Waa'laikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Keaadaan antum sama dengan yang ana rasakan sekarang,
ana seorang ikhwan dan sudah mengkhitbah seorang gadis,
tapi ternyata pemahaman aqidah kami berbeda,
ana sudah berusaha menjelaskan tentang acara walimahan
dengan adat Jawa, dimana terdapat hal² bid'ah dan terlarang juga,
dimana pada adat jawa sebelum walimahan, ada yang namanya
temu, injak telur, sungkeman .. dll
apalagi calon ana anak perempuan pertama.

Ana sudah berusaha untuk menjelaskan bahwa hal² tersebut
adalah bid'ah dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasululloh shollohu
alaihi wassalam, selain itu juga, saya ingin mencegah adanya 
pemikiran² yang mengarah ke kesyirikan, karena  menurut beberapa 
orang prosesi tersebut harus dilakukan kalau gak terjadi sesuatu,
Ana hanya yakin sama Allah Subhanahu Wataa'la, ana gak percaya sama
hal-hal tersebut, sedangkan calon ana menyarankan kita melakukan
tetapi dalam hati kita tidak percaya .. dan menganggap itu adalah
sebuah seni jawa, meski dalam hati kita tidak percaya tetapi 
melakukan, setahu ana yang dilihat adalah amalan dhohirnya, mohon 
dikoreksi jika ana salah.

Tetapi ana tidak bisa melakukan hal itu .. jujur ana kawatir hal 
tersebut berubah menjadi sebuah kesyirikan.

Yang mau ana tanyakan bagaimana menasehati dengan bil hikmah kepada
calon ana, kemudian menyampaikan kepada orangtuanya.. dengan bil 
hikmah, dan tidak menjadi perselisihan yang menjadi besar...

sebelumnya syukron atas bantuannya ..

Jazakallohu Khoiron Katsiron

Wassalamua'laikum warahmatullahi wabarakatuh

Teguh P

On 1/26/06, roza amelia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu`alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
>   ana ingin bertanya tentang walimahan.
>   ana seorang muslimah yang sekarang sedang belajar dan tinggal di
> negeri kafir,karena telah mendapatkan persetujuan orang
> tua,InsyaAllah ana dalam waktu dekat ini akan menikah.
>
>   yang jadi hambatan bagi ana,orang tua ingin melaksanakan walimahan
> tersebut sesuai adat(adat Melayu),yang didalamnya banyak hal2 bid`ah
> dan  terlarang,seperti pelaminan,duduk bersandingnya
> pengantin,tepung tawar(menepuk2kan tepung ke telapak tangan,sebagai
> simbol merestui pernikahan),ikhtilat para undangan,dsb.
>
>   dan bid`ah serta terlarangnya hal demikian telah ana beritahukan
> ke orang tua,hanya saja orang tua tetap bersikeras ingin
> melaksanakan sesuai adat.dan keputusan orang tua tidak bisa dirubah
> lagi.
>
>   apakah pernikahan tetap dilaksanakan meskipun banyak hal2 yang
> tidak sesuai syar`i?
>
>   atauapakah sebaiknya pernikahan ditunda?sementara ana tidak ingin
> safar terus terusan di negeri kafir tanpa mahram.
>
>   mohon nasehatnya.
>   jazakumullah khair,wassalamu`alaykum warahmatullahiwabarakatuh.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke