Wa'alaikumussalaam Wa Rohmatullohi Wa Barokaatuh
Si B tidak boleh memanfaatkan kebun yang dijadikan sebagai barang gadai. Si B 
hanya berhak mendapat kembali uangnya sebesar 100 ribu. Apabila si B mengambil 
hasil dari kebun yang digadaikan maka si B mengambil harta riba. Solusinya 
apabila sudah terjadi, si B mengembalikan/membayar kepada si B sebesar hasil 
kebun yang ia manfaatkan.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: muliaman purba <purb...@yahoo.co.id>
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Sabtu, 24 Agustus 2013 16:27
Judul: [assunnah] Tanya : Hukum gadai/boroh kebun



 
Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,


Ada permasalahan yang belum saya ketahui, misalkan A memiliki kebun sawit, dan 
si A ini ingin meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada si B. Si B ingin si A 
memborohkan kebunnya, dan hasil kebun tersebut diambil oleh si B selama Si A 
belum bisa melunasinya. Dan dalam pelunasan nantinya si A akan membayar kembali 
kepada si B sebesar Rp 100 ribu dan mendapatkan kembali kebunnya.

Apakah hukum tersebut dibolehkan dan bagaimana hukum yang sebenarnya.

Terimakasih

muliaman purba

 

Kirim email ke