Assalaamu 'alaikum

Ana mau menanyakan kepada rekan-rekan milis yang 
mengetahui hukumnya.
Ada seorang akhwat setelah melahirkan, dia mengeluarkan 
angin lewat kemaluannya
jadi tidak lewat duburnya ketika sedang shalat. Apakah 
shalatnya harus diulang atau
tidak? karena angin tersebut keluar dari kemaluannya bukan 
dari duburnya dan
ketika keluar mengeluarkan bunyi seperti suara kentut. 
Sedangkan kalau berdasarkan hadits Nabi yang pernah ana 
baca, seseorang tidak boleh membatalkan shalatnya selama 
tidak mencium bau atau mendengar suara angin keluar. 
Apakah berdasarkan hadits nabi tersebut akhwat tersebut 
harus mengulang shalatnya atau tidak? karena keluarnya 
angin tersebut tidak dapat dirasakan sebelumnya dan 
katanya memang kasus ini dialami beberapa wanita setelah 
melahirkan.

Wassalaamu 'alaikum.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke