[Millis AKI- stop smoking] Darmin Nasution: Ini Pasar, Tidak Bisa Dikomando

2010-03-14 Terurut Topik anton ms wardhana
artikel yang diambil dari milis koran digital
saya edit/lengkapi bagian headernya dan bold untuk pertanyaannya, itu saja

*BR, ari.ams*


-- Pesan terusan --
artikel asli:
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/03/15/ArticleHtmls/15_03_2010_013_004.shtml?Mode=1

*DARMIN NASUTION: INI PASAR, TIDAK BISA DIKOMANDO
*
Ambruknya Bank Century dan pengambilalihannya oleh Lembaga Penjamin
Simpanan pada 21 November 2008 membongkar begitu banyak praktek busuk
di bank itu. Namun bukan hanya pengelola Bank Century yang disorot,
melainkan juga pengawasan oleh Bank Indonesia.

Sejumlah pertanyaan diarahkan ke Kebon Sirih, tempat pengawas bank
sentral berkantor. Bagaimana berbagai patgulipat di Bank Century bisa
berlangsung bertahuntahun lolos di depan hidung pengawas bank sentral?

Pengawasan bank memang menjadi masalah krusial sejak perekonomian
Indonesia nyungsep dihajar krisis moneter pada 19971998. Karena itu,
Undang-Undang Bank Indonesia pada 2004 telah memerintahkan urusan
pengawasan bank dilepaskan dari Kebon Sirih.

Selanjutnya, pengawasan bank akan dialihkan ke lembaga pengawas yang
independen, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undangundang tegas
mengamanatkan OJK dibentuk paling lambat pada 31 Desember 2010.

Namun bank sentral berharap ada masa transisi sebelum wewenang
pengawasan bank ini dialihkan ke OJK.Kalau dibuat terburu-buru, malah
akan menimbulkan persoalan baru,kata Darmin Nasution, Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia. Pekan lalu Tempo menemui Darmin di kantornya di
Kebon Sirih, Jakarta.

Berkaca pada kasus Bank Century, bagian pengawasan di Bank Indonesia
terlihat amat perlu dibenahi

Sebetulnya, kalau pengawasan perbankan di Indonesia dikaji, sejauh
menyangkut bank-bank yang tidak bermasalah, sudah berjalan baik. Lebih
dari 90 persen bank di Indonesia kondisinya baik.

* Di mana bolongnya pengawasan Bank Indonesia?*

Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Pertama, kalau sudah menyangkut sanksi, biasanya ada perpanjangan
waktu dan toleransi.
Kedua, kalau bank sudah bermasalah, apakah masuk pengawasan intensif
atau khusus, penanganannya sering lambat dan ragu-ragu untuk memaksa
bank memperbaiki diri.

* Apa kendalanya?*

Sumber masalahnya ada di Undang-Undang Perbankan. Di sana disebutkan,
ketika ada bank yang bermasalah,Bank Indonesia dapat. Artinya, dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia bisa melakukan sesuatu atau tidak.
Dalam peraturan pelaksanaannya mestinya dibuat lebih jelas
kriterianya.
Sehingga, ketika ada bank melampaui kriteria, sudah terang apa yang
harus dilakukan Bank Indonesia. Tapi ternyata peraturan pelaksanaannya
tetap berbunyi Bank Indonesia dapat. Dengan peraturan seperti itu,
tiba-tiba tanggung jawab beralih ke pengawas Bank Indonesia. Merekalah
yang harus mengambil keputusan. Tapi karena permasalahannya sulit,
mereka ragu-ragu. Apalagi jika ada risiko bank itu bakal ambruk atau
menyeret bank lain.

* Di belakang pengawas itu mestinya kan ada Bank Indonesia dengan segala
kewenangannya?*

Ya. Tapi biasanya penanganan bank bermasalah akan melibatkan penegak
hukum.
Ketika pengawas memutuskan sesuatu, penegak hukum akan bertanya kenapa
Anda memilih kebijakan yang ini, bukan yang sebaliknya.

* Bukankah ini hanya peraturan Bank Indonesia yang dengan gampang bisa
diubah?*

Benar. Tapi jangan Anda bayangkan hanya ada lima peraturan.
Peraturannya banyak dan saling terkait dengan aspek lain.

* Berapa lama peraturan baru ditargetkan selesai?*

Kalau bisa tiga bulan selesai, kami sangat senang. Bukan hanya
peraturannya yang diubah. Standar prosedurnya juga harus berubah.
Termasuk yang akan diatur adalah batas waktu pengawasan intensif.
Selama ini, jika ada bank masuk pengawasan intensif, tidak ada batas
waktunya, sehingga berlarut-larut.

* Ada tudingan miring soal hubungan pengawas Bank Indonesia dengan bank
yang diawasi. Bagaimana sebetulnya kode etiknya?*

Kondisi sebenarnya sudah relatif teratur.
Diakui frekuensi hubungan langsung pengawas dengan bank cukup tinggi
karena pasti bertemu sewaktu pemanggilan atau pemeriksaan wajib. Bank
Indonesia sudah punya kode etik dan standar prosedur, mana yang boleh
dan tidak boleh dikerjakan Banyak yang berpendapat bankir nakal itu
sedikit dan orangnya itu-itu saja. Tapi, bila bank sentral mewajibkan
bank untuk know your customer, Bank Indonesia sendiri tidak know
your banker. Memang sedikit. Pengawas Bank Indonesia juga paham
permasalahannya. Tapi begitu harus mengambil keputusan, pengawas paham
risikonya ada di dia, bukan di Bank Indonesia. Kalau Anda dalam posisi
serupa, pasti akan berpikir tiga kali untuk mengambil kebijakan
drastis, karena pihak bank juga bisa menuntut balik.

* Apakah perubahan peraturan pengawasan ini terkait dengan bakal
dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan?
*
Bagi kami, tidak ada persoalan Rancangan Undang-Undang Otoritas
dimajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kami paham, menurut Undang-
Undang Bank Indonesia, wewenang pengawasan harus dipisahkan dari Bank
Indonesia.Yang kami diskusikan dengan 

Re: [Millis AKI- stop smoking] Darmin Nasution: Ini Pasar, Tidak Bisa Dikomando

2010-03-14 Terurut Topik Ari Condro
kalau dewan pengawas BI kok nggak ada suaranya yah, waktu BI dianggap
bermasalah ?  Itu dewan masih ada ndak sih ?




2010/3/15 anton ms wardhana ari.am...@gmail.com



 artikel yang diambil dari milis koran digital
 saya edit/lengkapi bagian headernya dan bold untuk pertanyaannya, itu saja

 *BR, ari.ams*

 -- Pesan terusan --
 artikel asli:

 http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/03/15/ArticleHtmls/15_03_2010_013_004.shtml?Mode=1

 *DARMIN NASUTION: INI PASAR, TIDAK BISA DIKOMANDO
 *
 Ambruknya Bank Century dan pengambilalihannya oleh Lembaga Penjamin
 Simpanan pada 21 November 2008 membongkar begitu banyak praktek busuk
 di bank itu. Namun bukan hanya pengelola Bank Century yang disorot,
 melainkan juga pengawasan oleh Bank Indonesia.

 Sejumlah pertanyaan diarahkan ke Kebon Sirih, tempat pengawas bank
 sentral berkantor. Bagaimana berbagai patgulipat di Bank Century bisa
 berlangsung bertahuntahun lolos di depan hidung pengawas bank sentral?

 Pengawasan bank memang menjadi masalah krusial sejak perekonomian
 Indonesia nyungsep dihajar krisis moneter pada 19971998. Karena itu,
 Undang-Undang Bank Indonesia pada 2004 telah memerintahkan urusan
 pengawasan bank dilepaskan dari Kebon Sirih.

 Selanjutnya, pengawasan bank akan dialihkan ke lembaga pengawas yang
 independen, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undangundang tegas
 mengamanatkan OJK dibentuk paling lambat pada 31 Desember 2010.

 Namun bank sentral berharap ada masa transisi sebelum wewenang
 pengawasan bank ini dialihkan ke OJK.Kalau dibuat terburu-buru, malah
 akan menimbulkan persoalan baru,kata Darmin Nasution, Deputi Gubernur
 Senior Bank Indonesia. Pekan lalu Tempo menemui Darmin di kantornya di
 Kebon Sirih, Jakarta.

 Berkaca pada kasus Bank Century, bagian pengawasan di Bank Indonesia
 terlihat amat perlu dibenahi

 Sebetulnya, kalau pengawasan perbankan di Indonesia dikaji, sejauh
 menyangkut bank-bank yang tidak bermasalah, sudah berjalan baik. Lebih
 dari 90 persen bank di Indonesia kondisinya baik.

 * Di mana bolongnya pengawasan Bank Indonesia?*

 Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
 Pertama, kalau sudah menyangkut sanksi, biasanya ada perpanjangan
 waktu dan toleransi.
 Kedua, kalau bank sudah bermasalah, apakah masuk pengawasan intensif
 atau khusus, penanganannya sering lambat dan ragu-ragu untuk memaksa
 bank memperbaiki diri.

 * Apa kendalanya?*

 Sumber masalahnya ada di Undang-Undang Perbankan. Di sana disebutkan,
 ketika ada bank yang bermasalah,Bank Indonesia dapat. Artinya, dalam
 pelaksanaannya, Bank Indonesia bisa melakukan sesuatu atau tidak.
 Dalam peraturan pelaksanaannya mestinya dibuat lebih jelas
 kriterianya.
 Sehingga, ketika ada bank melampaui kriteria, sudah terang apa yang
 harus dilakukan Bank Indonesia. Tapi ternyata peraturan pelaksanaannya
 tetap berbunyi Bank Indonesia dapat. Dengan peraturan seperti itu,
 tiba-tiba tanggung jawab beralih ke pengawas Bank Indonesia. Merekalah
 yang harus mengambil keputusan. Tapi karena permasalahannya sulit,
 mereka ragu-ragu. Apalagi jika ada risiko bank itu bakal ambruk atau
 menyeret bank lain.

 * Di belakang pengawas itu mestinya kan ada Bank Indonesia dengan segala
 kewenangannya?*

 Ya. Tapi biasanya penanganan bank bermasalah akan melibatkan penegak
 hukum.
 Ketika pengawas memutuskan sesuatu, penegak hukum akan bertanya kenapa
 Anda memilih kebijakan yang ini, bukan yang sebaliknya.

 * Bukankah ini hanya peraturan Bank Indonesia yang dengan gampang bisa
 diubah?*

 Benar. Tapi jangan Anda bayangkan hanya ada lima peraturan.
 Peraturannya banyak dan saling terkait dengan aspek lain.

 * Berapa lama peraturan baru ditargetkan selesai?*

 Kalau bisa tiga bulan selesai, kami sangat senang. Bukan hanya
 peraturannya yang diubah. Standar prosedurnya juga harus berubah.
 Termasuk yang akan diatur adalah batas waktu pengawasan intensif.
 Selama ini, jika ada bank masuk pengawasan intensif, tidak ada batas
 waktunya, sehingga berlarut-larut.

 * Ada tudingan miring soal hubungan pengawas Bank Indonesia dengan bank
 yang diawasi. Bagaimana sebetulnya kode etiknya?*

 Kondisi sebenarnya sudah relatif teratur.
 Diakui frekuensi hubungan langsung pengawas dengan bank cukup tinggi
 karena pasti bertemu sewaktu pemanggilan atau pemeriksaan wajib. Bank
 Indonesia sudah punya kode etik dan standar prosedur, mana yang boleh
 dan tidak boleh dikerjakan Banyak yang berpendapat bankir nakal itu
 sedikit dan orangnya itu-itu saja. Tapi, bila bank sentral mewajibkan
 bank untuk know your customer, Bank Indonesia sendiri tidak know
 your banker. Memang sedikit. Pengawas Bank Indonesia juga paham
 permasalahannya. Tapi begitu harus mengambil keputusan, pengawas paham
 risikonya ada di dia, bukan di Bank Indonesia. Kalau Anda dalam posisi
 serupa, pasti akan berpikir tiga kali untuk mengambil kebijakan
 drastis, karena pihak bank juga bisa menuntut balik.

 * Apakah perubahan peraturan pengawasan ini terkait dengan bakal
 dibentuknya Otoritas Jasa