Wa'alaikumussalam warohmatullah
Seorang suami boleh memukul istri karena khawatir akan nusyuznya seorang istri
sebagaimana firman Allah azza wa jalla:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
Assalamu'alaykum
mau tanya soal kekerasan dalam rumah tangga
apakah hukumnya seorang suami yang memukul seorang istri? apa saja
batas-batasnya bila seorang istri berhak dipukul?
bagaimana menghadapi seorang suami ringan tangan dan temperamental?
mohon penjelasannya, kalau bisa disertai dalilnya