Barangkali ini sebagai tambahan ilmu.
1. Menjual barang yang bukan miliknya, kasusnya seperti contoh artikel dari akh
Akh Abu Harits (dibawah)
JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0
2. Makelar/Perantara = secara umum, mendapatkan keuntungan dari komisi/fe
Untuk khitan di daerah jaksel bisa di RSB AVISENA di ulujami. Waktu itu anak sy
umur 2 minggu pas dikhitan, cuma nangis sebentar ko..
semoga membantu
-ummu khonsa-
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogro
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Inya Alloh tahun ini ana mau naik haji.Mohon bantuannya untuk dapat menjelaskan
masalah..hadyu,dam,dan qurban,karena dengan paket plus tersebut saya masih
dikenakan biaya untuk (hadyu 200us,dam,dan hadyu)mohon bantuannya untuk
menguraikan masalah tsb
Afwan, mungkin ada yang bisa memberikan penjelasan tentang "perbedaan
menjual yang bukan miliknya dan menjadi makelar/perantara" seperti yang ana
kutip dari jawaban akh Edy Gunawan sebelumnya.
Tanya Jawab: Hukum Mediator Dagang (Makelar & Perantara)
Jawaban Ustadz Arifin Badri, MA
http://pengusah
2011/4/24 eka ardiansyah
>
>
> saya dokter wanita yang bercadar, bolehkah saya membuka cadar ketika
> memeriksa dan memberikan anjuran pada pasien?
>
>
Apabila ukhti memilih pendapat yang wajib, maka ukhti tetap harus menutup
wajah. Sedangkan apabila ukhti memilih pendapat yang sunnah, maka uk
Bismillah
Alhamdulillah
Sampai saat ini kami telah berjalan dalam menuntut ilmu,ukhuwah islamiyah,
saling nasehat penggalangan dana dan lain lainnya dengan menggunakan washilah
BB sehingga telah mencapai lebih dari 80 group Assunnah,yang membernya +/-
telah mencapai 1800 member, kami ucapakan
Assalammu'alaikum
Saya ingin bertanya ,bagaimana hukum nya,apabila Haji seseorang,dimana
keberangkatan Haji nya dari pemberian hadiah ,artinya tidak dengan uang
sendiri.Bagaimana hukumnya apakah afdol?apakah ada tuntunannya pada zaman nabi?
Wa'alaikum salam
Ummu ida
Sent from my BlackBerry®
powe
Jazakallahu khair Ustadz atas nasehatnya,
Dan bagaimanakah hukum atas barang yang dijual sesuai dengan keinginan
pelanggannya, semisal kami dipabrik akan membuat suatu mesin yang mesin
tersebut bukanlah barang yang umum, tentunya spesifikasi, konstruksi dll
akan disesuaikan dengan permintaan pe
Berikut saya copas juga tanya-jawab di website Pengusaha Muslim berkaitan dengan
menjadi perantara (makelar).
Link
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/713/tanya-jawab-pekerjaan-makelar-pada-akad-jual-beli-dengan-kurs-yang-berbeda
-
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,
Mohon masukan ilmu
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Afwan, bukankah apabila sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan kerjasama
antara pedagang A dan pedagang B, maka hal itu diperbolehkan? Dalam hal ini,
pedagang A merupakan perwakilan dari pedagang B (sebutannya pedagang A bisa
sebagai agen, reseller,
10 matches
Mail list logo