Wa'alaikumussalaam Kalau dianggap bahwa harta warisan murni dari Ibu dan tidak ada ahli waris lain selain anak-anaknya yang masih hidup maka pembagiannya : Anak laki2 masing2 mendapat 2/9 dari 100 jt, anak pr masing2 mendapat 1/9 dari 100 jt. Dalam permasalahan waris, hendaknya dicermati beberapa hal : - Harta warisan yang dianggap milik ibu biasanya warisan dari ayah sehingga perlu dihitung mundur saat ayah meninggal. - Saat pemilik harta meninggal hendaknya diketahui semua ahli waris yang ada, tidak hanya anak-anaknya terutama yang mendapat bagian furudh seperti orang tua dari ayah (kalau ayah yang meninggal) atau orang tua dari ibu (kalau ibu yang meninggal). Termasuk juga kakek dan nenek dari jalur yang meninggal. - Harta warisan sebelum dibagi harus dikeluarkan tanggungan2 yang dimiliki oleh yang meninggal dunia, misalnya ; hutang, biaya perawatan jenazah atau perawatan di rumah sakit bila dirawat di RS, wasiat, dan sejenisnya. - Juga saat pembagian warisan hendaknya diperhatikan ayat-ayat Alloh dalam Al-Qur'an yang memerintahkan untuk memberikan bagian kepada dzawul arham apabila mereka hadir saat pembagian walaupun mereka bukan bagian dari ahli waris.
Allohu A'lam ________________________________ Dari: kak uji <fauz...@gmail.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Jumat, 3 Mei 2013 10:39 Judul: Re: [assunnah] Pembagian Warisan ada kalkulatornya akh. http://www.islamchannel.tv/pages/InheritCalculator.aspx http://www.islamicfocus.co.za/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=55&Itemid=8 2013/5/1 firman firman_her...@yahoo.com> > >السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ > >Akhi fillah,ana mau tanya ttg soal bagi warisan sbb : >Ibu meninggal memiliki harta warisan misal sbs: 100 jt. Ayah sdh meninggal, >anak laki-laki 3,anak prp 3 > >Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagian Anak-anaknya ? > >شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرً >ا >وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ >dari : iman-ps.minggu >Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung >Teruuusss...!