ana mau tanya, ada gak peraturan pengkhususan untuk tenaga kerja, misalnya si A bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan hari kerja 5 hari. karena keluarganya berada di provinsi lain maka si A meminta bekerja dengan 6 hari kerja, setelah 4 bulan si A mengambil cuti dari kumulasi tambahan 1 hari kerja.
wasalam syukron ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/