Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pernikahan
Kamis, 28 April 2011 22:47:31 WIB
http://almanhaj.or.id/content/3052/slash/0

KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DALAM PERNIKAHAN

Saudara tercinta...ketahuilah bahwa pernikahan merupakan sunnah para
Rasul sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ
أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَاكَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِئَايَةٍ
إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan
Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada
hak bagi seorang Rasul mendatangkan suatu ayat (mu'jizat) melainkan
dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu).
[Ar-Ra’du: 38]

Dan ketahuilah pula bahwa pernikahan merupakan nikmat Allah Azza wa
Jalla atas hambaNya, tersimpan di dalamnya segala kebaikan agama dan
dunia, bagi pribadi dan masyarakat, itulah sebabnya mengapa Islam
sangat menganjurkan pernikahan, sebagaimana firman Allah Azza wa
Jalla.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[An-Nuur: 32]

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah,
maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065,
Muslim no. 1400].

Hendaklah kita semua mensyukuri nikmat ini dan tidak menodainya dengan
berbagai kemungkaran pernikahan yang beraneka macam, sesuai dengah
kemajuan zaman dan adat istiadat yang dipertahankan, mulai sejak awal
pernikahan hingga penutupan. Semua ini hendaklah menjadikan setiap
muslim untuk berhati-hati dan waspada dari kemungkaran-kemungkaran
tersebut, selanjutnya berusaha menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar
sebatas kemampuan masing-masing.

Sebenarnya sangat banyak sekali kemungkaran-kemungkaran pernikahan
tersebut, tetapi pada kesempatan ini kami cukupkan beberapa point
penting saja, kita memohon kepada Allah agar menghindarkan kita
darinya.

KEMUNGKARAN SEBELUM PERNIKAHAN
1. Kebiasaan Membujang
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang seorang
yang membujang dengan alasan belajar, beliau berkata: “Hal ini
menyelisihi perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ

Apabila datang kepadamu (wali perempuan) orang yang baik agama dan
akhlaqnya maka nikahkanlah dengannya. [Hadits hasan, lihat “Irwaul
Ghalil” no. 1868]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah,
maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065,
Muslim no. 1400]

Apabila pernikahan dihindari, berarti menghindari pula
kemaslahatan-kemaslahatannya, oleh karenanya saya nasehatkan kepada
saudara-saudaraku para wali kaum wanita, dan kepada saudari-saudariku
agar jangan menunda pernikahan hanya dengan alasan melanjutkan
sekolah, menurut saya jika seorang wanita sudah lulus sekolah
ibtidaiyah, bisa baca tulis dan baca al-Qur’an dan hadits itu sudah
cukup baginya, lain halnya jika ia memang harus mempelajari ilmu-ilmu
yang sangat dibutuhkan manusia seperti ilmu kedokteran atau
sejenisnya, apabila memang dalam belajar tersebut tidak ada unsur
keharaman seperti ikhtilat (campur baur laki-laki perempuan), dan
sejenisnya maka tidak apa-apa. [Ajwibah As’ilah Muhimmah].

2. Menunda Pernikahan Para Putri Dan Saudari
Dalam hal ini Yang mulia Mufti Al-‘Alamah Abdul Aziz Ibnu Baz pernah
menulis sebagai berikut: “Dari Abdul Aziz Ibnu Baz untuk segenap kaum
muslimin yang membaca tulisan ini –semoga Allah menunjuki kita semua
ke jalan yang lurus serta menjadikan kita golongan yang beruntung–
amiin.

Sesungguhnya Allah k telah mewajibkan kaum muslimin agar saling
tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan agar saling
nasehat-menasehati dengan kesabaran dan kebenaran, karena dengan
inilah kita semua akan mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat,
bagi pribadi dan masyarakat.

Telah sampai kabar kepadaku bahwa banyak di antara manusia sekarang
ini menunda menikahkan putri dan saudari mereka hanya dikarenakan
alasan-alasan yang tidak syar’i, seperti membantu di rumah dan
sejenisnya, semua ini merupakan keharaman dan kedhaliman kepada putri
dan saudari mereka, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[An-Nuur: 32]

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata: “Dalam ayat ini Allah
menganjurkan untuk menikahkan para wanita baik budak maupun merdeka
dan Allah menjamin kecukupan rizqi bagi mereka. Al-Imam At-Tirmidzi
meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ
فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ
عَرِيضٌ

Apabila datang kepadamu seorang pelamar yang baik agama dan akhlaqnya
maka nikahkanlah dengannya, jika tidak, maka akan terjadi fitnah di
bumi dan kerusakan yang besar.

Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memberi taufiq kepada kaum
muslimin dan menghindarkan kita semua dari keburukan jiwa dan
perbuatan kita.” [Lihat Majalah Al-Buhuts, 2/267 edisi I tahun 1400 H]

KEMUNGKARAN DISAAT LAMARAN
1. Tidak Melihat Calon Isteri
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Disunahkan bagi
pelamar untuk melihat apa yang biasa nampak pada wanita, seperti wajah
dan telapak tangan, memperhatikanya dan memperhatikan apa yang
mendorong dirinya untuk menikahinya, berdasarkan sabda Nabi kepada
salah seorang sahabat yang hendak menikah:

فَانْظُرْ إِلَيْهَا

Lihatlah dia. [HR. Muslim No. 1425. Dan lihat masalah batas-batas
melihat calon isteri dalam As-Sunnah edisi 12 Tahun IV/1421-2000 hal.
61-63].

Imam Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad shahih bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ
إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ
كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ

Apabila salah seorang diantara kalian melamar seorang wanita, maka
tidak mengapa baginya untuk melihat si wanita tersebut, jika memang
melihatnya dengan tujuan melamar, sekalipun si wanita tidak
mengetahui.

Tetapi tidaklah diperbolehkan bagi seseorang melihat wanita tersebut,
sedangkan dirinya tidak mempunyai keinginan untuk menikahinya,
demikian pula tidak diperbolehkan melihatnya hanya berduaan saja,
memang benar, tidak terlarang melihat sekalipun si wanita tidak merasa
dilihat, tetapi apa yang biasa dilakukan oleh orang tua zaman
sekarang, mereka sengaja meninggalkan putrinya sendirian dengan calon
suaminya beralasan lamaran, ini sama sekali tidak diperbolehkan dan
tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kecemburuan
dalam agama. [Al-Mindhar ila bayani katsir Al—Akhtha’ As-Sya’iyah:
141-142]

2. Menuntut Mahar Yang Sangat Tinggi
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mahar yang
disyari’atkan adalah mahar yang sedikit, bahkan lebih sedikit itu
lebih utama, hal tersebut untuk mencontoh Nabi n yang mulia dan untuk
mendapatkan barakah pernikahan, sebab pernikahan yang paling
berbarakah ialah yang paling ringan maharnya.

Imam Muslim meiwayatkan dalam shahihnya no. 1425; Bahwa seorang
sahabat pernah berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
“Aku hendak menikahi seorang wanita, maka Nabipun bertanya, berapkah
maharnya?” Dia menjawab empat uqiyah (160 dirham), Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda empat uqiyah? Seakan-akan kalian memahat
perak dari gunung! (Imam Nawawi berkata dalam “Syarh Shahih Muslim
9/553”: “Maka sabda beliau ini adalah membenci dari mempermahal mahar
pada sang suami.”) kami tidak dapat memberimu apa-apa, tetapi
mudah-mudahan kami dapat memberikannya di lain waktu.”

Umar Ibnu Khathab Radhiyallahu 'anhu juga pernah mengatakan:
“Janganlah kalian memahalkan mahar, seandainya hal itu dapat
memuliakan kalian di dunia dan akhirat, sesungguhnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam merupakan orang yang paling berhak melakukannya.
Sesungguhnya tidaklah beliau memberi mahar kepada para isterinya dan
tidak pula seorang dari putrinya diberi mahar lebih dari 12 uqiyah.”
[Hadits Shahih, lihat “Irwaul Ghalil” no. 1927].

Fakta membuktikan bahwa memahalkan mahar sangat berdampak negatif,
lihatlah betapa banyak kaum lelaki dan wanita yang tertunda
pernikahannya disebabkab ini semua! Bahkan kita melihat lelaki bekerja
bertahun-tahun lamanya, tertunda menikah disebabkan belum mencukupi
maharnya. Inilah dampak negatif memahalkan mahar, yaitu:

• Menghambat kebanyakan kaum laki-laki dan wanita dari menikah.

• Para wali wanita menjadi buta dengan mahar, artinya mahar menurut
mereka berarti upah dari putri-putri mereka, sehingga apabila maharnya
banyak mereka langsung menikahkannya tanpa peduli akibat dibalik itu
semua, sebaliknya apabila maharnya sedikit merekapun tidak segan-segan
menolaknya, sekalipun ia seorang yang baik agama dan akhlaqnya.

• Apabila terjadi problematika dalam rumah tangga antara suami isteri,
sang suami tidak dapat menceraikan isterinya dengan yang baik, karena
ia harus memikirkan maharnya yang mahal tadi, akibatnya iapun
menyakiti isterinya dengan harapan si isteri sudi mengembalikan
maharnya, barangkali jika maharnya sedikit sang suami akan menceraikan
isterinya dengan cara yang baik.

Sesungguhnya jika manusia mau meringankan mahar serta mempratekkannya
dalam kehidupan mereka, niscaya masyarakat akan merasakan banyak
kebaikan, keamanan, ketentraman, dan penjagaan kaum lelaki dan
perempuan dari kekejian. Tetapi sayang, manusia malah beromba-lomba
mempermahal mahar, tahun demi tahun bertambah meningkat, entah sampai
kapan mereka sadar. [Az-Zawaj: 34-35]

3.Tukar Cincin
Sudah merupakan tradisi para pemuda dan pemudi kita sekarang ialah
melakukan tukar cincin disaat tunangan mereka, padahal ini jelas-jelas
merupakan tasyabuh (latah/menyeruapi) dengan orang-orang kafir, musuh
Allah. Bahkan di antara mereka berkeyakinan bahwa akad pernikahan
telah terikat dengan cincin tersebut. Tidak cukup sampai disitu, lebih
parah lagi biasanya cincin yang dipakai pelamar laki-laki terbuat dari
emas, padahal ini diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang banyak
sekali, di antaranya hadits Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu,
bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat
seorang laki-laki memakai cincin emas ditangannya, Rasulullah n pun
mencabut dan melemparnya (cincinnya) seraya bersabda:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

“Salah seorang diantara kalian sengaja mengambil bara api, lalu di
ameletakkannya ditangannya.” Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam berpaling, dikatakan kepada sahabat tersebut: “Ambillah dan
manfaatkan cincin tersebut”. Dia menjawab: “Tidak...!!! demi Allah
selamanya aku tidak akan mengambilnya karena Rasulullah n telah
melemparkannya.” [HR. Muslim no. 2090]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata dalam “Adab Az-Zifaf:
212”: “Perbuatan ini di samping merupakan tasyabuh (latah/menyerupai)
dengan orang kafir, karena memang kebiasaan ini berasal dari budaya
kaum Nasrani, juga merupakan budaya klasik, di mana calon mempelai
laki-laki memakaikan cincin pada ibu jari kiri mempelai wanita sambil
berkata: “Dengan nama Tuhan”, kemudian dipindahkan ke jari telunjuk
dengan mengatakan: “dengan nama anak”, kemudian dipindahkan lagi ke
jari tengah sambil berkata: “dengan nama ruh Qudus”, dan ketika
mengatakan amiin diletakkan di jari manis hingga berakhir”.

KEMUNGKARAN SAAT PESTA PERNIKAHAN
1. Memakai Gaun Pengantin
Maksudnya pengantin perempuan memakai pakaian yang serba putih,
bajunya, kaos kaki dan tanganya. Bahkan biasanya pakaian tersebut
besar dan panjang hingga si pengantin tidak dapat berjalan kecuali
dengan dibantu oleh para pendampingnya dari kalangan wanita dan
anak-anak. Tidak cukup sampai di sini, bahkan kemudian mempelai
perempuan ditempatkan pada tempat yang luas di hadapan manusia, lalu
disambut suaminya dengan memberikan bingkisan hadiah padanya,
kadang-kadang dilanjutkan oleh kerabat atau teman sebagaimana terjadi
disebagian negara.

Kemungkaran ini mempunyai beberapa bahaya, diantaranya: tasyabbuh
(menyerupai) dengan orang-orang kuffar, pemborosan, kesombongan dan
pamer kekayaaan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [Al-A’raaf: 31]

2. Pajangan Pengantin
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz rahimahullah : “Termasuk
kemungkaran-kemungkaran yang diadakan manusia, ialah menjadikan tempat
pajangan pengantin laki-laki dan perempuan, yang biasanya didampingi
para dayang pesolek dan bertabarruj. Tidak syak lagi bagi orang yang
masih mempunyai fitrah yang suci dan kecemburuan dalam agamanya, bahwa
perbuatan ini temasuk kemungkaran yang amat besar kerusakkannya,
karena kaum pria dengan bebas dapat melihat para wanita pesolek itu.
Sungguh semua ini dapat menghantarkan jalan keburukkan, maka wajib
bagi setiap muslim agar mewaspadainya dan berusaha menutup celah-celah
kesesatan yang dapat menjaga para wanita dari segala hal yang
bertentangan dengan syari’at yang mulia.” (Ar-Rasail wa Ajwibah
An-Nisa’iyyah: 44).

3. Ikhtilath (Campur Baur Laki-Laki Dan Perempuan)
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Utsaimin berkata menjelaskan dampak
negatif ikhtilath dalam acara pernikahan ini: “Wahai kaum muslimin!
Pikirkanlah apa yang akan terjadi pada kedua mempelai di hadapan
hadirin, bukankah mereka akan mencela jika keduanya jelek? Atau
membangkitakan gelora syahwat jika keduanya ganteng atau cantik?
Pikirkanlah apa yang akan terjadi? Fitnah apa yang akan melanda, jika
tidak fitnah syahwat?!! Wahai kaum muslimin! Kemudian pikirkan satu
hal lagi! Apa yang sedang dipikirkan pengantin pria yang sedang
dirundung kebahagiaan jika melihat wanita yang lebih cantik, muda dan
menawan daripada isterinya di antara para undangan, bukankah
kebahagiaan berubah menjadi kesedihan? Hingga sang suami tidak lagi
mencintai isterinya! Jadi semua ini adalah faktor penyebab hancurnya
rumah tangga.” [Min Mungkarat Al-Aftrah hal 8].

4. Keluarnya Wanita Dengan Memakai Parfum
Di antara kemungkaran pesta pernikahan adalah keluarnya kaum wanita
dengan memakai parfum (minyak wangi), padahal mereka berpapasan atau
melewati kaum lelaki, tidak syak lagi ini merupakan keharaman,
berdasarkan hadits Abu Musa Al-Ats’ary Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا اْمَرْأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Wanita mana yang yang memakai parfum lalu melewati kaum lelaki agar
dicium baunya maka dia adalah pezina. [HR. Tirmidzi No. 2786, Abu Daud
No. 4173, Nasa’i no. 5141, dengan sanad hasan, lihat “Al-Misykah” no.
1065].

5. Foto
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Saya ingin tambahkan
satu kemungkaran yang masih terjadi saat pernikahan, telah sampai
kabar kepadaku bahwa sebagian wanita sangat gemar menghimpun foto-foto
acara pernikahan lalu menyebarkannya, aku tidak mengerti apa yang
membuat mereka sangat senang dengan perbuataan ini? Apakah mereka
mengira akan ada seseorang yang menyenangi perbuatannya? Sungguh aku
tidak membayangkan akan ada orang yang menyenanginya, bagaimama
tidak!, senangkah jika foto putri, saudari atau isteri mereka
diberikan kepada siapa saja? Senangkah mereka jika foto keluarga
mereka sebagai bahan ejekan jika jelek dan bahan pembangkit syahwat
jika ternyata sebaliknya? Lebih dari itu, sebagaian mereka bahkan
merekam acara pernikahan ini sehingga dapat dinikmati kapan saja dan
oleh siapa saja.” [Min Mungkarat al-Afrah, hal. 11]

KEMUNGKARAN DALAM WALIMAH
1. Mengundang orang-orang khusus dari kalangan berpangkat dan kaya
raya tanpa mengundang orang-orang miskin.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا اْلأَغْنِيَاءُ
وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى الهَِ
وَرَسُولَهُ n

Sejelek-jelek makanan walimah adalah makanan yang hanya orang-orang
kaya yang diundang tanpa orang-orang miskin, dan barangsiapa yang
tidak memenuhi undangan maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan
RasulNya. [HR. Bukahari no. 5177, Muslim no. 107, 110]

2. Boros Dan Berlebih-Lebihan
Allah k telah mencela sifat berlebih-lebihan beserta pelakunya dalam
22 ayat al-Qur’an. Di antara , Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [Al-A’raaf: 31]

وَالَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ
بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan
itu) di tengah-tengah antara yang demikian. [Al-Furqan:67]

3. Mengundang Para Artis Dan Biduan
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Biasanya pada malam
pernikahan, pemilik hajatan mengundang para artis guna memeriahkan
pernikahan dengan bayaran yang cukup lumayan. Memang benar, Islam
membolehkan nyanyian saat pernikahan, tapi nyanyian yang bagaimana?
Nyanyian-nyanyian sekarang ini biasanya malah memilih lagu-lagu yang
membangkitkan syahwat serta mendorong perbuatan zina, lihat saja!
Betapa banyak sekarang para penyanyi memilih lagu-lagu yang berisi
ajakan pacaran, bercinta antara lawan jenis, dan sebagainya. Dampak
negatif lainnya yaitu tenggelamnya para hadirin menikmati alunan suara
melodi yang dilantunkan para artis tersebut, sehingga menimbulkan
fitnah -lebih-lebih di saat seperti ini- . Dampak negatif lainnya
adalah mengganggu para tetangga, sebab kadang-kadang –bahkan
seringkali- acara ini sampai larut malam.” [Min Munhkarat al-Afrah
hal. 5]

PENUTUP
Peringatan Terhadap Adat Jahiliyyah
1. Ucapan Selamat Jahiliyyah
Di antara kebiasaan mungkar yang perlu dijauhi adalah ucapan “Semoga
diberkati keharmonisan dan keturunan laki-laki.”

Dr. Shalih As-Sadlan berkata: “Ini merupakan adat sesat yang biasa
diucapkan pada zaman jahiliyyah, barangkali hikmah di balik larangan
ucapan selamat ini kepada kedua mempelai adalah beberapa perkara
berikut:

• Untuk menyelisihi kaum jahiliyyah yang biasa mengucapkan selamat ini.
• Dalam do’a ini terdapat pengkhususan do’a buat anak laki-laki saja
tanpa anak perempuan.
• Tidak terdapat do’a kepada kedua mempelai.
• Tidak terdapat sanjungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
• Menurut Sunnah do’a untuk kedua mempelai adalah

بَارَكَ الهُS لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

Semoga Allah memberkahi kesenangan dan kesusahanmu serta mengumpulkan
kalian berdua dalam kebaikan. [Al-Ahkam Al-Fiqiyyah lis Shadaq wal
Walimatil Ursy hal. 112]

2. Bulan Madu
Termasuk fenomena dan tradisi yang menyedihkan adalah apa yang biasa
disebut dengan bulan madu yaitu seorang suami menemani isteri untuk
pergi keluar kota maupun keluar negeri. Semua ini merupakan tradisi
orang-orang kafir yang tidak boleh ditiru oleh orang-orang Islam,
apalagi jika negeri yang menjadi tujuaanya adalah negeri-negeri
orang-orang kafir, ini jelas sangat berbahaya bagi kedua mempelai.
Sang suami akan terpengaruh dengan gaya hidup orang kafir, seperti
campur-baur dengan wanita, minum-minum (memabukkan) dan lain-lain.
Demikian juga sang isteri akan terpengaruh hingga ia melepaskan
mahkota malunya dan terseret le lubang tasyabuh dengan orang-orang
kafir yang dilarang dalam syari’at.

Kita memohon kepada Allah k agar menjauhkan kita dari
kemungkaran-kemungkaran ini serta menunjuki kita semua ke jalan yang
benar dan lurus. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan
para pengikutnya hingga hari kiamat.

(Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah Al-Atsari dari buletin berjudul “Min
Mungkaraat Al-Afrakh Wal A’raasy” diterbitkan oleh Daar Al-Wathn,
dengan penomeran hadits dari penerjemah).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun V/1422H/2001M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke