Assalaamu 'alaikum Ana mau menanyakan kepada rekan-rekan milis yang mengetahui hukumnya. Ada seorang akhwat setelah melahirkan, dia mengeluarkan angin lewat kemaluannya jadi tidak lewat duburnya ketika sedang shalat. Apakah shalatnya harus diulang atau tidak? karena angin tersebut keluar dari kemaluannya bukan dari duburnya dan ketika keluar mengeluarkan bunyi seperti suara kentut. Sedangkan kalau berdasarkan hadits Nabi yang pernah ana baca, seseorang tidak boleh membatalkan shalatnya selama tidak mencium bau atau mendengar suara angin keluar. Apakah berdasarkan hadits nabi tersebut akhwat tersebut harus mengulang shalatnya atau tidak? karena keluarnya angin tersebut tidak dapat dirasakan sebelumnya dan katanya memang kasus ini dialami beberapa wanita setelah melahirkan.
Wassalaamu 'alaikum. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/