Wa'alaikumussalaam Wa Rohmatullohi Wa Barokaatuh Si B tidak boleh memanfaatkan kebun yang dijadikan sebagai barang gadai. Si B hanya berhak mendapat kembali uangnya sebesar 100 ribu. Apabila si B mengambil hasil dari kebun yang digadaikan maka si B mengambil harta riba. Solusinya apabila sudah terjadi, si B mengembalikan/membayar kepada si B sebesar hasil kebun yang ia manfaatkan. Allohu A'lam
________________________________ Dari: muliaman purba <purb...@yahoo.co.id> Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Dikirim: Sabtu, 24 Agustus 2013 16:27 Judul: [assunnah] Tanya : Hukum gadai/boroh kebun Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Ada permasalahan yang belum saya ketahui, misalkan A memiliki kebun sawit, dan si A ini ingin meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada si B. Si B ingin si A memborohkan kebunnya, dan hasil kebun tersebut diambil oleh si B selama Si A belum bisa melunasinya. Dan dalam pelunasan nantinya si A akan membayar kembali kepada si B sebesar Rp 100 ribu dan mendapatkan kembali kebunnya. Apakah hukum tersebut dibolehkan dan bagaimana hukum yang sebenarnya. Terimakasih muliaman purba