Afwan ini pendapat ana sebagai orang awam, tidak menjawab hukumnya
bagaimana.
Tetapi cara seperti itu menurut ana merugikan ahli waris.
Berdasarkan pengalaman ana sebagai penjual/pembeli, setelah ada DP 15%
seharusnya sertifikat tanah dititipkan ke notaris untuk diproses AJB.
Bukan diserahkan ke
-artikel atau
simak kajian yang diselenggarakan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri. atau Dr.
Erwandi Tarmizi.
Salam
Yoki
From: Abu Hanif
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, January 6, 2013 8:03 AM
Subject: [assunnah] Tanya Jual beli tanah
assalamu'alaikum
ana mau tanya perihal harta waris:
Fulan A meninggalkan harta waris sebidang tanah, kemudian ahli warisnya
menjual tanah tersebut namun mereka hanya dikasih dp 15% sisanya dibayar
setahun kemudian,
ada kemungkinan pembeli akan menjadikan sertifikat tanah tersebut