Alhamdulillah, saya menemukan artikel tentang shalat dalam pesawat sbb:

salam,

Hanif


===================

SHALAT DALAM KENDARAAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/128/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat di
pesawat
? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat

sunnah padanya ?

Jawaban.
Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika
kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak

usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu
shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui

untuk melakukan jamak.

Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam,
lalu
saat diudara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalatmaghrib
sampai
pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir
waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan
jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum
mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah
ia
shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis.

Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap
kiblat
lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang
sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku',
lalu
bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan
kepala
sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan
kesemuanya menghadap kiblat.

Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas
kursinya
dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya
lebih
rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk.

Ditulis 22/4/1409H

TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT DI DALAM PESAWAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/129/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz ditanya : Bagaimana seorang muslim melaksanakan
shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal

waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir
waktu
shalat ?

Jawaban.
Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba
waktu
shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu
melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan

demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia
melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan

badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat
dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan
berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Maka bertaqwalah
kamu
kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Imran bin Al-Hushain
Radhiyallahu 'anhu di kala ia sedang sakit.

"Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka dengan
duduk,
jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukhari

dalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]

Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan
tambahan.

"Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang"

Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia
menundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka

itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga
hukumnya
di mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq

[Fatawa MuhimahTata'allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz]

SHALAT DI DALAM PESAWAT

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Jika saya sedang bepergian dengan mengenadarai pesawat, lalu tiba waktu
shalat,
bolehkan saya shalat di dalam pesawat atau tidak ?

Jawaban.
Alhamduillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada
rutenya
dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum landing di salah
satu
airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat

sesuai kemampuan dalam ruku', sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan firman

Allah Ta'ala.

"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu"
[At-Taghabun : 16]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka
lakukanlah
apa yang kalian sanggupi" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Hajj 1337]

Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat
sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya
termasuk
yang bisa dijama' dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar
atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum
habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa saat yang cukup
untuk
melaksanakan keduanya, maka para ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di
dalam
pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat.

Sebagian Ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah
melaksanakannya
di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah diatas tanah atau di
atas
sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti kendaraan atau
kapal,
hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat
bersuci" [Al-Bukhari, kitab Tayamum 335, Muslim kitab Al-Masajid 521]

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 1/227]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa

Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]

Kirim email ke