Rekan Yth.
Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa
pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus
dilakukan di Indonesia?
Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan:
Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang regio
-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11
To:
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Dear Mahesa Jenar,
Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum
Perpajakan) No. 28 tahun 2007