[Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Mahesa Jenar
Rekan Yth. Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus dilakukan di Indonesia? Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan: Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang regio

Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Mahesa Jenar
-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11 To: Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri   Dear Mahesa Jenar,   Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) No. 28 tahun 2007