ana mau tanya, ada gak peraturan pengkhususan untuk tenaga kerja, misalnya si A 
bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan hari kerja 5 hari. karena 
keluarganya berada di provinsi lain maka si A meminta bekerja dengan 6 hari 
kerja, setelah 4 bulan si A mengambil cuti dari kumulasi tambahan 1 hari kerja.

wasalam
syukron


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke