank di Indonesia kondisinya baik. * Di mana bolongnya pengawasan Bank Indonesia?* Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, kalau sudah menyangkut sanksi, biasanya ada perpanjangan waktu dan toleransi. Kedua, kalau bank sudah bermasalah, apakah masuk pengawasan intensif atau khusus, penanganannya sering lambat dan ragu-ragu untuk memaksa bank memperbaiki diri. * Apa kendalanya?* Sumber masalahnya ada di Undang-Undang Perbankan. Di sana disebutkan, ketika ada bank yang bermasalah,Bank Indonesia dapat. Artinya, dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia bisa melakukan sesuatu atau tidak. Dalam peraturan pelaksanaannya mestinya dibuat lebih jelas kriterianya. Sehingga, ketika ada bank melampaui kriteria, sudah terang apa yang harus dilakukan Bank Indonesia. Tapi ternyata peraturan pelaksanaannya tetap berbunyi Bank Indonesia dapat. Dengan peraturan seperti itu, tiba-tiba tanggung jawab beralih ke pengawas Bank Indonesia. Merekalah yang harus mengambil keputusan. Tapi karena permasalahannya sulit, mereka ragu-ragu. Apalagi jika ada risiko bank itu bakal ambruk atau menyeret bank lain. * Di belakang pengawas itu mestinya kan ada Bank Indonesia dengan segala kewenangannya?* Ya. Tapi biasanya penanganan bank bermasalah akan melibatkan penegak hukum. Ketika pengawas memutuskan sesuatu, penegak hukum akan bertanya kenapa Anda memilih kebijakan yang ini, bukan yang sebaliknya. * Bukankah ini hanya peraturan Bank Indonesia yang dengan gampang bisa diubah?* Benar. Tapi jangan Anda bayangkan hanya ada lima peraturan. Peraturannya banyak dan saling terkait dengan aspek lain. * Berapa lama peraturan baru ditargetkan selesai?* Kalau bisa tiga bulan selesai, kami sangat senang. Bukan hanya peraturannya yang diubah. Standar prosedurnya juga harus berubah. Termasuk yang akan diatur adalah batas waktu pengawasan intensif. Selama ini, jika ada bank masuk pengawasan intensif, tidak ada batas waktunya, sehingga berlarut-larut. * Ada tudingan miring soal hubungan pengawas Bank Indonesia dengan bank yang diawasi. Bagaimana sebetulnya kode etiknya?* Kondisi sebenarnya sudah relatif teratur. Diakui frekuensi hubungan langsung pengawas dengan bank cukup tinggi karena pasti bertemu sewaktu pemanggilan atau pemeriksaan wajib. Bank Indonesia sudah punya kode etik dan standar prosedur, mana yang boleh dan tidak boleh dikerjakan Banyak yang berpendapat bankir nakal itu sedikit dan orangnya itu-itu saja. Tapi, bila bank sentral mewajibkan bank untuk know your customer, Bank Indonesia sendiri tidak know your banker. Memang sedikit. Pengawas Bank Indonesia juga paham permasalahannya. Tapi begitu harus mengambil keputusan, pengawas paham risikonya ada di dia, bukan di Bank Indonesia. Kalau Anda dalam posisi serupa, pasti akan berpikir tiga kali untuk mengambil kebijakan drastis, karena pihak bank juga bisa menuntut balik. * Apakah perubahan peraturan pengawasan ini terkait dengan bakal dibentuknya Otoritas Jasa