>From: wawan darmawan Date: Fri Dec 23, 2005  8:30 am
>Subject: Berhaji dgn pinjam uang
>Ass.wr.wb.
>Apakah diperkenenkan pergi haji dengan meminjam uang dari pihak lain
>dengan kondisi pengembalian dengan cara dicicil tiap bulan
>Terima kasih.
>Wassalam.

Alhamdulillah
Penjelasan masalah haji dengan cara hutang, akan saya salinkan dari situs
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan
haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya
membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus
habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya
telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan
haji wajib dan tujuan baik yang lain .?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka
wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak
wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti
dengannya.

HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti,
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang
untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji
dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang
untuk haji.

ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai
utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya,
atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib
haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran :
97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika
setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika
utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah
membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi
haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus
segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia
boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.

HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi
Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada
kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh
menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji
bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari
bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah
saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah
air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu
tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan
ada kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini
dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika
kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun
utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang
memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : "Berikan
kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji".

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka
dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka
insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke